Penulis: Redaksi Kabarpakar

  • Hetifah: Revisi UU Sisdiknas Perkuat Posisi Pesantren dan Pendidikan Keagamaan

    Hetifah: Revisi UU Sisdiknas Perkuat Posisi Pesantren dan Pendidikan Keagamaan

     Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang sedang dibahas akan dilakukan dengan metode kodifikasi, yaitu mengintegrasikan beberapa undang-undang yang ada seperti UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, serta UU Pendidikan Tinggi menjadi satu regulasi terpadu. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pendidikan nasional agar lebih sinkron dan efektif.

    Hetifah menjelaskan, selain tiga undang-undang tersebut, UU Pesantren juga termasuk dalam bagian yang akan dievaluasi dan diperkuat dalam revisi UU Sisdiknas. Namun demikian, UU Pesantren tidak akan dicabut, melainkan justru diperkuat posisinya dalam sistem pendidikan nasional.

    “Revisi UU Sisdiknas ini akan mempertegas posisi pendidikan keagamaan, termasuk pesantren, agar semakin diakui dan terintegrasi dalam sistem pendidikan nasional,” ujar Hetifah dalam keterangan tertulis kepada kabarpakar.com/, di Jakarta, Kamis (9/10/2025).

    Menurut Hetifah, rencananya akan ada satu bab tersendiri mengenai Jenis Pendidikan Keagamaan dan Jenis Pendidikan Pesantren (BAB VI) dalam draf Revisi UU SIsdiknas nantinya. Penguatan pendidikan keagamaan dalam RUU Sisdiknas akan memberikan sejumlah keuntungan strategis, terutama dalam memastikan kesetaraan, kualitas, dan keberlanjutan pendidikan di seluruh satuan pendidikan, termasuk pesantren, madrasah, serta lembaga pendidikan berbasis agama lainnya.

    Penegasan pendidikan keagamaan dalam Revisi UU ini akan menjamin pengakuan formal terhadap sistem pendidikan keagamaan dalam kerangka pendidikan nasional, sehingga lulusan lembaga keagamaan memiliki akses yang sama terhadap jenjang pendidikan dan lapangan kerja. 

    “Selain itu, penguatan ini memungkinkan adanya dukungan anggaran, peningkatan mutu tenaga pendidik, serta standarisasi infrastruktur pendidikan, tanpa menghilangkan kekhasan nilai-nilai keagamaan yang menjadi ciri utama lembaga tersebut,” ujar Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

    Penguatan pendidikan keagamaan ke dalam Revisi UU Sisdiknas, merupakan momentum yang tepat dalam menyikapi musibah runtuhnya gedung Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo.

    “Musibah tersebut menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya perhatian pemerintah terhadap sarana dan prasarana pendidikan keagamaan. Melalui revisi UU Sisdiknas ini, kami ingin memastikan negara hadir dalam menjaga keberlangsungan pendidikan pesantren, termasuk pendidikan berciri khas keagamaan lainnya, aman, berkualitas, dan berkelanjutan,” tegasnya.

    Selain pesantren, pendidikan keagamaan juga tumbuh pesat di berbagai wilayah Indonesia, termasuk di kawasan timur seperti Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, yang memiliki kekhasan tradisi dan nilai keagamaan dalam sistem pendidikannya. Oleh karena itu, penguatan jenis pendidikan keagamaan dalam revisi UU Sisdiknas diharapkan mampu menjamin keberlangsungan lembaga-lembaga tersebut melalui kehadiran dan dukungan pemerintah. 

  • Satu Data DPR RI Perkuat Akurasi dan Efektivitas Pengambilan Keputusan

    Satu Data DPR RI Perkuat Akurasi dan Efektivitas Pengambilan Keputusan

    Penerapan sistem Satu Data DPR RI diharapkan mampu meningkatkan akurasi dan efektivitas pengambilan keputusan di Parlemen. Sistem ini mendorong DPR menggunakan sumber data yang terintegrasi dalam setiap pembahasan kebijakan, legislasi, dan fungsi pengawasan.

    Karena itu, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menjelaskan, transformasi lembaga legislatif tidak hanya mencakup aspek kelembagaan, tetapi juga penyempurnaan tata kelola digital agar Dewan dan Sekretariat Jenderal dapat memanfaatkan data secara optimal.

    “Transformasi kelembagaan DPR ini meliputi berbagai aspek. Nah, tentu salah satu yang sangat penting adalah menyempurnakan berbagai mekanisme produk digital yang ada di DPR,” ujar Indra usai kegiatan Penandatanganan Forum Satu Data DPR RI di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (8/10/2025).

    Ia menegaskan, keberadaan Satu Data DPR RI akan memperkuat proses politik dan legislasi melalui ketersediaan data yang mutakhir, seragam, dan dapat dipertanggungjawabkan.

    “Satu Data Indonesia ini meneguhkan semangat kita untuk memperbaiki tata kelola digital, sehingga Dewan maupun Sekretariat Jenderal bisa memanfaatkan berbagai data mutakhir untuk mempercepat proses produk-produk politik di DPR,” jelasnya.

    Menurut Indra, dengan integrasi data yang baik, tidak akan ada lagi perbedaan sumber informasi antara DPR dan mitra kerja dalam pembahasan program maupun penyusunan undang-undang.

    “Kalau kebutuhan tentang data kemiskinan, data infrastruktur, dan sebagainya, itu nanti tidak ada perbedaan. Kita akan berada pada data yang sama sehingga pengambilan keputusan lebih akurat,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Indra menambahkan bahwa upaya ini sejalan dengan visi DPR RI menuju parlemen modern, yang memanfaatkan sistem digital untuk mendukung seluruh fungsi Dewan.“Ini langkah maju DPR untuk memastikan berbagai akses informasi bisa didapat oleh Dewan maupun Sekretariat Jenderal, guna memberi dukungan saat membahas sesuatu hal,” kata Indra.

    Ia menargetkan, sistem Satu Data DPR RI dapat mulai berjalan pada masa sidang mendatang, dengan penyempurnaan yang berkelanjutan.

    “Kami targetkan dalam masa sidang ke depan itu Satu Data ini sudah bisa berjalan. Tapi tentu dengan penyempurnaan-penyempurnaan. Karena satu data itu tidak sesederhana yang kita bayangkan,” ujarnya menambahkan.

    Dalam kesempatan itu, Manajer Perencanaan Satu Data Indonesia Bappenas Dicky Rahardiantoro, menyampaikan apresiasi kepada DPR RI atas langkah konkret dalam memperkuat ekosistem data nasional.

    “Langkah ini menegaskan komitmen DPR RI untuk menjadi bagian penting dalam ekosistem Satu Data Indonesia, yang dibangun secara kolaboratif lintas lembaga,” kata Dicky.

    Ia menilai, inisiatif DPR RI membangun sistem data terintegrasi sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan menjadi contoh praktik baik bagi lembaga negara lainnya.

    “Kami di Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat pusat memandang langkah DPR ini merupakan praktik baik yang bisa menginspirasi lembaga negara lain,” ucapnya.

  • Langkah Cepat Menko PM Berkoordinasi Bukti Negara Hadir Supervisi Kelayakan Bangunan Ponpres

    Langkah Cepat Menko PM Berkoordinasi Bukti Negara Hadir Supervisi Kelayakan Bangunan Ponpres

    Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengapresiasi langkah cepat Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar atau Gus Muhaimin yang segera berkoordinasi dengan sejumlah kementerian setelah menerima instruksi dari Presiden Prabowo Subianto untuk memeriksa kondisi pondok pesantren di seluruh Indonesia.

    Cucun menilai tindakan Gus Muhaimin cepat menemui Menteri Agama, Nasaruddin Umar, dan Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam memastikan pembangunan pesantren berlangsung aman dan sesuai standar.

    “Langkah cepat Gus Muhaimin yang hari ini menemui Menteri Agama dan Menteri PU, saya kira sangat bagus. Ini sekaligus lagi, membuktikan bahwa negara sudah hadir ikut mensupervisi,” kata Cucun dalam keterangan resmi yang diterima kabarpakar.com/, di Jakarta, Rabu (8/10/2025).

    Dalam pertemuan tersebut, Cak Imin meminta seluruh pondok pesantren segera mengurus izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Jika belum memiliki izin, maka pembangunan gedung yang masih berjalan harus dihentikan sementara. Pemerintah juga berkomitmen membantu proses perizinan dengan membentuk Satgas Penataan Pembangunan Pesantren, yang akan mempercepat pendataan dan audit infrastruktur.

    Cucun menilai langkah tersebut sejalan dengan usulannya agar pemerintah memberikan pendampingan kepada pondok pesantren yang tengah membangun atau merenovasi fasilitasnya.

    “Kita ketahui pesantren adalah lembaga negara yang dihadirkan oleh kelompok masyarakat, dan Ponpes butuh kehadiran pemerintah. Jadi memang sudah seharusnya Pemerintah ada, hadir ikut mensupervisi tata cara membangun,” ungkap Politisi Fraksi PKB ini.

    Lebih lanjut, Cucun menjelaskan bahwa pemerintah dapat berperan melalui supervisi dari Kementerian Pekerjaan Umum yang berwenang mengatur konstruksi bangunan, termasuk dukungan teknis dari dinas-dinas PU di daerah.

    “Belum lagi ada juga dinas PU yang memahami sipil konstruksi bangunan di daerah, baik kabupaten-kota, provinsi, maupun pemerintah pusat,” sebut Pimpinan DPR Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) ini.

    Langkah cepat lintas kementerian ini diharapkan menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat standar keselamatan dan legalitas pembangunan pesantren di seluruh Indonesia.


    Presiden Prabowo sebelumnya memerintahkan audit menyeluruh terhadap pondok pesantren pasca-insiden ambruknya bangunan di Pondok Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur, awal Oktober 2025. Tragedi tersebut menelan korban jiwa dan luka-luka, serta mengungkap perlunya pengawasan ketat terhadap kualitas infrastruktur lembaga pendidikan berbasis keagamaan.

  • Komisi I Desak Pemerintah Tolak Atlet Israel di Kejuaraan Dunia Senam 2025 Jakarta

    Komisi I Desak Pemerintah Tolak Atlet Israel di Kejuaraan Dunia Senam 2025 Jakarta

    Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta mendesak pemerintah bersikap tegas keikutsertaan atlet Israel dalam ajang World Artistic Gymnastics Championships 2025 yang dijadwalkan berlangsung di Jakarta pada Oktober ini.

    Menurutnya, olah raga merupakan ajang promosi dan diplomasi. Karena itu, ia menegaskan pelaku genosida yang sangat barbar seperti Israel apalagi terhadap rakyat yang sedang dijajahnya di Gaza, tdk perlu diberi panggung untk promosi negaranya.

    Oleh karenanya, Sukamta menegaskan izin bagi atlet Israel untuk bertanding di tanah air tidak hanya berpotensi menimbulkan polemik publik, tetapi juga mencederai amanat konstitusi  yang menolak segala bentuk penjajahan,

    “Pemerintah harus menunjukkan sikap politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif, berpihak pada kemanusiaan, dan sesuai amanat konstitusi. Jangan sampai kita kebobolan lagi soal keikutsertaan Israel dalam ajang olahraga internasional,” tegas Sukamta dalam keterangan tertulis kepada kabarpakar.com/, di Jakarta, Rabu (8/10/2025).

    Sukamta menegaskan, sejak awal kemerdekaannya, Indonesia selalu konsisten menolak penjajahan dan mendukung kemerdekaan Palestina. Hal itu tercermin dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan bahwa “penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”

    Sejarah juga mencatat konsistensi tersebut. Pada 1958, Indonesia memilih mundur dari babak kualifikasi Piala Dunia agar tidak harus bertanding melawan Israel. Kemudian pada Asian Games 1962, Indonesia menolak memberikan visa kepada delegasi Israel dan Taiwan (ROC) — keputusan yang saat itu menimbulkan ketegangan internasional, namun menegaskan prinsip anti-penjajahan Indonesia.

    Konsistensi itu berulang di era modern. Pada Maret 2023, FIFA mencabut hak Indonesia menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20 setelah muncul penolakan publik terhadap kehadiran tim nasional Israel

    “Dari dulu sampai sekarang, posisi Indonesia jelas: menolak penjajahan dan mendukung kemerdekaan Palestina. Karena itu, pemerintah harus hati-hati agar jangan sampai sikap lunak terhadap Israel dianggap sebagai perubahan arah moral bangsa,” kata Politisi Fraksi PKS ini.

    Sukamta mengingatkan bahwa saat ini kondisi kemanusiaan di Gaza sangat memprihatinkan. Berdasarkan laporan United Nations Office for the Coordination of Humanitarian Affairs (UN OCHA) dan Kementerian Kesehatan Gaza, hingga 1 Oktober 2025 sedikitnya 66.148 warga Palestina tewas sejak agresi militer Israel pada Oktober 2023, ironisnya mayoritas korban adalah perempuan dan anak-anak.

    “Dalam situasi genosida seperti ini, justru tidak pantas jika Indonesia menggelar kompetisi yang mengikutsertakan atlet Israel. Dunia bisa menilai kita tidak sensitif terhadap penderitaan rakyat Palestina,” tegas wakil rakyat dari Dapil DIY ini.

    Sukamta juga menekankan agar pemerintah tidak memberikan perlakuan istimewa kepada Israel dalam bentuk apa pun — baik terkait visa, penggunaan simbol negara, maupun fasilitas keamanan. Menurutnya, prinsip moral dan konstitusi harus menjadi pedoman di atas pertimbangan teknis.

    “Jangan sampai Israel lagi-lagi menjadi ‘anak emas’ yang diberi kelonggaran. Pemerintah tidak boleh mengorbankan prinsip demi tekanan internasional atau alasan teknis penyelenggaraan,” tandasnya.

    Sebagai Pimpinan Komisi I DPR yang membidangi hubungan luar negeri, Sukamta menilai bahwa ketegasan sikap justru akan memperkuat posisi Indonesia di dunia internasional sebagai bangsa yang konsisten memperjuangkan keadilan global.

    “Dukungan Indonesia kepada Palestina bukan sekadar simbol politik, melainkan bagian dari jati diri bangsa dan amanat konstitusi. Di forum apa pun, termasuk olahraga, Indonesia seharusnya tetap berpihak pada kemerdekaan dan kemanusiaan,” pungkasnya.

  • Komisi III Minta Penegak Hukum Pastikan Daerah Wisata Jangan Jadi Celah Peredaran Narkoba!

    Komisi III Minta Penegak Hukum Pastikan Daerah Wisata Jangan Jadi Celah Peredaran Narkoba!

    Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, memastikan bahwa proses penegakan hukum di Nusa Tenggara Barat (NTB) harus berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). terkait sejumlah kasus hukum yang tengah ditangani di wilayah tersebut.


    “Dari hasil penjelasan yang kami terima, baik dari Polda maupun Kejati, penegakan hukum di NTB sudah berjalan sesuai SOP, baik dari sisi etik maupun pidana. Kami hanya ingin memastikan apakah penanganan kasus-kasus itu benar-benar ditindaklanjuti dan dilaksanakan sesuai prosedur, dan ternyata memang sudah,” ujar Sari Yuliati Wakil Ketua Komisi III DPR RI usai kunjungan reses Komisi III DPR RI di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lombok), Senin, (6/10/2025).


    Lebih lanjut, legislator asal NTB II, itu juga menyoroti pentingnya kewaspadaan terhadap potensi masuknya narkotika di daerah wisata seperti Lombok. Menurutnya, peningkatan sektor pariwisata harus diimbangi dengan kesiapan aparat dan lembaga terkait dalam menangkal ancaman peredaran gelap narkoba.


    “Lombok adalah destinasi wisata dunia, tentu banyak turis asing yang datang, dan itu kita harapkan karena mendorong ekonomi daerah. Tapi, hal itu juga harus dibarengi dengan kewaspadaan terhadap masuknya narkotika,” ucapnya.


    Ia menekankan, Badan Narkotika Nasional (BNN) perlu mendapat dukungan baik dari sisi sumber daya manusia (SDM) maupun infrastruktur, agar mampu melakukan pencegahan dan penindakan secara maksimal.


    “BNN harus dibekali dengan SDM yang mumpuni dan sarana prasarana yang memadai. Jangan sampai keinginan kita meningkatkan ekonomi justru membawa dampak lain yang tidak diinginkan akibat lemahnya pengawasan terhadap narkotika,” tegasnya.


    Lebih lanjut ia menambahkan, Komisi III DPR RI akan terus mendorong sinergi antara penegakan hukum, pemberantasan narkotika, dan pengembangan pariwisata di NTB. Menurutnya, keamanan dan kepastian hukum merupakan pondasi penting bagi keberlanjutan industri pariwisata.


    “Penegakan hukum yang kuat dan profesional adalah jaminan bagi investor dan wisatawan. Kita ingin pariwisata di NTB terus tumbuh, tetapi tetap aman dan terlindungi dari kejahatan narkotika maupun pelanggaran hukum lainnya,” pungkasnya. 

  • Legislator Ingatkan Pengawasan dan Edukasi Tata Kelola Tambang Koperasi di NTB

    Legislator Ingatkan Pengawasan dan Edukasi Tata Kelola Tambang Koperasi di NTB

    Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru, menegaskan pentingnya pengawasan dan edukasi terhadap tata kelola tambang berbasis koperasi di Nusa Tenggara Barat (NTB), dengan rangka dalam pengawasan penegakan hukum akan situasi keamanan daerah.


    Komisi III DPR RI mengapresiasi kinerja aparat kepolisian yang berhasil menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Lombok yang dinilai semakin kondusif, dalam pertumbuhan ekonomi dan sektor pariwisata di wilayah NTB


    “Insyaallah kamtibmas di Lombok semakin baik, angka kriminalitas bisa ditekan. Ini tentu harus terus dijaga agar iklim sosial dan ekonomi di daerah ini tetap stabil,” ujar Falah usai Kunjungan Kerja Reses di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Senin, (6/10/2025).


    Dalam menyoroti tantangan dalam penerapan Undang-Undang Minerba, khususnya terkait izin pengelolaan tambang oleh koperasi. Menurutnya, regulasi memperbolehkan koperasi menjadi pelaku usaha tambang, diikuti oleh BUMD dan BUMN apabila koperasi tidak mampu. Tetapi dalam prakteknya, banyak koperasi tambang yang tidak memenuhi ketentuan dan berpotensi disalahgunakan.


    “Kita harus paham, usaha tambang melalui koperasi tidak mudah. Banyak koperasi yang tidak memenuhi syarat dan bahkan fiktif, hanya mengatasnamakan kepentingan rakyat. Karena itu, perlu pengawasan ketat dari seluruh stakeholder, termasuk aparat kepolisian,” tegasnya.


    Legislator Fraksi PDI-Perjuangan menambahkan, selain aspek pengawasan, edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha tambang juga sangat penting, terutama dalam hal tata kelola lingkungan. Ia menekankan bahwa aktivitas tambang tanpa pengawasan dan pemahaman yang benar dapat merusak lingkungan serta mengancam keberlanjutan sektor pariwisata NTB, khususnya di Lombok.


    “Kita harus sadar, tambang rakyat, apalagi tambang emas, memiliki risiko tinggi terhadap lingkungan. Penggunaan merkuri misalnya, sangat berbahaya. Jika tidak diimbangi dengan edukasi dan pengawasan, lingkungan bisa rusak, dan Lombok yang menjadi destinasi wisata unggulan akan kehilangan daya tariknya,” jelasnya.


    Karena itu kami, mendorong Polda NTB untuk memperkuat peran pembinaan dan pengawasan di lapangan, termasuk bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang tata kelola tambang koperasi yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.


    “Saya minta pengawasan dan edukasi ini benar-benar dijaga. Jangan sampai atas nama koperasi, malah merusak lingkungan dan merugikan masyarakat,” pungkasnya.

  • Setjen DPR Aktif Berpartisipasi di Pornas XVII Korpri di Palembang

    Setjen DPR Aktif Berpartisipasi di Pornas XVII Korpri di Palembang

    Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Setjen DPR RI) turut ambil bagian dalam perhelatan Pornas XVII Korpri tahun 2025  yang diselenggarakan di Palembang. Kegiatan ini diikuti oleh lebih dari 90 peserta dari Setjen DPR RI, terdiri atas official, manajer, dan atlet dari berbagai cabang olahraga.


    Deputi Bidang Administrasi Setjen DPR, Rahmad Budiaji menegaskan, keikutsertaan mereka dalam Pornas kali merupakan bentuk komitmen untuk mendukung pembinaan mental, sportivitas, dan kebersamaan di lingkungan ASN.


    “Sebagai bagian dari anggota Korpri nasional, Setjen DPR RI selalu berperan aktif dalam kegiatan olahraga Korpri. Tahun ini kami ikut di beberapa cabang seperti futsal, badminton, tenis meja, tenis lapangan dan lainnya, serta cabang baru seperti sepeda dan renang,” ujar Rahmad saat diwawancari Tim kabarpakar.com/ di Palembang, Sumsel, Senin (7/10/2025).


    Menurutnya, ajang Pornas ini bukan hanya sekadar kompetisi, melainkan juga sarana memperkuat nilai-nilai integritas, sportivitas, dan kebersamaan antar-pegawai. “Dari penyelenggaraan Pornas, banyak hikmah yang bisa dipetik. Manfaatnya tidak hanya untuk para atlet, tetapi juga bagi seluruh pegawai. Nilai sportivitas dan kejujuran yang terbangun selama pertandingan diharapkan bisa diterapkan kembali di lingkungan kerja,” tambahnya.


    Lebih lanjut, Rahmad juga tengah mempertimbangkan langkah afirmatif dalam pembinaan atlet di masa depan. Salah satunya dengan membuka peluang bagi atlet berprestasi di level daerah atau nasional untuk bergabung sebagai ASN atau PPPK di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI.

    “Ke depan, kita ingin tidak hanya berpartisipasi, tetapi juga berprestasi. Dengan merekrut atlet berpotensi, kita bisa tampil lebih kompetitif di ajang Pornas mendatang,” ungkapnya.


    Terakhir, ia juga menyampaikan pesan penyemangat kepada seluruh ASN yang ikut bertanding. “Untuk teman-teman yang berangkat mewakili Sekretariat Jenderal, kibarkan semangat Korpri Setjen DPR RI. Tunjukkan kemampuan terbaik hingga akhir, raih kemenangan, dan tetap jaga kesehatan,” ucapnya. 

  • Komisi XIII Rekomendasikan Pembukaan Akses Jalan dan Pembentukan TGPF Kasus Danau Toba

    Komisi XIII Rekomendasikan Pembukaan Akses Jalan dan Pembentukan TGPF Kasus Danau Toba

    Komisi XIII DPR RI merekomendasikan pembukaan akses jalan yang selama ini ditutup di area konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL) serta pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk menelusuri dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam konflik agraria di kawasan Danau Toba, Sumatera Utara.

    Rekomendasi tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat yang digelar Komisi XIII DPR RI di Medan, Sumatera Utara. Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan masyarakat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta manajemen PT TPL.

    Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menegaskan bahwa DPR tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga berkomitmen memperjuangkan keadilan bagi masyarakat terdampak konflik agraria di kawasan Danau Toba.

    “Komisi XIII akan mengawal penyelesaian kasus ini hingga ke tingkat nasional melalui Panitia Khusus (Pansus) Agraria. Ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara bagi rakyat di Danau Toba,” ujar Sugiat kepada kabarpakar.com/ di Medan, Sumatera Utara, Jumat (03/10/2025).

    Dalam kesimpulannya, Komisi XIII DPR RI merekomendasikan agar Kementerian Hukum dan HAM RI memimpin koordinasi lintas lembaga bersama Komnas HAM, LPSK, dan aparat penegak hukum untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Tim tersebut bertugas memverifikasi dugaan pelanggaran HAM yang dinilai bersifat struktural dan sistematis dalam pelaksanaan konsesi PT TPL.

    Selain itu, Komisi XIII juga mengimbau seluruh pihak, termasuk aparat kepolisian dan pemerintah daerah, agar mengedepankan penyelesaian sengketa dengan pendekatan non-represif dan berbasis HAM, serta menghindari penggunaan kekuatan berlebihan.

    “Komisi XIII menekankan pentingnya pembukaan kembali akses jalan yang ditutup di area konsesi PT TPL untuk menjamin hak masyarakat atas pendidikan, layanan kesehatan, dan penghidupan yang layak,” jelas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

    Lebih lanjut, Komisi XIII DPR RI menyampaikan bahwa kasus ini akan dibawa ke Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI guna ditangani secara komprehensif dan berkeadilan.

    Menutup pertemuan, Komisi XIII menegaskan komitmennya untuk terus mendorong penegakan hukum yang adil, berkeadilan ekologis, dan berpihak pada perlindungan masyarakat adat di seluruh Indonesia. 

  • Mirisnya Kondisi SD di Papua Barat Daya: Tidak Miliki Toilet hingga Dipakai Mabuk Saat Malam Hari

    Mirisnya Kondisi SD di Papua Barat Daya: Tidak Miliki Toilet hingga Dipakai Mabuk Saat Malam Hari

    Komisi X DPR RI menaruh perhatian serius pada kondisi fasilitas pendidikan di Papua Barat Daya. Dalam kunjungannya ke Sorong, Komisi X meninjau langsung SD Negeri 3 Sorong dan SMP Negeri 5 Sorong yang dinilai tidak layak. Temuan tersebut menjadi dasar dorongan agar revitalisasi pendidikan benar-benar dijalankan secara menyeluruh.

    SD Negeri 3 Sorong dilaporkan tidak memiliki toilet meski menampung hingga 300 siswa, yang dianggap sangat berisiko terhadap kesehatan. Sementara di SMP Negeri 5 Sorong, sekolah kerap digunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab pada malam hari untuk kegiatan mabuk-mabukan.

    “Hal ini mengakibatkan hilangnya sejumlah aset sekolah dan mengganggu keamanan lingkungan belajar,” ungkap Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani kepada kabarpakar.com/ saat memimpin Kunjungan Kerja Reses ke Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Senin (06/10/2025).

    Komisi X menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya ketimpangan dalam pemerataan pembangunan sekolah. Revitalisasi pendidikan yang ditargetkan rampung pada 2025 disebut belum menyentuh seluruh daerah, termasuk Papua Barat Daya. “Oleh karena itu, Komisi X memberikan bantuan sebesar Rp100 juta untuk masing-masing sekolah guna perbaikan mendesak,” jelasnya.

    Walakin, Politisi Fraksi PKB itu mengatakan itu menilai bantuan tersebut dipandang belum cukup. Komisi X menegaskan pada 2026, nilai bantuan akan disesuaikan dengan tingkat kerusakan sekolah. Komisi X juga meminta pemerintah pusat memastikan dana revitalisasi dapat digunakan lebih fleksibel, sehingga sekolah di Papua Barat Daya bisa segera diperbaiki.

    Kendala utama revitalisasi disebut terletak pada aturan PP Nomor 106 /2021 yang membatasi kewenangan pemerintah provinsi dalam pembinaan sekolah SMA/SMK. Diketahui, PP Nomor 106 Tahun 2021 adalah Peraturan Pemerintah yang berlaku khusus untuk daerah Papua dan Papua Barat terkait pengalihan kewenangan pengelolaan SMA/SMK dari pemerintah provinsi ke pemerintah kabupaten/kota. Aturan ini menimbulkan protes dari berbagai pihak karena masalah pelaksanaan, seperti keterlambatan gaji guru, dan berdampak pada perubahan struktur organisasi dinas pendidikan setempat.

    “Hal ini membuat dana pendidikan provinsi tidak bisa digunakan untuk pembangunan maupun revitalisasi sekolah. Komisi X berencana mengoordinasikan persoalan ini dengan Kemendagri agar tidak menghambat peningkatan mutu pendidikan,” pungkasnya.

    Dengan komitmen ini, Komisi X berharap revitalisasi pendidikan benar-benar dirasakan secara merata oleh semua sekolah di Papua Barat Daya. DPR menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan kementerian terkait untuk mempercepat pembenahan sarana pendidikan.

  • Komisi XIII Tekankan Perlindungan HAM Harus Jadi Prioritas Komite Reformasi Polri

    Komisi XIII Tekankan Perlindungan HAM Harus Jadi Prioritas Komite Reformasi Polri

    Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira memberikan tanggapan terkait rencana Presiden Prabowo Subianto melantik Komite Reformasi Polri sebagai langkah memperkuat institusi kepolisian di Indonesia. Andreas berpandangan reformasi Polri harus menitikberatkan kepada perlindungan hak asasi manusia (HAM), transparansi, dan akuntabilitas publik.

    “Reformasi Polri bukan sekadar restrukturisasi birokrasi, tapi perubahan mendasar pada tata kelola dan budaya organisasi. Ini harus memastikan bahwa hak-hak warga negara, terutama kelompok rentan, terlindungi secara nyata,” kata Andreas dalam keterangan tertulis kepada kabarpakar.com/, di Jakarta, Senin (6/10/2025).

    Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto akan mengumumkan dan melantik Komite Reformasi Polri pada pekan ini. Komite ini akan diisi oleh 9 orang yang dipilih Prabowo.

    Mensesneg Prasetyo Hadi menyebut salah satu tokoh yang sudah menyatakan kesediaan masuk komite adalah eks Menko Polhukam, Mahfud MD. Beberapa tokoh lainnya adalah mantan Kapolri, namun Prasetyo enggan mengungkap siapa tokoh yang dimaksud.

    Komite Reformasi Kepolisian bentukan Prabowo disebut memiliki semangat yang sama dengan tim transformasi reformasi yang dibentuk internal Polri.

    Menanggapi hal itu, Andreas menyambut baik keterlibatan sejumlah tokoh independen yang disebut masuk dalam Komite Reformasi Polri seperti Mahfud MD, Yusril Ihza Mahendra dan Jimly Asshiddiqie. Menurutnya, kehadiran mereka menjadi harapan memperkuat kontrol eksternal terhadap Polri.

    “Terutama dalam meninjau praktik operasional dan kebijakan internal yang berdampak pada hak-hak warga negara,” tutur Legislator dari Dapil NTT I itu.

    Namun Andreas mengingatkan potensi risiko dari dualisme pengawasan, khususnya dengan hadirnya Tim Transformasi Reformasi Polri yang berisikan 52 perwira kepolisian, mulai dari pelindung sampai anggota.

    “Kehadiran perwira aktif dalam tim reformasi berpotensi menimbulkan bias dan mengurangi efektivitas reformasi serta perlindungan hak publik,” ujar Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

    Lebih jauh, pimpinan Komisi HAM DPR ini menggarisbawahi bahwa reformasi harus menyasar akar persoalan. Seperti, kata Andreas, budaya kekerasan dan dominasi kepolisian dalam proses penyidikan, serta kurangnya mekanisme check and balances yang memadai.

    “Transparansi dan akuntabilitas publik harus jadi fondasi utama dalam reformasi ini. Publik berhak tahu bagaimana mekanisme pengawasan dan penindakan pelanggaran anggota Polri berjalan,” ungkapnya.

    Andreas juga menegaskan pentingnya profesionalisme Polri agar lembaga ini dapat fokus pada pelayanan publik dan penegakan hukum yang adil.

    “Kami mengingatkan pentingnya Polri terlepas dari praktik politik dan militeristik agar dapat benar-benar melayani masyarakat secara profesional,” jelas Andreas.

    Andreas pun menegaskan, Komite Reformasi Polri harus berfungsi sebagai instrumen independen yang menjaga hak publik, memastikan keadilan, dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

    “Keberhasilan reformasi akan diukur dari perlindungan hak asasi manusia, kepastian hukum, dan kepercayaan masyarakat, bukan sekadar laporan formal atau retorika politik semata,” pungkas Andreas.