Penulis: Redaksi Kabarpakar

  • Komisi XII Desak PLN Percepat Listrik Masuk Desa

    Komisi XII Desak PLN Percepat Listrik Masuk Desa

     Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Utara melaporkan masih terdapat 115 desa di Kalimantan Utara yang hingga kini belum teraliri listrik termasuk desa-desa yang berada di perbatasan dengan Malaysia. Kondisi ini mendapat perhatian serius dari Anggota Komisi XII DPR RI.

    Anggota Komisi XII DPR RI Alfons Manibui menegaskan pihaknya akan segera menindaklanjuti persoalan ini kepada PLN agar percepatan aliran listrik ke desa-desa segera terwujud, baik di Kaltara maupun daerah lain di Indonesia yang hingga kini masih gelap gulita.

    “Sudah sering kami sampaikan ke PLN, data rasio elektrifikasi nasional yang mereka klaim tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Hari ini faktanya ada 115 kampung yang belum teraliri listrik, bahkan berada di perbatasan. Ironis, di sebelah Sarawak terang, tapi di wilayah kita gelap. Negara belum hadir di situ, dan ini menjadi keluhan masyarakat,” kata Politisi Partai Golkar itu saat kunjungan Komisi XII ke Kalimantan Utara, Kamis (17/9/2025).

    Ia juga mendorong agar Pertamina Hulu Energi Regional 3 dapat membantu melalui program tanggung jawab sosial (CSR). Salah satunya dengan membangun pembangkit berbasis energi terbarukan seperti panel surya yang bisa dimanfaatkan masyarakat.

    Sementara itu, Anggota Komisi XII DPR RI, Dipo Nusantara mengingatkan PLN agar tidak terburu-buru mengekspor listrik ke negara lain, termasuk Singapura, sebelum seluruh desa di Indonesia benar-benar menikmati listrik.

    PLN sebaiknya jangan memaksakan diri ekspor listrik ke luar negeri sementara masih banyak desa di Indonesia yang belum teraliri listrik, salah satunya di Kaltara. Wujudkan dulu Program Indonesia Terang 100 persen, terutama di wilayah 3T,”ujar Dipo.

    Ia menegaskan sesuai Undang-Undang, PLN tidak diperkenankan menjual listrik lintas negara sebelum kebutuhan listrik dalam negeri terpenuhi sepenuhnya. “Definisi 100 persen itu bukan kabupaten atau provinsi tertentu sudah penuh, melainkan seluruh Indonesia harus terang dulu. Semua desa harus menyala baru boleh ekspor listrik,” tegasnya.

  • Sahidin Soroti Dugaan SPPG Fiktif dalam Program MBG di Kepri

    Sahidin Soroti Dugaan SPPG Fiktif dalam Program MBG di Kepri

    Anggota Komisi IX DPR RI, Sahidin, menyoroti sejumlah permasalahan dalam pelaksanaan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN) saat melakukan kunjungan kerja spesifik ke Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), hari Kamis (18/9/2025). Salah satu temuan utama adalah adanya indikasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) fiktif yang jumlahnya mencapai ribuan.

    “BGN menyebut ada sekitar delapan ribuan SPPG yang ditetapkan. Namun, lima ribu di antaranya tidak jelas keberadaannya. Ada yang hanya membuka akun, tetapi lokasi fisiknya tidak ada. Informasi yang saya terima, termasuk di Batam, meskipun tidak sepenuhnya. Ini menimbulkan dugaan bahwa SPPG tersebut hanya untuk dijual,” ungkap Sahidin.

    Ia mempertanyakan lemahnya pengawasan dari BGN terhadap keberadaan dan operasional SPPG di lapangan. Sahidin juga menyoroti informasi bahwa banyak SPPG dikuasai oleh segelintir pihak. “Yang kita survei tadi masih banyak kekurangannya. Ini seperti apa pengawasan dari BGN?” tegasnya.

    Selain masalah pengawasan, Sahidin menyoroti lemahnya koordinasi antara BGN dengan pemerintah daerah. Ia mengingatkan bahwa tanggung jawab pelaksanaan program MBG ada di tingkat pemerintahan, sehingga koordinasi menjadi kunci penting.

    “Kami minta kepada BGN, baik pusat maupun daerah, agar menyelesaikan masalah ini, khususnya di Kepri. Jangan sampai program ini hanya sekadar ‘booking’, akunnya sudah terdaftar lalu dijual. Kalau seperti ini, kita khawatir program prioritas Presiden Prabowo Subianto justru bermasalah,” jelasnya.

    Lebih jauh, Sahidin mengingatkan bahwa aspek keamanan pangan tidak boleh diabaikan. Ia menekankan pentingnya sistem pengawasan terpadu agar potensi insiden, seperti keracunan makanan, bisa diantisipasi sejak awal. 

  • RUU Perampasan Aset Hingga PPRT Disepakati Masuk Prioritas Prolegnas 2025

    RUU Perampasan Aset Hingga PPRT Disepakati Masuk Prioritas Prolegnas 2025

    Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan menyampaikan rasa syukur atas terselesaikannya salah satu tahapan penting Prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk 2025 dan 2026. Hal ini disampaikan Sturman usai Rapat Kerja Baleg DPR RI bersama Kementerian Hukum dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (18/9).

    “Syukur Alhamdulillah semua berjalan lancar dan sukses. Kami berharap apa yang telah kami sepakati dapat dilaksanakan mulai 2025,” ujar Sturman. Ia menekankan sejumlah RUU yang menjadi perhatian publik, antara lain RUU Perampasan Aset dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT),” ujar Sturman dalam konferensi pers usai rapat tersebut.

    Saat ditanya awak media mengenai waktu pelaksanaan RUU Perampasan Aset, Sturman menjelaskan, “Ini (RUU Perampasan Aset) masuk dalam Prolegnas (Prioritas) 2025 dan 2026. Jika tidak selesai tahun 2025, akan dilanjutkan 2026, sama halnya dengan RUU lainnya,” terangnya.

    Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Hukum Prof. Eddy Omar Sharief Hiariej menegaskan kesepakatan antara Kementerian Hukum dan Baleg DPR RI telah tercapai. Sebelumnya dalam rapat, Eddy menyoroti pentingnya perumusan definisi hukum dalam RUU Perampasan Aset. “Dalam literatur hukum, istilah perampasan aset tidak dikenal luas. Di berbagai negara lebih dikenal konsep asset recovery atau pemulihan aset. Penyusunannya perlu dilakukan dengan kajian mendalam,” tegasnya.

    Sementara itu, perwakilan PPUU DPD RI, R. Graal Taliawo, menyampaikan sejumlah inisiatif DPD RI yang masuk Prolegnas, termasuk RUU Daerah Kepulauan, RUU Pengelolaan Perubahan Iklim, dan RUU Masyarakat Hukum Adat.

    Rapat Baleg DPR RI juga dihadiri Wakil Ketua Baleg sekaligus Ketua Panitia Kerja Prolegnas, Martin Manurung, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dan segenap Pimpinan dan Anggota Baleg DPR RI. Dalam siaran persnya, Martin menyebutkan evaluasi Prolegnas 2025 dan penyusunan Prolegnas 2026 menerima usulan dari DPR, fraksi, pemerintah, dan DPD RI.

    Beberapa RUU baru yang diajukan antara lain RUU Perampasan Aset, RUU Kepolisian, RUU Kawasan Industri, RUU Kamar Dagang dan Industri, serta RUU BUMD. Pemerintah juga mengusulkan tambahan lima RUU, termasuk RUU Kewarganegaraan, RUU Pelaksanaan Pidana Mati, dan RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara.

    Dukungan atas RUU Perampasan Aset pun datang dari seluruh delapan fraksi DPR RI, Berdasarkan kesepakatan bersama Baleg DPR RI, Kementerian Hukum, dan PPUU DPD RI, parameter penetapan Prolegnas 2026 meliputi RUU dalam tahap Pembicaraan Tingkat I, RUU menunggu Surat Presiden, RUU yang telah selesai harmonisasi, RUU dalam proses harmonisasi, serta RUU dalam daftar tunggu yang memenuhi urgensi tertentu.

    Hasil rapat Panja pada 17–18 September 2025 menetapkan; 1. Penambahan 23 RUU baru dan penghapusan 1 RUU, sehingga total menjadi 198 RUU plus 5 RUU kumulatif terbuka.; 2. Penambahan 12 RUU baru dalam Prolegnas Prioritas 2025 (7 usulan DPR, 5 usulan pemerintah), total 52 RUU plus 5 daftar kumulatif terbuka. ; 3. Penetapan Prolegnas Prioritas 2026 sebanyak 67 RUU, terdiri atas 44 RUU luncuran tahun 2025, 17 usulan baru DPR, 5 usulan baru pemerintah, 1 usulan baru DPD, serta 5 daftar RUU kumulatif terbuka.

    Rapat juga memutuskan evaluasi Prolegnas 2025–2029 dan Prolegnas Prioritas 2026 akan dilaksanakan paling lambat Januari 2026, sebagai upaya mengukur dan mengendalikan kinerja legislasi DPR. 


    Daftar RUU Perubahan Kedua Prolegnas Prioritas 2025:

    1. RUU tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran (DPR-Komisi I- proses penyusunan)

    2. RUU tentang perubahan atas undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN (Komisi II)

    3. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Komisi III)

    4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Indonesia (Komisi III)

    5. RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana (Komisi III)

    6. RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Komisi IV)

    7. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan (Komisi IV)

    8. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Komisi V DPR)

    9. RUU tentang Perubahan atas UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlundungan Konsumen (Komisi VI)

    10. RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Komisi VI)

    11. RUU tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Komisi VII DPR RI)

    12. RUU tentang Kawasan Industri (Komisi VII DPR)

    13. RUU Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Komisi VIII DPR RI)

    14. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Komisi IX DPR RI)

    15. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Komisi X DPR)

    16. RUU tentang Pengampunan Pajak (tax amnesty) (Komisi XI DPR)

    17. RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (Komisi XII DPR)

    18. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Komisi XIII DPR)

    19. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Baleg DPR) 

    20. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

    21. RUU tentang Komoditas Strategis (DPR/Badan Legislasi)

    22. RUU tentang Pertekstilan (DPR/Badan Legislasi)

    23. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (DPR/Badan Legislasi)

    24. RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (DPR/Badan Legislasi)

    25. RUU tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional (DPR/Badan Legislasi)

    26. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) (DPR/Badan Legislasi)

    27. RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (DPR/Badan Legislasi)

    28. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (DPR/Badan Legislasi)

    29. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik (DPR/Badan Legislasi)

    30. RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (DPR/Badan Legislasi)

    31. RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim (DPR; anggota atau DPD)

    32. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta

    33. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat

    34. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah 

    35. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri 

    36. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh 

    37. RUU tentang tentang Badan Usaha Miliik Daerah 

    38. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan

    39. RUU tentang Hukum Acara Perdata (pemerintah)

    40. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika (pemerintah)

    41. RUU tentang Desain Industri (pemerintah)

    42. RUU tentang Hukum Perdata Internasional (pemerintah)

    43. RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara (pemerintah)

    44. RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa (pemerintah)

    45. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (pemerintah)

    46. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran (pemerintah)

    47. RUU tentang Pelaksanaan Hukuman Mati (RUU tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati) (pemerintah)

    48. RUU tentang Penyesuaian Pidana dalam UU dan Pemerintah Daerah (pemerintah)

    49. RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara (pemerintah)

    50. RUU tentang Jaminan Benda Bergerak (pemerintah)

    51. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara

    52. RUU tentang Daerah Kepulauan (DPD)

  • Para Siswa Sekolah Olahraga Perlu Perhatian

    Para Siswa Sekolah Olahraga Perlu Perhatian

    Para siswa yang masuk sekolah khusus olahraga (SKO) butuh perhatian serius soal eksistensisnya sebagai atlet dan siswa. Dua kepentingan ini kerap berbenturan, sehingga menimbulkan masalah pendidikan bagi para siswanya sendiri. Namun, Pemerintah Kota Solo telah menunjukkan komitmennya mendukung pendidikan keolahragaan.

    Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih, mengemukakan pandangannya kepada kabarpakar.com/, Kamis (18/9/2025), usai kunjungan kerja spesifik Komisi X ke Solo atau Surakarta, Jawa Tengah. Salah satu bukti bahwa Kota Solo serius menangani soal ini adalah keberadaan SKO di tingkat SMP. “Kehadiran sekolah ini menjadi best practice yang patut dicontoh, karena mampu mengintegrasikan pendidikan formal dengan pembinaan prestasi olahraga sejak dini,” kata Fikri.

    Meski demikian, tantangan muncul ketika para siswa SKO harus melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA. Di Solo, memang, sudah tersedia SMA dengan kelas khusus olahraga. Namun, fasilitas tersebut belum sepenuhnya menjawab permasalahan yang ada. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pun telah menyiapkan beberapa SMA dengan kelas khusus olahraga. Namun, kebutuhan sinkronisasi sistem masih terasa mendesak.

    “Permasalahan utama terletak pada kesinambungan pendidikan atlet dengan jadwal latihan dan pertandingan yang padat. Undang-Undang Keolahragaan Nasional serta Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) perlu menjadi acuan dalam merumuskan kebijakan yang lebih komprehensif. Hal ini penting agar sistem pendidikan tidak berbenturan dengan kebutuhan atlet yang kerap harus mengikuti pemusatan latihan nasional (Pelatnas) dalam waktu lama,” pandang Fikri.

    Kondisi tersebut sering membuat para atlet berisiko tertinggal dalam akademik, bahkan ada yang terpaksa tidak naik kelas karena absen satu semester penuh. Padahal, mereka sedang menjalankan tugas mulia untuk mengharumkan nama bangsa di kancah olahraga internasional. Situasi ini menimbulkan dilema, sebab hak pendidikan mereka seharusnya tidak boleh terabaikan.

    Ke depan, lanjut politisi PKS ini, pemerintah pusat diharapkan mengambil langkah lebih serius menyelaraskan kurikulum dengan kebutuhan atlet. Model pendidikan keolahragaan seperti yang telah berjalan di Solo dapat dijadikan rujukan nasional. Dengan sistem yang terintegrasi, para atlet dapat mengembangkan prestasi olahraga tanpa harus kehilangan haknya dalam memperoleh pendidikan yang layak. 

  • Puteri Komarudin Ingatkan LPDP dan PKN STAN Lebih Berpihak pada Keluarga Prasejahtera

    Puteri Komarudin Ingatkan LPDP dan PKN STAN Lebih Berpihak pada Keluarga Prasejahtera

    Menurut Laporan Keuangan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Tahun 2024 tercatat penerima program beasiswa mencapai 8.592 orang. Dari jumlah tersebut, penerima dari program afirmasi mencapai 2.626 orang. Tetapi, penerima program beasiswa dari keluarga prasejahtera tercatat turun menjadi 952 orang dibanding tahun 2023 sebesar 1.105 orang. Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin ingatkan LPDP untuk terus memberikan keberpihakan kepada keluarga prasejahtera.


    “Bisa kita bayangkan, kalau ada anak-anak dari keluarga prasejahtera yang akhirnya kehilangan kesempatan emas untuk melanjutkan pendidikan tinggi. Padahal, mungkin inilah satu-satunya jalan mereka untuk keluar dari lingkaran kemiskinan. Oleh karena itu, kami ingin menanyakan, apa yang menjadi penyebab penurunan jumlah penerima dari kategori keluarga prasejahtera ini,” tanya Puteri dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XI DPR RI pada Selasa (16/9/2025).


    Lebih lanjut, Puteri mengimbau LPDP untuk meningkatkan alokasi program beasiswa bagi calon mahasiswa dari keluarga prasejahtera pada seleksi mendatang. “Saya yakin masih banyak anak-anak cerdas yang berasal dari keluarga tidak mampu, tapi punya potensi akademik luarbiasa. Sehingga, penting bagi kita semua untuk memastikan agar mereka tidak kehilangan kesempatan hanya karena keterbatasan ekonomi,” urai Puteri.


    Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas Direktur Utama LPDP Sudarto menyampaikan bahwa pelaksanaan program LPDP senantiasa menjunjung tinggi prinsip inklusivitas. Hal ini diwujudkan melalui penambahan skema beasiswa afirmasi yang diantaranya mencakup keluarga prasejahtera.


    “Pada prinsipnya, beasiswa LPDP itu adalah inklusif. Makanya, akan selalu ada afirmasi tadi, dengan nilai dan persyaratan yang lebih mudah daripada yang lain. Ini persis dengan apa yang disampaikan oleh Dewan Penyantun, adalah bagaimana kita bisa lebih lagi memberikan perhatian lebih terhadap beasiswa afirmasi,” ujar Sudarto.


    Lebih lanjut, Puteri juga mendorong keberpihakan Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PKN STAN) untuk calon mahasiswa yang berasal dari keluarga prasejahtera dengan menggratiskan biaya pendaftaran Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB).


    “Sekarang ini, pendaftaran SPMB masih dikenakan biaya sebesar Rp300 ribu per peserta. Tentu ini biaya yang cukup mahal, terutama bagi calon mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu. Padahal, biaya UTBK (Ujian Tulis Berbasis Komputer) untuk universitas hanya Rp200 ribu. Makanya, saya usulkan dalam kesimpulan rapat ini supaya biaya pendaftaran bagi keluarga prasejahtera bisa digratiskan,” ungkap Puteri.


    Pada kesempatan ini, Direktur PKN STAN Evy Mulyani, menyetujui untuk melakukan penyesuaian besaran tarif pendaftaran SPMB bagi calon mahasiswa dari keluarga prasejahtera, dengan merevisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27 Tahun 2021.


    “Pada dasarnya, kami setuju untuk menindaklanjuti. Terkait biaya pendaftaran ini dalam lingkup PMK. Sehingga, rasanya bisa kita lakukan untuk revisi PMK-nya. Barangkali bisa kita siapkan perubahan dengan menambahkan pembebasan tarif untuk keluarga prasejahtera untuk pendaftaran SPMB PKN STAN,” ucap Evy.


    Sebagai informasi, dalam kesimpulan Rapat Dengar Pendapat ini, Komisi XI DPR RI dan PKN STAN diantaranya menyepakati untuk memperhatikan pengecualian pengenaan biaya seleksi tanpa kecuali bagi peserta dari keluarga yang tidak mampu. 

  • Ironi Transmigrasi: Pemerintah yang Tempatkan, Kini Masyarakat Disuruh Bayar PNBP

    Ironi Transmigrasi: Pemerintah yang Tempatkan, Kini Masyarakat Disuruh Bayar PNBP

    Program transmigrasi yang sejak lama dijalankan pemerintah kini menghadapi ironi. Kawasan transmigrasi yang dibangun dengan dana negara, bahkan ditetapkan lokasinya oleh pemerintah sendiri, justru dinyatakan berada dalam kawasan hutan. Situasi ini membuat status lahan warga transmigran yang sudah lama menetap menjadi terancam.

    Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menyebut persoalan ini semakin membingungkan karena pemerintah meminta masyarakat atau kementerian terkait membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk melepaskan status kawasan. Padahal, pembangunan kawasan transmigrasi sejak awal adalah program resmi negara.

    “Yang lucu saya bilang, pemerintah bikin program dari tahun 70-an, 80-an. Kemudian pemerintah yang menempatkan, lokasinya mereka yang pilih. Kawasan ini dibangun pakai dana APBN, (mulai dari) rumah penduduknya, fasilitas umumnya, semua dibangun. Sekarang muncul status, rupanya desa tersebut berada dalam kawasan (hutan). Pemerintah pula yang menempatkan, sekarang statusnya dalam kawasan. Kalau harus keluar, harus bayar kepada negara lagi,” kata Lasarus dalam Rapat Kerja Komisi V di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2025).

    Dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI dengan Menteri Desa PDT dan Menteri Transmigrasi, disampaikan bahwa terdapat 2.966 desa berada di dalam kawasan hutan, serta 15.481 desa lainnya berada di tepi atau sekitar kawasan hutan. Data juga menunjukkan terdapat 17.650 bidang tanah transmigrasi yang tumpang tindih dengan kawasan hutan. Kondisi ini membuat proses administrasi semakin rumit, sebab pelepasan kawasan hutan masih dipersyaratkan dengan biaya tambahan.

    Lasarus menilai, mekanisme penyelesaian seperti itu justru tidak adil dan berpotensi membebani masyarakat. Menurutnya, negara seharusnya hadir dengan kebijakan yang mempermudah, bukan malah memperumit warga yang sejak awal ditempatkan oleh program pemerintah.

    “Bukan soal bayarnya, Pak Menteri. Kalau kita sih, bukan soal bayarnya. Toh kan pakai duit negara juga bayarnya. Bukan soal bayarnya. Cara menyelesaikan masalahnya menurut saya ini nggak cerdas kita,” tegas politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.

    Komisi V DPR mendorong pemerintah agar mengambil kebijakan yang jelas dan tidak membebani kementerian maupun masyarakat transmigran. Dengan anggaran yang relatif kecil dibanding kementerian lain, Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi dinilai tidak layak dibebani kewajiban finansial tambahan untuk persoalan yang sejak awal merupakan tanggung jawab negara.

  • BAM Dengar Aspirasi PSEM Soal Kisruh Royalti Musik

    BAM Dengar Aspirasi PSEM Soal Kisruh Royalti Musik

    Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pusat Studi Ekosistem Musik (PSEM) di Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Selasa (16/9/2025). Rapat ini membahas persoalan pengelolaan royalti musik yang masih menuai polemik di kalangan pelaku industri.


    Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan menegaskan bahwa forum ini merupakan wadah resmi bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi sesuai ketentuan Pasal 27 dan Pasal 281 ayat (1) Tatib DPR RI. “Hari ini kita mendengarkan langsung aspirasi dan pengaduan terkait kisruh royalti musik. Musik yang diputar di ruang publik komersial memiliki nilai ekonomi dan hak cipta yang wajib dihormati,” ujarnya.


    Menurut Heryawan, sistem pembayaran royalti bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan bentuk penghargaan terhadap karya cipta. Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang diperkuat dengan PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik, serta aturan turunan terbaru Permenkumham Nomor 27 Tahun 2025.


    Koordinator PSEM, Chandra, menyampaikan bahwa hingga kini masih banyak pelaku usaha dan masyarakat yang merasa bingung terkait mekanisme penarikan dan distribusi royalti. Ia menilai pemerintah dan lembaga terkait perlu memperjelas tata kelola agar tidak menimbulkan kesan “pungutan” yang merugikan. “Prinsipnya, kami mendukung hak cipta dihormati. Tetapi sistem yang transparan, akuntabel, dan adil sangat dibutuhkan agar semua pihak merasa diuntungkan,” kata Chandra.


    Isu ini semakin relevan setelah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) pada Agustus lalu melaporkan bahwa potensi royalti musik di Indonesia bisa mencapai lebih dari Rp500 miliar per tahun, namun realisasi penerimaan masih jauh dari angka tersebut. Perbedaan data dan mekanisme distribusi kerap menimbulkan konflik antara LMKN, pelaku usaha, dan para musisi.


    Heryawan menambahkan, sesuai keputusan Rapat Paripurna DPR RI pada Oktober 2024, BAM memiliki mandat untuk menampung dan menelaah aspirasi masyarakat sebelum disampaikan ke alat kelengkapan dewan terkait. “Ke depan, kami berharap BAM bisa menindaklanjuti hingga tuntas, bukan sekadar menyalurkan aspirasi,” tegasnya.


    Rapat yang berlangsung sekitar dua jam itu menjadi momentum penting di tengah dinamika industri musik nasional. Pasalnya, beberapa waktu lalu sejumlah musisi ternama juga menyuarakan keberatan atas mekanisme distribusi royalti yang dinilai belum adil. Pemerintah sendiri menargetkan melalui Permenkumham 27/2025, sistem pengelolaan royalti akan lebih terintegrasi dan berbasis digital untuk meminimalkan kebocoran. 

  • Penerima Beasiswa LPDP dari Keluarga Prasejahtera Menurun, Puluhan Anak Cerdas Gagal Perbaiki Kualitas Hidup

    Penerima Beasiswa LPDP dari Keluarga Prasejahtera Menurun, Puluhan Anak Cerdas Gagal Perbaiki Kualitas Hidup

     Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin menyoroti penurunan jumlah penerima beasiswa pada Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dari kalangan keluarga prasejahtera pada tahun 2024.

    Anggota Fraksi Partai Golkar itu menyebutkan bahwa pada 2023 LPDP berhasil menjangkau lebih dari 1.100 penerima beasiswa dari keluarga prasejahtera. Namun, jumlah tersebut justru menurun menjadi 952 orang pada 2024.

    “Artinya ada puluhan anak cerdas dari keluarga kurang mampu yang kehilangan kesempatan emas untuk memperbaiki kehidupan keluarganya. Padahal ini mungkin satu-satunya jalan mereka keluar dari lingkaran kemiskinan,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat Komisi XI bersama LPDP dan PKN STAN di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (16/09/2025).

    Selain isu kuota peserta LPDP, ia juga menyoroti perlunya peta jalan jelas terkait penempatan lulusan beasiswa LPDP di sektor prioritas seperti pangan, energi, kesehatan, hingga digitalisasi. Berdasarkan fakta lapangan yang ada, banyak alumni LPDP yang merasa khawatir tidak terserap dunia kerja setelah kembali dari studi di luar negeri.

    Terkait STAN, Politisi Fraksi Partai Golkar itu menyoroti tentang mahalnya biaya pendaftaran Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) sebesar Rp300 ribu, yang lebih tinggi dibanding biaya UTBK Rp200 ribu. Ia menyarankan agar diadakan kebijakan afirmasi, bahkan pembebasan biaya bagi calon mahasiswa dari keluarga tidak mampu.

    Ia juga menyinggung kendala teknis yang dialami peserta seleksi di wilayah 3T, seperti Sorong, Timika, dan Merauke akibat gangguan jaringan internet. Ia meminta adanya mekanisme alternatif atau sistem cadangan agar kesempatan anak-anak di daerah terpencil tidak terhambat.

    Puteri menekankan pentingnya pemetaan kebutuhan SDM lulusan STAN agar dapat berkontribusi optimal, terutama bagi kementerian dan lembaga yang tengah mengalami restrukturisasi, tutupnya dalam pendalaman rapat tersebut.

  • Komisi IV Sepakati Penambahan Anggaran Kementerian Kehutanan

    Komisi IV Sepakati Penambahan Anggaran Kementerian Kehutanan

    Komisi IV DPR RI telah menyepakati pagu anggaran Kementerian Kehutanan (Kemenhut) sebesar Rp 6,039 triliun di tahun 2026. Hal itu disampaikan Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati dalam rapat kerja di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (16/9/2025).


    Dalam persetujuannya, Komisi IV DPR sepakat besaran pagu anggaran disebar ke tiga program, yakni:

    • Program Dukungan Manajemen, sebesar Rp 4.203.232.096.000,00;
    • Program Pengelolaan Hutan Berkelanjutan, sebesar Rp 1.723.704.412.000,00; dan
    • Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi, sebesar Rp 112.348.750.000,00.


    “Selanjutnya Komisi IV DPR RI akan menyampaikan hasil pembahasan RKA Kementerian Kehutanan Tahun Anggaran 2026 Kepada Badan Anggaran DPR RI sebagai bahan penetapan,” ucap Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, sapaannya, saat membacakan kesimpulan rapat.


    Dalam kesempatan tersebut, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyebut, pagu anggaran itu berdasarkan surat bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN pada tanggal 24 Juli 2025. Pagu anggaran ini naik sebesar 22,41 persen dari pagu indikatif.

  • Darori: Nelayan Kecil Perlu Perhatian Khusus

    Darori: Nelayan Kecil Perlu Perhatian Khusus

    Subsidi bagi nelayan kecil dan penguatan program Kampung Nelayan Maju dinilai menjadi kunci peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir. Anggota Komisi IV DPR RI, Darori Wonodipuro, menegaskan bahwa meski anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada tahun 2026 meningkat menjadi Rp13 triliun, perhatian khusus terhadap nelayan kecil tetap harus menjadi prioritas utama.


    Darori menjelaskan, salah satu kendala utama yang masih dihadapi nelayan kecil adalah tingginya biaya operasional, terutama bahan bakar. “Nelayan kadang setiap hari belum tentu mendapat tangkapan yang cukup, tetapi tetap harus menanggung biaya bahan bakar yang tinggi. Karena itu subsidi sangat diperlukan,” ujar Darori saat di wawancarai kabarpakar.com/ di Ruang Rapat Komisi IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/9/2025)


    Selain subsidi bahan bakar, ia juga menyoroti pentingnya dukungan sarana penangkapan seperti jaring, perahu, dan kapal kecil. Bantuan tersebut dinilai akan membantu nelayan untuk meningkatkan produktivitas tanpa harus menanggung beban modal besar.


    Lebih jauh, program Kampung Nelayan Maju juga dianggap penting untuk terus dikembangkan. Menurut Darori, program ini berfungsi meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir melalui pemberdayaan ekonomi, pengelolaan sumber daya laut yang berkelanjutan, hingga peningkatan infrastruktur desa nelayan.


    “Dengan adanya Kampung Nelayan Maju, masyarakat pesisir tidak hanya bergantung pada hasil tangkapan, tetapi juga bisa mendapat tambahan penghasilan dari kegiatan lain yang berbasis kelautan,” jelasnya.


    Legislator Fraksi Partai Gerindra juga mengingatkan perlunya pengawasan ketat terhadap praktik penangkapan ikan ilegal, termasuk melarang kapal besar masuk ke wilayah tangkap nelayan kecil. Hal ini untuk memastikan nelayan tradisional tetap memiliki ruang hidup dan sumber penghidupan yang layak.


    Menurutnya, peningkatan anggaran KKP menjadi Rp13 triliun harus benar-benar diarahkan untuk memperkuat kesejahteraan nelayan kecil, pengawasan laut, serta pengembangan sektor kelautan dan perikanan secara berkelanjutan. “Kalau program ini dijalankan dengan serius, kemiskinan di kalangan nelayan bisa ditekan, dan mereka akan lebih mandiri,” tutup Darori.