Penulis: Redaksi Kabarpakar

  • Membenahi DPR Dimulai dari Pembenahan Partai Politik

    Membenahi DPR Dimulai dari Pembenahan Partai Politik

    Sudah lebih dari dua minggu ini masyarakat Indonesia marah besar kepada DPR RI dan para anggotanya. Diawali dari tayangan suasana riang gembira di sela Sidang Tahunan MPR, sampai dengan respons serta narasi yang digunakan untuk menanggapi berbagai kritik yang dialamatkan ke DPR. Akhirnya masyarakat turun ke jalan untuk mencurahkan emosinya di berbagai daerah, selain Jakarta.

    Gema “hapuskan tunjangan perumahan anggota DPR” bahkan sampai ke tuntutan “pembubaran DPR” ramai terlihat di berbagai alat peraga yang dibawa oleh pengunjuk rasa maupun berita-berita di media sosial.

    Setelah unjuk rasa beberapa hari yang juga memakan korban jiwa dan terindikasi “ditunggangi penumpang gelap”, yang ditandai oleh maraknya perusakan fasilitas umum dan penjarahan, akhirnya sejumlah anggota DPR dinonaktifkan terhitung 1 September 2025. Tunjangan perumahan anggota dewan pun disepakati untuk dihapus.

    Masyarakat dapat bernapas lega bahwa Presiden Prabowo tetap terbuka untuk kritik dan koreksi sehingga tuntutan masyarakat tidak hanya didengar, tetapi juga ditindaklanjuti dengan aksi nyata. Namun, pelajaran berharga apakah yang dapat kita petik dari peristiwa besar di bulan kemerdekaan ini? Apa yang menggerakkan masyarakat keluar dari rumah, kampus, dan lainnya ke depan pintu gerbang DPR RI?

    Meski dapat dimaklumi gundahnya masyarakat sehingga lahir tuntutan pembubaran DPR, namun sesungguhnya permasalahan utama tidak serta-merta terletak pada DPR sebagai lembaga. Sesungguhnya partai politik yang memainkan peran sentral dalam menempatkan anggota DPR yang kredibel, kapabel, dan akuntabel. Khusus akuntabilitas, masyarakat menghendaki agar anggota dewan tidak hanya loyal kepada partainya, namun lebih dari itu wajib bertanggung jawab kepada pemilihnya.

    Kelembagaan dan Meritokrasi

    Momentum saat ini tepat untuk melakukan otokritik terhadap diri sendiri oleh para pengurus partai politik karena belum dapat melahirkan calon pemimpin yang diharapkan masyarakat. Masih ada jarak antara harapan dan aspirasi publik dengan kinerja para wakilnya di parlemen.

    Dengan kata lain, partai politik memiliki pekerjaan rumah yang besar untuk menata kelembagaannya agar proses rekrutmen dan pendidikan kader dilakukan secara sistematis dan intensif. Tujuannya penting: menghasilkan SDM unggulan yang menjadi calon pemimpin untuk kemudian mengabdi di lembaga eksekutif atau legislatif.

    Penguatan kelembagaan partai selain dari aspek manusianya, juga mencakup penataan sistem, proses, dan mekanisme pengambilan keputusan. Umumnya, ketiga elemen ini tertuang dalam AD/ART maupun peraturan pelaksanaannya, seperti Peraturan Partai yang wajib dijalankan oleh pengurus partai. Penguatan kelembagaan yang diikuti dengan demokratisasi internal partai sesungguhnya adalah jalan untuk memastikan perkaderan yang senapas dengan aspirasi masyarakat.

    Data menunjukkan, partai yang memiliki rekam jejak keberhasilan di sejumlah kontestasi demokrasi seperti pemilu dan pilkada umumnya memiliki karakteristik pelembagaan partai yang kuat. Hal ini ditunjukkan antara lain dengan pendidikan kader yang ekstensif serta ketaatan pada sistem dan mekanisme organisasi yang berlaku.

    Kita bisa melihat di negeri tetangga seperti Singapura, di mana People’s Action Party (PAP) memiliki jalur politisi karier yang berfokus pada meritokrasi dengan kompetisi yang ketat antarkader serta ditunjang sistem akuntabilitas yang tinggi. Selain itu, program pendidikan dan pelatihan para kadernya merupakan salah satu modal kekuatan PAP dalam menghadirkan sumber daya manusia terbaik di parlemen yang banyak di antaranya menduduki kursi kabinet.

    Ketika politik dibiarkan berjalan tanpa meritokrasi, hasilnya mudah ditebak: kualitas kepemimpinan menurun, kebijakan publik jadi tumpul, dan kepercayaan rakyat semakin menipis. Survei demi survei di Indonesia memperlihatkan partai adalah institusi yang paling rendah tingkat kepercayaannya. Masalah utamanya bukan rakyat yang apatis, tetapi partai yang gagal memberi teladan rekrutmen kader berbasis kapasitas.

    Meritokrasi penting karena memastikan hanya mereka yang benar-benar kompeten, punya rekam jejak, dan visi jelas yang naik ke pucuk pimpinan. Bukti empiris dari studi politik komparatif menunjukkan, partai yang menyeleksi kader berbasis merit lebih mampu melahirkan kebijakan yang berpihak pada rakyat ketimbang yang tunduk pada patronase. Dengan meritokrasi, publik melihat keadilan sosial nyata: anak nelayan, petani, atau buruh bisa sama-sama punya peluang selama ia punya kapasitas.

    Merancang Ulang

    Melihat semakin kompleksnya permasalahan yang ditangani negara saat ini, mulai dari penyediaan lapangan kerja, swasembada pangan, membangun infrastruktur, sampai dengan transisi energi serta pengelolaan perubahan iklim, maka penguatan kelembagaan partai adalah sebuah keniscayaan. Tidak lain karena masyarakat membutuhkan calon-calon pemimpin yang memahami isu dan permasalahan yang dihadapi, serta mampu menyajikan solusi yang dibutuhkan.

    Di lain pihak, kita juga melihat lebarnya jarak antara masyarakat dengan anggota legislatifnya saat ini. Unjuk rasa di bulan kemerdekaan ini menunjukkan bahwa hubungan dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR berada di titik nadir. Berbeda sekali dengan kondisi di awal reformasi ketika masyarakat menjahit bendera partai dan menyablon kaos partai secara sukarela karena besarnya harapan mereka kepada sosok yang akan mewakili aspirasinya di Senayan kelak.

    Seiring berjalannya waktu, berbagai kekecewaan dialami masyarakat, mulai dari abainya anggota dewan kepada konstituen ketika sudah terpilih, sejumlah kasus moral, hingga korupsi yang dilakukan oknum anggota dewan membuat tingkat kepercayaan masyarakat kepada DPR menjadi luntur.

    Oleh karena itu, membangun kembali kepercayaan masyarakat kepada anggota DPR perlu menjadi prioritas partai politik dengan menghadirkan calon-calon pemimpin yang memiliki integritas dan komitmen pengabdian yang tinggi.

    Memang sistem politik dan demokrasi kita masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, partai politik sebagai salah satu pilar demokrasi memiliki tugas penting dan mulia untuk melahirkan putra-putri bangsa terbaik di lembaga legislatif maupun eksekutif. Partai politik juga bertanggung jawab untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya menyangkut praktik money politics yang semakin marak dari waktu ke waktu.

    Di samping itu, masih banyak PR tambahan yang memerlukan penanganan khusus, seperti seleksi personel penyelenggara pemilu yang berkualitas, pengawasan dan penindakan pelanggaran pemilu yang konsekuen, dan lain-lain. Namun, saat ini mari kita fokus ke tugas partai politik untuk bisa menyumbangkan SDM terbaiknya kepada rakyat melalui penguatan kelembagaan partai masing-masing.

    Sebagai negara demokrasi yang besar, kita harus optimistis bahwa Indonesia mampu melahirkan barisan pemimpin andal yang dibanggakan oleh rakyat karena karya, keteladanan, dan integritasnya. Semoga.

  • BP MPR Gelar Pleno Bahas PPHN, Kinerja, dan Rencana Program hingga Akhir 2025

    BP MPR Gelar Pleno Bahas PPHN, Kinerja, dan Rencana Program hingga Akhir 2025

     Badan Pengkajian (BP) MPR RI menggelar rapat pleno di Jakarta pada Kamis, 4 September 2025. Rapat ini membahas tiga agenda utama, yakni laporan perkembangan pembahasan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), evaluasi capaian kinerja, serta rencana program dan kegiatan BP hingga akhir tahun 2025.

    Ketua BP MPR, Andreas Hugo Pareira, memimpin rapat yang dihadiri Wakil Ketua, Tifatul Sembiring dan Hindun Anisah. Sejumlah anggota turut hadir, seperti Al Muzzamil Yusuf, Maman Imanulhaq, Hanan A. Rozak, Hasan Basri Agus, Heri Gunawan, Kamrussamad, Mohd. Iqbal Romzi, Endang Setyawati Thohari, dan I G. Ngurah Kesuma Kelakan. Beberapa anggota lain mengikuti rapat secara daring.

    Turut hadir Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah; Kepala Biro Pengkajian Konstitusi Setjen MPR, Heri Herawan; serta pejabat dan staf Sekretariat Badan Pengkajian MPR sebagai dukungan teknis.

    Andreas menjelaskan, BP MPR telah menyerahkan laporan kajian PPHN kepada Pimpinan MPR dalam Rapat Gabungan yang digelar 6 Agustus 2025. Laporan itu memuat substansi PPHN dan opsi bentuk hukum yang akan dipilih.

    “Laporan tersebut sudah diterima Pimpinan MPR dan Pimpinan Fraksi/Kelompok DPD. Keputusan lanjutan ada di tangan mereka,” kata Andreas.

    Rincian Kajian PPHN

    Dalam substansinya, PPHN dirancang menggunakan paradigma Pancasila dan UUD 1945. Ada tiga ranah utama yang menjadi fokus: pembangunan karakter dan kualitas manusia, pembangunan kelembagaan sosial-politik dan tata kelola pemerintahan, serta pembangunan ekonomi dan kesejahteraan.

    Dokumen PPHN disusun dalam enam bab, mulai dari pendahuluan, kondisi umum, visi dan misi, arah kebijakan, kaidah pelaksanaan, hingga penutup.

    Untuk bentuk hukum, BP MPR menawarkan tiga opsi: diatur dalam UUD NRI Tahun 1945, ditetapkan melalui Ketetapan MPR, atau diatur lewat undang-undang.

    “Dilihat dari substansinya, PPHN merupakan kebijakan negara yang sebaiknya ditetapkan MPR sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mengubah dan menetapkan aturan tertulis tertinggi serta memiliki representasi kelembagaan tertinggi,” ujar Andreas.

    BP MPR merekomendasikan beberapa hal kepada Pimpinan MPR, antara lain membangun konsensus politik sehingga terbangun kesepahaman dan kesepakatan bersama tentang perlunya PPHN sebagai pedoman dan arah penyusunan visi, misi, dan program bagi penyelenggara pemerintahan dari waktu ke waktu.

    BP MPR juga merekomendasikan pembentukan Panitia Ad Hoc untuk membahas PPHN lebih lanjut. Panitia ini nantinya menyiapkan rancangan putusan MPR yang akan dibawa ke sidang paripurna.

    Tugas BP MPR Selesai, Fokus ke UUD NRI Tahun 1945

    Andreas menegaskan, setelah laporan diserahkan, tugas BP MPR terkait PPHN dinyatakan selesai sesuai amanat Keputusan MPR Nomor 3 Tahun 2024.

    “Merujuk ketentuan Tata Tertib MPR, maka pembahasan mengenai PPHN selanjutnya dilakukan oleh Panitia Ad Hoc sebagai alat kelengkapan MPR yang berwenang menyiapkan rancangan putusan MPR untuk kemudian dilaporkan dan diambil putusan dalam Sidang Paripurna MPR,” ujarnya.

    Rapat pleno juga membahas rencana program BP hingga akhir 2025. Salah satu agenda besar yang akan dijalankan adalah pengkajian komprehensif terhadap UUD NRI Tahun 1945 dan pelaksanaannya.

    “Pengkajian ini akan melibatkan partisipasi masyarakat sebagai bahan rekomendasi perubahan UUD ke depan,” kata Andreas.

  • Tinjau Wisma MPR yang Dibakar di Bandung, Eddy Soeparno: Demonstrasi Jangan Merusak Fasilitas Umum

    Tinjau Wisma MPR yang Dibakar di Bandung, Eddy Soeparno: Demonstrasi Jangan Merusak Fasilitas Umum

    Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno, mendatangi Wisma MPR RI di Kota Bandung yang terbakar dalam demonstrasi pada 29 Agustus lalu. Eddy juga menyapa para pekerja, mulai dari petugas kebersihan hingga keamanan, yang terdampak aksi demonstrasi dan kerusuhan tersebut.

    Seperti diketahui, Wisma MPR RI di Kota Bandung yang sebelumnya merupakan Kantor Wakil Gubernur ditetapkan sebagai cagar budaya di Kota Bandung karena nilai historisnya.

    Doktor Ilmu Politik UI ini menyayangkan demonstrasi yang seharusnya menjadi ruang menyampaikan aspirasi justru diduga disusupi sehingga berubah menjadi aksi anarkis yang merusak cagar budaya.

    “Cukup kejadian ini menjadi yang terakhir. Pada akhirnya yang dirugikan masyarakat juga dan tidak ada sama sekali yang diuntungkan,” lanjutnya.

    Ke depan, Eddy mengimbau agar aksi demonstrasi jangan sampai merusak fasilitas umum yang selama ini digunakan oleh masyarakat.

    “Ketika stasiun MRT dirusak, halte Transjakarta dibakar, maka pengguna kesulitan untuk menggunakan transportasi publik yang mereka gunakan sehari-hari. Demonstrasi dipersilakan, aspirasi silakan disampaikan, tapi jangan merusak fasilitas umum,” tegasnya.

    Secara khusus, Eddy mengaku mendukung kampanye berbagai influencer yang menyampaikan pentingnya untuk saling jaga, saling bantu, dan aksi demonstrasi tanpa merusak fasilitas umum.

    “Kita jaga sesama, jaga juga fasilitas umum yang dipakai bersama. Demonstrasi, menyampaikan aspirasi, silakan, tapi tanpa kekerasan dan tanpa perusakan fasilitas umum,” tutupnya.

  • Iklan Pinjol Ilegal Terang-terangan, Pemerintah Harus Tepat Sasaran Lindungi Konsumen

    Iklan Pinjol Ilegal Terang-terangan, Pemerintah Harus Tepat Sasaran Lindungi Konsumen

    Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Aimah Nurul Anam menggarisbawahi betapa mendesaknya tindakan nyata terhadap penyebaran iklan pinjaman online (pinjol) ilegal di platform digital populer. Ia menyebut praktik iklan pinjol menjadi jebakan serius bagi konsumen, terlebih diiming-imingi dengan “pinjaman cepat dan mudah” tanpa memeriksa legalitasnya.

    “Hingga hari ini, iklan pinjol ilegal masih muncul terang-terangan di YouTube dan media sosial. Mereka menjebak rakyat dengan iming-iming pinjaman cepat dan mudah, padahal ujungnya mencekik,” ujar Mufti dalam dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (4/9/2025).

    Menurutnya, mengandalkan sosialisasi saja tidak cukup. Mufti mengungkapkan praktik pinjol ilegal selama ini banyak menjerat masyarakat menengah ke bawah dengan bunga mencekik, penagihan yang kasar, bahkan penyebaran data pribadi.

    Tren ini menambah panjang daftar kerentanan konsumen Indonesia di sektor digital. Laporan BPKN tahun 2024 juga menunjukkan bahwa aduan terkait pinjol termasuk dalam tiga besar masalah konsumen terbanyak, setelah sektor perumahan dan jasa keuangan. “Sudah banyak cerita rakyat yang kehilangan harta, sampai rumah tangga hancur gara-gara pinjol ilegal. Negara jangan hanya diam. Negara harus hadir, rakyat butuh perlindungan nyata,” ujarnya.

    Pun, ia menyampaikan isu pinjol ilegal menjadi dilema regulasi. Meski OJK bersama Satgas PASTI (Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal) rutin mengumumkan daftar pinjol ilegal dan memblokir ribuan aplikasi, dirinya menilai ekosistem digital yang terbuka membuat ‘pemutusan akses’ saja tidak cukup.

    “Setiap kali satu aplikasi diblokir, muncul sepuluh aplikasi baru. Kalau hanya itu, tidak akan ada habisnya. Harus ada penegakan hukum pidana untuk membuat efek jera,” kata Mufti.

    Baginya, kasus pinjol ilegal kini bukan lagi sekadar masalah ekonomi, melainkan juga persoalan perlindungan konsumen dan keamanan digital. Dirinya pun menegaskan perlunya langkah tegas dari pemerintah, terutama Kemendag dan BPKN, untuk memastikan masyarakat tidak terus-menerus menjadi korban jebakan pinjol ilegal.

    Tidak hanya itu saja, Mufti mendesak adanya kolaborasi yang signifikan dengan aparat penegak hukum mengambil tindakan nyata untuk memblokir dan menindak tegas perusahaan pinjol ilegal yang merugikan masyarakat. “Negara tidak boleh kalah dengan mafia digital. Kalau dibiarkan, ini sama saja membiarkan rakyat kita jadi tumbal sistem yang tidak berpihak pada konsumen,” pungkas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.

  • Nurhadi Soroti Stunting dan Status Penyuluh BKKBN: Jangan Hanya Seremonial

    Nurhadi Soroti Stunting dan Status Penyuluh BKKBN: Jangan Hanya Seremonial

     Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menilai jargon penurunan stunting yang sering digaungkan pemerintah masih sebatas seremonial. Ia menegaskan, di lapangan masih banyak anak-anak di pelosok desa yang mengalami kekurangan gizi dan tidak mendapat pendampingan memadai.

    “Kita menghadapi ironi. Negara bicara soal bonus demografi, tapi anak-anak yang seharusnya jadi bonus malah terancam jadi beban karena kualitas SDM yang rendah. Kalau prevalensi stunting tidak turun signifikan, ini kegagalan besar negara,” tegas Nurhadi dalam Rapat Kerja Komisi IX dengan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

    Ia juga menyoroti potensi tumpang tindih antara program BKKBN dan Kementerian Kesehatan, khususnya terkait intervensi gizi pada seribu hari pertama kehidupan (HPK). Menurutnya, koordinasi yang jelas sangat dibutuhkan agar tidak terjadi duplikasi anggaran.

    “Pertanyaan saya, apakah BKKBN punya skema koordinasi yang jelas, atau kita akan menyaksikan lagi praktek duplikasi anggaran yang boros? Saya ingin BKKBN menjamin setiap rupiah benar-benar sampai pada seribu HPK di desa terpencil,” ujarnya.

    Selain itu, Nurhadi menyoroti masalah penyuluh BKKBN yang dianggap ujung tombak program keluarga berencana dan penurunan stunting. Dari 16 ribu penyuluh aktif, 11 ribu di antaranya masih berstatus non-ASN, sementara kebutuhan nasional mencapai 40 ribu orang.

    “Kalau penyuluh dianggap sebagai pilar penting, mengapa pengangkatan mereka tidak pernah diprioritaskan? Bahkan saya melihat di RKA 2026 tidak ada anggaran untuk itu. Padahal kita masih defisit sekitar 20 ribu penyuluh,” jelasnya.

  • Lemahkan Pengawasan MBG, Achmad Ru’yat Kritik Nol Anggaran di Deputi Penindakan BPOM

    Lemahkan Pengawasan MBG, Achmad Ru’yat Kritik Nol Anggaran di Deputi Penindakan BPOM

    Anggota Komisi IX DPR RI Achmad Ru’yat menyoroti tidak adanya alokasi anggaran di Deputi Bidang Penindakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Padahal, menurutnya, BPOM memegang peranan sentral dalam pengawasan obat dan makanan yang beredar di masyarakat, termasuk mengawasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi program unggulan Presiden Prabowo Subianto.

    Achmad Ru’yat mengaku prihatin melihat kondisi tersebut. “Saya terus terang merasa kasihan dengan Kepala BPOM RI dan jajarannya. Filosofi BPOM itu kan di fungsi pengawasan. Bagaimana mungkin bisa mengawasi di sepanjang 2026 kalau anggaran di Deputi Bidang Penindakan tidak ada, bahkan nol. Ini sudah tidak rasional,” tegas Achmad dalam Rapat Kerja Komisi IX bersama BPOM, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (3/9/2025).

    Ia menuturkan, selama ini Deputi Penindakan BPOM bekerja dengan cepat dan responsif, termasuk dalam berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Namun tanpa anggaran, menurutnya, tugas-tugas pengawasan dan penindakan tidak akan berjalan optimal. “Kalau anggaran tidak ada, bagaimana bisa melakukan penindakan di lapangan? Tentu harus ada dukungan anggaran,” ujar Politisi Fraksi PKS ini.

    Lebih lanjut, Achmad juga mengkritisi pengalokasian anggaran untuk Program MBG yang masuk ke pos fungsi pendidikan dan kesehatan, tetapi tidak menyisakan ruang khusus untuk pengawasan BPOM. Menurutnya, hal itu justru berpotensi melemahkan fungsi pengawasan terhadap kualitas makanan yang disediakan.

    “Anggaran MBG seharusnya dipisahkan. Biaya programnya bisa ditempatkan di kementerian terkait, tapi fungsi pengawasannya tetap harus dialokasikan ke BPOM, khususnya Deputi Penindakan. Jangan sampai anggaran pengawasan justru hilang, sementara program jalan terus,” tegasnya.

    Achmad menilai persoalan ini perlu mendapat perhatian serius, sebab jika tidak segera ditangani, kualitas implementasi Program MBG bisa dipertanyakan. Ia juga mengingatkan adanya suara publik, termasuk pengamat pendidikan, yang mengkritisi pengalokasian anggaran MBG ke dalam fungsi pendidikan sehingga menimbulkan kesan tumpang tindih.

    “Di media sosial sudah mulai muncul kritik, seolah-olah ini akal-akalan anggaran pendidikan. Anggaran MBG dimasukkan ke fungsi pendidikan, padahal seharusnya pengawasan makanan ada di BPOM. Jangan sampai fungsi pengawasan hilang hanya karena kesalahan desain anggaran,” ungkapnya.

    Untuk itu, Achmad mendesak agar Komisi IX DPR RI ikut memperjuangkan agar anggaran pengawasan BPOM tidak dihapus. Ia bahkan mengusulkan adanya langkah proaktif DPR RI dengan menemui Kemenko Kesra, Bappenas, dan Kementerian Keuangan guna memastikan penganggaran Deputi Bidang Penindakan BPOM kembali diakomodasi dalam RAPBN 2026.

    “BPOM adalah badan yang dipercaya masyarakat untuk menjaga keamanan obat dan makanan. Kalau anggaran penindakan nol, ini jelas merugikan rakyat. Saya berharap Komisi IX bisa menyuarakan hal ini, agar pengawasan Program MBG dan juga obat serta makanan lain tetap berjalan,” pungkasnya.

  • Kontroversi Ompreng MBG Mengandung Minyak Babi: HNW Minta BPOM Umumkan Hasil Uji dan BPJPH Awasi Kehalalan

    Kontroversi Ompreng MBG Mengandung Minyak Babi: HNW Minta BPOM Umumkan Hasil Uji dan BPJPH Awasi Kehalalan

    Wakil Ketua MPR RI dari FPKS sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid, meminta agar masalah yang meresahkan warga, yaitu adanya informasi bahwa ada “ompreng” MBG yang diimpor dari Tiongkok berbahan minyak babi, segera diselesaikan pengujiannya oleh lembaga berwenang seperti BPOM. HNW, sapaan akrabnya, juga meminta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk memastikan status kehalalan atau nonhalal, bukan hanya ompreng, tetapi keseluruhan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis agar benar-benar dipastikan kehalalannya oleh BPJPH secara berkelanjutan.

    “Tentu kita dukung program MBG untuk mengatasi masalah bangsa, seperti stunting dan kecukupan kebutuhan gizi anak bangsa. Namun pada pelaksanaannya jangan sampai timbul masalah, apalagi yang fundamental terkait status kehalalannya. Karenanya, BPJPH sebagai otoritas terkait kehalalan juga harus ikut mengawal dari mulai pengujian hingga mengomunikasikan hasil penelitian terkait status kehalalannya ke masyarakat,” disampaikan Hidayat dalam keterangannya di Gedung DPR, sesudah Rapat Kerja di Komisi VIII DPR, Kamis (4/9).

    Ompreng MBG Diduga Mengandung Minyak Babi

    HNW mencatat, sudah dilaporkan beberapa kasus bermasalah dalam pelaksanaan MBG, seperti siswa-siswa yang keracunan, makanan basi, anggaran paket makanan yang tidak sesuai dengan pagu yang ditetapkan, dan belakangan terkait ompreng MBG yang diduga mengandung minyak babi.

    Hal ini tentu sangat meresahkan masyarakat umum yang mayoritas beragama Islam, baik yang menjadi penerima manfaat langsung dari MBG maupun tidak. Karena bila betul ompreng itu mengandung babi, maka jelas menghadirkan faktor yang diharamkan oleh Islam.

    “Pada beberapa kunjungan dapil, banyak juga warga yang menyampaikan keresahannya terkait fenomena ini. Apalagi MBG diberikan di sekolah yang jika rawan masalah, bahkan tidak halal, dikhawatirkan malah berdampak negatif pada anak-anak generasi penerus bangsa,” ujar Anggota DPR RI Dapil DKI Jakarta II meliputi Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Luar Negeri ini.

    Dirinya mengapresiasi Komisi IX DPR yang pada rapat terakhir dengan BPOM (3/9) sudah memastikan bahwa BPOM sedang melakukan pengujian terhadap ompreng MBG yang dipermasalahkan tersebut. HNW juga mengapresiasi BPOM yang meminta agar BGN tidak dulu menggunakan jenis/produk ompreng yang sedang dalam pengujian tersebut sampai selesainya pengujian. Maka agar masalah ini segera selesai, BPOM mestinya menyegerakan kajiannya dan bersama BPJPH mengumumkan hasilnya ke publik.

    Dalam konteks kehalalannya, amanat UU Nomor 33 Tahun 2014 menegaskan bahwa BPJPH berwenang untuk melakukan pengawasan produk yang dikonsumsi warga Indonesia. Pada Pasal 18 UU JPH tersebut jelas disebutkan bahwa di antara yang diharamkan adalah produk dengan bahan yang berasal dari babi.

    Jika hasil pengujian BPOM menemukan bahwa ompreng MBG itu memang mengandung minyak babi, maka itu masuk kategori produk tidak halal, yang juga wajib dicantumkan keterangan tidak (non) halal pada produk itu sebagaimana ketentuan Pasal 26 ayat (2) UU JPH. Dengan status “nonhalal”, maka ompreng itu tidak boleh digunakan pada penerima manfaat atau siswa yang muslim.

    “Dan alangkah lebih baik dan produktif jika memang terbukti nonhalal, agar dihentikan penggunaannya, dan agar segera dicari penggantinya dari produk yang berbahan halal dan tidak melibatkan unsur yang haram. Itu sangat banyak jenisnya dan mudah dicarinya. Itu semua, selain untuk memenuhi hak asasi konsumen, juga agar segera dapat menghilangkan keresahan masyarakat yang bila terus dibiarkan akan bisa menghilangkan kepercayaan publik dan berpotensi menggagalkan program Presiden Prabowo yang padahal bisa bermanfaat untuk rakyat,” pungkasnya.

  • Eddy Soeparno Pastikan Tuntutan 17 + 8 Didengarkan: Kami Terus Berbenah

    Eddy Soeparno Pastikan Tuntutan 17 + 8 Didengarkan: Kami Terus Berbenah

    Wakil Ketua MPR yang juga Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno, menyampaikan bahwa pihaknya mendengarkan aspirasi masyarakat yang dirumuskan dalam tuntutan 17 + 8 di media sosial.

    Eddy menjelaskan, semua tuntutan dan aspirasi rakyat adalah masukan yang menjadi bahan evaluasi bagi partai politik untuk berbenah.

    “Kami di Partai Amanat Nasional terus berbenah, mendengarkan masukan dari masyarakat, tentu termasuk di dalamnya agenda 17 + 8.”

    “Masukan 17 + 8 ini juga menjadi titik pijak yang penting bagi kami untuk merumuskan pembenahan bagi kader-kader PAN ke depannya. Termasuk juga bagi kami yang saat ini mendapatkan amanah dari Ketua Umum sebagai pimpinan MPR RI,” lanjut Eddy.

    Doktor Ilmu Politik UI ini juga menyampaikan, pihaknya mendapatkan berbagai masukan dari berbagai pihak, mulai dari konstituen hingga ormas keagamaan yang menyuarakan aspirasi masyarakat.

    “Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, juga sudah bertemu dengan Ketua Umum Muhammadiyah, Prof. Haedar Nashir, dan menerima banyak sekali masukan yang tentu akan dilaksanakan sebagai agenda pembenahan partai.”

    Sebagai pimpinan MPR RI, Eddy juga menyampaikan komitmennya untuk membangun dialog dan diskusi dengan berbagai pihak dalam suasana yang kondusif.

    “Sejauh ini kami sudah menggelar MPR Goes to Campus di 31 universitas di seluruh Indonesia dengan jumlah pesertanya hari ini sudah mencapai ribuan mahasiswa, serta para dosen dan guru besar. Dalam agenda MPR Goes to Campus itu kami membuka ruang diskusi yang seluas-luasnya bagi civitas untuk memberikan masukan, evaluasi, dan bahkan kritik.”

    “Ini membuktikan bahwa ruang dialog selalu terbuka dan untuk menyampaikan aspirasi bisa dilakukan dengan segala cara, asalkan tanpa kekerasan dan tidak merusak fasilitas umum,” tutupnya.

  • MPR RI Sambut Audiensi dengan BEM Sumsel, Tandatangani Dokumen Tuntutan

    MPR RI Sambut Audiensi dengan BEM Sumsel, Tandatangani Dokumen Tuntutan

    Pimpinan MPR RI menerima kedatangan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sumatera Selatan. Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan, khususnya terkait revisi tunjangan anggota DPR RI serta meminta segera pengesahan RUU Perampasan Aset.

    Puluhan anggota BEM Sumsel hadir dengan suara lantang menyuarakan tuntutan mereka yang didengar langsung oleh dua Wakil Ketua MPR RI, yakni Dra. Lestari Moerdijat, S.S., M.M., dan H. Abcandra Akbar Supratman, S.H. Selain itu, didampingi oleh Anggota MPR RI, Kawendra Lukistian, S.E., M.Sn.

    Koordinator BEM Sumatera Selatan, Adrian Dwi Putra, menyampaikan bahwa pihaknya datang dari Sumatera Selatan ke Kompleks Parlemen di Jakarta ini sebagai bentuk memperjuangkan aspirasi rakyat, sekaligus memfungsikan diri menjadi pengawas negara demi Indonesia yang lebih baik.

    “Tujuan kami datang ke sini adalah mengawal poin tuntutan mahasiswa dari Sumatera Selatan agar bisa disampaikan langsung ke MPR RI,” ujar Adrian di Ruang Samiti, Plaza Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

    Ia menjelaskan, poin penting yang dibawa antara lain terkait desakan revisi kebijakan tunjangan yang sebelumnya telah diklarifikasi Presiden Prabowo Subianto, serta evaluasi terhadap program pendidikan, termasuk permasalahan guru maupun jenjang pendidikan D4 dan S1.

    “Poin-poin paling penting itu mungkin RUU Perampasan Aset dengan revisi tunjangan yang sudah diklarifikasi oleh Presiden Prabowo kemarin. Dan juga untuk masalah lanjutan itu tentang evaluasi program Makanan Bergizi Gratis, guru, maupun D4 tentang S1 tadi,” sambungnya.

    Adrian juga menambahkan, pihaknya merasa cukup puas dengan hasil audiensi hari ini karena aspirasi mahasiswa telah diterima dan ditandatangani langsung oleh para pimpinan MPR RI. Selanjutnya, tindak lanjut akan dilakukan dengan DPRD Sumatera Selatan.

    “Harapan kami ke depan, wilayah lain juga bisa diterima untuk audiensi maupun rapat dengar pendapat lanjutan. Karena sejauh ini masih ada rasa belum puas, mengingat aspirasi kami belum tentu sampai secara penuh ke tingkat pusat,” jelas Adrian.

    Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, menegaskan bahwa lembaganya memiliki kewajiban untuk menerima dan menindaklanjuti setiap aspirasi yang disampaikan masyarakat, termasuk dari para mahasiswa, khususnya dari BEM Sumatera Selatan yang kritis terhadap kondisi negara.

    “Tentu tugas kita adalah menerima, kemudian bersama-sama dengan Badan Musyawarah DPR, khususnya untuk pimpinan MPR, nanti akan kami teruskan di dalam rapat pimpinan. Hal-hal yang berhubungan langsung dengan MPR akan kita tindak lanjuti,” ujar Lestari.

    Ia menuturkan bahwa pihaknya tidak akan melepaskan begitu saja setiap aspirasi masyarakat. Baginya, hal tersebut adalah bagian dari tanggung jawab konstitusional MPR, terlebih dalam menghadapi ujian besar yang dihadapi bangsa saat ini.

    “Yang paling penting adalah bagaimana kita merespons dengan baik dan melakukan introspeksi. Itu kata kuncinya, introspeksi bagi semua anggota MPR, baik dalam kapasitasnya sebagai pimpinan maupun dalam menjalankan tugas sebagai anggota DPR dan anggota DPD,” kata Lestari.

    Sementara itu, Wakil Ketua MPR RI, Abcandra Akbar Supratman, S.H., menegaskan bahwa pihaknya yang juga merupakan bagian dari Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI sangat bangga dengan sikap kritis dari para mahasiswa yang hadir. Seluruh tuntutan juga telah diterimanya sebagai bentuk introspeksi sebagai perwakilan rakyat.

    “Alhamdulillah, hari ini perwakilan dari Badan Aspirasi Masyarakat juga telah turut menandatangani dokumen yang disampaikan oleh teman-teman mahasiswa. Terima kasih atas dukungan yang diberikan. Kami, selaku perwakilan DPR RI, DPD RI, maupun MPR RI, menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat kekurangan. Kami juga senantiasa memohon dukungan serta doa agar bangsa Indonesia tetap terjaga, utuh, dan kokoh sebagai sebuah bangsa,” ujar Abcandra.

    Adapun Anggota MPR RI, Kawendra Lukistian, menegaskan bahwa seluruh aspirasi dan tuntutan mahasiswa yang diterima melalui BAM akan ditindaklanjuti secara konkret melalui mekanisme di DPR RI. Menurutnya, setiap isu yang disampaikan mahasiswa memiliki domain komisi masing-masing sehingga tidak bisa dibahas secara global.

    “Misalnya kita bicara guru dan tenaga honorer, itu domainnya di Komisi X. Kalau bicara soal buruh, maka masuk ke Komisi IX. Jadi ini bukan satu kesatuan yang bisa dijawab sekaligus, tapi harus per komisi. Kalau dibicarakan global, percuma,” ujar Kawendra yang juga merupakan Anggota Komisi VI DPR RI.

    Selain itu, kata dia, DPR RI juga memiliki mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang terbuka dan bisa dipantau masyarakat secara langsung.

    “Setiap hari ada sidang di masing-masing komisi yang disiarkan live di TV Parlemen. Jadi silakan dipantau, karena transparansi itu memang tersedia,” jelasnya.

    Ia menegaskan, tugas BAM adalah memastikan seluruh tuntutan yang masuk akan diteruskan ke komisi terkait agar tidak perlu diajukan satu per satu oleh mahasiswa atau masyarakat.

    “Yang jelas, tugas kami adalah meneruskan semua tuntutan ini kepada komisi-komisi terkait. Jadi teman-teman tidak perlu bingung harus menyampaikan ke masing-masing komisi,” tegasnya.

    Pertemuan antara pimpinan MPR RI dengan BEM Sumatera Selatan tidak hanya menjadi wadah penyampaian aspirasi, tetapi juga menegaskan komitmen lembaga perwakilan rakyat untuk menjaga transparansi serta memperkuat peran mahasiswa sebagai mitra kritis dalam membangun bangsa.

  • Menjawab Tuntutan 17+8, DPR RI Hentikan Sejumlah Fasilitas Anggota dan Komitmen Transparansi

    Menjawab Tuntutan 17+8, DPR RI Hentikan Sejumlah Fasilitas Anggota dan Komitmen Transparansi

     DPR RI menindaklanjuti secara serius tuntutan publik terkait 17+8 Tuntutan Rakyat dengan mengambil sejumlah langkah konkret. Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025), usai Rapat Konsultasi Pimpinan DPR RI dengan Pimpinan Fraksi-Fraksi yang pada hari sebelumnya telah selesai dilaksanakan. 

    Keputusan ini, imbuh Dasco, merupakan bagian dari langkah DPR RI untuk merespons langsung aspirasi masyarakat yang memberikan deadline penyelesaian pada Jumat (5/9/2025). Adapun konferensi pers turut didampingi Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

    “DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan Anggota DPR RI terhitung sejak 31 Agustus 2025. Selain itu, moratorium kunjungan kerja luar negeri DPR juga diberlakukan sejak 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan,” ujar Dasco.

    Ia menjelaskan, rapat konsultasi juga menyepakati adanya pemangkasan sejumlah tunjangan dan fasilitas anggota DPR. Pemangkasan tersebut akan menyasar biaya langganan listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, hingga tunjangan transportasi. “Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan DPR mendengar aspirasi publik dan melakukan langkah nyata,” tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

    Lebih lanjut, Dasco menegaskan bahwa anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak akan dibayarkan hak-hak keuangannya. Pimpinan DPR juga akan menindaklanjuti proses tersebut dengan meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) berkoordinasi bersama Mahkamah Kehormatan Partai Politik.

    “DPR RI juga berkomitmen memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam setiap proses legislasi maupun kebijakan. Aspirasi rakyat menjadi dasar penting bagi DPR untuk melakukan perbaikan,” tuturnya.

    17 Tuntutan Rakyat dalam 1 Minggu Deadline: 5 September 2025 

    Tugas Presiden Prabowo 

    1. Tarik TNI dari pengamanan sipil dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran 

    2. Bentuk tim investigasi independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, maupun semua korban kekerasan aparat selama demonstrasi 28-30 Agustus dengan mandat jelas dan transparan 

    Tugas Dewan Perwakilan Rakyat 

    3. Bekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru (termasuk pensiun) 

    4. Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR) 

    5. Dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota yang bermasalah (termasuk selidiki melalui KPK).

    Tugas Ketua Umum Partai Politik 

    6. Pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader DPR yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.

    7. Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis. 

    8. Libatkan kader dalam ruang dialog publik bersama mahasiswa serta masyarakat sipil. 

    Tugas Kepolisian Republik Indonesia 

    9. Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan. 

    10. Hentikan tindakan kekerasan polisi dan taati SOP pengendalian massa yang sudah tersedia. 

    11. Tangkap dan proses hukum secara transparan anggota dan komandan yang melakukan dan memerintahkan tindakan kekerasan dan melanggar HAM.

    Tugas TNI (Tentara Nasional Indonesia) 

    12. Segera kembali ke barak, hentikan keterlibatan dalam pengamanan sipil. 

    13. Tegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri. 

    14. Komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi. 

    Tugas Kementerian Sektor Ekonomi 

    15. Pastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja (termasuk namun tidak terbatas apda guru, buruh, nakes, dan mitra ojol) di seluruh Indonesia. 

    16. Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak. 

    17. Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah minimum dan outsourcing 

    Selain 17 tuntutan di atas, masih ada 8 tuntutan lainnya yang punya deadline setahun lagi yakni pada 31 Agustus 2026 mendatang.