Kategori: DPR

  • Reformasi Polri Harus Berorientasi pada Prinsip Keadilan dan Pelayanan Masyarakat

    Reformasi Polri Harus Berorientasi pada Prinsip Keadilan dan Pelayanan Masyarakat

    Anggota Komisi III DPR RI Bob Hasan menegaskan pentingnya reformasi Polri yang berorientasi pada prinsip-prinsip keadilan dan pelayanan masyarakat. Menurutnya, reformasi yang dilakukan tidak boleh sebatas perubahan struktur organisasi atau perombakan personal, melainkan harus menyentuh sistem penegakan hukum secara menyeluruh.

    “Reformasi Polri harus kembali kepada makna sejati dari reformasi itu sendiri, yaitu mencapai tujuan dan visi-misi Polri yang ideal. Bukan hanya sekadar perombakan organisasi, tetapi bagaimana prinsip-prinsip penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat bisa dijalankan secara konsisten,” ujar Bob Hasan kepada kabarpakar.com/  di Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung, Jumat (19/9/2025).

    Ia menekankan bahwa prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum harus dikedepankan dalam setiap langkah penegakan hukum. Bob mencontohkan, dalam kasus perselisihan antara masyarakat dengan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU), Polri seharusnya tidak serta-merta berpihak pada investor, melainkan menempatkan kedua belah pihak pada posisi yang setara.

    “Polri harus mampu menjadi penengah yang adil, memahami tuntutan masyarakat sekaligus tuntutan pengusaha. Inilah yang kemudian bisa menginspirasi terwujudnya keadilan restoratif, yang menjadi harapan masyarakat sekaligus harapan bangsa,” tambah Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

    Ia berharap, reformasi Polri dapat menghasilkan sistem penegakan hukum yang lebih adil, transparan, dan berorientasi pada penyelesaian masalah secara restoratif, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian semakin meningkat. 

  • Taufiq R. Abdullah Singgung Hak Veto di PBB: 142 Negara Akui Kemerdekaan Palestina!

    Taufiq R. Abdullah Singgung Hak Veto di PBB: 142 Negara Akui Kemerdekaan Palestina!

    Anggota Komisi I DPR RI, Taufiq R Abdullah, menegaskan bahwa bangsa Indonesia, baik rakyat, DPR, pemerintah, maupun berbagai elemen bangsa, tidak melihat isu Palestina semata-mata dari sudut pandang agama. Ia menekankan bahwa dukungan terhadap kemerdekaan Palestina datang dari semua golongan dan keyakinan di Indonesia.

    "Pertama, Indonesia tidak melihat Palestina dari aspek agama. Semua agama di Indonesia mendukung bahwa Palestina harus segera diakui kemerdekaannya," ujar Taufiq kepada kabarpakar.com/ di sela-sela Kunjungan Kerja Spesifik Komisi I DPR RI ke Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (18/9/2025).

    Ia menambahkan bahwa secara de facto, Palestina sebenarnya telah merdeka. Namun, status kemerdekaan tersebut belum diakui secara resmi oleh banyak negara di dunia. Dalam hal ini, Taufiq merujuk pada hasil pemungutan suara di Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di mana sebanyak 142 negara menyatakan dukungannya terhadap pengakuan kemerdekaan Palestina.

    “Ini artinya, Palestina telah diakui oleh mayoritas bangsa di dunia,” jelasnya.

    Namun demikian, Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini juga menyoroti peran beberapa negara besar di PBB yang masih berupaya menggagalkan pengakuan resmi tersebut melalui hak veto. Menurutnya, dominasi negara-negara kuat secara ekonomi dan politik dalam proses pengambilan keputusan di PBB sudah saatnya dikaji ulang.

    “Yang harus diperbaiki adalah struktur PBB itu sendiri, terutama terkait hak keanggotaan dan pengambilan keputusan. Tidak bisa negara-negara besar terus mendominasi dan memveto suara mayoritas,” tegasnya.

    Legislator asal Dapil Jawa Tengah VII ini menyerukan kepada seluruh kepala negara di dunia untuk bersatu memberikan tekanan terhadap negara-negara kuat tersebut, agar mekanisme pengambilan keputusan di PBB benar-benar mencerminkan suara mayoritas anggota.

    “Saya kira, dengan langkah itu, keputusan PBB yang telah disetujui oleh 142 negara itu harus menjadi keputusan yang sah dan mengikat,” pungkasnya. 

  • Legislator Ingatkan Percepatan Realisasi Dapur MBG di Sisa Waktu 2025

    Legislator Ingatkan Percepatan Realisasi Dapur MBG di Sisa Waktu 2025

    Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani, mengingatkan agar pembangunan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) segera dipercepat. Pasalnya, waktu yang tersisa untuk merealisasikan target pembangunan dapur hanya dua bulan ke depan.

    “Kalau kita lihat dari target 300-an, yang berjalan baru sekitar 60-an. Padahal sekarang sudah bulan September, artinya kita hanya punya waktu tersisa Oktober dan November. Biasanya Desember itu untuk urusan birokrasi sudah selesai,” ujar Netty saat kunjungan kerja Komisi IX DPR RI bersama stakeholder MBG di Denpasar, Jumat (19/9/2025).

    Netty menegaskan, keterlambatan operasional dapur dapat menghambat tujuan utama program MBG, yakni peningkatan status gizi anak-anak. Untuk itu, ia mendorong agar koordinasi Badan Gizi Nasional (BGN) dengan pemerintah daerah diperkuat agar pelaksanaan program lebih efektif.

    “Seharusnya ada koordinasi antara BGN dengan pemerintah daerah dimanapun dia berada. Karena penentuan titik-titik dapur seharusnya berkoordinasi dengan pemerintah daerah, baik kota, kabupaten, maupun provinsi,” jelasnya.

    Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Deputi Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional (BGN), Iwan Dwi Susanto, menyebutkan bahwa pihaknya tengah berupaya mempercepat pembangunan dengan memanfaatkan lahan milik negara dan pemerintah daerah. “Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri serta pemerintah daerah untuk percepatan pembangunan dapur MBG, termasuk memanfaatkan tanah BMN, Kodim, maupun pemda,” jelasnya.

    Adapun diketahui, Komisi IX berharap percepatan ini dapat memastikan anak-anak segera menikmati manfaat program MBG, sehingga target penurunan angka stunting dapat tercapai sesuai dengan arahan Presiden.

  • Pimpin Upaya Global Hentikan Genosida di Gaza, BKSAP Dorong Indonesia Gunakan Pengaruh di PBB

    Pimpin Upaya Global Hentikan Genosida di Gaza, BKSAP Dorong Indonesia Gunakan Pengaruh di PBB

    Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Irine Yusiana Roba Putri menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam keras agresi militer Israel yang semakin brutal di Kota Gaza. Irine mendorong Pemerintah Indonesia untuk memimpin upaya global menghentikan genosida di wilayah tersebut. 

    Irine menegaskan, serangan yang menewaskan puluhan ribu warga sipil, dengan mayoritas perempuan dan anak-anak, serta memaksa ratusan ribu warga Palestina meninggalkan rumah mereka tanpa akses air bersih, pangan, dan layanan kesehatan, merupakan tragedi kemanusiaan global yang tak bisa ditoleransi.

    “Ini bukan sekadar konflik bersenjata, melainkan pelanggaran terang-terangan terhadap prinsip kemanusiaan universal dan hukum humaniter internasional,” kata Irine dalam keterangan tertulis kepada kabarpakar.com/, di Jakarta, Jumat (19/9/2025).

    “Serangan sistematis terhadap warga sipil, rumah sakit, fasilitas pengungsian, hingga zona aman adalah bentuk nyata kejahatan perang dan genosida yang harus segera dihentikan,” imbuh Anggota Komisi V DPR RI itu.

    Seperti diberitakan, serangan militer Israel pada Rabu (17/9) menewaskan 13 warga Palestina dan sejumlah lainnya mengalami luka-luka. Saksi mata mengungkap, serangan tentara Israel itu menargetkan sebuah kendaraan yang mengangkut keluarga pengungsi di dekat pintu masuk rumah sakit Al-Shifa di Kota Gaza bagian barat.

    Saksi menyebut sebuah drone Israel menyerang kendaraan itu ketika keluarga tersebut berusaha mengungsi ke selatan, dan menewaskan sebagian besar orang di dalamnya.

    Pada Selasa (16/9), serangan serupa juga terjadi ketika sebuah kendaraan lain yang mengangkut keluarga pengungsi di Kota Gaza bagian barat diserang. Dalam peristiwa tersebut, lima orang tewas dan beberapa lainnya luka-luka setelah mobil terbakar. 

    Menurut otoritas kesehatan Gaza, setidaknya 12.511 warga Palestina tewas dan 53.656 lainnya luka-luka, sejak Israel kembali melancarkan operasi militer intensifnya di wilayah tersebut pada 18 Maret 2025. Hal ini menjadikan total korban tewas sejak Oktober 2023 di Gaza mencapai 65.062 orang dan korban luka-luka 165.697 orang.

    Irine pun menyerukan kepada Pemerintah Indonesia untuk meningkatkan tekanan diplomatik secara nyata terhadap Israel dan sekutunya. 

    Menurut Irine, Indonesia tidak cukup hanya menyuarakan kecaman, tetapi harus memimpin konsolidasi negara-negara Asia, Afrika, dan dunia Islam untuk menekan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengambil langkah tegas, termasuk gencatan senjata permanen dan penyelidikan resmi kejahatan perang.

    “Diplomasi kita harus naik kelas dari sekadar moral statement menjadi aksi politik global. Indonesia perlu mendorong Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengusut kejahatan perang Israel, serta menggalang dukungan internasional untuk menjatuhkan sanksi politik dan ekonomi terhadap Israel,” papar Irine. 

    “Tekanan diplomatik harus dibarengi dengan mekanisme investigasi independen agar bukti kejahatan perang terdokumentasi dengan sahih,” lanjutnya.

    Irine juga menekankan bahwa Indonesia perlu menggunakan posisinya di Dewan HAM PBB, Gerakan Non-Blok (GNB), dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) serta ASEAN Parliamentarians for Human Rights untuk membentuk humanitarian corridor yang bebas dari intervensi militer Israel. Hal ini penting agar bantuan pangan, air bersih, obat-obatan, dan layanan kesehatan dapat menjangkau warga sipil tanpa hambatan.

    “Indonesia memiliki mandat moral, historis, dan konstitusional untuk selalu berpihak pada kemerdekaan bangsa yang terjajah,” sebut Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

    “Karena itu, diplomasi kita tidak boleh berhenti pada forum pernyataan sikap, tetapi harus menyentuh langkah konkret yang menghentikan genosida di Gaza sekaligus menyelamatkan rakyat Palestina dari penderitaan berkepanjangan,” pungkasnya. 

  • Komisi X Tinjau Kesiapan Daerah Jelang SEA Games 2025

    Komisi X Tinjau Kesiapan Daerah Jelang SEA Games 2025

    Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Adrian Irfani, menekankan pentingnya kesiapan daerah dalam menghadapi ajang olahraga internasional, khususnya SEA Games 2025. Hal itu ia sampaikan usai pertemuan tim kunjungan kerja Komisi X DPR RI dengan Wali Kota Surabaya beserta jajaran, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Jawa Timur, serta KONI Jawa Timur, di Surabaya, Kamis (18/9/2025).

    Dalam pernyataannya, Lalu Adrian Irfani menyebut bahwa fokus utama kunjungan tersebut adalah melihat secara langsung kesiapan daerah dalam pembinaan atlet dan penguatan infrastruktur olahraga.

    “Kami ke Surabaya dalam rangka banyak hal, terutama bidang keolahragaan. Kami ingin bertukar pikiran bagaimana mempersiapkan sejak dini cabang-cabang olahraga prestasi yang akan dipertandingkan di ajang-ajang dunia seperti SEA Games, Asian Games, dan Olimpiade,” ujar Lalu.

    Kunjungan Komisi X ini merupakan bagian dari agenda kerja ke beberapa daerah, termasuk Solo dan Bandung. Daerah-daerah tersebut, kata Lalu, merupakan lumbung atlet berprestasi yang kerap menyumbang medali di ajang nasional maupun internasional.

    Lalu Adrian Irfani juga menyoroti pentingnya implementasi Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022. Ia mendorong agar pemerintah pusat dan daerah segera membuat peraturan turunan, seperti perwali dan pergub, guna mendukung pelaksanaan DBON di tingkat lokal.

    “Kami berharap Menpora yang baru bisa berinovasi, memperhatikan cabang olahraga prestasi seperti badminton, angkat besi, atletik, panjat tebing, bukan hanya sepak bola,” tegasnya.

    Anggota Fraksi PKB itu menambahkan, pembinaan atlet tidak cukup hanya fokus pada prestasi saat aktif bertanding. Menurutnya, perhatian terhadap kesejahteraan atlet pascapensiun juga menjadi tanggung jawab negara.

    Menanggapi isu naturalisasi atlet, Lalu menyatakan bahwa Komisi X mendukung langkah tersebut sebagai solusi jangka pendek, terutama untuk memenuhi target Indonesia lolos ke Piala Dunia 2026. Namun, ia menekankan, naturalisasi tidak boleh menjadi kebijakan permanen.

    “Setelah target jangka pendek tercapai, kami akan pastikan tidak ada lagi naturalisasi. Pembinaan atlet harus dilakukan sejak dini, bahkan bila perlu masuk ke dalam kurikulum pendidikan seperti di Jepang, China, dan Korea,” jelasnya.

    Di tempat yang sama, Lalu juga mengungkapkan bahwa Komisi X dalam waktu dekat akan mengundang Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) yang baru untuk mendengar langsung program-program strategis yang akan dijalankan.

    “Kami ingin mendengar langsung gagasan beliau, terutama dalam mempersiapkan Indonesia menghadapi event olahraga internasional, serta soal generasi muda penerus bangsa,” ujarnya.

    Terkait polemik Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 yang dinilai menimbulkan ketidakpastian akibat dualisme organisasi cabang olahraga, Lalu menyatakan bahwa pihaknya telah meminta Kemenpora membentuk tim kecil untuk melakukan evaluasi.

    “Jangan sampai gara-gara dualisme cabang olahraga, kita tidak bisa ikut event internasional atau malah di-ban oleh organisasi olahraga internasional,” tegasnya.

    Ia menambahkan, apakah Permenpora tersebut akan dicabut, diubah, atau diamendemen, masih menjadi bahan pembahasan bersama antara Komisi X DPR RI dan Kemenpora. “Tentu akan kita bicarakan bersama Menpora dan pihak-pihak terkait,” pungkasnya.

  • Komisi XII Desak PLN Percepat Listrik Masuk Desa

    Komisi XII Desak PLN Percepat Listrik Masuk Desa

     Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Utara melaporkan masih terdapat 115 desa di Kalimantan Utara yang hingga kini belum teraliri listrik termasuk desa-desa yang berada di perbatasan dengan Malaysia. Kondisi ini mendapat perhatian serius dari Anggota Komisi XII DPR RI.

    Anggota Komisi XII DPR RI Alfons Manibui menegaskan pihaknya akan segera menindaklanjuti persoalan ini kepada PLN agar percepatan aliran listrik ke desa-desa segera terwujud, baik di Kaltara maupun daerah lain di Indonesia yang hingga kini masih gelap gulita.

    “Sudah sering kami sampaikan ke PLN, data rasio elektrifikasi nasional yang mereka klaim tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Hari ini faktanya ada 115 kampung yang belum teraliri listrik, bahkan berada di perbatasan. Ironis, di sebelah Sarawak terang, tapi di wilayah kita gelap. Negara belum hadir di situ, dan ini menjadi keluhan masyarakat,” kata Politisi Partai Golkar itu saat kunjungan Komisi XII ke Kalimantan Utara, Kamis (17/9/2025).

    Ia juga mendorong agar Pertamina Hulu Energi Regional 3 dapat membantu melalui program tanggung jawab sosial (CSR). Salah satunya dengan membangun pembangkit berbasis energi terbarukan seperti panel surya yang bisa dimanfaatkan masyarakat.

    Sementara itu, Anggota Komisi XII DPR RI, Dipo Nusantara mengingatkan PLN agar tidak terburu-buru mengekspor listrik ke negara lain, termasuk Singapura, sebelum seluruh desa di Indonesia benar-benar menikmati listrik.

    PLN sebaiknya jangan memaksakan diri ekspor listrik ke luar negeri sementara masih banyak desa di Indonesia yang belum teraliri listrik, salah satunya di Kaltara. Wujudkan dulu Program Indonesia Terang 100 persen, terutama di wilayah 3T,”ujar Dipo.

    Ia menegaskan sesuai Undang-Undang, PLN tidak diperkenankan menjual listrik lintas negara sebelum kebutuhan listrik dalam negeri terpenuhi sepenuhnya. “Definisi 100 persen itu bukan kabupaten atau provinsi tertentu sudah penuh, melainkan seluruh Indonesia harus terang dulu. Semua desa harus menyala baru boleh ekspor listrik,” tegasnya.

  • Sahidin Soroti Dugaan SPPG Fiktif dalam Program MBG di Kepri

    Sahidin Soroti Dugaan SPPG Fiktif dalam Program MBG di Kepri

    Anggota Komisi IX DPR RI, Sahidin, menyoroti sejumlah permasalahan dalam pelaksanaan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN) saat melakukan kunjungan kerja spesifik ke Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), hari Kamis (18/9/2025). Salah satu temuan utama adalah adanya indikasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) fiktif yang jumlahnya mencapai ribuan.

    “BGN menyebut ada sekitar delapan ribuan SPPG yang ditetapkan. Namun, lima ribu di antaranya tidak jelas keberadaannya. Ada yang hanya membuka akun, tetapi lokasi fisiknya tidak ada. Informasi yang saya terima, termasuk di Batam, meskipun tidak sepenuhnya. Ini menimbulkan dugaan bahwa SPPG tersebut hanya untuk dijual,” ungkap Sahidin.

    Ia mempertanyakan lemahnya pengawasan dari BGN terhadap keberadaan dan operasional SPPG di lapangan. Sahidin juga menyoroti informasi bahwa banyak SPPG dikuasai oleh segelintir pihak. “Yang kita survei tadi masih banyak kekurangannya. Ini seperti apa pengawasan dari BGN?” tegasnya.

    Selain masalah pengawasan, Sahidin menyoroti lemahnya koordinasi antara BGN dengan pemerintah daerah. Ia mengingatkan bahwa tanggung jawab pelaksanaan program MBG ada di tingkat pemerintahan, sehingga koordinasi menjadi kunci penting.

    “Kami minta kepada BGN, baik pusat maupun daerah, agar menyelesaikan masalah ini, khususnya di Kepri. Jangan sampai program ini hanya sekadar ‘booking’, akunnya sudah terdaftar lalu dijual. Kalau seperti ini, kita khawatir program prioritas Presiden Prabowo Subianto justru bermasalah,” jelasnya.

    Lebih jauh, Sahidin mengingatkan bahwa aspek keamanan pangan tidak boleh diabaikan. Ia menekankan pentingnya sistem pengawasan terpadu agar potensi insiden, seperti keracunan makanan, bisa diantisipasi sejak awal. 

  • RUU Perampasan Aset Hingga PPRT Disepakati Masuk Prioritas Prolegnas 2025

    RUU Perampasan Aset Hingga PPRT Disepakati Masuk Prioritas Prolegnas 2025

    Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan menyampaikan rasa syukur atas terselesaikannya salah satu tahapan penting Prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk 2025 dan 2026. Hal ini disampaikan Sturman usai Rapat Kerja Baleg DPR RI bersama Kementerian Hukum dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (18/9).

    “Syukur Alhamdulillah semua berjalan lancar dan sukses. Kami berharap apa yang telah kami sepakati dapat dilaksanakan mulai 2025,” ujar Sturman. Ia menekankan sejumlah RUU yang menjadi perhatian publik, antara lain RUU Perampasan Aset dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT),” ujar Sturman dalam konferensi pers usai rapat tersebut.

    Saat ditanya awak media mengenai waktu pelaksanaan RUU Perampasan Aset, Sturman menjelaskan, “Ini (RUU Perampasan Aset) masuk dalam Prolegnas (Prioritas) 2025 dan 2026. Jika tidak selesai tahun 2025, akan dilanjutkan 2026, sama halnya dengan RUU lainnya,” terangnya.

    Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Hukum Prof. Eddy Omar Sharief Hiariej menegaskan kesepakatan antara Kementerian Hukum dan Baleg DPR RI telah tercapai. Sebelumnya dalam rapat, Eddy menyoroti pentingnya perumusan definisi hukum dalam RUU Perampasan Aset. “Dalam literatur hukum, istilah perampasan aset tidak dikenal luas. Di berbagai negara lebih dikenal konsep asset recovery atau pemulihan aset. Penyusunannya perlu dilakukan dengan kajian mendalam,” tegasnya.

    Sementara itu, perwakilan PPUU DPD RI, R. Graal Taliawo, menyampaikan sejumlah inisiatif DPD RI yang masuk Prolegnas, termasuk RUU Daerah Kepulauan, RUU Pengelolaan Perubahan Iklim, dan RUU Masyarakat Hukum Adat.

    Rapat Baleg DPR RI juga dihadiri Wakil Ketua Baleg sekaligus Ketua Panitia Kerja Prolegnas, Martin Manurung, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dan segenap Pimpinan dan Anggota Baleg DPR RI. Dalam siaran persnya, Martin menyebutkan evaluasi Prolegnas 2025 dan penyusunan Prolegnas 2026 menerima usulan dari DPR, fraksi, pemerintah, dan DPD RI.

    Beberapa RUU baru yang diajukan antara lain RUU Perampasan Aset, RUU Kepolisian, RUU Kawasan Industri, RUU Kamar Dagang dan Industri, serta RUU BUMD. Pemerintah juga mengusulkan tambahan lima RUU, termasuk RUU Kewarganegaraan, RUU Pelaksanaan Pidana Mati, dan RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara.

    Dukungan atas RUU Perampasan Aset pun datang dari seluruh delapan fraksi DPR RI, Berdasarkan kesepakatan bersama Baleg DPR RI, Kementerian Hukum, dan PPUU DPD RI, parameter penetapan Prolegnas 2026 meliputi RUU dalam tahap Pembicaraan Tingkat I, RUU menunggu Surat Presiden, RUU yang telah selesai harmonisasi, RUU dalam proses harmonisasi, serta RUU dalam daftar tunggu yang memenuhi urgensi tertentu.

    Hasil rapat Panja pada 17–18 September 2025 menetapkan; 1. Penambahan 23 RUU baru dan penghapusan 1 RUU, sehingga total menjadi 198 RUU plus 5 RUU kumulatif terbuka.; 2. Penambahan 12 RUU baru dalam Prolegnas Prioritas 2025 (7 usulan DPR, 5 usulan pemerintah), total 52 RUU plus 5 daftar kumulatif terbuka. ; 3. Penetapan Prolegnas Prioritas 2026 sebanyak 67 RUU, terdiri atas 44 RUU luncuran tahun 2025, 17 usulan baru DPR, 5 usulan baru pemerintah, 1 usulan baru DPD, serta 5 daftar RUU kumulatif terbuka.

    Rapat juga memutuskan evaluasi Prolegnas 2025–2029 dan Prolegnas Prioritas 2026 akan dilaksanakan paling lambat Januari 2026, sebagai upaya mengukur dan mengendalikan kinerja legislasi DPR. 


    Daftar RUU Perubahan Kedua Prolegnas Prioritas 2025:

    1. RUU tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran (DPR-Komisi I- proses penyusunan)

    2. RUU tentang perubahan atas undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN (Komisi II)

    3. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Komisi III)

    4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Indonesia (Komisi III)

    5. RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana (Komisi III)

    6. RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Komisi IV)

    7. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan (Komisi IV)

    8. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Komisi V DPR)

    9. RUU tentang Perubahan atas UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlundungan Konsumen (Komisi VI)

    10. RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Komisi VI)

    11. RUU tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Komisi VII DPR RI)

    12. RUU tentang Kawasan Industri (Komisi VII DPR)

    13. RUU Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Komisi VIII DPR RI)

    14. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Komisi IX DPR RI)

    15. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Komisi X DPR)

    16. RUU tentang Pengampunan Pajak (tax amnesty) (Komisi XI DPR)

    17. RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (Komisi XII DPR)

    18. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Komisi XIII DPR)

    19. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Baleg DPR) 

    20. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

    21. RUU tentang Komoditas Strategis (DPR/Badan Legislasi)

    22. RUU tentang Pertekstilan (DPR/Badan Legislasi)

    23. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (DPR/Badan Legislasi)

    24. RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (DPR/Badan Legislasi)

    25. RUU tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional (DPR/Badan Legislasi)

    26. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) (DPR/Badan Legislasi)

    27. RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (DPR/Badan Legislasi)

    28. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (DPR/Badan Legislasi)

    29. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik (DPR/Badan Legislasi)

    30. RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (DPR/Badan Legislasi)

    31. RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim (DPR; anggota atau DPD)

    32. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta

    33. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat

    34. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah 

    35. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri 

    36. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh 

    37. RUU tentang tentang Badan Usaha Miliik Daerah 

    38. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan

    39. RUU tentang Hukum Acara Perdata (pemerintah)

    40. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika (pemerintah)

    41. RUU tentang Desain Industri (pemerintah)

    42. RUU tentang Hukum Perdata Internasional (pemerintah)

    43. RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara (pemerintah)

    44. RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa (pemerintah)

    45. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (pemerintah)

    46. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran (pemerintah)

    47. RUU tentang Pelaksanaan Hukuman Mati (RUU tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati) (pemerintah)

    48. RUU tentang Penyesuaian Pidana dalam UU dan Pemerintah Daerah (pemerintah)

    49. RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara (pemerintah)

    50. RUU tentang Jaminan Benda Bergerak (pemerintah)

    51. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara

    52. RUU tentang Daerah Kepulauan (DPD)

  • Para Siswa Sekolah Olahraga Perlu Perhatian

    Para Siswa Sekolah Olahraga Perlu Perhatian

    Para siswa yang masuk sekolah khusus olahraga (SKO) butuh perhatian serius soal eksistensisnya sebagai atlet dan siswa. Dua kepentingan ini kerap berbenturan, sehingga menimbulkan masalah pendidikan bagi para siswanya sendiri. Namun, Pemerintah Kota Solo telah menunjukkan komitmennya mendukung pendidikan keolahragaan.

    Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih, mengemukakan pandangannya kepada kabarpakar.com/, Kamis (18/9/2025), usai kunjungan kerja spesifik Komisi X ke Solo atau Surakarta, Jawa Tengah. Salah satu bukti bahwa Kota Solo serius menangani soal ini adalah keberadaan SKO di tingkat SMP. “Kehadiran sekolah ini menjadi best practice yang patut dicontoh, karena mampu mengintegrasikan pendidikan formal dengan pembinaan prestasi olahraga sejak dini,” kata Fikri.

    Meski demikian, tantangan muncul ketika para siswa SKO harus melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA. Di Solo, memang, sudah tersedia SMA dengan kelas khusus olahraga. Namun, fasilitas tersebut belum sepenuhnya menjawab permasalahan yang ada. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pun telah menyiapkan beberapa SMA dengan kelas khusus olahraga. Namun, kebutuhan sinkronisasi sistem masih terasa mendesak.

    “Permasalahan utama terletak pada kesinambungan pendidikan atlet dengan jadwal latihan dan pertandingan yang padat. Undang-Undang Keolahragaan Nasional serta Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) perlu menjadi acuan dalam merumuskan kebijakan yang lebih komprehensif. Hal ini penting agar sistem pendidikan tidak berbenturan dengan kebutuhan atlet yang kerap harus mengikuti pemusatan latihan nasional (Pelatnas) dalam waktu lama,” pandang Fikri.

    Kondisi tersebut sering membuat para atlet berisiko tertinggal dalam akademik, bahkan ada yang terpaksa tidak naik kelas karena absen satu semester penuh. Padahal, mereka sedang menjalankan tugas mulia untuk mengharumkan nama bangsa di kancah olahraga internasional. Situasi ini menimbulkan dilema, sebab hak pendidikan mereka seharusnya tidak boleh terabaikan.

    Ke depan, lanjut politisi PKS ini, pemerintah pusat diharapkan mengambil langkah lebih serius menyelaraskan kurikulum dengan kebutuhan atlet. Model pendidikan keolahragaan seperti yang telah berjalan di Solo dapat dijadikan rujukan nasional. Dengan sistem yang terintegrasi, para atlet dapat mengembangkan prestasi olahraga tanpa harus kehilangan haknya dalam memperoleh pendidikan yang layak. 

  • Puteri Komarudin Ingatkan LPDP dan PKN STAN Lebih Berpihak pada Keluarga Prasejahtera

    Puteri Komarudin Ingatkan LPDP dan PKN STAN Lebih Berpihak pada Keluarga Prasejahtera

    Menurut Laporan Keuangan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Tahun 2024 tercatat penerima program beasiswa mencapai 8.592 orang. Dari jumlah tersebut, penerima dari program afirmasi mencapai 2.626 orang. Tetapi, penerima program beasiswa dari keluarga prasejahtera tercatat turun menjadi 952 orang dibanding tahun 2023 sebesar 1.105 orang. Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin ingatkan LPDP untuk terus memberikan keberpihakan kepada keluarga prasejahtera.


    “Bisa kita bayangkan, kalau ada anak-anak dari keluarga prasejahtera yang akhirnya kehilangan kesempatan emas untuk melanjutkan pendidikan tinggi. Padahal, mungkin inilah satu-satunya jalan mereka untuk keluar dari lingkaran kemiskinan. Oleh karena itu, kami ingin menanyakan, apa yang menjadi penyebab penurunan jumlah penerima dari kategori keluarga prasejahtera ini,” tanya Puteri dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XI DPR RI pada Selasa (16/9/2025).


    Lebih lanjut, Puteri mengimbau LPDP untuk meningkatkan alokasi program beasiswa bagi calon mahasiswa dari keluarga prasejahtera pada seleksi mendatang. “Saya yakin masih banyak anak-anak cerdas yang berasal dari keluarga tidak mampu, tapi punya potensi akademik luarbiasa. Sehingga, penting bagi kita semua untuk memastikan agar mereka tidak kehilangan kesempatan hanya karena keterbatasan ekonomi,” urai Puteri.


    Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas Direktur Utama LPDP Sudarto menyampaikan bahwa pelaksanaan program LPDP senantiasa menjunjung tinggi prinsip inklusivitas. Hal ini diwujudkan melalui penambahan skema beasiswa afirmasi yang diantaranya mencakup keluarga prasejahtera.


    “Pada prinsipnya, beasiswa LPDP itu adalah inklusif. Makanya, akan selalu ada afirmasi tadi, dengan nilai dan persyaratan yang lebih mudah daripada yang lain. Ini persis dengan apa yang disampaikan oleh Dewan Penyantun, adalah bagaimana kita bisa lebih lagi memberikan perhatian lebih terhadap beasiswa afirmasi,” ujar Sudarto.


    Lebih lanjut, Puteri juga mendorong keberpihakan Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PKN STAN) untuk calon mahasiswa yang berasal dari keluarga prasejahtera dengan menggratiskan biaya pendaftaran Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB).


    “Sekarang ini, pendaftaran SPMB masih dikenakan biaya sebesar Rp300 ribu per peserta. Tentu ini biaya yang cukup mahal, terutama bagi calon mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu. Padahal, biaya UTBK (Ujian Tulis Berbasis Komputer) untuk universitas hanya Rp200 ribu. Makanya, saya usulkan dalam kesimpulan rapat ini supaya biaya pendaftaran bagi keluarga prasejahtera bisa digratiskan,” ungkap Puteri.


    Pada kesempatan ini, Direktur PKN STAN Evy Mulyani, menyetujui untuk melakukan penyesuaian besaran tarif pendaftaran SPMB bagi calon mahasiswa dari keluarga prasejahtera, dengan merevisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27 Tahun 2021.


    “Pada dasarnya, kami setuju untuk menindaklanjuti. Terkait biaya pendaftaran ini dalam lingkup PMK. Sehingga, rasanya bisa kita lakukan untuk revisi PMK-nya. Barangkali bisa kita siapkan perubahan dengan menambahkan pembebasan tarif untuk keluarga prasejahtera untuk pendaftaran SPMB PKN STAN,” ucap Evy.


    Sebagai informasi, dalam kesimpulan Rapat Dengar Pendapat ini, Komisi XI DPR RI dan PKN STAN diantaranya menyepakati untuk memperhatikan pengecualian pengenaan biaya seleksi tanpa kecuali bagi peserta dari keluarga yang tidak mampu.