Kategori: DPR

  • Ironi Transmigrasi: Pemerintah yang Tempatkan, Kini Masyarakat Disuruh Bayar PNBP

    Ironi Transmigrasi: Pemerintah yang Tempatkan, Kini Masyarakat Disuruh Bayar PNBP

    Program transmigrasi yang sejak lama dijalankan pemerintah kini menghadapi ironi. Kawasan transmigrasi yang dibangun dengan dana negara, bahkan ditetapkan lokasinya oleh pemerintah sendiri, justru dinyatakan berada dalam kawasan hutan. Situasi ini membuat status lahan warga transmigran yang sudah lama menetap menjadi terancam.

    Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menyebut persoalan ini semakin membingungkan karena pemerintah meminta masyarakat atau kementerian terkait membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk melepaskan status kawasan. Padahal, pembangunan kawasan transmigrasi sejak awal adalah program resmi negara.

    “Yang lucu saya bilang, pemerintah bikin program dari tahun 70-an, 80-an. Kemudian pemerintah yang menempatkan, lokasinya mereka yang pilih. Kawasan ini dibangun pakai dana APBN, (mulai dari) rumah penduduknya, fasilitas umumnya, semua dibangun. Sekarang muncul status, rupanya desa tersebut berada dalam kawasan (hutan). Pemerintah pula yang menempatkan, sekarang statusnya dalam kawasan. Kalau harus keluar, harus bayar kepada negara lagi,” kata Lasarus dalam Rapat Kerja Komisi V di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2025).

    Dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI dengan Menteri Desa PDT dan Menteri Transmigrasi, disampaikan bahwa terdapat 2.966 desa berada di dalam kawasan hutan, serta 15.481 desa lainnya berada di tepi atau sekitar kawasan hutan. Data juga menunjukkan terdapat 17.650 bidang tanah transmigrasi yang tumpang tindih dengan kawasan hutan. Kondisi ini membuat proses administrasi semakin rumit, sebab pelepasan kawasan hutan masih dipersyaratkan dengan biaya tambahan.

    Lasarus menilai, mekanisme penyelesaian seperti itu justru tidak adil dan berpotensi membebani masyarakat. Menurutnya, negara seharusnya hadir dengan kebijakan yang mempermudah, bukan malah memperumit warga yang sejak awal ditempatkan oleh program pemerintah.

    “Bukan soal bayarnya, Pak Menteri. Kalau kita sih, bukan soal bayarnya. Toh kan pakai duit negara juga bayarnya. Bukan soal bayarnya. Cara menyelesaikan masalahnya menurut saya ini nggak cerdas kita,” tegas politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.

    Komisi V DPR mendorong pemerintah agar mengambil kebijakan yang jelas dan tidak membebani kementerian maupun masyarakat transmigran. Dengan anggaran yang relatif kecil dibanding kementerian lain, Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi dinilai tidak layak dibebani kewajiban finansial tambahan untuk persoalan yang sejak awal merupakan tanggung jawab negara.

  • BAM Dengar Aspirasi PSEM Soal Kisruh Royalti Musik

    BAM Dengar Aspirasi PSEM Soal Kisruh Royalti Musik

    Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pusat Studi Ekosistem Musik (PSEM) di Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Selasa (16/9/2025). Rapat ini membahas persoalan pengelolaan royalti musik yang masih menuai polemik di kalangan pelaku industri.


    Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan menegaskan bahwa forum ini merupakan wadah resmi bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi sesuai ketentuan Pasal 27 dan Pasal 281 ayat (1) Tatib DPR RI. “Hari ini kita mendengarkan langsung aspirasi dan pengaduan terkait kisruh royalti musik. Musik yang diputar di ruang publik komersial memiliki nilai ekonomi dan hak cipta yang wajib dihormati,” ujarnya.


    Menurut Heryawan, sistem pembayaran royalti bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan bentuk penghargaan terhadap karya cipta. Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang diperkuat dengan PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik, serta aturan turunan terbaru Permenkumham Nomor 27 Tahun 2025.


    Koordinator PSEM, Chandra, menyampaikan bahwa hingga kini masih banyak pelaku usaha dan masyarakat yang merasa bingung terkait mekanisme penarikan dan distribusi royalti. Ia menilai pemerintah dan lembaga terkait perlu memperjelas tata kelola agar tidak menimbulkan kesan “pungutan” yang merugikan. “Prinsipnya, kami mendukung hak cipta dihormati. Tetapi sistem yang transparan, akuntabel, dan adil sangat dibutuhkan agar semua pihak merasa diuntungkan,” kata Chandra.


    Isu ini semakin relevan setelah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) pada Agustus lalu melaporkan bahwa potensi royalti musik di Indonesia bisa mencapai lebih dari Rp500 miliar per tahun, namun realisasi penerimaan masih jauh dari angka tersebut. Perbedaan data dan mekanisme distribusi kerap menimbulkan konflik antara LMKN, pelaku usaha, dan para musisi.


    Heryawan menambahkan, sesuai keputusan Rapat Paripurna DPR RI pada Oktober 2024, BAM memiliki mandat untuk menampung dan menelaah aspirasi masyarakat sebelum disampaikan ke alat kelengkapan dewan terkait. “Ke depan, kami berharap BAM bisa menindaklanjuti hingga tuntas, bukan sekadar menyalurkan aspirasi,” tegasnya.


    Rapat yang berlangsung sekitar dua jam itu menjadi momentum penting di tengah dinamika industri musik nasional. Pasalnya, beberapa waktu lalu sejumlah musisi ternama juga menyuarakan keberatan atas mekanisme distribusi royalti yang dinilai belum adil. Pemerintah sendiri menargetkan melalui Permenkumham 27/2025, sistem pengelolaan royalti akan lebih terintegrasi dan berbasis digital untuk meminimalkan kebocoran. 

  • Penerima Beasiswa LPDP dari Keluarga Prasejahtera Menurun, Puluhan Anak Cerdas Gagal Perbaiki Kualitas Hidup

    Penerima Beasiswa LPDP dari Keluarga Prasejahtera Menurun, Puluhan Anak Cerdas Gagal Perbaiki Kualitas Hidup

     Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin menyoroti penurunan jumlah penerima beasiswa pada Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dari kalangan keluarga prasejahtera pada tahun 2024.

    Anggota Fraksi Partai Golkar itu menyebutkan bahwa pada 2023 LPDP berhasil menjangkau lebih dari 1.100 penerima beasiswa dari keluarga prasejahtera. Namun, jumlah tersebut justru menurun menjadi 952 orang pada 2024.

    “Artinya ada puluhan anak cerdas dari keluarga kurang mampu yang kehilangan kesempatan emas untuk memperbaiki kehidupan keluarganya. Padahal ini mungkin satu-satunya jalan mereka keluar dari lingkaran kemiskinan,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat Komisi XI bersama LPDP dan PKN STAN di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (16/09/2025).

    Selain isu kuota peserta LPDP, ia juga menyoroti perlunya peta jalan jelas terkait penempatan lulusan beasiswa LPDP di sektor prioritas seperti pangan, energi, kesehatan, hingga digitalisasi. Berdasarkan fakta lapangan yang ada, banyak alumni LPDP yang merasa khawatir tidak terserap dunia kerja setelah kembali dari studi di luar negeri.

    Terkait STAN, Politisi Fraksi Partai Golkar itu menyoroti tentang mahalnya biaya pendaftaran Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) sebesar Rp300 ribu, yang lebih tinggi dibanding biaya UTBK Rp200 ribu. Ia menyarankan agar diadakan kebijakan afirmasi, bahkan pembebasan biaya bagi calon mahasiswa dari keluarga tidak mampu.

    Ia juga menyinggung kendala teknis yang dialami peserta seleksi di wilayah 3T, seperti Sorong, Timika, dan Merauke akibat gangguan jaringan internet. Ia meminta adanya mekanisme alternatif atau sistem cadangan agar kesempatan anak-anak di daerah terpencil tidak terhambat.

    Puteri menekankan pentingnya pemetaan kebutuhan SDM lulusan STAN agar dapat berkontribusi optimal, terutama bagi kementerian dan lembaga yang tengah mengalami restrukturisasi, tutupnya dalam pendalaman rapat tersebut.

  • Komisi IV Sepakati Penambahan Anggaran Kementerian Kehutanan

    Komisi IV Sepakati Penambahan Anggaran Kementerian Kehutanan

    Komisi IV DPR RI telah menyepakati pagu anggaran Kementerian Kehutanan (Kemenhut) sebesar Rp 6,039 triliun di tahun 2026. Hal itu disampaikan Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati dalam rapat kerja di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (16/9/2025).


    Dalam persetujuannya, Komisi IV DPR sepakat besaran pagu anggaran disebar ke tiga program, yakni:

    • Program Dukungan Manajemen, sebesar Rp 4.203.232.096.000,00;
    • Program Pengelolaan Hutan Berkelanjutan, sebesar Rp 1.723.704.412.000,00; dan
    • Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi, sebesar Rp 112.348.750.000,00.


    “Selanjutnya Komisi IV DPR RI akan menyampaikan hasil pembahasan RKA Kementerian Kehutanan Tahun Anggaran 2026 Kepada Badan Anggaran DPR RI sebagai bahan penetapan,” ucap Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, sapaannya, saat membacakan kesimpulan rapat.


    Dalam kesempatan tersebut, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyebut, pagu anggaran itu berdasarkan surat bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN pada tanggal 24 Juli 2025. Pagu anggaran ini naik sebesar 22,41 persen dari pagu indikatif.

  • Darori: Nelayan Kecil Perlu Perhatian Khusus

    Darori: Nelayan Kecil Perlu Perhatian Khusus

    Subsidi bagi nelayan kecil dan penguatan program Kampung Nelayan Maju dinilai menjadi kunci peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir. Anggota Komisi IV DPR RI, Darori Wonodipuro, menegaskan bahwa meski anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada tahun 2026 meningkat menjadi Rp13 triliun, perhatian khusus terhadap nelayan kecil tetap harus menjadi prioritas utama.


    Darori menjelaskan, salah satu kendala utama yang masih dihadapi nelayan kecil adalah tingginya biaya operasional, terutama bahan bakar. “Nelayan kadang setiap hari belum tentu mendapat tangkapan yang cukup, tetapi tetap harus menanggung biaya bahan bakar yang tinggi. Karena itu subsidi sangat diperlukan,” ujar Darori saat di wawancarai kabarpakar.com/ di Ruang Rapat Komisi IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/9/2025)


    Selain subsidi bahan bakar, ia juga menyoroti pentingnya dukungan sarana penangkapan seperti jaring, perahu, dan kapal kecil. Bantuan tersebut dinilai akan membantu nelayan untuk meningkatkan produktivitas tanpa harus menanggung beban modal besar.


    Lebih jauh, program Kampung Nelayan Maju juga dianggap penting untuk terus dikembangkan. Menurut Darori, program ini berfungsi meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir melalui pemberdayaan ekonomi, pengelolaan sumber daya laut yang berkelanjutan, hingga peningkatan infrastruktur desa nelayan.


    “Dengan adanya Kampung Nelayan Maju, masyarakat pesisir tidak hanya bergantung pada hasil tangkapan, tetapi juga bisa mendapat tambahan penghasilan dari kegiatan lain yang berbasis kelautan,” jelasnya.


    Legislator Fraksi Partai Gerindra juga mengingatkan perlunya pengawasan ketat terhadap praktik penangkapan ikan ilegal, termasuk melarang kapal besar masuk ke wilayah tangkap nelayan kecil. Hal ini untuk memastikan nelayan tradisional tetap memiliki ruang hidup dan sumber penghidupan yang layak.


    Menurutnya, peningkatan anggaran KKP menjadi Rp13 triliun harus benar-benar diarahkan untuk memperkuat kesejahteraan nelayan kecil, pengawasan laut, serta pengembangan sektor kelautan dan perikanan secara berkelanjutan. “Kalau program ini dijalankan dengan serius, kemiskinan di kalangan nelayan bisa ditekan, dan mereka akan lebih mandiri,” tutup Darori. 

  • BRIN Perlu Berkolaborasi dengan Inovator Lokal-Internasional untuk Kemandirian Riset Bangsa

    BRIN Perlu Berkolaborasi dengan Inovator Lokal-Internasional untuk Kemandirian Riset Bangsa

     Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih meminta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk memaksimalkan kolaborasi dengan inovator lokal dan lembaga riset internasional. Fikri menyoroti urgensi BRIN untuk menjadi wadah bagi talenta-talenta riset di Tanah Air. 

    Dia mencontohkan seorang penemu asal Jawa Tengah yang berhasil memperoleh paten dari United States Patent and Trademark Office (USPTO), bahkan disebut-sebut mengungguli karya lulusan Massachusetts Institute of Technology (MIT).

    “Saya sudah pernah pamer di Jawa Tengah. Itu ada inventor yang punya paten di luar, US PTO. Bahkan, mengalahkan lulusan MIT, padahal di sini cuma lulusan SMK,” kata Fikri dalam keterangannya pada kabarpakar.com/, di Jakarta, Senin (15/9/2025).

    Dalam sesi RDP dengan BRIN beberapa waktu lalu, Politisi Fraksi PKS ini juga menyampaikan kekhawatirannya tentang bencana lingkungan yang terus berulang, khususnya tanah longsor di Wonosobo, Jawa Tengah, yang disebabkan oleh pertanian monokultur. Untuk itu, ia mengusulkan agar BRIN berkolaborasi dengan lembaga riset global seperti Wageningen University & Research (WUR) dari Belanda. 

    Menurut Fikri, kolaborasi ini diharapkan dapat membawa terobosan teknologi pertanian yang adaptif, seperti metode menanam kentang di udara yang telah dikembangkan WUR.

    “Apa tidak mungkin kerja sama BRIN dengan WUR, sehingga problema longsor tidak akan terus-menerus begitu sampai sekarang. Sudah berapa desa yang sudah langganan seperti itu, dan bahkan timbul korban jiwa,” ujarnya prihatin.

    Lebih lanjut, Legislator Dapil Jawa Tengah IX ini juga menyinggung kegagalan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Jepara.

    Meskipun teknologi nuklir dikenal ramah lingkungan, proyek tersebut terhambat oleh penolakan yang dimotori oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang disinyalir berafiliasi dengan pihak asing. 

  • KPU Harus Klarifikasi Polemik Pengecualian Akses Dokumen Persyaratan Capres-Cawapres

    KPU Harus Klarifikasi Polemik Pengecualian Akses Dokumen Persyaratan Capres-Cawapres

    Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyoroti terbitnya Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang menetapkan 16 dokumen persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden, termasuk ijazah, sebagai informasi yang dikecualikan dari akses publik. Keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum KPU dan Ketua KPU Afifudin pada 21 Agustus 2025 tersebut berlaku selama lima tahun, namun tetap dapat dibuka apabila pemilik dokumen memberikan persetujuan.

    Rifqinizamy menilai keputusan tersebut menimbulkan banyak pertanyaan, terutama terkait waktu penerbitannya yang keluar setelah seluruh tahapan Pemilu 2024 selesai. “Kalau mau bicara terkait dengan keputusan KPU tertentu, idealnya seluruh aturan kepemiluan diatur berdasarkan undang-undang atau setidaknya Peraturan KPU. Dan waktunya semestinya dibuat sebelum tahapan pemilu berlangsung, bukan setelahnya,” ujarnya dalam rekaman suara yang diterima kabarpakar.com/, di Jakarta, Senin (15/9/2025).

    Ia menegaskan bahwa dokumen persyaratan untuk menjadi peserta pemilu, baik legislatif, presiden, maupun kepala daerah, pada prinsipnya harus terbuka bagi publik. Hal itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Dokumen persyaratan pencalonan bukan merupakan rahasia negara dan tidak mengganggu privasi seseorang. Justru, sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas pemilu, dokumen itu seharusnya bisa diakses publik,” katanya.

    Lebih lanjut, Politisi Fraksi Partai NasDem ini mengingatkan bahwa selama ini sejumlah situs kepemiluan justru telah membuka akses luas terhadap dokumen calon anggota legislatif, termasuk visi-misi, surat keterangan catatan kepolisian, hingga ijazah. Karena itu, ia meminta KPU memberikan klarifikasi terbuka agar keputusan tersebut tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

    “Publik saat ini sangat membutuhkan transparansi dan akuntabilitas dari semua lembaga negara, terlebih lembaga demokrasi yang mengurus pemilu. Jangan sampai keputusan seperti ini menimbulkan simpang siur dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu,” tegasnya.

    Sebagai informasi, dokumen yang ditetapkan KPU sebagai informasi yang dikecualikan mencakup 16 jenis persyaratan Capres-Cawapres, antara lain ijazah, surat keterangan kesehatan, surat tanda terima laporan harta kekayaan, hingga dokumen pernyataan pribadi. Pengecualian tersebut berlaku hingga tahun 2030, kecuali apabila calon bersangkutan menyetujui keterbukaan dokumennya. 

  • Komisi IX-BPOM Sepakati Pengujian Sampel MBG Gunakan Pagu Anggaran BGN

    Komisi IX-BPOM Sepakati Pengujian Sampel MBG Gunakan Pagu Anggaran BGN

    Komisi IX DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala BPOM dan Kepala Badan Gizi Nasional, dalam rangka membahas terkait penyesuaian RKA-K/L Tahun Anggaran 2026 sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI. Salah satu poin yang disepakati adalah terkait penggunaan anggaran untuk pengujian sampel makanan bergizi gratis dan pelatihan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menggunakan anggaran BKN.

    Persoalan pengujian sampel makanan ini menjadi penting lantaran beberapa kali terjadi kejadian keracunan massal di berbagai daerah karena makanan bergizi gratis. BPOM yang dimintai peran soal pengawasan makanan, mengalami kesulitan karena pagu anggaran yang mereka dapatkan sangatlah minim.

    “Komisi IX DPR RI bersama Badan Gizi Nasional RI menyepakati anggaran pelaksanaan pengujian sampel makanan bergizi gratis dan pelatihan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dilakukan bersama-sama dengan Badan POM RI menggunakan Pagu Alokasi Anggaran Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2026 yang terdapat dalam Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan sebesar Rp700.000.000.000 sebagai upaya peningkatan kualitas gizi masyarakat,” ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari saat membacakan kesimpulan Rapat Kerja di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).

    Dalam rapat ini juga disepakati pagu alokasi anggaran Badan POM RI Tahun 2026 sebesar Rp2.247.043.158.000 yang terdiri dari Program Dukungan Manajamen sebesar Rp1.814.898.446.000 dan Program Pengawasan Obat dan Makanan sebesar Rp432.144.712.000.

    Sedangkan untuk Pagu Alokasi Anggaran Badan Gizi Nasional RI Tahun Anggaran 2026 disetujui sebesar Rp268.000.000.000.000 yang terdiri dari Program Pemenuhan Gizi Nasional sebesar Rp255.580.233.304.000 dan Program Dukungan Manajemen sebesar Rp12.419.766.696.000. 

  • Arzeti Bilbina Apresiasi Sido Muncul: Proses Modernisasi Produksi Tanpa Korbankan Karryawan

    Arzeti Bilbina Apresiasi Sido Muncul: Proses Modernisasi Produksi Tanpa Korbankan Karryawan

    Anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina Setyawan, memberikan apresiasi tinggi kepada PT Sido Muncul atas keberhasilannya memodernisasi proses produksi tanpa mengorbankan karyawan. Hal itu disampaikan Arzeti usai meninjau langsung proses produksi di pabrik perusahaan jamu dan herbal tersebut.

    Arzeti menilai, PT Sido Muncul telah berhasil mengadopsi teknologi mesin modern dalam proses sampling, pengemasan, dan pengkondisian produk. Namun, berbeda dengan banyak perusahaan besar yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) saat modernisasi, PT Sido Muncul justru mempertahankan tenaga kerja lama dan mengalihkan mereka ke bagian lain sesuai dengan keahlian masing-masing.

    “Artinya, recycling skill dari tenaga kerja yang ada lama, mereka pindahkan untuk memproduksi hal-hal yang lain. Jadi artinya, saat ini PT Sido Muncul terus melakukan pembenahan dan mengikuti modernisasi dalam pengkondisian membuat satu produk,” ujar Arzeti kepada kabarpakar.com/ usai melakukan peninjauan lapangan ke PT Sido Muncul, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah, Jumat (12/09/2025).

    Selain itu, ia juga menyoroti penggunaan bahan baku PT Sido Muncul yang 80 persen berasal dari alam Indonesia. Hanya sebagian kecil, seperti ginseng, yang masih harus diimpor. Menurutnya, peluang ini bisa terus dikembangkan agar ke depan produk herbal PT Sido Muncul sepenuhnya berbasis hasil alam dalam negeri.

    “Tetapi tidak menutup kemungkinan, produk ini juga akan terus dipelajari, sehingga nanti kenapa tidak, mungkin 100% terhadap produk-produk jamu herbalnya itu adalah betul-betul hasil alam Indonesia,” bebernya.

    Politisi Fraksi Partai PKB ini juga mengapresiasi standar operasional perusahaan yang bersih dan terjaga, serta kepedulian tinggi terhadap karyawan. PT Sido Muncul dinilai memberikan gaji di atas rata-rata UMR, menyediakan cuti khusus bagi perempuan saat menstruasi, serta fasilitas untuk ibu melahirkan dan menyusui.

    “Mungkin selama ini kita selalu prihatin. Banyak sekali perusahaan-perusahaan besar yang memang mereka ribuan PHK karyawan. Tetapi kalau di sini, ketika kita melihat dan bertanya langsung kepada para pekerja, memang mereka mendapatkan salary atau UMR jauh di atas rata-rata perusahaan lain. Kesejahteraan dari pegawai itu betul-betul merupakan prioritas tinggi bagi perusahaan tersebut. Sampai-sampai perusahaan juga memberikan izin bagi wanita yang mengalami menstruasi/haid selama sebulan, setidaknya satu sampai dua hari, mereka diizinkan untuk tidak masuk kantor. Terus apalagi kalau kita bicara mengenai kewajiban seorang perempuan, ketika melahirkan dan menyusui, untuk memberikan ASI eksklusif, tentunya perusahaan akan memberikan fasilitas itu dengan baik. Artinya, apresiasi yang sangat tinggi bagi kita,” tambahnya.

    Tak hanya fokus pada produksi, PT Sido Muncul juga membuka akses edukasi seluas-luasnya kepada masyarakat. Melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), setiap bulannya hampir 7.000 pengunjung, mulai dari mahasiswa, pelajar, hingga masyarakat umum, bisa melihat langsung proses produksi herbal.

    Lingkungan pabrik juga dikelola dengan baik. Area hijau dan keberadaan satwa di sekitar perusahaan menjadi bagian dari upaya menciptakan suasana kerja yang sehat dan nyaman bagi karyawan. “Bukan hanya bicara mengenai produksi saja yang dipikirkan, tetapi sumber daya manusia juga diprioritaskan. Dan masyarakat di sekitar pabrik ini, mereka merasa bahwa ini menjadi bagian, menjadi bagian dalam kehidupan mereka,” ungkap Arzeti.

    Dengan demikian, Legislator Dapil Jawa Timur ini berharap langkah PT Sido Muncul dapat menjadi contoh bagi perusahaan besar lain di Indonesia. Menurutnya, keberhasilan perusahaan tidak hanya ditentukan oleh teknologi, tetapi juga oleh kesejahteraan karyawan sebagai aset utama.

    “Sehingga perusahaan bisa berjalan dengan baik dan selalu melakukan peningkatan. Sehingga peningkatan itu tentunya diperuntukkan untuk para karyawan. Karyawan sejahtera perusahaan makmur,” pungkasnya.

  • egah Abuse of Power Aparat, Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Sejalan dengan RUU KUHAP

    egah Abuse of Power Aparat, Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Sejalan dengan RUU KUHAP

    Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus berjalan seiring dengan pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal itu penting karena KUHAP akan menjadi landasan hukum acara bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan aturan terkait perampasan aset.

    “RUU Perampasan Aset sudah diminta oleh masyarakat, direspons oleh Presiden, bahkan diserahkan ke DPR. DPR tentu meresponsnya dengan cepat. Tetapi RUU Perampasan Aset ini harus berjalan paralel dengan RUU KUHAP,” ujar Hinca kepada kabarpakar.com/, di Kota Jambi, Jambi, Jumat (12/9/2025).

    Ia menekankan bahwa keseimbangan antara substansi RUU Perampasan Aset dan kesiapan aparat penegak hukum menjadi kunci utama. Tanpa payung hukum acara yang jelas, menurutnya, pelaksanaan perampasan aset bisa berisiko menimbulkan penyalahgunaan kewenangan. 



    “Power yang tidak dikontrol cenderung disalahgunakan. Agar tidak terjadi abuse of power, maka pengaturannya harus tepat di KUHAP. KUHAP lah yang mengatur mana yang boleh dan mana yang tidak ketika aparat penegak hukum menjalankan kewenangannya,” jelas Politisi Fraksi Partai Demokrat ini.

    Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa substansi RUU Perampasan Aset sebenarnya telah tersebar di berbagai undang-undang, seperti Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Kejaksaan, dan sejumlah regulasi lainnya. “Pasal-pasal yang sudah ada itu nanti dirunut, disusun kembali, dan dijadikan satu dalam undang-undang perampasan aset, bersama dengan KUHAP yang mengatur aparat penegaknya,” imbuhnya.

    Terkait mekanisme pembahasan, Hinca menuturkan bahwa DPR RI nantinya akan memutuskan apakah RUU Perampasan Aset dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI atau di Komisi III DPR RI. “Seandainya diserahkan ke Komisi III oleh pimpinan DPR, kami siap juga,” pungkasnya.