Kategori: DPR

  • Jaga Kesehatan Pekerja, Komisi IX Dorong Penerapan Upah UMK Berjalan Konsisten

    Jaga Kesehatan Pekerja, Komisi IX Dorong Penerapan Upah UMK Berjalan Konsisten

    Komisi IX DPR RI mendorong agar penerapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) berjalan secara konsisten demi menjaga kesejahteraan pekerja. Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI Muhammad Haris dalam Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) yang digelar di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Jumat (12/5/2025).

    Menurut Haris, kunjungan ini bertujuan melibatkan berbagai pihak untuk menyerap masukan terkait isu ketenagakerjaan, khususnya mengenai UMK atau Upah Minimum Regional (UMR).

    “Komisi IX DPR RI sangat berharap bahwa perhatian para pengusaha dan tentu juga kerjasama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) senantiasa memperhatikan kesejahteraan pekerja atau buruh memberikan upah minimum secara baik. Kami juga berharap agar pemerintah melakukan pemantauan terhadap perusahaan-perusahaan yang ada apalagi Kabupaten Semarang ini merupakan tempat dimana cukup banyak perusahaan yang tumbuh dan berkembang di sini. Kami berharap Pemerintah Daerah (Pemda) dengan Dinas Ketenagakerjaannya melakukan supervisi, pemantauan dengan baik,” kata Haris kepada kabarpakar.com/ usai mengikuti rapat Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Komisi IX DPR RI di Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah, Jumat (12/09/2025).

    Selain itu, ia menambahkan, Kabupaten Semarang yang memiliki banyak perusahaan berkembang membutuhkan pengawasan ketat dari Dinas Ketenagakerjaan. Hal ini penting untuk memastikan perusahaan yang sudah maupun belum melaksanakan ketentuan upah minimum dapat terdata dengan jelas.

    “Dimana dengan cara seperti itu, akan mendapatkan data, mendapatkan gambaran perusahaan mana yang sudah menyelenggarakan Upah Minimum Regional (UMR) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dengan baik dan mana yang belum. Bagi yang belum, di edukasi dengan sebaik-baiknya sehingga mereka semua bisa memecahkan buruh dengan baik dan memberikan Upah Minimum Provinsi (UMP) kepada mereka semuanya,” tegas Politisi Fraksi PKS ini.

    Legislator Dapil Jawa Tengah ini juga menilai, iklim politik yang aman dan kondusif di Kabupaten Semarang. Hal ini menjadi potensi besar untuk menarik investasi dan memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah.

    “Kemudian juga, kami juga mendorong agar Kabupaten Semarang ini semakin kondusif bagi tumbuhnya perusahaan-perusahaan. Apalagi tentu dengan kondisi politik yang relatif aman dan damai di sini, ini potensi yang luar biasa dan tentu dengan semakin banyak perusahaan pasti akan berdampak ekonomi yang sangat baik di daerah Kabupaten Semarang ini,” ujarnya.

    Selain itu, Ia menyinggung pentingnya percepatan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Menurutnya, proses pembahasan harus melibatkan seluruh elemen, mulai dari serikat pekerja, pengusaha, APINDO, hingga tokoh masyarakat.

    “Sehingga, produk Undang-Undang ini betul-betul mencerminkan aspirasi dan keinginan masyarakat secara keseluruhan,” jelas Haris.

    Kendati demikian, ia juga menekankan, disparitas upah selama ini menjadi salah satu penyebab urbanisasi ke wilayah Jabodetabek. Jika UMK lebih seimbang, laju urbanisasi dapat ditekan dan pembangunan akan berlangsung lebih merata di seluruh Indonesia.

    “kalau Upah Minimum Regional (UMR) itu berimbang atau seimbang, maka ini juga akan bisa menahan laju urbanisasi. Tentu dengan demikian juga berdampak pada pembangunan yang lebih seimbang di negara kita di Indonesia ini,” pungkasnya.

  • Komisi IX Apresiasi Kebijakan 60% Tenaga Kerja Lokal di Gresik

    Komisi IX Apresiasi Kebijakan 60% Tenaga Kerja Lokal di Gresik

    Komisi IX DPR RI mengapresiasi kebijakan Pemerintah Kabupaten Gresik yang mewajibkan perusahaan besar mempekerjakan 60% tenaga kerja dari Jawa Timur, dengan 25% di antaranya berasal dari Gresik. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis yang memberikan peluang lebih luas bagi masyarakat lokal untuk berkontribusi dalam dunia industri.

    Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, menilai kebijakan tersebut memberi harapan baru, khususnya bagi generasi muda. “Ini semua tergantung oleh kesiapan SDM di Gresik sendiri. Saya kira kebijakan ini sangat positif, memberikan angin segar untuk anak muda. Tapi masalahnya apakah bisa memenuhi kuota yang diminta? Maka harus ada politeknik, agar perusahaan-perusahaan bisa langsung menyeleksi sesuai dengan kompetensi yang ada,” ujarnya saat kunjungan kerja di Gresik, Jumat (12/9/2025).

    Menurut Yahya, keberadaan politeknik atau lembaga pendidikan vokasi akan memperkuat link and match antara dunia pendidikan dan kebutuhan industri. Dengan begitu, kuota tenaga kerja lokal yang ditetapkan dapat benar-benar diisi oleh tenaga profesional yang sesuai dengan kualifikasi.

    Sementara itu, Wakil Bupati Gresik, Asluchul Alif, menegaskan kebijakan ini bukan hanya soal angka, tetapi juga tentang kualitas SDM. “Ada peraturan daerah di Gresik dimana 60% pegawai perusahaan harus berasal dari Jawa Timur, dengan rincian 35% warga Jatim dan 25% warga Gresik. Tentu presentase ini berisi orang-orang yang kompeten,” jelasnya.

    Kunjungan kerja Komisi IX DPR RI di Gresik turut dihadiri oleh BPJS Ketenagakerjaan, APINDO, serta mitra-mitra Komisi IX lainnya. Pertemuan ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat dalam mendorong peningkatan kualitas tenaga kerja lokal, sehingga mampu bersaing di tengah pertumbuhan industri yang pesat. 

  • Mafirion: Jambi Butuh Rutan Baru

    Mafirion: Jambi Butuh Rutan Baru

    Rumah tahanan (Rutan) jadi kebutuhan mendesak di Provinsi Jambi untuk menempatkan para tersangka yang kasus hukumnya masih diproses di pengadilan. Selama ini, para tahanan kasus pidana dititpkan di lembaga pemasyarakatan yang bercampur dengan warga binaan.

    Hal ini terungkap saat Komisi XIII DPR RI menggelar rapat dengan otoritas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DJP) Jambi di Kota Jambi, Jumat (12/9/2025). “Di Jambi ini tidak ada rutan. Ada rutan, tapi 12 jam jauhnya. Jadi, untuk orang sidang butuh 12 jam ke pengadilan,” ungkap Anggota Komisi XIII DPR Mafirion, usai memimpin rapat di Kantor DJP Jambi.

    Kebutuhan pembangunan Rutan di Jambi sangat mendesak untuk kelancaran proses hukum. Komisi XIII, kata Mafirion, sangat mendukung usulaln ini untuk kemudian dibahas dan dianggarkan pembangunannya. “Soal Rutan ini sudah mendesak. Harus dibangunkan Rutan agar proses peradilan pidana dan lainnya dapat berjalan baik untuk penahanan sementara mereka,” ucap politisi PKB ini.

    Sebetulnya ada dua pilihan menyangkut isu ini. Selain membangun Rutan baru, dalam rapat tersebut sempat diusulkan alternatif pilihan, yaitu membangun Lembaga pemasyarakatan (Lapas) baru di Jambi yang selama ini sudah over kapasitas. Dan Lapas lamanya bisa digunakan untuk Rutan. Mafirion menyampaikan, selain over kapasitas, Lapas di Jambi juga banyak yang sudah tidak layak huni.

    Banyak bangunan fisik Lapas di Provinsi Jambi yang rusak. Bahkan, lanjut Mafirion, ada Lapas yang dilalui aliran sungai yang rentan amblas dan banjir bila hujan turun. Di sinilah Lapas perlu direlokasi dan bangunan lamanya bisa dimanfaatkan untuk Rutan, tempat penahanan sementara para tersangka yang sedang menjalanj proses peradilan. 

  • Komisi III DPR RI Percepat Pembahasan RUU KUHAP

    Komisi III DPR RI Percepat Pembahasan RUU KUHAP

    Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menegaskan bahwa Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI ke berbagai daerah dilakukan untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Hal ini penting agar keberlakuan KUHP baru pada 2 Januari 2026 memiliki landasan hukum acara yang kuat.

    “Komisi III sedang membahas RUU KUHAP sebagai evaluasi dari Undang-Undang KUHAP tahun 1981. Kami berkeliling Indonesia untuk menyerap aspirasi dari masyarakat dan aparat penegak hukum secara langsung,” ujar Sari kepada kabarpakar.com/, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Kunjungan Kerja Serap Masukan RUU KUHAP, di Mapolda Jambi, Jambi, Jumat (12/9/2025).

    Dalam kunjungan kerja ke Provinsi Jambi, Sari mengapresiasi keterlibatan aparat penegak hukum dalam memberikan masukan. Menurutnya, perbedaan pandangan yang muncul justru menjadi bahan diskusi yang konstruktif bagi Komisi III DPR RI. “Alhamdulillah, di Jambi ini kita berdiskusi secara maksimal. Ada beberapa hal yang berbeda sudut pandang, dan itu sangat baik untuk kita bahas secara serius nanti di Komisi III,” jelas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

    Senada, Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menambahkan bahwa idealnya RUU KUHAP baru dapat disahkan bersamaan dengan berlakunya KUHP baru pada 2026. “Idealnya, KUHP 2026 baru, KUHAP-nya juga baru. Tanpa KUHAP baru pun KUHP tetap berjalan, tapi belum komplit, belum sempurna. Karena itu kita akan berusaha mengejarnya, mudah-mudahan bisa tercapai,” tegasnya.

  • BKSAP Mengutuk Serangan Israel ke Wilayah Qatar

    BKSAP Mengutuk Serangan Israel ke Wilayah Qatar

    Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Mardani Ali Sera, mengungkapkan keprihatinannya yang mendalam, sekaligus mengutuk serangan Israel terhadap wilayah Qatar pada 9 September 2025 lalu.


    “Nyawa enam orang yang terenggut pada serangan ini adalah peringatan bagi kita semua bahwa konflik bersenjata selalu meninggalkan luka mendalam. Ini menambah daftar panjang tragedi kemanusiaan di Timur Tengah. Indonesia melalui BKSAP mendesak agar semua pihak menghormati kemanusiaan dan membebaskan jalur diplomasi,” ungkap Mardani dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/9/2025).


    Pihaknya juga menyerukan agar komunitas internasional, termasuk ASEAN dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), segera menanggapi secara kolektif; mengecam agresi, dan mendesak supaya hukum internasional ditegakkan.


    Meskipun beberapa setelah serangan tersebut, dunia internasional ikut mengecam peristiwa tersebut. Termasuk Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UN Security Council) dengan dukungan Amerika Serikat, mengecam aksi tersebut sebagai pelanggaran terhadap kedaulatan Qatar.


    Dalam kesempatan itu, Politisi dari Fraksi PKS ini juga menilai bahwa hanya dengan dialog, penghormatan terhadap kedaulatan, dan kerja sama internasional nyata, konflik yang berkepanjangan dapat diredakan.


    “Indonesia terus berkomitmen pada diplomasi bebas aktif dan akan menggunakan seluruh jalur diplomatik dan parlemen untuk menyuarakan keadilan, mendukung perdamaian, serta memastikan agar rakyat sipil yang hanya menginginkan keamanan dan kehidupan yang layak tidak menjadi korban dari kebijakan militer unilateral,” paparnya.

  • Ekosistem Energi Terbarukan Harus Diperkuat

    Ekosistem Energi Terbarukan Harus Diperkuat

    Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto, menegaskan pentingnya transisi energi menuju sumber energi baru dan terbarukan (EBT) sebagai langkah strategis Indonesia untuk mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil seperti minyak, gas, dan batu bara.


    Dalam kunjungannya di Palembang, Sumatera Selatan pada Kamis (11/9/2025), Sugeng menyoroti potensi besar Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Indonesia yang diperkirakan bisa mencapai 3.000 Gigawatt (GW). Ia mencontohkan PLTS di Jakabaring, yang dibangun pada 2018 untuk mendukung Asian Games, sebagai salah satu best practice pemanfaatan energi surya di tanah air. 


    “Jakabaring ini merupakan best practice baik ini dibangun tahun 2018 untuk waktu itu adalah Asian Games. Sehingga menjadi percontohan di dunia bahwa Indonesia komitmen untuk masuk ke energi baru terbarukan,” ujar Sugeng.


    Sugeng menjelaskan, penggunaan energi fosil saat ini tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga menimbulkan masalah ekonomi. Karena itu, DPR bersama pemerintah berkomitmen untuk mempercepat pengembangan energi bersih sesuai dengan komitmen Indonesia dalam Paris Agreement 2015, yang telah diratifikasi menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change. “Sehingga inilah salah satu best practice tentang pembangkit listrik tenaga surya yang ada di Jakabaring,” ucapnya.


    Meski potensinya besar, ia berujar, PLTS juga memiliki keterbatasan, terutama karena sangat bergantung pada intensitas sinar matahari. Produksi listrik optimal hanya bisa dicapai sekitar pukul 11.00–14.00. Selain itu, Sugeng menyoroti harga jual listrik dari PLTS yang saat ini dipatok Rp 889 per kWh. Ia meminta agar harga tersebut ditinjau kembali, mengingat secara keekonomian biaya produksi bisa mencapai Rp1.600 per kWh.


    “Nah minta ditinjau, saya tadi bahkan menyebut kurang lebih 9 cent dolar kalau nggak salah sampai tingkatnya Rp. 1.600an. Nah ini memang sampai dua kali hanya saja memang semua itu kan bisa dihitung economic scalenya, skala ekonomi ketika Capex investasi kapan,” tegas politisi yang membidangi sektor energi dan sumber daya mineral itu.


    Lebih lanjut, Sugeng juga mengungkapkan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menargetkan pembangunan kapasitas listrik baru sebesar 100 GW, dengan 75 persen di antaranya berasal dari energi terbarukan. Bahkan, energi nuklir juga masuk dalam rencana pengembangan jangka panjang. 


    “Nah ini semua itu harus kita songsong dengan ekosistem yang kita bangun secara baik. Karena kalau ekosistemnya tidak baik nanti dihitung secara ekonominya tidak menarik dalam konteks investasi saya kira susah untuk diwujudkan. Inilah yang terus kita upayakan,” kata Sugeng.


    Sejauh ini, ia menyebut Indonesia masih tertinggal dalam konsumsi listrik per kapita, yakni sekitar 1.400 kWh, jauh di bawah Singapura (8.000 kWh) maupun Brunei (9.000 kWh). Karena itu, DPR mendorong peningkatan elektrifikasi di berbagai sektor, termasuk transportasi dan rumah tangga, dengan memastikan sumber listrik berasal dari energi bersih dan terjangkau.


    “Indonesia membutuhkan listrik besar tetapi dengan harga yang terjangkau itu namanya affordability harus dihitung. Nah inilah antara tantangan-tantangan. Memang Indonesia menghadapi dua tantangan sekaligus, kuantitatif dan kualitatif,” jelasnya. 

  • Komisi III Dukung Rencana Presiden Bentuk Tim Reformasi Polri

    Komisi III Dukung Rencana Presiden Bentuk Tim Reformasi Polri

    Presiden RI, Prabowo Subianto menyetujui usulan pembentukan tim reformasi Polri. Hal tersebut disampaikannya kepada Gerakan Nurani Bangsa (GNB) yang terdiri dari sejumlah tokoh lintas agama. 

    Rencana ini disambut baik oleh Komisi III DPR RI. Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil misalnya, Ia bilang kalau reformasi kepolisian sebenarnya sudah berjalan. Namun, akan lebih baik jika di dalam tubuh Polri dilakukan reformasi kultural. 

    “Reformasi kepolisian Indonesia sebenarnya terus bergerak. Reformasi struktural, reformasi instrumental, dan juga reformasi kultural. Tapi memang, yang masih menjadi pekerjaan rumah Polri adalah reformasi kultural,” ujarnya usai Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Mapolda Sulawesi Selatan, Jumat (12/9/2025).

    Reformasi kultural Ia akui bukanlah suata hal yang mudah. Maka itu perlu dukungan dari Presiden untuk bisa melakukannya. Isu reformasi Polri kembali mencuat usai kejadian kekerasan yang menimpa masyarakat saat melaksanakan demonstrasi di berbagai daerah belakangan ini. 

    Tindakan represif hingga anggapan Polri mengintervensi berbagai gerakan rakyat menjadi alasan munculnya desakan ini. Nasir pun berharap agar Presiden benar bisa mewujudkan reformasi struktural di kepolisian. 

    “Reformasi kultural ini yang diharapkan bisa membentuk kepribadian polisi yang dia anti suap, kemudian dia melayani masyarakat dengan sepenuh hati, punya jiwa pengabdian dan kemanusiaan sehingga kemudian polisi benar-benar untuk masyarakat,” ucapnya. 

    Diwawancara terpisah, Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto optimis dengan rencana Presiden melakukan reformasi Polri. Dengan langkah itu seharusnya kata dia polisi Indonesia akan bisa menjadi lebih baik. 

    Hanya saja Ia berpesan agar tim yang dibentuk untuk mereformasi Polri haruslah orang-orang yang tepat. Tak hanya itu, Presiden juga lanjutnya perlu memaparkan secara terbuka apa saja hal yang perlu direformasi di tubuh Polri serta berkoordinasi dengan Komisi III.

    “Kalau memang Presiden menghendaki demikian ya agar dilaksanakan. Apa isinya nanti tentu ada koordinasi ya. Tim yang dibentuk itu siapa, terdiri dari apa saja, yang mau direformasi itu apa nanti dibahas kemudian,” katanya. 

  • Nasib Guru Honorer Jadi Sorotan, Maman Imanul Haq Dorong Pengangkatan PPPK

    Nasib Guru Honorer Jadi Sorotan, Maman Imanul Haq Dorong Pengangkatan PPPK

    Dalam melakukan kunjungan kerja ke Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Subang, Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanul Haq menyoroti kondisi kesejahteraan guru, khususnya para guru honorer yang hingga kini belum diangkat sebagai PPPK atau PNS. Ia menyampaikan keprihatinan atas para guru madrasah swasta dan negeri yang masih menerima honor sangat minim, bahkan tak menentu.


    “Ada guru yang hanya digaji Rp250.000 per bulan, itupun terkadang tidak pasti. Mereka menyebutnya ‘pakai yen’: kalau ada uang, dikasih, kalau tidak, ya tidak apa-apa. Ini bukan hanya menyedihkan, tapi memprihatinkan,” ujar Maman saat ditemui di Madrasah Aliyah Negeri 1 Subang, Jawa Barat, Rabu (10/9/2025).


    Menurut Maman, banyak guru muda di MAN 1 Subang memiliki kapabilitas yang luar biasa. Namun, keterbatasan akses pendidikan lanjutan dan status kepegawaian yang belum jelas menjadi hambatan besar dalam pengembangan kualitas tenaga pendidik.


    Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kesejahteraan guru adalah kunci utama keberhasilan pendidikan. Untuk itu, DPR RI melalui Komisi VIII telah mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp13 triliun kepada Kementerian Agama, salah satunya untuk mendukung pengangkatan guru PPPK dan PNS. “Kita harus pastikan guru madrasah mendapatkan keadilan. Karena mereka adalah ujung tombak pendidikan karakter bangsa,” tegasnya.


    Selain membahas tenaga pendidik, Maman juga mengapresiasi peran aktif masyarakat melalui komite sekolah dalam membantu pendanaan pembangunan ruang kelas baru. “Ini menunjukkan bahwa masyarakat Subang peduli pada pendidikan, meski negara masih terbatas dalam mendukung penuh,” katanya.


    Maman juga mendorong agar masyarakat lebih aktif menyuarakan kondisi pendidikan melalui kanal resmi, termasuk media sosial. “Kalau ada masalah, jangan tunggu viral dulu. Laporkan secara terbuka. Pemerintah, termasuk DPR, siap mendengar dan bergerak,” tutup Maman. 

  • Ledia Hanifa: RUU P2MI Harus Jadi Payung Perlindungan PMI

    Ledia Hanifa: RUU P2MI Harus Jadi Payung Perlindungan PMI

    Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ledia Hanifa, menegaskan bahwa perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) membutuhkan regulasi yang komprehensif dan mampu menjawab tantangan lintas negara. Hal ini ia sampaikan dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI bersama Komnas Perempuan dan Komunitas Masyarakat Tanggap Hukum terkait pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (RUU P2MI).

    Menurut Ledia, karakteristik pekerjaan migran sangat beragam, mulai dari nelayan di kapal kecil hingga pekerja domestik di berbagai negara. Karena tiap negara memiliki aturan berbeda, maka diperlukan payung hukum yang kuat serta diplomasi bilateral maupun multilateral agar hak-hak PMI tetap terlindungi.

    “RUU ini harus bisa menjadi payung, sehingga ke manapun para pekerja migran ditempatkan, perlindungan mereka tetap berlaku. Diplomasi dengan negara tujuan menjadi sangat penting untuk memastikan standar perlindungan itu berjalan,” kata Ledia saat diwawancarai kabarpakar.com/ di Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (10/9/2025).

    Ia juga menyoroti pentingnya standar minimum perlindungan bagi PMI yang meliputi jaminan sosial, upah layak, dan keselamatan kerja. Namun karena setiap negara memiliki sistem hukum berbeda, pekerja harus dibekali pengetahuan regulasi negara tujuan sebelum berangkat.

    “P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) harus serius membekali pekerja dengan pengetahuan regulasi di negara tujuan. Dengan begitu, PMI bisa memahami hak dan kewajiban mereka sejak awal,” pungkas Legislator Fraksi PKS dapil Jawa Barat I tersebut.

    Ledia menegaskan, melalui pembahasan RUU P2MI, DPR mendorong hadirnya sistem perlindungan menyeluruh yang tidak hanya berlaku di dalam negeri, tetapi juga di luar negeri melalui penguatan peran diplomasi dan pengawasan.

  • Legislator Kecam Serangan Israel ke Doha: Indonesia Harus Ambil Sikap Dorong Penyelesaian Damai

    Legislator Kecam Serangan Israel ke Doha: Indonesia Harus Ambil Sikap Dorong Penyelesaian Damai

    Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta mengecam keras serangan udara Israel terhadap ibu kota Qatar, Doha, yang menewaskan sedikitnya enam orang. Menurutnya, Indonesia harus mengambil sikap mendorong penyelesaian damai. Sukamta menilai, tindakan Israel merupakan pelanggaran berat terhadap kedaulatan negara dan hukum internasional, serta berpotensi memperburuk ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah.


    “Serangan Israel terhadap Doha adalah bentuk agresi militer yang tidak dapat dibenarkan dan melanggar prinsip-prinsip hukum internasional. Tindakan ini berpotensi memicu eskalasi konflik yang lebih luas di kawasan Teluk dan mengganggu upaya perdamaian di Timur Tengah," kata Sukamta dalam siaran pers kepada kabarpakar.com/, Senayan, Jakarta, Rabu (10/9/2025). 


    Lebih lanjut, Sukamta menyoroti Israel telah berulang kali melakukan serangan terhadap delegasi negosiasi perdamaian dari Palestina. Menurutnya, tindakan ini menunjukkan bahwa Israel tidak memiliki keinginan untuk adanya perdamaian. Untuk itu, ia mendesak pemerintah Indonesia untuk mengambil sikap tegas. 


    “Indonesia berdiri bersama Qatar sebagai negara berdaulat, dan mendesak Pemerintah Indonesia mengambil sikap tegas serta berperan aktif mendorong penyelesaian damai,” tandas Sukamta.


    Legislator Fraksi PKS DPR RI ini juga meminta Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri untuk segera mengeluarkan pernyataan resmi mengecam serangan Israel ke Qatar. Selain itu, kata Sukamta, Indonesia perlu meningkatkan koordinasi diplomatik. 


    Lebih lanjut, Sukamta juga menekankan pentingnya membangun dukungan internasional melalui kerja sama dengan negara-negara ASEAN, OKI, dan PBB untuk menginisiasi resolusi penghentian eskalasi konflik serta memastikan perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) di Qatar.


    “Pemerintah Indonesia harus mengambil langkah konkret dengan memimpin upaya diplomasi internasional.  Negara kita juga harus memastikan keselamatan seluruh WNI yang tinggal dan bekerja di Qatar,” imbau Doktor lulusan Inggris ini.


    Pimpinan Komisi DPR yang membidangi urusan hubungan luar negeri itu menuturkan, Komisi I konsisten membela hak-hak kemanusiaan rakyat Palestina dan mendukung semua upaya diplomasi Indonesia di level internasional. Sukamta juga menyerukan peningkatan bantuan kemanusiaan bagi rakyat Palestina dan warga sipil yang terdampak konflik. 


    Menurut Sukamta, Indonesia memiliki posisi strategis sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia sekaligus anggota aktif Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) untuk mendorong terciptanya perdamaian di kawasan Timur Tengah.


    “Kami mendorong Pemerintah Indonesia untuk lebih proaktif melalui jalur diplomasi multilateral, termasuk di PBB, agar serangan semacam ini tidak terulang di masa depan,” pungkasnya.


    Seperti diberitakan, Israel melancarkan serangan udara di Doha, Qatar, pada Selasa (9/9) untuk pertama kalinya. Militer Israel menargetkan serangan tersebut kepada pimpinan senior Hamas yang sedang berkumpul di Doha untuk merundingkan rencana gencatan senjata di Gaza.


    Sekitar pukul 15.00 waktu setempat, beberapa ledakan terdengar di Doha. Kepulan asap hitam terlihat membubung di langit. Menurut laporan Al Jazeera, warga Doha mendengar ledakan di berbagai pemukiman di seluruh kota.


    Setelah pukul 16.00 waktu setempat, militer Israel mengonfirmasi bahwa mereka telah menembakkan rudal ke Doha, menargetkan sebuah kompleks yang diyakini menjadi tempat tinggal para pemimpin Hamas. Serangan ini mengakibatkan enam orang tewas dalam serangan Israel di Doha, termasuk putra pemimpin Hamas di Gaza.


    Kementerian Luar Negeri Qatar mengeluarkan pernyataan yang mengutuk serangan tersebut dan mengatakan bahwa aksi Israel ini merupakan pelanggaran hukum internasional dan kedaulatannya.