Kategori: DPR

  • RAPBN 2026 Harus Beri Ruang Pembangunan Rusun Pesantren dan Transportasi Publik

    RAPBN 2026 Harus Beri Ruang Pembangunan Rusun Pesantren dan Transportasi Publik

    Anggota Komisi V DPR RI, Sudjatmiko meminta pemerintah melanjutkan program rumah susun untuk pesantren yang pernah dijalankan Kementerian PUPR di periode sebelumnya. Program tersebut dinilai penting untuk mendukung lembaga pendidikan keagamaan, namun belum terlihat dalam postur anggaran RAPBN 2026.

    “Nah di 2026 ini saya lihat belum ada postur (anggaran untuk membangun rumah susun untuk pesantren) itu. Jadi kami mengusulkan kemarin adalah rusun lembaga pendidikan keagamaan,” kata Anggota Komisi V DPR RI, Sudjatmiko, dalam rapat kerja Komisi V dengan pemerintah di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

    Dilansir dari berbagai sumber, program pembangunan rusun santri sebelumnya sempat berjalan cukup masif. Pada 2021, Kementerian PUPR tercatat telah menyelesaikan sekitar 35 unit rumah susun pesantren di 30 provinsi. Setiap fasilitas dibangun dengan anggaran miliaran rupiah dan dilengkapi sarana dasar seperti meubelair, jaringan listrik, serta sanitasi yang layak bagi para penghuni.

    Salah satu contohnya dapat ditemui di Kalimantan Barat. Rusun santri yang dibangun di provinsi tersebut berbentuk satu tower dua lantai dengan tipe barak Rembunai. Hunian itu terdiri dari 21 unit yang mampu menampung hingga 84 santri. Fasilitasnya sudah lengkap, mulai dari tempat tidur bertingkat, meja belajar, lemari, kamar mandi, hingga akses air bersih.

    Contoh lain adalah rusun santri di Pondok Pesantren Al Mukminun, Kalimantan Utara. Bangunan dua lantai ini juga mampu menampung 84 orang dan dilengkapi perabotan standar seperti tempat tidur susun dan lemari. Serah terima rusun kepada pihak pesantren pun telah dilakukan, sehingga dapat langsung dimanfaatkan oleh para santri.

    Selain rusun pesantren, perhatian juga diberikan pada pembangunan transportasi publik. Sudjatmiko mendorong agar Kementerian Perhubungan mengambil langkah proaktif dalam meningkatkan fasilitas angkutan umum, karena akan berdampak positif bagi ekonomi, lingkungan, dan efisiensi energi.

    “Untuk Kementerian Perhubungan, diusahakan bagaimana kita memperbanyak masyarakat menggunakan fasilitas publik, angkutan publik. Karena ini bisa bermanfaat untuk semuanya. Jadi penghematan BBM, lingkungan, dan lain-lain. Jadi bagaimana sarana-prasarana untuk mendorong masyarakat mau naik angkutan publik ini tinggi,” ujarnya.

    Rapat kerja yang dihadiri sejumlah mitra kerja Komisi V DPR RI itu memiliki agenda utama pembahasan anggaran termasuk perkembangan pagu efektif anggaran 2025. Salah satu poin penting ialah tambahan alokasi dari hasil buka blokir. Selain itu, DPR juga memberikan persetujuan atas penyesuaian anggaran dari pagu indikatif ke nota keuangan, serta menyetujui permohonan tambahan pagu anggaran untuk tahun 2026.

    Adapun mitra kerja Komisi V DPR yang hadir antara lain; Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Perhubungan, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Transmigrasi, serta Kepala BMKG. Sementara itu, pembahasan anggaran untuk Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal serta BNPP/Basarnas dijadwalkan berlangsung pada Senin (8/9/2025). 

  • Komisi V Dukung Pemerintah Ambil Alih Renovasi Gedung dan Fasum Imbas Terdampak Unjuk Rasa

    Komisi V Dukung Pemerintah Ambil Alih Renovasi Gedung dan Fasum Imbas Terdampak Unjuk Rasa

    Komisi V DPR RI mendukung langkah pemerintah pusat untuk mengambil alih renovasi gedung dan fasilitas umum (Fasum) yang rusak imbas terjadinya unjuk rasa pada akhir Agustus 2025 lalu. Hal ini sebagaimana disampaikan Anggota Komisi V DPRI Hamka Kady dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI dengan pemerintah, di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

    “Saya dapat surat dari gubernur Sulawesi Selatan, Pak Menteri PU. Sebagaimana yang Pak Menteri jelaskan di TV kemarin bahwa dalam rangka renovasi semua aset-aset negara terkait dengan demonstrasi kemarin itu ditanggung oleh pemerintah, betul Pak Menteri?” ujar Hamka Kady, anggota Komisi V DPR RI dari Dapil Sulawesi Selatan I, dalam rapat di Senayan, Kamis (4/9/2025).

    Senada dengan itu, Mori Hanafi dari Dapil NTB I juga menyampaikan bahwa gedung DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat hangus terbakar dan tidak tersisa, sehingga diharapkan dapat masuk prioritas renovasi.

    “Sama dengan Pak Hamka bahwa DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat itu hangus Pak tanpa sisa. Jadi mohon Bapak bisa memasukan dalam perencanaan itu,” ujarnya.

    Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menegaskan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah pusat untuk mengambil alih renovasi. Ia meminta agar perbaikan dilakukan secepatnya melalui alokasi anggaran di Kementerian Pekerjaan Umum.

    “Kami seluruh pimpinan dan seluruh anggota setuju ya, supaya ini diambil alih oleh pemerintah pusat dan secepatnya untuk dibangun Pak. Secepatnya untuk dibangun, diambil alih oleh pemerintah pusat karena anggarannya di sini,” kata Lasarus.

    Ia menambahkan, langkah cepat diperlukan agar pelayanan publik di daerah dapat kembali berjalan normal. “Pak Menteri silakan sisihkan anggaran dari Kementerian PU, dari sumber manapun silakan untuk segera bangun fasilitas-fasilitas umum yang mengalami kerusakan supaya roda pemerintahan di daerah berjalan secara normal kembali,” ujarnya.

    Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo menyebutkan pemulihan gedung DPRD di sejumlah daerah membutuhkan biaya besar. Tercatat ada beberapa properti di 19 provinsi yang akan masuk dalam daftar perbaikan, termasuk gedung DPRD di Makassar dan Gedung Negara Grahadi Surabaya yang mengalami kerusakan berat pasca unjuk rasa di wilayah tersebut.

    Perbaikan tersebut diperkirakan menelan anggaran sekitar Rp900 miliar. Dana itu akan diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dengan diambil alihnya renovasi oleh pemerintah pusat, DPR berharap proses perbaikan bisa segera terlaksana sehingga roda pemerintahan daerah dapat kembali berjalan lancar dan stabilitas politik tetap terjaga.

  • Iklan Pinjol Ilegal Terang-terangan, Pemerintah Harus Tepat Sasaran Lindungi Konsumen

    Iklan Pinjol Ilegal Terang-terangan, Pemerintah Harus Tepat Sasaran Lindungi Konsumen

    Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Aimah Nurul Anam menggarisbawahi betapa mendesaknya tindakan nyata terhadap penyebaran iklan pinjaman online (pinjol) ilegal di platform digital populer. Ia menyebut praktik iklan pinjol menjadi jebakan serius bagi konsumen, terlebih diiming-imingi dengan “pinjaman cepat dan mudah” tanpa memeriksa legalitasnya.

    “Hingga hari ini, iklan pinjol ilegal masih muncul terang-terangan di YouTube dan media sosial. Mereka menjebak rakyat dengan iming-iming pinjaman cepat dan mudah, padahal ujungnya mencekik,” ujar Mufti dalam dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (4/9/2025).

    Menurutnya, mengandalkan sosialisasi saja tidak cukup. Mufti mengungkapkan praktik pinjol ilegal selama ini banyak menjerat masyarakat menengah ke bawah dengan bunga mencekik, penagihan yang kasar, bahkan penyebaran data pribadi.

    Tren ini menambah panjang daftar kerentanan konsumen Indonesia di sektor digital. Laporan BPKN tahun 2024 juga menunjukkan bahwa aduan terkait pinjol termasuk dalam tiga besar masalah konsumen terbanyak, setelah sektor perumahan dan jasa keuangan. “Sudah banyak cerita rakyat yang kehilangan harta, sampai rumah tangga hancur gara-gara pinjol ilegal. Negara jangan hanya diam. Negara harus hadir, rakyat butuh perlindungan nyata,” ujarnya.

    Pun, ia menyampaikan isu pinjol ilegal menjadi dilema regulasi. Meski OJK bersama Satgas PASTI (Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal) rutin mengumumkan daftar pinjol ilegal dan memblokir ribuan aplikasi, dirinya menilai ekosistem digital yang terbuka membuat ‘pemutusan akses’ saja tidak cukup.

    “Setiap kali satu aplikasi diblokir, muncul sepuluh aplikasi baru. Kalau hanya itu, tidak akan ada habisnya. Harus ada penegakan hukum pidana untuk membuat efek jera,” kata Mufti.

    Baginya, kasus pinjol ilegal kini bukan lagi sekadar masalah ekonomi, melainkan juga persoalan perlindungan konsumen dan keamanan digital. Dirinya pun menegaskan perlunya langkah tegas dari pemerintah, terutama Kemendag dan BPKN, untuk memastikan masyarakat tidak terus-menerus menjadi korban jebakan pinjol ilegal.

    Tidak hanya itu saja, Mufti mendesak adanya kolaborasi yang signifikan dengan aparat penegak hukum mengambil tindakan nyata untuk memblokir dan menindak tegas perusahaan pinjol ilegal yang merugikan masyarakat. “Negara tidak boleh kalah dengan mafia digital. Kalau dibiarkan, ini sama saja membiarkan rakyat kita jadi tumbal sistem yang tidak berpihak pada konsumen,” pungkas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.

  • Nurhadi Soroti Stunting dan Status Penyuluh BKKBN: Jangan Hanya Seremonial

    Nurhadi Soroti Stunting dan Status Penyuluh BKKBN: Jangan Hanya Seremonial

     Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menilai jargon penurunan stunting yang sering digaungkan pemerintah masih sebatas seremonial. Ia menegaskan, di lapangan masih banyak anak-anak di pelosok desa yang mengalami kekurangan gizi dan tidak mendapat pendampingan memadai.

    “Kita menghadapi ironi. Negara bicara soal bonus demografi, tapi anak-anak yang seharusnya jadi bonus malah terancam jadi beban karena kualitas SDM yang rendah. Kalau prevalensi stunting tidak turun signifikan, ini kegagalan besar negara,” tegas Nurhadi dalam Rapat Kerja Komisi IX dengan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

    Ia juga menyoroti potensi tumpang tindih antara program BKKBN dan Kementerian Kesehatan, khususnya terkait intervensi gizi pada seribu hari pertama kehidupan (HPK). Menurutnya, koordinasi yang jelas sangat dibutuhkan agar tidak terjadi duplikasi anggaran.

    “Pertanyaan saya, apakah BKKBN punya skema koordinasi yang jelas, atau kita akan menyaksikan lagi praktek duplikasi anggaran yang boros? Saya ingin BKKBN menjamin setiap rupiah benar-benar sampai pada seribu HPK di desa terpencil,” ujarnya.

    Selain itu, Nurhadi menyoroti masalah penyuluh BKKBN yang dianggap ujung tombak program keluarga berencana dan penurunan stunting. Dari 16 ribu penyuluh aktif, 11 ribu di antaranya masih berstatus non-ASN, sementara kebutuhan nasional mencapai 40 ribu orang.

    “Kalau penyuluh dianggap sebagai pilar penting, mengapa pengangkatan mereka tidak pernah diprioritaskan? Bahkan saya melihat di RKA 2026 tidak ada anggaran untuk itu. Padahal kita masih defisit sekitar 20 ribu penyuluh,” jelasnya.

  • Lemahkan Pengawasan MBG, Achmad Ru’yat Kritik Nol Anggaran di Deputi Penindakan BPOM

    Lemahkan Pengawasan MBG, Achmad Ru’yat Kritik Nol Anggaran di Deputi Penindakan BPOM

    Anggota Komisi IX DPR RI Achmad Ru’yat menyoroti tidak adanya alokasi anggaran di Deputi Bidang Penindakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Padahal, menurutnya, BPOM memegang peranan sentral dalam pengawasan obat dan makanan yang beredar di masyarakat, termasuk mengawasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi program unggulan Presiden Prabowo Subianto.

    Achmad Ru’yat mengaku prihatin melihat kondisi tersebut. “Saya terus terang merasa kasihan dengan Kepala BPOM RI dan jajarannya. Filosofi BPOM itu kan di fungsi pengawasan. Bagaimana mungkin bisa mengawasi di sepanjang 2026 kalau anggaran di Deputi Bidang Penindakan tidak ada, bahkan nol. Ini sudah tidak rasional,” tegas Achmad dalam Rapat Kerja Komisi IX bersama BPOM, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (3/9/2025).

    Ia menuturkan, selama ini Deputi Penindakan BPOM bekerja dengan cepat dan responsif, termasuk dalam berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Namun tanpa anggaran, menurutnya, tugas-tugas pengawasan dan penindakan tidak akan berjalan optimal. “Kalau anggaran tidak ada, bagaimana bisa melakukan penindakan di lapangan? Tentu harus ada dukungan anggaran,” ujar Politisi Fraksi PKS ini.

    Lebih lanjut, Achmad juga mengkritisi pengalokasian anggaran untuk Program MBG yang masuk ke pos fungsi pendidikan dan kesehatan, tetapi tidak menyisakan ruang khusus untuk pengawasan BPOM. Menurutnya, hal itu justru berpotensi melemahkan fungsi pengawasan terhadap kualitas makanan yang disediakan.

    “Anggaran MBG seharusnya dipisahkan. Biaya programnya bisa ditempatkan di kementerian terkait, tapi fungsi pengawasannya tetap harus dialokasikan ke BPOM, khususnya Deputi Penindakan. Jangan sampai anggaran pengawasan justru hilang, sementara program jalan terus,” tegasnya.

    Achmad menilai persoalan ini perlu mendapat perhatian serius, sebab jika tidak segera ditangani, kualitas implementasi Program MBG bisa dipertanyakan. Ia juga mengingatkan adanya suara publik, termasuk pengamat pendidikan, yang mengkritisi pengalokasian anggaran MBG ke dalam fungsi pendidikan sehingga menimbulkan kesan tumpang tindih.

    “Di media sosial sudah mulai muncul kritik, seolah-olah ini akal-akalan anggaran pendidikan. Anggaran MBG dimasukkan ke fungsi pendidikan, padahal seharusnya pengawasan makanan ada di BPOM. Jangan sampai fungsi pengawasan hilang hanya karena kesalahan desain anggaran,” ungkapnya.

    Untuk itu, Achmad mendesak agar Komisi IX DPR RI ikut memperjuangkan agar anggaran pengawasan BPOM tidak dihapus. Ia bahkan mengusulkan adanya langkah proaktif DPR RI dengan menemui Kemenko Kesra, Bappenas, dan Kementerian Keuangan guna memastikan penganggaran Deputi Bidang Penindakan BPOM kembali diakomodasi dalam RAPBN 2026.

    “BPOM adalah badan yang dipercaya masyarakat untuk menjaga keamanan obat dan makanan. Kalau anggaran penindakan nol, ini jelas merugikan rakyat. Saya berharap Komisi IX bisa menyuarakan hal ini, agar pengawasan Program MBG dan juga obat serta makanan lain tetap berjalan,” pungkasnya.

  • Menjawab Tuntutan 17+8, DPR RI Hentikan Sejumlah Fasilitas Anggota dan Komitmen Transparansi

    Menjawab Tuntutan 17+8, DPR RI Hentikan Sejumlah Fasilitas Anggota dan Komitmen Transparansi

     DPR RI menindaklanjuti secara serius tuntutan publik terkait 17+8 Tuntutan Rakyat dengan mengambil sejumlah langkah konkret. Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025), usai Rapat Konsultasi Pimpinan DPR RI dengan Pimpinan Fraksi-Fraksi yang pada hari sebelumnya telah selesai dilaksanakan. 

    Keputusan ini, imbuh Dasco, merupakan bagian dari langkah DPR RI untuk merespons langsung aspirasi masyarakat yang memberikan deadline penyelesaian pada Jumat (5/9/2025). Adapun konferensi pers turut didampingi Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

    “DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan Anggota DPR RI terhitung sejak 31 Agustus 2025. Selain itu, moratorium kunjungan kerja luar negeri DPR juga diberlakukan sejak 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan,” ujar Dasco.

    Ia menjelaskan, rapat konsultasi juga menyepakati adanya pemangkasan sejumlah tunjangan dan fasilitas anggota DPR. Pemangkasan tersebut akan menyasar biaya langganan listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, hingga tunjangan transportasi. “Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan DPR mendengar aspirasi publik dan melakukan langkah nyata,” tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

    Lebih lanjut, Dasco menegaskan bahwa anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak akan dibayarkan hak-hak keuangannya. Pimpinan DPR juga akan menindaklanjuti proses tersebut dengan meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) berkoordinasi bersama Mahkamah Kehormatan Partai Politik.

    “DPR RI juga berkomitmen memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam setiap proses legislasi maupun kebijakan. Aspirasi rakyat menjadi dasar penting bagi DPR untuk melakukan perbaikan,” tuturnya.

    17 Tuntutan Rakyat dalam 1 Minggu Deadline: 5 September 2025 

    Tugas Presiden Prabowo 

    1. Tarik TNI dari pengamanan sipil dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran 

    2. Bentuk tim investigasi independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, maupun semua korban kekerasan aparat selama demonstrasi 28-30 Agustus dengan mandat jelas dan transparan 

    Tugas Dewan Perwakilan Rakyat 

    3. Bekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru (termasuk pensiun) 

    4. Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR) 

    5. Dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota yang bermasalah (termasuk selidiki melalui KPK).

    Tugas Ketua Umum Partai Politik 

    6. Pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader DPR yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.

    7. Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis. 

    8. Libatkan kader dalam ruang dialog publik bersama mahasiswa serta masyarakat sipil. 

    Tugas Kepolisian Republik Indonesia 

    9. Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan. 

    10. Hentikan tindakan kekerasan polisi dan taati SOP pengendalian massa yang sudah tersedia. 

    11. Tangkap dan proses hukum secara transparan anggota dan komandan yang melakukan dan memerintahkan tindakan kekerasan dan melanggar HAM.

    Tugas TNI (Tentara Nasional Indonesia) 

    12. Segera kembali ke barak, hentikan keterlibatan dalam pengamanan sipil. 

    13. Tegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri. 

    14. Komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi. 

    Tugas Kementerian Sektor Ekonomi 

    15. Pastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja (termasuk namun tidak terbatas apda guru, buruh, nakes, dan mitra ojol) di seluruh Indonesia. 

    16. Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak. 

    17. Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah minimum dan outsourcing 

    Selain 17 tuntutan di atas, masih ada 8 tuntutan lainnya yang punya deadline setahun lagi yakni pada 31 Agustus 2026 mendatang.

  • Mufti Anam Dukung RUU Perampasan Aset, Wanti-wanti Konsumen Jangan Sampai Jadi Korban

    Mufti Anam Dukung RUU Perampasan Aset, Wanti-wanti Konsumen Jangan Sampai Jadi Korban

    Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Aimah Nurul Anam menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai langkah memperkuat pemulihan aset negara dan memberantas mafia ekonomi. Ia pun menekankan pemerintah dan DPR RI tidak akan mengabaikan perlindungan konsumen yang beritikad baik dalam RUU Perampasan Aset.


    “Saya setuju RUU ini segera dijalankan kembali dan disahkan. Kita tidak mau mafia mengangkangi negara kita,” ujar Mufti dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (4/9/2025).


    Hal ini dirinya sampaikan lantaran guna mempercepat pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi, sekaligus mencegah kerugian bagi masyarakat yang tidak terkait. Sebagai informasi, RUU Perampasan Aset sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak beberapa tahun lalu dan kini kembali menjadi prioritas.


    Naskah akademik yang disusun Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menyebut tujuan RUU ini adalah memperkuat mekanisme pemulihan aset dengan Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCBAF) atau perampasan aset in rem sehingga penyitaan dan pengelolaan aset hasil kejahatan bisa dilakukan lebih cepat. Skema yang diusulkan antara lain mempercepat proses pemblokiran, penyitaan, hingga penyerahan aset kepada negara.


    Namun, prosedur perampasan tetap harus mendapat persetujuan majelis hakim dalam sidang terbuka untuk menjaga prinsip akuntabilitas. Pemerintah menilai regulasi ini akan menutup celah yang selama ini menghambat pemulihan kerugian negara.


    Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan kerugian akibat korupsi menembus triliunan rupiah tiap tahun. Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang melaporkan pemulihan aset mencapai puluhan triliun rupiah dalam beberapa tahun terakhir, namun jumlah itu belum sebanding dengan skala kerugian yang terjadi.


    Lebih lanjut, Mufti menyoroti skenario konkret yang berpotensi muncul jika perlindungan konsumen tidak diatur jika RUU Perampasan Aset disahkan. Sebagai contoh, seorang konsumen yang membeli rumah dengan cicilan bertahun-tahun, misalnya, berpotensi kehilangan kepemilikan jika pengembang perumahan itu tersangkut kasus korupsi.


    Sebab itu, ia menekankan bahwa klausul perlindungan harus menjadi bantalan hukum agar masyarakat yang membeli dengan uang halal tidak ikut menjadi korban akibat hubungan bisnis penjual dengan tindak pidana. “Kalau kasus besar seperti BLBI kembali diusut, lalu bank besar seperti BCA ikut terseret, apakah dana nasabah juga bisa disita? Itu bisa menghancurkan kepercayaan publik,” jelasnya.


    Ke depan, harapnya, DPR, pemerintah, KPK, BPKN, OJK, dan kementerian terkait menjalankan tugas harmonisasi dengan sebaik-baiknya demi memastikan RUU Perampasan Aset cukup kuat untuk menjerat mafia ekonomi, namun juga cukup jelas untuk melindungi konsumen.


    Tidak hanya itu saja, para ahli hukum yang dilibatkan dalam penyusunan naskah akademik RUU harus menekankan pentingnya mekanisme sidang terbuka, serta hak pihak ketiga untuk membuktikan kepemilikan sah, serta pengelolaan aset rampasan oleh badan independen agar tidak disalahgunakan.


    “RUU ini harus menjadi tonggak dalam memberantas mafia ekonomi sekaligus melindungi rakyat kecil. Kalau hanya satu sisi yang ditangani, negara bisa kehilangan legitimasi,” pungkas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu. 

  • Mercy Barends: Revisi Aturan BOS dan Perluas Akses Pendidikan

    Mercy Barends: Revisi Aturan BOS dan Perluas Akses Pendidikan

    Anggota Komisi X DPR RI Mercy Chriesty Barends menyampaikan sejumlah catatan kritis dalam Raker dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Salah satu poin utama yang menjadi sorotan adalah desakan agar pemerintah segera merevisi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 8 Tahun 2025 yang berkaitan dengan bantuan operasional sekolah (BOS) khusus untuk komponen honor guru. 

    Diketahui, Permendiknas tersebut mengatur terkait perubahan alokasi dana BOS untuk komponen honor guru, dari 50 persen berubah menjadi 20 persen. Karena itu, ia mendesak agar hal itu dikembalikan seperti aturan awal.

    Ia menilai alokasi 20 persen tidak mencukupi, sehingga menyebabkan banyak guru menerima gaji yang sangat rendah, bahkan ada yang hanya Rp200.000 hingga Rp300.000 per bulan. Sehingga, ia meminta revisi ini dilakukan dalam waktu paling lambat satu minggu setelah Raker.


    “Kami menemukan di lapangan bahwa dengan alokasi 20 persen, guru-guru digaji sangat rendah. Ini tidak adil dan menghambat operasional sekolah,” tegas Mercy di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (3/9/2025). 


    Selain itu, Fraksi PDI-Perjuangan juga menyatakan dukungan penuh terhadap usulan kenaikan anggaran Program Indonesia Pintar (PIP).  Kenaikan yang disetujui adalah PIP untuk Sekolah Dasar (SD) yang naik dari Rp450.000 menjadi Rp600.000; PIP Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang naik dari Rp750.000 menjadi Rp1.000.000; dan PIP untuk Sekolah Menengah Atas (SMA/SMK) yang tetap Rp1.800.000.

    “Dukungan serupa juga diberikan untuk pengalokasian dana bagi pendidikan anak usia dini (PAUD), sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menetapkan pendidikan dasar tanpa biaya,” tegas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.


    Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyambut baik inisiatif pemerintah untuk digitalisasi sekolah. Namun, mereka menekankan bahwa program ini harus diiringi dengan pemerataan infrastruktur, terutama di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) dan daerah marginal.


    “Digitalisasi sekolah tidak boleh hanya dinikmati oleh sebagian kecil anak-anak. Infrastruktur dari hulu ke hilir harus merata agar seluruh anak Indonesia, dari Sabang sampai Merauke, bisa menikmati pendidikan yang berkualitas, setara, dan berkeadilan,” ujar Mercy.


    Ia berharap implementasi sistem pendidikan nasional dapat berjalan dengan baik, merata, dan berkualitas di seluruh wilayah Indonesia, demi terwujudnya keadilan dalam pendidikan bagi semua anak bangsa.

  • DPR Sampaikan Permohonan Maaf, Janjikan Reformasi dan Evaluasi Menyeluruh

    DPR Sampaikan Permohonan Maaf, Janjikan Reformasi dan Evaluasi Menyeluruh

    Pimpinan DPR RI menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas kekurangan dan kekeliruan lembaga dalam menjalankan tugas serta fungsi perwakilan rakyat. Permintaan maaf tersebut disampaikan menyusul peristiwa aksi mahasiswa beberapa waktu lalu yang menelan korban jiwa.


    Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa momentum ini akan menjadi evaluasi dan upaya reformasi DPR kedepannya sebagai wakil rakyat dalam menjalankan tugas dan fungsi mewakili aspirasi masyarakat. 


    “Tentunya permintaan maaf ini tidak cukup tanpa evaluasi dan perbaikan menyeluruh,” kata Dasco dalam agenda pertemuan Pimpinan DPR RI dengan Perwakilan Mahasiswa di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (3/9/2025).


    Reformasi DPR ke depan akan dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani. Reformasi ini ditujukan untuk menghadirkan DPR yang lebih baik, transparan, dan akuntabel di mata publik. 


    Selain evaluasi internal, DPR juga menegaskan pentingnya kerja sama dengan pemerintah untuk menangani sejumlah isu strategis yang menjadi sorotan masyarakat, mulai dari pembentukan tim investigasi terkait kerusuhan hingga perumusan kebijakan fiskal. Pertemuan dengan pihak pemerintah pun dijadwalkan untuk memastikan langkah-langkah tersebut dapat segera dijalankan.


    “Sekali lagi kami mohon maaf atas kekurangan kami selama ini. Evaluasi dan perbaikan akan kami lakukan bersama demi menghadirkan DPR yang lebih akuntabel bagi rakyat,” ujar legislator dari Fraksi Partai Gerindra tersebut.


    Sebagai bentuk evaluasi responsif, lanjut Dasco, DPR pun memastikan akan melakukan evaluasi terhadap tunjangan anggota dewan, termasuk penghentian tunjangan tertentu yang mulai diberlakukan sejak 31 Agustus 2025. Selain itu, DPR juga memutuskan moratorium perjalanan dinas luar negeri dan melakukan efisiensi kunjungan kerja dalam negeri.


    Selain itu, DPR membuka ruang partisipasi publik, termasuk dari kalangan mahasiswa dan organisasi masyarakat sipil, dalam proses evaluasi. “Kritik dan masukan masyarakat adalah bagian penting dari reformasi DPR. Kami akan memastikan setiap aspirasi dapat tersampaikan secara langsung maupun melalui jalur institusional,” pungkasnya.

  • Diplomat RI di Peru Tewas Tertembak, Komisi I Tuntut Pemerintah Bertindak Cepat

    Diplomat RI di Peru Tewas Tertembak, Komisi I Tuntut Pemerintah Bertindak Cepat

    Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno, mendesak Pemerintah RI bersama aparat hukum di Negara Peru untuk mengusut tuntas kasus penembakan yang menimpa diplomat Indonesia. Menurutnya, insiden itu dapat dikategorikan sebagai tindakan kriminal yang mengancam keselamatan perwakilan RI di luar negeri.

    “Diplomat kita adalah frontliner yang menjaga diplomasi Indonesia. Maka sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk memastikan keselamatan mereka,” tegas Dave saat diwawancarai kabarpakar.com/ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (02/09/2025).

    Ia mengungkapkan, dalam waktu dekat sudah terjadi dua insiden mengenaskan terhadap diplomat Indonesia. Karena itu, DPR meminta investigasi mendalam untuk memastikan apakah kasus ini hanya menargetkan diplomat Indonesia atau juga dialami perwakilan negara lain.

    “Kita minta kasus ini didalami, apakah menyasar khusus kepada diplomat kita atau menyangkut diplomat secara umum. Karena kalau melihat pola kasus, ini berbicara soal keselamatan diplomat,” jelas Legislator Fraksi Partai Golkar tersebut.

    Selain itu, Komisi I DPR mendorong adanya Standard Operational Procedure (SOP) khusus guna memperkuat pengamanan diplomat RI di berbagai negara penempatan. “Harus ada SOP pengamanan yang jelas untuk diplomat kita, agar peristiwa seperti ini tidak terulang,” tambahnya.

    Namun Dave menekankan, pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan aparat hukum di Peru maupun Indonesia. “Kita belum bisa menyimpulkan apapun sebelum ada hasil penyelidikan yang lebih dalam. Kita tunggu proses hukumnya,” pungkasnya.