Blog

  • Tidak Selesai Hampir Dua Dekade, Komisi V Minta Kaji Ulang Penanganan Lumpur Sidoarjo

    Tidak Selesai Hampir Dua Dekade, Komisi V Minta Kaji Ulang Penanganan Lumpur Sidoarjo

    Ketua Komisi V DPR RI Lasarus, mendorong dilakukannya kajian ulang terhadap pola penanganan semburan lumpur di Sidoarjo, Jawa Timur, yang hingga kini masih berlangsung setelah hampir dua dekade sejak pertama kali muncul pada Mei 2006.

    Hal tersebut disampaikan saat meninjau lokasi semburan lumpur bersama Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR RI, ke Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, Senin (29/9/2025).  Ia menilai bahwa volume semburan lumpur saat ini sudah jauh menurun dan didominasi oleh air.

    “Kami melihat kondisi terakhir, semburan lumpur ini memang sudah sangat menurun. Namun pola penanganan yang digunakan selama ini perlu dikaji ulang agar lebih efektif dan efisien,”  ujarnya kepada kabarpakar.com/, di Jakarta.

    Saat ini, metode penanganan masih menggunakan sistem pompanisasi, di mana air dari Sungai Kaliporong dialirkan ke area semburan, kemudian lumpur dicampur dan dibuang kembali ke sungai tersebut. Namun menurut data terbaru, sedimentasi yang dihasilkan dari proses ini sangat kecil, hanya sekitar 0,3 persen.

    Melihat hal tersebut, Komisi V DPR RI menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan penggunaan sistem spillway, yakni membuat aliran air langsung menuju Kaliporong seperti aliran sungai alami. Namun ia menekankan bahwa opsi ini tetap perlu kajian teknis mendalam agar tidak menimbulkan dampak baru terhadap lingkungan.

    “Kalau hanya air yang keluar, menurut saya sistem spillway cukup. Ini juga bisa menghemat biaya penanganan yang selama ini cukup besar,” tambah Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

    Selain fokus pada aspek teknis, Lasarus juga menyoroti persoalan sosial yang hingga kini belum terselesaikan. Ia mengaku menerima langsung aspirasi warga yang tinggal hanya 50 meter dari pusat semburan namun belum mendapat ganti rugi sejak bencana ini terjadi.

    “Ini aneh dan tidak adil. Negara kita adalah negara hukum. Kalau ada yang sudah diselesaikan, seharusnya yang lain juga diperlakukan sama. Pemerintah harus segera menyelesaikan ini,” tegasnya.

    Lebih lanjut, ia menyebut kunjungan kerja ini menjadi momentum penting untuk membuka babak baru dalam penyelesaian persoalan lumpur Sidoarjo secara menyeluruh. “Ini adalah langkah awal untuk penyelesaian yang komprehensif, baik dari sisi teknis pengendalian semburan maupun masalah sosial yang masih mengganjal,” pungkasnya.

  • Ratih Megasari Ingatkan Menpora Baru: Jangan Hanya Fokus Sepakbola, Semua Cabor Harus Diperhatikan

    Ratih Megasari Ingatkan Menpora Baru: Jangan Hanya Fokus Sepakbola, Semua Cabor Harus Diperhatikan

    Anggota Komisi X DPR RI Ratih Megasari Singkaru meminta Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) yang baru untuk fokus pada pembangunan semua cabang olahraga, bukan hanya sepak bola. Menurutnya Menpora baru memiliki pengalaman luas di dunia olahraga, sehingga ia yakin bahwa semua cabang olahraga akan mendapatkan perhatian yang cukup.

    “Ada rasa optimistis kepada Menpora yang baru karena latar belakang beliau yang memang sudah sangat meyakinkan dalam hal olahraga nasional,” ungkapnya dalam Rapat Kerja Komisi X dengan Menpora Erick Thohir di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (29/9/2025).

    Di sisi lain, ia meminta Kemenpora harus bisa melakukan identifikasi bakat sejak dini guna melahirkan talenta-talenta atlet terbaik disemua cabang olahraga. “Identifikasi sejak dini juga penting untuk melahirkan atlet-atlet yang memang sesuai dengan cabor tertentu”, imbuhnya.

    Lebih lanjut Kemenpora, katanya, harus berani mengoreksi diri terlebih dahulu. Jika kementerian bisa, maka cabang olahraga, dan seluruh stakeholder juga seharusnya berani melakukan hal yang sama.

    Semangat ini penting, karena selama bertahun-tahun dunia olahraga di Indonesia diwarnai ego sektoral, dualisme kepengurusan di sejumlah cabang olahraga, dan perebutan legitimasi yang berkepanjangan, tak kunjung selesai.

    “Di bawah Menpora yang baru kita harus bisa mengubah paradigma dari yang sebelumnya olahraga sebagai beban APBN menjadi olahraga sebagai industri yang produktif dan bernilai tinggi,” tutur Politisi Fraksi Partai NasDem ini.

    Ia menilai pentingnya jalan reformasi di bidang olahraga ini, walaupun hal ini tidak semudah pembalikan telapak tangan.

    “Olahraga tidak hanya tentang prestasi, namun olahraga juga harus menciptakan lapangan pekerjaan, apalagi Menpora yang baru berlatar belakang didunia bisnis sehingga saya yakin ke depannya olahraga juga akan menyumbang perekonomian nasional,” pungkasnya. 

  • Selly Andriany Minta Transparansi Anggaran Pembangunan Embarkasi Haji Indramayu

    Selly Andriany Minta Transparansi Anggaran Pembangunan Embarkasi Haji Indramayu

    Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina meminta transparansi penggunaan anggaran pembangunan Embarkasi Haji di Asrama Haji Indramayu, Jawa Barat. Menurutnya, fasilitas yang tengah dibangun cukup beragam, tetapi perlu kejelasan dalam pelaporan sumber dana agar tidak terjadi tumpang tindih.

    “Kalau kita melihat dari fasilitas kesehatan, klinik yang sudah berdiri merupakan lanjutan dari anggaran tahun ini. Selain itu juga sedang dikerjakan pembangunan dapur. Namun masih ada tahapan yang belum selesai, seperti mock up manasik haji dan replika kubah seperti di Saudi Arabia,” jelas Selly kepada kabarpakar.com/ usai meninjau Embarkasi Haji Indramayu, Jawa Barat, Kamis (25/9/2025).

    Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini menekankan, masih ada sejumlah harapan dari Kementerian Agama terkait pembangunan sarana lain, mulai dari mock up pesawat hingga fasilitas masjid. Namun ia mengingatkan, pembangunan ini melibatkan berbagai sumber anggaran, tidak hanya dari APBN.

    “Jangan sampai ada tumpang tindih penggunaan anggaran. Sebab yang masuk ke Embarkasi Haji ini bukan hanya APBN, tetapi juga APBD provinsi maupun APBD kabupaten/kota. Misalnya hibah tanah 12 hektare dari Pemkab Indramayu, hibah jalan dan penyediaan air baku dari PDAM, hingga pembangunan masjid yang didanai APBD Provinsi Jawa Barat,” ungkapnya.

    Lebih lanjut, Selly menegaskan perlunya audit menyeluruh agar laporan keuangan menjadi transparan dan akuntabel. “Kami sampaikan harus ada audit secara menyeluruh agar pelaporannya jelas. Jangan sampai semua anggaran dianggap berasal dari APBN, padahal sebenarnya ada sumber-sumber lain,” tegasnya.

    Komisi VIII DPR RI sendiri terus memantau persiapan pembangunan Embarkasi Haji Indramayu, mengingat lokasi ini akan menjadi salah satu titik penting pemberangkatan jemaah haji Indonesia. Selly berharap, koordinasi antarlembaga serta pemerintah pusat dan daerah dapat berjalan baik, sehingga pelayanan kepada calon jemaah haji semakin optimal. 

  • Pengelolaan Kekayaan Alam dan Pembaruan KUHAP Jadi Sorotan Komisi III di Sumatera Barat

    Pengelolaan Kekayaan Alam dan Pembaruan KUHAP Jadi Sorotan Komisi III di Sumatera Barat

    Anggota Komisi III DPR RI, Benny Utama, menegaskan pentingnya pengelolaan kekayaan alam yang berpihak pada masyarakat serta pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal itu ia sampaikan dalam kunjungan kerja Komisi III DPR RI ke Padang, Sumatera Barat.

    Dalam kesempatan itu, Benny mengingatkan bahwa amanat Pasal 33 UUD 1945 menegaskan kekayaan alam harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Namun kenyataannya, menurut dia, selama ini hasil kekayaan alam justru lebih banyak dinikmati kelompok tertentu.

    “Selama ini kekayaan alam dinikmati oleh kelompok-kelompok tertentu saja. Padahal ini adalah anugerah Tuhan kepada tanah air kita. Kita harapkan seluruh kekayaan alam ini sebesar-besarnya bisa bermanfaat bagi rakyat, termasuk di Sumatera Barat,” tegas Benny saat memimpin rombongan kunjungan kerja komisi III, di Padang, Sumatra Barat, Jumat (26/9/2025).

    Ia menambahkan, tata kelola pertambangan rakyat perlu diperkuat melalui badan hukum, misalnya koperasi, agar pemanfaatannya lebih tertib sekaligus menekan praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara.

    “Menurut Presiden, kita kehilangan potensi sekitar Rp300 triliun dari sektor pertambangan ilegal. Karena itu, pertambangan rakyat ini harus ditetapkan wilayahnya terlebih dahulu melalui mekanisme yang ada, agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” jelasnya.

    Selain isu pengelolaan sumber daya alam, Benny menyoroti urgensi pembaruan KUHAP yang sudah berlaku sejak 1981. Menurutnya, salah satu kelemahan KUHAP lama adalah lemahnya posisi tersangka saat berhadapan dengan aparat penegak hukum.

    “Dalam KUHAP yang baru, kita ingin memperkuat hak-hak tersangka melalui advokat sejak tahap penyidikan. Misalnya, tersangka bisa menolak menjawab pertanyaan yang dianggap menjebak, dan seluruh proses penyidikan akan diawasi CCTV agar tidak ada penekanan atau kekerasan,” papar Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

    Ia menekankan, revisi KUHAP bertujuan menciptakan keseimbangan antara hak warga negara dan kewenangan aparat penegak hukum. Karena itu, aparat juga dituntut untuk menyesuaikan diri dengan aturan baru tersebut.

    “Penyidik Polri tentu harus mempersiapkan penyidik yang profesional. Kejaksaan mempersiapkan penuntut umum yang tangguh, dan hakim pun dituntut lebih siap karena ke depan ada wacana pemeriksaan pendahuluan,” ujarnya.

  • Pembangunan Energi Harus Hadirkan Keadilan bagi Warga Sekitar

    Pembangunan Energi Harus Hadirkan Keadilan bagi Warga Sekitar

    Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto, menegaskan bahwa Komisi XII DPR tidak hanya mengawasi ketersediaan listrik secara nasional, tetapi juga memastikan aspek sosial pembangunan energi benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Hal ini ia sampaikan usai mengikuti rapat dengan Kementerian ESDM, PT PLN (Persero) dan pemangku kepentingan terkait, di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (24/9/2025)

    Dalam forum itu, Sugeng menanggapi langsung masukan dari Anggota Komisi XII DPR Daerah Pemilihan Jawa Tengah II meliputi Jepara, Kudus, Demak , Jamaludin Malik, yang menyuarakan keluhan masyarakat sekitar PLTU Tanjung Jati B di Jepara terkait kerusakan jalan dan dampak lingkungan.

    “Tadi ada masukan langsung dari kebetulan yang dari Dapil Jepara. Pak Jamaludin Malik mengemukakan tentang keluhan masyarakat di sekitar. Ada yang ketidakadilan,” kata Sugeng.

    Sugeng mengatakan, keberadaan PLTU tidak selalu membawa manfaat ekonomi secara langsung. Ada warga yang justru terdampak negatif imbas keberadan mapun akibat operasional maupun pembangunan PLTU, seperti petani yang sawahnya tidak lagi produktif akibat proyek pembangunan, maupun rusaknya jalan dan infrastruktur.

    Triggered on effect ekonomi tidak terasa langsung. Misalnya tadi jalan justru rusak di sekitar PLTU. Bayangkan ada seorang petani yang memiliki sawah sekian karena ada PLTU maka tidak produktif,” tutur legislator yang membidangi sektor energi dan sumber daya mineral itu.

    Sugeng menegaskan, kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius. Perusahaan energi, kata dia, tidak boleh hanya fokus pada keuntungan dan aspek teknis penyediaan listrik, tetapi juga menjalankan fungsi sosial sebagaimana diatur dalam prinsip Environment, Social, and Governance (ESG).

    Sugeng menekankan, Komisi XII DPR memiliki kewajiban untuk terus mengawasi pelaksanaan kebijakan energi, baik oleh Kementerian ESDM maupun PLN sebagai mitra kerja. “Inilah fungsi kami, fungsi DPR yang terus-menerus menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya mitra kita. Karena Kementerian ESDM yang menyediakan energi dan termasuk kelistrikan adalah di bawah Komisi XII,” tegas Sugeng.

    Dalam hal ini, ia menambahkan, DPR hadir bukan hanya untuk memastikan pasokan listrik mencukupi, tetapi juga agar manfaat pembangunan energi tidak mengorbankan hak masyarakat sekitar.

    Sugeng menyampaikan bahwa persoalan seperti jalan rusak dan dampak sosial ekonomi yang dialami warga sekitar PLTU tidak boleh lagi terjadi di masa mendatang. Dengan fungsi pengawasan yang dijalankan DPR, ia berharap ada keseimbangan antara kepentingan nasional dalam penyediaan energi dan kepentingan lokal masyarakat terdampak. Melalui sikap tegas ini, DPR ingin memastikan bahwa setiap pembangunan energi tidak hanya memenuhi kebutuhan listrik, tetapi juga menghadirkan keadilan bagi rakyat di sekitar lokasi proyek.

    “Komisi XII tetap akan terus berupaya dalam banyak langkah menjalankan fungsi pengawasannya. Termasuk bagaimana Tanjung Jati itu menjalankan fungsi-fungsi sosial,” tutupnya.

  • TAP MPR 1998 Jadi Kunci Pengelolaan BUMN Tidak Bisa Lepas dari Keuangan Negara

    TAP MPR 1998 Jadi Kunci Pengelolaan BUMN Tidak Bisa Lepas dari Keuangan Negara

    Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka menegaskan bahwa keuangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan bagian yang tidak bisa dilepaskan dari rezim keuangan negara. 

    Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi VI DPR RI dengan Pakar Hukum UGM Prof. Dr. Mailinda Eka Yuniza, SH, LLM., Pakar Hukum Universitas Jember Prof Dr. I Gede Widhiana Suarda, SH, M.HUM., dan Guru Besar Hukum Universitas Lampung Prof. Rudy Lukman, SH, MH, Ph.D di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (25/9/2025).

    Menurutnya, langkah pemerintah merevisi undang-undang ini menunjukkan komitmen politik hukum Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat transparansi dan integritas dalam pengelolaan BUMN. “Dengan adanya konsideran hukum TAP MPR itu menegaskan bahwa keuangan BUMN tidak mungkin lepas dari keuangan negara. Itu menurut saya kunci,” ujar Rieke.

    Ia juga menambahkan, pengaturan itu sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48 dan 62/PUU-XI/2013 yang menegaskan keuangan BUMN tidak dapat dipisahkan dari rezim keuangan negara. Dirinya juga menilai, memasukkan kembali rujukan TAP MPR Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam Rangka Demokrasi Ekonomi ke dalam konsideran hukum revisi UU BUMN menjadi penting supaya tidak ada multitafsir atas kedudukan BUMN.

    “Bagi saya, TAP MPR ini menegaskan bahwa BUMN punya sifat constitutional importance karena menjalankan amanat konstitusi, terutama Pasal 33 UUD 1945. Itu sebabnya keuangannya harus dianggap sebagai keuangan negara,” jelasnya.

    Ia mengingatkan kronologi ketika UU Nomor 1 Tahun 2025 disahkan pada Februari, lalu pada Maret muncul dua kasus besar, yakni di Pertamina terkait pengelolaan minyak mentah dan di PT ASDP Indonesia Ferry terkait pengadaan kapal. Menurut Rieke, kasus-kasus itu menunjukkan bahwa keberadaan BUMN tetap dalam jangkauan hukum publik dan aparat penegak hukum. “Itu tidak membuat mereka kebal hukum, terbukti penegakannya tetap dilakukan oleh KPK,” tegasnya.

    Oleh karena itu, Rieke menekankan pentingnya audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai pintu masuk penegakan hukum di BUMN. Ia meminta agar dalam revisi undang-undang ditegaskan secara eksplisit kewenangan BPK untuk memeriksa BUMN. “Supaya tidak multitafsir, BPK harus berwenang melakukan pemeriksaan terhadap BUMN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dari audit BPK inilah seharusnya aparat penegak hukum melakukan tindak lanjut, bukan berdasarkan asumsi semata,” ujarnya.

    Selain soal keuangan, Rieke mengaitkan revisi ini dengan komitmen politik hukum Presiden Prabowo Subianto. Baginya, langkah pemerintah merevisi UU BUMN sejalan dengan pernyataan Prabowo Subianto bahwa negara harus bersih, transparan, berintegritas, dan semua pengelola negara wajib tunduk pada pengawasan hukum publik.

    “Ini memperlihatkan komitmen politik hukum nasional Presiden Prabowo. Kalimat ini nanti akan berpengaruh pada apakah pejabat di BUMN termasuk pejabat negara atau tidak,” kata Rieke.

    Dirinya pun menyinggung komitmen politik ekonomi Presiden Prabowo yang berulang kali menegaskan pentingnya Pasal 33 UUD 1945 sebagai fondasi membangun ekonomi nasional. “Pasal 33 harus jadi dasar pijakan dalam membangun ekonomi kita, dan itu artinya BUMN punya peran strategis,” tutur Rieke.

    Menutup pernyataan, Rieke berharap keterlibatan pakar hukum dan akademisi dalam pembahasan revisi UU BUMN akan memperkuat konsideran hukum agar lebih jelas. “Setiap kata, setiap titik koma di dalam undang-undang memiliki makna hukum. Karena itu jangan sampai kita salah menulis konsideran yang akan berpengaruh besar pada batang tubuh undang-undang,” tandas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.

  • Pidato Presiden Prabowo di PBB Jadi Momentum Strategis Tegaskan Peran Indonesia

    Pidato Presiden Prabowo di PBB Jadi Momentum Strategis Tegaskan Peran Indonesia

    Anggota Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) Hillary Brigitta Lasut menyampaikan apresiasi atas pidato Presiden RI Prabowo Subianto dalam Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Menurutnya, pidato tersebut tidak hanya menjadi representasi Indonesia sebagai bangsa pejuang kemerdekaan, tetapi juga momentum strategis yang menegaskan peran Indonesia dalam kancah global.

    “Pidato yang disampaikan tidak hanya mencerminkan  Indonesia tapi juga menegaskan posisi bangsa kita sebagai salah satu faktor penting dalam tatanan global, hadirnya presiden Prabowo di podium PBB bukan sekedar ceremony melainkan momentum strategis yang mengingatkan dunia pada setiap pertanyaan Indonesia sebagai bangsa pejuang kemerdekaan bangsa yang pernah mengalami penindasan dan kini berdiri tegak sebagai bagian dari solusi global,” tuturnya dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertema ‘Hadirnya Prabowo di PBB, Menguatkan Kembali Peran Indonesia Dalam Diplomasi Global’, di Ruang PPIP, Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (25/9/2025).

    Ia juga mengatakan bahwa komitmen Indonesia yang disampaikan dalam forum tersebut membuka ruang besar bagi peran aktif bangsa di tingkat internasional. Kesiapan Indonesia untuk mengirim hingga 20.000 pasukan penjaga perdamaian menunjukkan bahwa Indonesia tidak hanya hadir sebagai penonton, melainkan juga bangsa yang berdaulat dan memikul tanggung jawab global.

    Selain itu, ia menyoroti penekanan Presiden terkait ketahanan pangan dan energi. Dengan capaian swasembada beras serta ekspor bantuan pangan ke Palestina, Indonesia dinilai tidak hanya menempatkan diri sebagai penerima, tetapi juga sebagai penyedia solusi global.

    Politisi Fraksi Partai Demokrat ini menilai dukungan Indonesia terhadap solusi dua negara bagi Palestina dalam forum PBB memperlihatkan konsistensi moral sekaligus sikap realistis Indonesia di tengah dinamika global. Hal ini bisa memperkokoh diplomasi Indonesia di antara negara-negara Islam, non-blok, maupun Dewan PBB.

    “Pidato Presiden Prabowo adalah ajakan moral sekaligus komitmen nyata Indonesia di panggung internasional. Tugas kita adalah memastikan gema itu berlanjut menjadi langkah konkret yang memperkuat peran Indonesia sebagai bangsa yang hadir, peduli, dan memimpin dalam diplomasi global,” ujarnya. 

  • Anis Byarwati: Penagihan Pajak Rp60 Triliun Bisa Kurangi Defisit Tanpa Utang Baru

    Anis Byarwati: Penagihan Pajak Rp60 Triliun Bisa Kurangi Defisit Tanpa Utang Baru

    Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati, menilai langkah Menteri Keuangan Purbaya dalam mengejar tunggakan pajak sebesar Rp60 triliun dari 200 wajib pajak besar sebagai kebijakan penting dan signifikan bagi kesehatan fiskal negara. Menurutnya, penagihan Rp60 triliun tersebut akan memberi dampak langsung terhadap pengelolaan defisit APBN tanpa perlu menambah utang baru.

    “Rp60 triliun itu jumlah yang sangat besar. Kalau berhasil ditarik, bisa menutupi 15–20% dari defisit APBN per Agustus 2025 yang mencapai Rp321,6 triliun. Artinya, negara tidak perlu menerbitkan surat utang baru. Ini langkah yang sangat membantu menjaga kesehatan fiskal, sekaligus memberi ruang bagi pemerintah untuk membiayai program-program esensial,” ujar Anis dalam keterangan tertulis yang diterima kabarpakar.com/, di Jakarta, Kamis (25/9/2025).

    Anis juga menegaskan, keberhasilan penagihan pajak ini akan meningkatkan kepercayaan publik sekaligus memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak yang selama ini taat.

    “Kalau penunggak pajak besar bisa dieksekusi, akan ada efek jera dan rasa keadilan. Yang selama ini taat akan merasa dihargai, sementara yang tidak patuh akan mendapat sanksi tegas,” tambah politisi Fraksi PKS itu. 

    Meski demikian, ia mengingatkan bahwa tantangan terbesar bukan sekadar menagih Rp60 triliun, tetapi melakukan perbaikan sistem perpajakan secara menyeluruh.

    “Langkah berani ini harus diiringi dengan reformasi fundamental dalam sistem perpajakan. Kalau tidak, masalah tunggakan pajak bisa terus berulang. Digitalisasi seperti Coretax harus benar-benar memudahkan masyarakat, bukan justru menyulitkan,” tegas Anis.

    Selain itu, Anis yang juga merupakan anggota Badan legislasi DPR RI ini mengingatkan pemerintah agar tetap menjaga iklim usaha agar tidak terganggu oleh proses penegakan hukum pajak.

    “Panduan yang jelas sangat penting. Jangan sampai penagihan ini justru menimbulkan kekhawatiran di kalangan dunia usaha. Ketegasan hukum memang sinyal positif bagi investor, tapi tetap harus diimbangi agar iklim usaha tidak terganggu,” ujarnya .

    Anis menutup pernyataannya dengan dorongan agar literasi perpajakan terus ditingkatkan, sehingga masyarakat memahami kewajiban pajak tanpa merasa terbebani.

    “Pajak jangan sampai terasa seperti ‘memeras’. Kita perlu membangun kesadaran bahwa pajak adalah kontribusi bersama untuk bangsa. Semakin sehat iklim usaha, semakin besar penerimaan negara tanpa harus menambah utang,” pungkasnya.

  • Permasalahan Tanah Tidak Cukup Hanya Diselesaikan Secara Prosedural

    Permasalahan Tanah Tidak Cukup Hanya Diselesaikan Secara Prosedural

    Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah pihak terkait, Rabu (25/9/2025). Agenda rapat kali ini membahas dua isu penting, yakni permasalahan pertanahan dan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    Dalam rapat itu, Anggota Komisi II DPR RI, Aziz Syamsuddin, menegaskan pentingnya mencari solusi konkret dalam penyelesaian sengketa pertanahan. Menurutnya, permasalahan tanah tidak cukup hanya diselesaikan secara prosedural melalui dokumen, melainkan harus ada terobosan agar tidak ada pihak yang dirugikan.

    “Kalau ada yang dirugikan, maka harus ada solusi. Jangan hanya mengedepankan jalur hukum. Perusahaan besar yang berstatus Tbk juga punya tanggung jawab sosial melalui CSR. Reputasi perusahaan ditentukan oleh bagaimana mereka mengelola dinamika di masyarakat,” tegas Aziz dalam RDPU tersebut.

    Rapat itu diketahui, dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf. Dalam kesempatan itu, hadir berbagai pihak seperti lain Walikota Tangerang Selatan, jajaran Direktorat Jenderal Kementerian ATR/BPN (Tata Ruang, Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, serta Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan), Deputi Bidang SDMA Kementerian PANRB, Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, serta perwakilan perusahaan swasta seperti PT London Sumatra Indonesia Tbk dan PT Jaya Real Property Tbk.

    Selain itu, hadir pula perwakilan masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Masyarakat Korban Mafia Tanah (KM-KOMAT), Ketua Divisi Bantuan Hukum KTR Indonesia, serta Dewan Pengurus Pusat Ikatan Pendidikan Nusantara (IPN). Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Provinsi Sumatera Selatan dan Kakantah BPN Kabupaten Musi Rawas mengikuti rapat secara daring.

    Selain isu pertanahan, rapat juga menyoroti persoalan tenaga PPPK, terutama guru dan tenaga kesehatan. Aziz menilai keberadaan PPPK merupakan solusi sementara pemerintah untuk menjawab kebutuhan tenaga kerja di sektor publik. Namun, ia meminta pemerintah melakukan kajian lebih mendalam mengenai kemungkinan pengalihan status PPPK menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

    “Komisi II meminta pemerintah, khususnya Kementerian PANRB, bersama BKN untuk melakukan exercise. Hitung secara matang bagaimana jika guru dan tenaga kesehatan PPPK dialihkan menjadi PNS. Hasilnya harus dilaporkan ke Komisi II dengan batasan waktu yang jelas,” ujarnya.

    Aziz juga menegaskan bahwa seluruh PPPK tetap berhak menerima gaji sesuai aturan. Ia membantah isu yang menyebutkan gaji PPPK dibebankan hanya pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, APBD yang digunakan juga bersumber dari transfer dana pusat.

    Rapat ditutup dengan harapan agar pembahasan lebih lanjut dapat menghasilkan solusi yang adil, baik bagi masyarakat yang berjuang mempertahankan hak tanahnya, maupun bagi tenaga PPPK yang menanti kepastian status kepegawaian mereka.

  • Komisi VII Apresiasi Pelibatan Perempuan sebagai Pembatik di UMKM Anantari

    Komisi VII Apresiasi Pelibatan Perempuan sebagai Pembatik di UMKM Anantari

    Kunjungan Komisi VII DPR RI ke Batik Anantari tidak hanya menyoroti tantangan ekonomi kreatif, tetapi juga membuka fakta menarik tentang dampak sosial UMKM. Dari total pekerja di UMKM Batik Anantari, 97 persen adalah perempuan, sebagian besar ibu rumah tangga.

    “Model ini bagus sekali karena perempuan tetap bisa menjalankan peran sebagai ibu rumah tangga sambil menambah penghasilan. Hingga 40 perempuan bisa terlibat dalam produksi Anantari,” kata Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim di Yogyakarta, DIY, Yogya, Rabu, (24/09/2025).

    Ia berharap pola serupa bisa dikembangkan di banyak UMKM agar lapangan kerja perempuan semakin luas.

    Selain itu, Chusnunia menyampaikan aspirasi pelaku UMKM yang mengaitkan keberlangsungan usaha dengan stabilitas nasional. “Stabilitas politik mempengaruhi stabilitas ekonomi, bahkan sampai ke level UMKM. Aspirasi harus terbuka lebar, tapi penyampaian pendapat jangan sampai mengganggu stabilitas ekonomi,” jelasnya.

    Ia juga menyinggung tantangan generasi muda dalam dunia kerja. Menurutnya, etos kerja generasi saat ini berbeda, lebih menyukai variasi pengalaman ketimbang bertahan lama di satu bidang.

    “Kita harus beradaptasi dengan gaya generasi muda sekarang. Tidak bisa dipaksa dengan pola lama,” ujar Politisi Fraksi PKB ini.

    Dengan keterbatasan anggaran, Chusnunia mengapresiasi semangat Ekraf yang tetap berkomitmen mendampingi UMKM. Ia menegaskan perlunya dukungan lintas sektor agar UMKM ekraf tidak hanya bertahan, tapi juga menjadi motor pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja inklusif.