Blog

  • BRIN Perlu Berkolaborasi dengan Inovator Lokal-Internasional untuk Kemandirian Riset Bangsa

    BRIN Perlu Berkolaborasi dengan Inovator Lokal-Internasional untuk Kemandirian Riset Bangsa

     Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih meminta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk memaksimalkan kolaborasi dengan inovator lokal dan lembaga riset internasional. Fikri menyoroti urgensi BRIN untuk menjadi wadah bagi talenta-talenta riset di Tanah Air. 

    Dia mencontohkan seorang penemu asal Jawa Tengah yang berhasil memperoleh paten dari United States Patent and Trademark Office (USPTO), bahkan disebut-sebut mengungguli karya lulusan Massachusetts Institute of Technology (MIT).

    “Saya sudah pernah pamer di Jawa Tengah. Itu ada inventor yang punya paten di luar, US PTO. Bahkan, mengalahkan lulusan MIT, padahal di sini cuma lulusan SMK,” kata Fikri dalam keterangannya pada kabarpakar.com/, di Jakarta, Senin (15/9/2025).

    Dalam sesi RDP dengan BRIN beberapa waktu lalu, Politisi Fraksi PKS ini juga menyampaikan kekhawatirannya tentang bencana lingkungan yang terus berulang, khususnya tanah longsor di Wonosobo, Jawa Tengah, yang disebabkan oleh pertanian monokultur. Untuk itu, ia mengusulkan agar BRIN berkolaborasi dengan lembaga riset global seperti Wageningen University & Research (WUR) dari Belanda. 

    Menurut Fikri, kolaborasi ini diharapkan dapat membawa terobosan teknologi pertanian yang adaptif, seperti metode menanam kentang di udara yang telah dikembangkan WUR.

    “Apa tidak mungkin kerja sama BRIN dengan WUR, sehingga problema longsor tidak akan terus-menerus begitu sampai sekarang. Sudah berapa desa yang sudah langganan seperti itu, dan bahkan timbul korban jiwa,” ujarnya prihatin.

    Lebih lanjut, Legislator Dapil Jawa Tengah IX ini juga menyinggung kegagalan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Jepara.

    Meskipun teknologi nuklir dikenal ramah lingkungan, proyek tersebut terhambat oleh penolakan yang dimotori oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang disinyalir berafiliasi dengan pihak asing. 

  • KPU Harus Klarifikasi Polemik Pengecualian Akses Dokumen Persyaratan Capres-Cawapres

    KPU Harus Klarifikasi Polemik Pengecualian Akses Dokumen Persyaratan Capres-Cawapres

    Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyoroti terbitnya Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang menetapkan 16 dokumen persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden, termasuk ijazah, sebagai informasi yang dikecualikan dari akses publik. Keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum KPU dan Ketua KPU Afifudin pada 21 Agustus 2025 tersebut berlaku selama lima tahun, namun tetap dapat dibuka apabila pemilik dokumen memberikan persetujuan.

    Rifqinizamy menilai keputusan tersebut menimbulkan banyak pertanyaan, terutama terkait waktu penerbitannya yang keluar setelah seluruh tahapan Pemilu 2024 selesai. “Kalau mau bicara terkait dengan keputusan KPU tertentu, idealnya seluruh aturan kepemiluan diatur berdasarkan undang-undang atau setidaknya Peraturan KPU. Dan waktunya semestinya dibuat sebelum tahapan pemilu berlangsung, bukan setelahnya,” ujarnya dalam rekaman suara yang diterima kabarpakar.com/, di Jakarta, Senin (15/9/2025).

    Ia menegaskan bahwa dokumen persyaratan untuk menjadi peserta pemilu, baik legislatif, presiden, maupun kepala daerah, pada prinsipnya harus terbuka bagi publik. Hal itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Dokumen persyaratan pencalonan bukan merupakan rahasia negara dan tidak mengganggu privasi seseorang. Justru, sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas pemilu, dokumen itu seharusnya bisa diakses publik,” katanya.

    Lebih lanjut, Politisi Fraksi Partai NasDem ini mengingatkan bahwa selama ini sejumlah situs kepemiluan justru telah membuka akses luas terhadap dokumen calon anggota legislatif, termasuk visi-misi, surat keterangan catatan kepolisian, hingga ijazah. Karena itu, ia meminta KPU memberikan klarifikasi terbuka agar keputusan tersebut tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

    “Publik saat ini sangat membutuhkan transparansi dan akuntabilitas dari semua lembaga negara, terlebih lembaga demokrasi yang mengurus pemilu. Jangan sampai keputusan seperti ini menimbulkan simpang siur dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu,” tegasnya.

    Sebagai informasi, dokumen yang ditetapkan KPU sebagai informasi yang dikecualikan mencakup 16 jenis persyaratan Capres-Cawapres, antara lain ijazah, surat keterangan kesehatan, surat tanda terima laporan harta kekayaan, hingga dokumen pernyataan pribadi. Pengecualian tersebut berlaku hingga tahun 2030, kecuali apabila calon bersangkutan menyetujui keterbukaan dokumennya. 

  • Komisi IX-BPOM Sepakati Pengujian Sampel MBG Gunakan Pagu Anggaran BGN

    Komisi IX-BPOM Sepakati Pengujian Sampel MBG Gunakan Pagu Anggaran BGN

    Komisi IX DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala BPOM dan Kepala Badan Gizi Nasional, dalam rangka membahas terkait penyesuaian RKA-K/L Tahun Anggaran 2026 sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI. Salah satu poin yang disepakati adalah terkait penggunaan anggaran untuk pengujian sampel makanan bergizi gratis dan pelatihan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menggunakan anggaran BKN.

    Persoalan pengujian sampel makanan ini menjadi penting lantaran beberapa kali terjadi kejadian keracunan massal di berbagai daerah karena makanan bergizi gratis. BPOM yang dimintai peran soal pengawasan makanan, mengalami kesulitan karena pagu anggaran yang mereka dapatkan sangatlah minim.

    “Komisi IX DPR RI bersama Badan Gizi Nasional RI menyepakati anggaran pelaksanaan pengujian sampel makanan bergizi gratis dan pelatihan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dilakukan bersama-sama dengan Badan POM RI menggunakan Pagu Alokasi Anggaran Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2026 yang terdapat dalam Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan sebesar Rp700.000.000.000 sebagai upaya peningkatan kualitas gizi masyarakat,” ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari saat membacakan kesimpulan Rapat Kerja di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).

    Dalam rapat ini juga disepakati pagu alokasi anggaran Badan POM RI Tahun 2026 sebesar Rp2.247.043.158.000 yang terdiri dari Program Dukungan Manajamen sebesar Rp1.814.898.446.000 dan Program Pengawasan Obat dan Makanan sebesar Rp432.144.712.000.

    Sedangkan untuk Pagu Alokasi Anggaran Badan Gizi Nasional RI Tahun Anggaran 2026 disetujui sebesar Rp268.000.000.000.000 yang terdiri dari Program Pemenuhan Gizi Nasional sebesar Rp255.580.233.304.000 dan Program Dukungan Manajemen sebesar Rp12.419.766.696.000. 

  • Arzeti Bilbina Apresiasi Sido Muncul: Proses Modernisasi Produksi Tanpa Korbankan Karryawan

    Arzeti Bilbina Apresiasi Sido Muncul: Proses Modernisasi Produksi Tanpa Korbankan Karryawan

    Anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina Setyawan, memberikan apresiasi tinggi kepada PT Sido Muncul atas keberhasilannya memodernisasi proses produksi tanpa mengorbankan karyawan. Hal itu disampaikan Arzeti usai meninjau langsung proses produksi di pabrik perusahaan jamu dan herbal tersebut.

    Arzeti menilai, PT Sido Muncul telah berhasil mengadopsi teknologi mesin modern dalam proses sampling, pengemasan, dan pengkondisian produk. Namun, berbeda dengan banyak perusahaan besar yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) saat modernisasi, PT Sido Muncul justru mempertahankan tenaga kerja lama dan mengalihkan mereka ke bagian lain sesuai dengan keahlian masing-masing.

    “Artinya, recycling skill dari tenaga kerja yang ada lama, mereka pindahkan untuk memproduksi hal-hal yang lain. Jadi artinya, saat ini PT Sido Muncul terus melakukan pembenahan dan mengikuti modernisasi dalam pengkondisian membuat satu produk,” ujar Arzeti kepada kabarpakar.com/ usai melakukan peninjauan lapangan ke PT Sido Muncul, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah, Jumat (12/09/2025).

    Selain itu, ia juga menyoroti penggunaan bahan baku PT Sido Muncul yang 80 persen berasal dari alam Indonesia. Hanya sebagian kecil, seperti ginseng, yang masih harus diimpor. Menurutnya, peluang ini bisa terus dikembangkan agar ke depan produk herbal PT Sido Muncul sepenuhnya berbasis hasil alam dalam negeri.

    “Tetapi tidak menutup kemungkinan, produk ini juga akan terus dipelajari, sehingga nanti kenapa tidak, mungkin 100% terhadap produk-produk jamu herbalnya itu adalah betul-betul hasil alam Indonesia,” bebernya.

    Politisi Fraksi Partai PKB ini juga mengapresiasi standar operasional perusahaan yang bersih dan terjaga, serta kepedulian tinggi terhadap karyawan. PT Sido Muncul dinilai memberikan gaji di atas rata-rata UMR, menyediakan cuti khusus bagi perempuan saat menstruasi, serta fasilitas untuk ibu melahirkan dan menyusui.

    “Mungkin selama ini kita selalu prihatin. Banyak sekali perusahaan-perusahaan besar yang memang mereka ribuan PHK karyawan. Tetapi kalau di sini, ketika kita melihat dan bertanya langsung kepada para pekerja, memang mereka mendapatkan salary atau UMR jauh di atas rata-rata perusahaan lain. Kesejahteraan dari pegawai itu betul-betul merupakan prioritas tinggi bagi perusahaan tersebut. Sampai-sampai perusahaan juga memberikan izin bagi wanita yang mengalami menstruasi/haid selama sebulan, setidaknya satu sampai dua hari, mereka diizinkan untuk tidak masuk kantor. Terus apalagi kalau kita bicara mengenai kewajiban seorang perempuan, ketika melahirkan dan menyusui, untuk memberikan ASI eksklusif, tentunya perusahaan akan memberikan fasilitas itu dengan baik. Artinya, apresiasi yang sangat tinggi bagi kita,” tambahnya.

    Tak hanya fokus pada produksi, PT Sido Muncul juga membuka akses edukasi seluas-luasnya kepada masyarakat. Melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), setiap bulannya hampir 7.000 pengunjung, mulai dari mahasiswa, pelajar, hingga masyarakat umum, bisa melihat langsung proses produksi herbal.

    Lingkungan pabrik juga dikelola dengan baik. Area hijau dan keberadaan satwa di sekitar perusahaan menjadi bagian dari upaya menciptakan suasana kerja yang sehat dan nyaman bagi karyawan. “Bukan hanya bicara mengenai produksi saja yang dipikirkan, tetapi sumber daya manusia juga diprioritaskan. Dan masyarakat di sekitar pabrik ini, mereka merasa bahwa ini menjadi bagian, menjadi bagian dalam kehidupan mereka,” ungkap Arzeti.

    Dengan demikian, Legislator Dapil Jawa Timur ini berharap langkah PT Sido Muncul dapat menjadi contoh bagi perusahaan besar lain di Indonesia. Menurutnya, keberhasilan perusahaan tidak hanya ditentukan oleh teknologi, tetapi juga oleh kesejahteraan karyawan sebagai aset utama.

    “Sehingga perusahaan bisa berjalan dengan baik dan selalu melakukan peningkatan. Sehingga peningkatan itu tentunya diperuntukkan untuk para karyawan. Karyawan sejahtera perusahaan makmur,” pungkasnya.

  • egah Abuse of Power Aparat, Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Sejalan dengan RUU KUHAP

    egah Abuse of Power Aparat, Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Sejalan dengan RUU KUHAP

    Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus berjalan seiring dengan pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal itu penting karena KUHAP akan menjadi landasan hukum acara bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan aturan terkait perampasan aset.

    “RUU Perampasan Aset sudah diminta oleh masyarakat, direspons oleh Presiden, bahkan diserahkan ke DPR. DPR tentu meresponsnya dengan cepat. Tetapi RUU Perampasan Aset ini harus berjalan paralel dengan RUU KUHAP,” ujar Hinca kepada kabarpakar.com/, di Kota Jambi, Jambi, Jumat (12/9/2025).

    Ia menekankan bahwa keseimbangan antara substansi RUU Perampasan Aset dan kesiapan aparat penegak hukum menjadi kunci utama. Tanpa payung hukum acara yang jelas, menurutnya, pelaksanaan perampasan aset bisa berisiko menimbulkan penyalahgunaan kewenangan. 



    “Power yang tidak dikontrol cenderung disalahgunakan. Agar tidak terjadi abuse of power, maka pengaturannya harus tepat di KUHAP. KUHAP lah yang mengatur mana yang boleh dan mana yang tidak ketika aparat penegak hukum menjalankan kewenangannya,” jelas Politisi Fraksi Partai Demokrat ini.

    Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa substansi RUU Perampasan Aset sebenarnya telah tersebar di berbagai undang-undang, seperti Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Kejaksaan, dan sejumlah regulasi lainnya. “Pasal-pasal yang sudah ada itu nanti dirunut, disusun kembali, dan dijadikan satu dalam undang-undang perampasan aset, bersama dengan KUHAP yang mengatur aparat penegaknya,” imbuhnya.

    Terkait mekanisme pembahasan, Hinca menuturkan bahwa DPR RI nantinya akan memutuskan apakah RUU Perampasan Aset dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI atau di Komisi III DPR RI. “Seandainya diserahkan ke Komisi III oleh pimpinan DPR, kami siap juga,” pungkasnya.

  • Jaga Kesehatan Pekerja, Komisi IX Dorong Penerapan Upah UMK Berjalan Konsisten

    Jaga Kesehatan Pekerja, Komisi IX Dorong Penerapan Upah UMK Berjalan Konsisten

    Komisi IX DPR RI mendorong agar penerapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) berjalan secara konsisten demi menjaga kesejahteraan pekerja. Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI Muhammad Haris dalam Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) yang digelar di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Jumat (12/5/2025).

    Menurut Haris, kunjungan ini bertujuan melibatkan berbagai pihak untuk menyerap masukan terkait isu ketenagakerjaan, khususnya mengenai UMK atau Upah Minimum Regional (UMR).

    “Komisi IX DPR RI sangat berharap bahwa perhatian para pengusaha dan tentu juga kerjasama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) senantiasa memperhatikan kesejahteraan pekerja atau buruh memberikan upah minimum secara baik. Kami juga berharap agar pemerintah melakukan pemantauan terhadap perusahaan-perusahaan yang ada apalagi Kabupaten Semarang ini merupakan tempat dimana cukup banyak perusahaan yang tumbuh dan berkembang di sini. Kami berharap Pemerintah Daerah (Pemda) dengan Dinas Ketenagakerjaannya melakukan supervisi, pemantauan dengan baik,” kata Haris kepada kabarpakar.com/ usai mengikuti rapat Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Komisi IX DPR RI di Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah, Jumat (12/09/2025).

    Selain itu, ia menambahkan, Kabupaten Semarang yang memiliki banyak perusahaan berkembang membutuhkan pengawasan ketat dari Dinas Ketenagakerjaan. Hal ini penting untuk memastikan perusahaan yang sudah maupun belum melaksanakan ketentuan upah minimum dapat terdata dengan jelas.

    “Dimana dengan cara seperti itu, akan mendapatkan data, mendapatkan gambaran perusahaan mana yang sudah menyelenggarakan Upah Minimum Regional (UMR) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dengan baik dan mana yang belum. Bagi yang belum, di edukasi dengan sebaik-baiknya sehingga mereka semua bisa memecahkan buruh dengan baik dan memberikan Upah Minimum Provinsi (UMP) kepada mereka semuanya,” tegas Politisi Fraksi PKS ini.

    Legislator Dapil Jawa Tengah ini juga menilai, iklim politik yang aman dan kondusif di Kabupaten Semarang. Hal ini menjadi potensi besar untuk menarik investasi dan memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah.

    “Kemudian juga, kami juga mendorong agar Kabupaten Semarang ini semakin kondusif bagi tumbuhnya perusahaan-perusahaan. Apalagi tentu dengan kondisi politik yang relatif aman dan damai di sini, ini potensi yang luar biasa dan tentu dengan semakin banyak perusahaan pasti akan berdampak ekonomi yang sangat baik di daerah Kabupaten Semarang ini,” ujarnya.

    Selain itu, Ia menyinggung pentingnya percepatan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Menurutnya, proses pembahasan harus melibatkan seluruh elemen, mulai dari serikat pekerja, pengusaha, APINDO, hingga tokoh masyarakat.

    “Sehingga, produk Undang-Undang ini betul-betul mencerminkan aspirasi dan keinginan masyarakat secara keseluruhan,” jelas Haris.

    Kendati demikian, ia juga menekankan, disparitas upah selama ini menjadi salah satu penyebab urbanisasi ke wilayah Jabodetabek. Jika UMK lebih seimbang, laju urbanisasi dapat ditekan dan pembangunan akan berlangsung lebih merata di seluruh Indonesia.

    “kalau Upah Minimum Regional (UMR) itu berimbang atau seimbang, maka ini juga akan bisa menahan laju urbanisasi. Tentu dengan demikian juga berdampak pada pembangunan yang lebih seimbang di negara kita di Indonesia ini,” pungkasnya.

  • Komisi IX Apresiasi Kebijakan 60% Tenaga Kerja Lokal di Gresik

    Komisi IX Apresiasi Kebijakan 60% Tenaga Kerja Lokal di Gresik

    Komisi IX DPR RI mengapresiasi kebijakan Pemerintah Kabupaten Gresik yang mewajibkan perusahaan besar mempekerjakan 60% tenaga kerja dari Jawa Timur, dengan 25% di antaranya berasal dari Gresik. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis yang memberikan peluang lebih luas bagi masyarakat lokal untuk berkontribusi dalam dunia industri.

    Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, menilai kebijakan tersebut memberi harapan baru, khususnya bagi generasi muda. “Ini semua tergantung oleh kesiapan SDM di Gresik sendiri. Saya kira kebijakan ini sangat positif, memberikan angin segar untuk anak muda. Tapi masalahnya apakah bisa memenuhi kuota yang diminta? Maka harus ada politeknik, agar perusahaan-perusahaan bisa langsung menyeleksi sesuai dengan kompetensi yang ada,” ujarnya saat kunjungan kerja di Gresik, Jumat (12/9/2025).

    Menurut Yahya, keberadaan politeknik atau lembaga pendidikan vokasi akan memperkuat link and match antara dunia pendidikan dan kebutuhan industri. Dengan begitu, kuota tenaga kerja lokal yang ditetapkan dapat benar-benar diisi oleh tenaga profesional yang sesuai dengan kualifikasi.

    Sementara itu, Wakil Bupati Gresik, Asluchul Alif, menegaskan kebijakan ini bukan hanya soal angka, tetapi juga tentang kualitas SDM. “Ada peraturan daerah di Gresik dimana 60% pegawai perusahaan harus berasal dari Jawa Timur, dengan rincian 35% warga Jatim dan 25% warga Gresik. Tentu presentase ini berisi orang-orang yang kompeten,” jelasnya.

    Kunjungan kerja Komisi IX DPR RI di Gresik turut dihadiri oleh BPJS Ketenagakerjaan, APINDO, serta mitra-mitra Komisi IX lainnya. Pertemuan ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat dalam mendorong peningkatan kualitas tenaga kerja lokal, sehingga mampu bersaing di tengah pertumbuhan industri yang pesat. 

  • Mafirion: Jambi Butuh Rutan Baru

    Mafirion: Jambi Butuh Rutan Baru

    Rumah tahanan (Rutan) jadi kebutuhan mendesak di Provinsi Jambi untuk menempatkan para tersangka yang kasus hukumnya masih diproses di pengadilan. Selama ini, para tahanan kasus pidana dititpkan di lembaga pemasyarakatan yang bercampur dengan warga binaan.

    Hal ini terungkap saat Komisi XIII DPR RI menggelar rapat dengan otoritas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DJP) Jambi di Kota Jambi, Jumat (12/9/2025). “Di Jambi ini tidak ada rutan. Ada rutan, tapi 12 jam jauhnya. Jadi, untuk orang sidang butuh 12 jam ke pengadilan,” ungkap Anggota Komisi XIII DPR Mafirion, usai memimpin rapat di Kantor DJP Jambi.

    Kebutuhan pembangunan Rutan di Jambi sangat mendesak untuk kelancaran proses hukum. Komisi XIII, kata Mafirion, sangat mendukung usulaln ini untuk kemudian dibahas dan dianggarkan pembangunannya. “Soal Rutan ini sudah mendesak. Harus dibangunkan Rutan agar proses peradilan pidana dan lainnya dapat berjalan baik untuk penahanan sementara mereka,” ucap politisi PKB ini.

    Sebetulnya ada dua pilihan menyangkut isu ini. Selain membangun Rutan baru, dalam rapat tersebut sempat diusulkan alternatif pilihan, yaitu membangun Lembaga pemasyarakatan (Lapas) baru di Jambi yang selama ini sudah over kapasitas. Dan Lapas lamanya bisa digunakan untuk Rutan. Mafirion menyampaikan, selain over kapasitas, Lapas di Jambi juga banyak yang sudah tidak layak huni.

    Banyak bangunan fisik Lapas di Provinsi Jambi yang rusak. Bahkan, lanjut Mafirion, ada Lapas yang dilalui aliran sungai yang rentan amblas dan banjir bila hujan turun. Di sinilah Lapas perlu direlokasi dan bangunan lamanya bisa dimanfaatkan untuk Rutan, tempat penahanan sementara para tersangka yang sedang menjalanj proses peradilan. 

  • Komisi III DPR RI Percepat Pembahasan RUU KUHAP

    Komisi III DPR RI Percepat Pembahasan RUU KUHAP

    Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menegaskan bahwa Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI ke berbagai daerah dilakukan untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Hal ini penting agar keberlakuan KUHP baru pada 2 Januari 2026 memiliki landasan hukum acara yang kuat.

    “Komisi III sedang membahas RUU KUHAP sebagai evaluasi dari Undang-Undang KUHAP tahun 1981. Kami berkeliling Indonesia untuk menyerap aspirasi dari masyarakat dan aparat penegak hukum secara langsung,” ujar Sari kepada kabarpakar.com/, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Kunjungan Kerja Serap Masukan RUU KUHAP, di Mapolda Jambi, Jambi, Jumat (12/9/2025).

    Dalam kunjungan kerja ke Provinsi Jambi, Sari mengapresiasi keterlibatan aparat penegak hukum dalam memberikan masukan. Menurutnya, perbedaan pandangan yang muncul justru menjadi bahan diskusi yang konstruktif bagi Komisi III DPR RI. “Alhamdulillah, di Jambi ini kita berdiskusi secara maksimal. Ada beberapa hal yang berbeda sudut pandang, dan itu sangat baik untuk kita bahas secara serius nanti di Komisi III,” jelas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

    Senada, Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menambahkan bahwa idealnya RUU KUHAP baru dapat disahkan bersamaan dengan berlakunya KUHP baru pada 2026. “Idealnya, KUHP 2026 baru, KUHAP-nya juga baru. Tanpa KUHAP baru pun KUHP tetap berjalan, tapi belum komplit, belum sempurna. Karena itu kita akan berusaha mengejarnya, mudah-mudahan bisa tercapai,” tegasnya.

  • BKSAP Mengutuk Serangan Israel ke Wilayah Qatar

    BKSAP Mengutuk Serangan Israel ke Wilayah Qatar

    Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Mardani Ali Sera, mengungkapkan keprihatinannya yang mendalam, sekaligus mengutuk serangan Israel terhadap wilayah Qatar pada 9 September 2025 lalu.


    “Nyawa enam orang yang terenggut pada serangan ini adalah peringatan bagi kita semua bahwa konflik bersenjata selalu meninggalkan luka mendalam. Ini menambah daftar panjang tragedi kemanusiaan di Timur Tengah. Indonesia melalui BKSAP mendesak agar semua pihak menghormati kemanusiaan dan membebaskan jalur diplomasi,” ungkap Mardani dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/9/2025).


    Pihaknya juga menyerukan agar komunitas internasional, termasuk ASEAN dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), segera menanggapi secara kolektif; mengecam agresi, dan mendesak supaya hukum internasional ditegakkan.


    Meskipun beberapa setelah serangan tersebut, dunia internasional ikut mengecam peristiwa tersebut. Termasuk Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UN Security Council) dengan dukungan Amerika Serikat, mengecam aksi tersebut sebagai pelanggaran terhadap kedaulatan Qatar.


    Dalam kesempatan itu, Politisi dari Fraksi PKS ini juga menilai bahwa hanya dengan dialog, penghormatan terhadap kedaulatan, dan kerja sama internasional nyata, konflik yang berkepanjangan dapat diredakan.


    “Indonesia terus berkomitmen pada diplomasi bebas aktif dan akan menggunakan seluruh jalur diplomatik dan parlemen untuk menyuarakan keadilan, mendukung perdamaian, serta memastikan agar rakyat sipil yang hanya menginginkan keamanan dan kehidupan yang layak tidak menjadi korban dari kebijakan militer unilateral,” paparnya.