Blog

  • Mufti Anam Dukung RUU Perampasan Aset, Wanti-wanti Konsumen Jangan Sampai Jadi Korban

    Mufti Anam Dukung RUU Perampasan Aset, Wanti-wanti Konsumen Jangan Sampai Jadi Korban

    Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Aimah Nurul Anam menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai langkah memperkuat pemulihan aset negara dan memberantas mafia ekonomi. Ia pun menekankan pemerintah dan DPR RI tidak akan mengabaikan perlindungan konsumen yang beritikad baik dalam RUU Perampasan Aset.


    “Saya setuju RUU ini segera dijalankan kembali dan disahkan. Kita tidak mau mafia mengangkangi negara kita,” ujar Mufti dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (4/9/2025).


    Hal ini dirinya sampaikan lantaran guna mempercepat pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi, sekaligus mencegah kerugian bagi masyarakat yang tidak terkait. Sebagai informasi, RUU Perampasan Aset sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak beberapa tahun lalu dan kini kembali menjadi prioritas.


    Naskah akademik yang disusun Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menyebut tujuan RUU ini adalah memperkuat mekanisme pemulihan aset dengan Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCBAF) atau perampasan aset in rem sehingga penyitaan dan pengelolaan aset hasil kejahatan bisa dilakukan lebih cepat. Skema yang diusulkan antara lain mempercepat proses pemblokiran, penyitaan, hingga penyerahan aset kepada negara.


    Namun, prosedur perampasan tetap harus mendapat persetujuan majelis hakim dalam sidang terbuka untuk menjaga prinsip akuntabilitas. Pemerintah menilai regulasi ini akan menutup celah yang selama ini menghambat pemulihan kerugian negara.


    Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan kerugian akibat korupsi menembus triliunan rupiah tiap tahun. Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang melaporkan pemulihan aset mencapai puluhan triliun rupiah dalam beberapa tahun terakhir, namun jumlah itu belum sebanding dengan skala kerugian yang terjadi.


    Lebih lanjut, Mufti menyoroti skenario konkret yang berpotensi muncul jika perlindungan konsumen tidak diatur jika RUU Perampasan Aset disahkan. Sebagai contoh, seorang konsumen yang membeli rumah dengan cicilan bertahun-tahun, misalnya, berpotensi kehilangan kepemilikan jika pengembang perumahan itu tersangkut kasus korupsi.


    Sebab itu, ia menekankan bahwa klausul perlindungan harus menjadi bantalan hukum agar masyarakat yang membeli dengan uang halal tidak ikut menjadi korban akibat hubungan bisnis penjual dengan tindak pidana. “Kalau kasus besar seperti BLBI kembali diusut, lalu bank besar seperti BCA ikut terseret, apakah dana nasabah juga bisa disita? Itu bisa menghancurkan kepercayaan publik,” jelasnya.


    Ke depan, harapnya, DPR, pemerintah, KPK, BPKN, OJK, dan kementerian terkait menjalankan tugas harmonisasi dengan sebaik-baiknya demi memastikan RUU Perampasan Aset cukup kuat untuk menjerat mafia ekonomi, namun juga cukup jelas untuk melindungi konsumen.


    Tidak hanya itu saja, para ahli hukum yang dilibatkan dalam penyusunan naskah akademik RUU harus menekankan pentingnya mekanisme sidang terbuka, serta hak pihak ketiga untuk membuktikan kepemilikan sah, serta pengelolaan aset rampasan oleh badan independen agar tidak disalahgunakan.


    “RUU ini harus menjadi tonggak dalam memberantas mafia ekonomi sekaligus melindungi rakyat kecil. Kalau hanya satu sisi yang ditangani, negara bisa kehilangan legitimasi,” pungkas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu. 

  • Mercy Barends: Revisi Aturan BOS dan Perluas Akses Pendidikan

    Mercy Barends: Revisi Aturan BOS dan Perluas Akses Pendidikan

    Anggota Komisi X DPR RI Mercy Chriesty Barends menyampaikan sejumlah catatan kritis dalam Raker dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Salah satu poin utama yang menjadi sorotan adalah desakan agar pemerintah segera merevisi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 8 Tahun 2025 yang berkaitan dengan bantuan operasional sekolah (BOS) khusus untuk komponen honor guru. 

    Diketahui, Permendiknas tersebut mengatur terkait perubahan alokasi dana BOS untuk komponen honor guru, dari 50 persen berubah menjadi 20 persen. Karena itu, ia mendesak agar hal itu dikembalikan seperti aturan awal.

    Ia menilai alokasi 20 persen tidak mencukupi, sehingga menyebabkan banyak guru menerima gaji yang sangat rendah, bahkan ada yang hanya Rp200.000 hingga Rp300.000 per bulan. Sehingga, ia meminta revisi ini dilakukan dalam waktu paling lambat satu minggu setelah Raker.


    “Kami menemukan di lapangan bahwa dengan alokasi 20 persen, guru-guru digaji sangat rendah. Ini tidak adil dan menghambat operasional sekolah,” tegas Mercy di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (3/9/2025). 


    Selain itu, Fraksi PDI-Perjuangan juga menyatakan dukungan penuh terhadap usulan kenaikan anggaran Program Indonesia Pintar (PIP).  Kenaikan yang disetujui adalah PIP untuk Sekolah Dasar (SD) yang naik dari Rp450.000 menjadi Rp600.000; PIP Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang naik dari Rp750.000 menjadi Rp1.000.000; dan PIP untuk Sekolah Menengah Atas (SMA/SMK) yang tetap Rp1.800.000.

    “Dukungan serupa juga diberikan untuk pengalokasian dana bagi pendidikan anak usia dini (PAUD), sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menetapkan pendidikan dasar tanpa biaya,” tegas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.


    Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyambut baik inisiatif pemerintah untuk digitalisasi sekolah. Namun, mereka menekankan bahwa program ini harus diiringi dengan pemerataan infrastruktur, terutama di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) dan daerah marginal.


    “Digitalisasi sekolah tidak boleh hanya dinikmati oleh sebagian kecil anak-anak. Infrastruktur dari hulu ke hilir harus merata agar seluruh anak Indonesia, dari Sabang sampai Merauke, bisa menikmati pendidikan yang berkualitas, setara, dan berkeadilan,” ujar Mercy.


    Ia berharap implementasi sistem pendidikan nasional dapat berjalan dengan baik, merata, dan berkualitas di seluruh wilayah Indonesia, demi terwujudnya keadilan dalam pendidikan bagi semua anak bangsa.

  • Lestari Moerdijat: Dorong Pengembangan Sektor Pendidikan secara Menyeluruh

    Lestari Moerdijat: Dorong Pengembangan Sektor Pendidikan secara Menyeluruh

    Dorong pengembangan sektor pendidikan yang mampu meningkatkan potensi peserta didik secara seimbang antara penajaman intelektual dan penguatan moral, etika, serta empati.

    “Tantangan di era digital yang sarat dengan dinamika di sejumlah sektor membutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang memiliki kemampuan intelektual dan moral, serta etika yang seimbang untuk menghadapinya,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/9).

    Survei World Economic Forum (2023) mengungkapkan bahwa 85% pemimpin bisnis global kesulitan menemukan karyawan yang memiliki soft skills seperti kemampuan berpikir kritis, empati, dan kerja sama, yang merupakan komponen utama dari akal budi.

    Laporan UNESCO tahun 2022 berjudul “Reimagining Our Futures Together: A New Social Contract for Education” menekankan pergeseran paradigma pendidikan dari transfer pengetahuan menjadi pengembangan nilai-nilai kemanusiaan dan planet, dengan fokus pada pemahaman antarbudaya dan kesadaran ekologis.

    Berdasarkan tantangan yang dihadapi tersebut, Lestari berpendapat upaya pengembangan sektor pendidikan secara menyeluruh harus mampu secara konsisten direalisasikan.

    Tidak semata mengejar capaian akademik untuk penajaman intelektual, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, lebih dari itu juga menerapkan sistem pendidikan yang mampu menguatkan moral, etika, serta empati (budi) dari peserta didik.

    Rerie, yang juga anggota Komisi X DPR RI, berpendapat dengan semakin kompleksnya tantangan yang dihadapi saat ini, pendidikan budi pekerti penting direalisasikan secara konsisten sebagai bagian dari upaya pembentukan generasi penerus cerdas secara akademis, berintegritas, dan berperikemanusiaan.

    Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu sangat berharap para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah, serta masyarakat, mampu membangun kolaborasi yang kuat untuk mengembangkan sektor pendidikan ke arah yang lebih holistik, agar mampu melahirkan generasi penerus bangsa yang berkarakter dan berdaya saing di masa depan.

  • Wibowo Prasetyo Resmi Dilantik sebagai Anggota MPR RI Gantikan Sudjadi

    Wibowo Prasetyo Resmi Dilantik sebagai Anggota MPR RI Gantikan Sudjadi

    Wibowo Prasetyo resmi dilantik sebagai anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI sisa masa jabatan 2024–2029. Ia menggantikan Ir. Sudjadi, calon terpilih dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah VI yang wafat sebelum sempat menduduki kursi parlemen.

    Pelantikan berlangsung di Ruang Delegasi Pimpinan MPR RI, Plaza Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (3/9/2025). Prosesi dipimpin langsung oleh Ketua MPR RI Ahmad Muzani, didampingi sejumlah wakil ketua, yakni Dr. H. Bambang Wuryanto, M.B.A.; Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid, M.A.; Ir. H. Eddy Soeparno, M.Si.; dan Edhie Baskoro Yudhoyono, B.Com., M.Sc.

    Hadir pula Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah, S.E., M.M., beserta jajaran, di antaranya Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi Hentoro Cahyono, S.H., M.H.; Kepala Biro Persidangan dan Pemasyarakatan Konstitusi Wachid Nugroho, S.IP., M.IP.; Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Sistem Informasi Anies Mayangsari Muninggar, S.I.P., M.E.; Kepala Biro Pengkajian Konstitusi Heri Herawan, S.H.; serta Kepala Biro Sekretariat Pimpinan Agus Subagyo, S.S., M.I.R.

    Berasal dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), pengangkatan Wibowo ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 64/P Tahun 2025. Prosesi diawali dengan pembacaan petikan keputusan tersebut, kemudian dilanjutkan dengan pengucapan sumpah jabatan menggunakan mushaf Al-Qur’an yang dipandu Ahmad Muzani.

    Dalam sumpahnya, Wibowo menyatakan tekad untuk menjalankan kewajibannya dengan berpegang teguh pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan, serta memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah yang diwakilinya.

    “Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ucap Ahmad Muzani yang diikuti Wibowo.

    Ia juga menegaskan komitmennya untuk bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi serta mendahulukan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.

    Usai prosesi, Wibowo menandatangani berita acara pelantikan yang kemudian diakhiri dengan pemberian ucapan selamat dari para pimpinan MPR dan tamu yang hadir.

    Dalam pernyataannya, Wibowo menyampaikan rasa syukur sekaligus tekad untuk belajar dan menunaikan amanah barunya.

    “Tunggu visi misi sebagai anggota MPR ini seperti apa ke depannya. Yang pasti membantu tugas-tugas kemajelisan, dan tentu saya harus banyak belajar karena masih baru,” ujarnya.

    Ia menambahkan akan selalu berpegang pada sumpah jabatan yang baru saja diucapkan. “Kita akan mengikuti semua seperti apa yang saya sampaikan di dalam sumpah,” katanya.

    Dengan dilantiknya Wibowo Prasetyo, formasi keanggotaan MPR RI sisa masa jabatan 2024–2029 kini kembali lengkap.

    Kehadiran Wibowo diharapkan mampu memperkuat kinerja lembaga dalam memperjuangkan aspirasi rakyat, khususnya dari daerah pemilihannya di Jawa Tengah VI, serta menambah energi baru dalam menjaga komitmen kebangsaan dan konstitusi.

  • DPR Sampaikan Permohonan Maaf, Janjikan Reformasi dan Evaluasi Menyeluruh

    DPR Sampaikan Permohonan Maaf, Janjikan Reformasi dan Evaluasi Menyeluruh

    Pimpinan DPR RI menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas kekurangan dan kekeliruan lembaga dalam menjalankan tugas serta fungsi perwakilan rakyat. Permintaan maaf tersebut disampaikan menyusul peristiwa aksi mahasiswa beberapa waktu lalu yang menelan korban jiwa.


    Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa momentum ini akan menjadi evaluasi dan upaya reformasi DPR kedepannya sebagai wakil rakyat dalam menjalankan tugas dan fungsi mewakili aspirasi masyarakat. 


    “Tentunya permintaan maaf ini tidak cukup tanpa evaluasi dan perbaikan menyeluruh,” kata Dasco dalam agenda pertemuan Pimpinan DPR RI dengan Perwakilan Mahasiswa di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (3/9/2025).


    Reformasi DPR ke depan akan dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani. Reformasi ini ditujukan untuk menghadirkan DPR yang lebih baik, transparan, dan akuntabel di mata publik. 


    Selain evaluasi internal, DPR juga menegaskan pentingnya kerja sama dengan pemerintah untuk menangani sejumlah isu strategis yang menjadi sorotan masyarakat, mulai dari pembentukan tim investigasi terkait kerusuhan hingga perumusan kebijakan fiskal. Pertemuan dengan pihak pemerintah pun dijadwalkan untuk memastikan langkah-langkah tersebut dapat segera dijalankan.


    “Sekali lagi kami mohon maaf atas kekurangan kami selama ini. Evaluasi dan perbaikan akan kami lakukan bersama demi menghadirkan DPR yang lebih akuntabel bagi rakyat,” ujar legislator dari Fraksi Partai Gerindra tersebut.


    Sebagai bentuk evaluasi responsif, lanjut Dasco, DPR pun memastikan akan melakukan evaluasi terhadap tunjangan anggota dewan, termasuk penghentian tunjangan tertentu yang mulai diberlakukan sejak 31 Agustus 2025. Selain itu, DPR juga memutuskan moratorium perjalanan dinas luar negeri dan melakukan efisiensi kunjungan kerja dalam negeri.


    Selain itu, DPR membuka ruang partisipasi publik, termasuk dari kalangan mahasiswa dan organisasi masyarakat sipil, dalam proses evaluasi. “Kritik dan masukan masyarakat adalah bagian penting dari reformasi DPR. Kami akan memastikan setiap aspirasi dapat tersampaikan secara langsung maupun melalui jalur institusional,” pungkasnya.

  • Diplomat RI di Peru Tewas Tertembak, Komisi I Tuntut Pemerintah Bertindak Cepat

    Diplomat RI di Peru Tewas Tertembak, Komisi I Tuntut Pemerintah Bertindak Cepat

    Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno, mendesak Pemerintah RI bersama aparat hukum di Negara Peru untuk mengusut tuntas kasus penembakan yang menimpa diplomat Indonesia. Menurutnya, insiden itu dapat dikategorikan sebagai tindakan kriminal yang mengancam keselamatan perwakilan RI di luar negeri.

    “Diplomat kita adalah frontliner yang menjaga diplomasi Indonesia. Maka sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk memastikan keselamatan mereka,” tegas Dave saat diwawancarai kabarpakar.com/ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (02/09/2025).

    Ia mengungkapkan, dalam waktu dekat sudah terjadi dua insiden mengenaskan terhadap diplomat Indonesia. Karena itu, DPR meminta investigasi mendalam untuk memastikan apakah kasus ini hanya menargetkan diplomat Indonesia atau juga dialami perwakilan negara lain.

    “Kita minta kasus ini didalami, apakah menyasar khusus kepada diplomat kita atau menyangkut diplomat secara umum. Karena kalau melihat pola kasus, ini berbicara soal keselamatan diplomat,” jelas Legislator Fraksi Partai Golkar tersebut.

    Selain itu, Komisi I DPR mendorong adanya Standard Operational Procedure (SOP) khusus guna memperkuat pengamanan diplomat RI di berbagai negara penempatan. “Harus ada SOP pengamanan yang jelas untuk diplomat kita, agar peristiwa seperti ini tidak terulang,” tambahnya.

    Namun Dave menekankan, pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan aparat hukum di Peru maupun Indonesia. “Kita belum bisa menyimpulkan apapun sebelum ada hasil penyelidikan yang lebih dalam. Kita tunggu proses hukumnya,” pungkasnya.

  • Muslim Minta Kepastian Keberlanjutan Dana Otsus Aceh dalam Revisi UU Pemerintahan Aceh

    Muslim Minta Kepastian Keberlanjutan Dana Otsus Aceh dalam Revisi UU Pemerintahan Aceh

    Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muslim menegaskan pentingnya memastikan keberlanjutan dana otonomi khusus (Otsus) Aceh dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Hal tersebut disampaikan Muslim saat Rapat Pleno Baleg DPR RI yang membahas RUU Perubahan UU Aceh, UU Pertekstilan, dan UU Komoditas Strategis, di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta, Selasa (2/9/2025).

    “Dana Otsus merupakan instrumen konstitusional untuk menjamin kesejahteraan rakyat Aceh pasca-konflik, sekaligus bentuk rekognisi negara terhadap kekhususan Aceh. Namun setelah hampir dua dekade, dampaknya belum signifikan pada pengentasan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan rakyat Aceh,” ujar Muslim dalam rapat tersebut.

    Ia mengingatkan, Pasal 183 UU Nomor 11 Tahun 2006 mengatur bahwa dana Otsus Aceh hanya berlaku 20 tahun sejak 2008 dan akan berakhir pada 2027. “Jika ini tidak diperbaiki, Aceh berpotensi kehilangan instrumen keuangan strategis untuk membiayai pembangunan dan menjaga keistimewaannya. Kami khawatir jika dana ini tidak ada lagi, bisa-bisa Aceh akan bergabung ke provinsi lain,” tegas legislator Fraksi Partai NasDem itu.

    Muslim juga menarik perbandingan dengan Otsus Papua yang telah diatur tanpa batas waktu melalui UU Nomor 2 Tahun 2021 dengan porsi 2,25 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU). “Sangat tidak tepat jika pengakuan kekhususan Papua diberikan jaminan dana Otsus tanpa batas waktu, sementara Aceh tetap dibatasi. Prinsipnya, kekhususan Aceh tidak boleh dipandang lebih rendah daripada Papua,” imbuhnya.

    Maka dari itu, Muslim mengajukan empat usulan utama dalam revisi UU Pemerintahan Aceh, yaitu

    1. Kepastian Waktu, Dana Otsus Aceh harus diberikan tanpa batas waktu, sebagaimana model Otsus Papua.
    2. Besaran Dana,  Penetapan besaran dana Otsus dalam persentase tetap dari APBN agar konsisten.
    3. Mekanisme Alokasi,  Pengarahan alokasi dana ke sektor pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi rakyat, infrastruktur dasar, serta pemberdayaan perempuan dan pemuda.
    4. Pengawasan, Penguatan pengawasan dengan melibatkan KPK, BPK RI, DPD RI, DPR Aceh, serta partisipasi publik agar transparan dan akuntabel.

    Legislator dapil Aceh itu berharap usulannya dapat diakomodasi dalam pembahasan RUU. “Kenapa Papua bisa, kenapa Aceh tidak bisa? Dengan persetujuan ini, dana Otsus Aceh akan memiliki kepastian hukum yang adil dan sejajar dengan Papua. Semoga ini menjadi perhatian dalam penyusunan perubahan UU Pemerintahan Aceh,” tutup Muslim.

  • Eddy Soeparno Yakinkan Investor Bahwa Indonesia Aman: Pemerintah Terus Berbenah

    Eddy Soeparno Yakinkan Investor Bahwa Indonesia Aman: Pemerintah Terus Berbenah

    Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno, meyakinkan investor bahwa kondisi Indonesia aman untuk berinvestasi serta mengembangkan dan melakukan aktivitas ekonomi.

    Menurut Eddy, sebagai salah satu negara demokrasi terbesar, dinamika politik menjadi salah satu bagian penting dalam tata pemerintahan di Indonesia. Menurutnya, pemerintah terus berupaya responsif terhadap kritik dan masukan dari masyarakat.

    “Presiden Prabowo memberikan ruang terhadap kritik, evaluasi, serta masukan dari masyarakat sepanjang tidak anarkis, tidak merusak fasilitas umum, dan tidak memecah belah masyarakat. Ini bukti pemerintah yang responsif dan mendengarkan aspirasi masyarakat,” lanjutnya.

    Doktor Ilmu Politik UI ini juga menyampaikan, pemerintah terus berupaya menjaga komunikasi aktif dengan pelaku usaha, emiten, dan investor. Hal ini merupakan sinyal positif bahwa dunia usaha tidak perlu terjebak dalam kecemasan berlebihan.

    “Stabilitas ekonomi nasional adalah fondasi utama. Data menunjukkan pertumbuhan ekonomi yang tetap positif dengan cadangan devisa yang kuat. Apalagi sampai saat ini Indonesia juga memiliki sistem perbankan yang relatif sehat. Ini yang harus kita jaga bersama-sama,” tegas Eddy.

    Waketum PAN ini juga menegaskan bahwa pemerintah terus berbenah untuk memenuhi kebutuhan investor dalam upaya mewujudkan kepastian hukum, keamanan, serta memberantas segala bentuk premanisme dan pungli.

    “Kami termasuk yang waktu itu juga menyampaikan pentingnya investasi bebas dari segala bentuk pungli atau premanisme yang merugikan. Sampai saat ini, pembenahan terus dilakukan pemerintah agar iklim investasi di Indonesia tetap kondusif,” lanjutnya.

    Secara khusus, sebagai pimpinan MPR RI, Eddy Soeparno sekali lagi mengajak semua pihak untuk menjaga demokrasi Indonesia bebas dari segala bentuk anarki dan tindakan yang merugikan masyarakat.

    “Kalau anarki dan kerusuhan terjadi lalu kemudian investasi pergi dari Indonesia, maka yang merugi juga rakyat Indonesia yang terkena PHK. Karena itu, saya mengajak mari kita jaga ruang menyampaikan pendapat ini dengan damai dan tertib demi kebaikan bersama,” tutup Eddy.

  • Baleg Rencanakan Undang BPJS Bahas Skema Jaminan Sosial bagi PRT

    Baleg Rencanakan Undang BPJS Bahas Skema Jaminan Sosial bagi PRT

    Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Rencana ini mencuat dalam rapat pembahasan RUU terkait Pekerja Rumah Tangga (PRT) di DPR RI. Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung menekankan pentingnya mendengar penjelasan langsung dari kedua lembaga tersebut agar tidak terjadi kesalahan dalam perumusan kebijakan terkait penyusunan RUU PPRT. 

    “Sebaiknya kita (melakukan) RDPU dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan supaya kita tidak salah. Jadi ini kita sepakati, kita dengar di RDPU dulu. Karena PRT ini kan unik, bukan pekerja formal yang ada di kantor. Jadi saya usul kita RDPU dulu dengan BPJS,” ujar Martin saat memimpin Rapat Panja RUU PPRT di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (1/9/2025).

    Sebelumnya, Anggota Baleg DPR RI Abidin Fikri menyoroti terkait mekanisme kepesertaan PRT dalam program jaminan sosial yang terdapat dalam RUU PPRT terkait hak dan kewajiban PRT. 

    “Pada poin mendapatkan jaminan sosial kesehatan sebagai penerima bantuan iuran. Ini berarti masuk skema APBN, cukup berhenti di jaminan sosial. Jadi pemberi kerja harus mendaftarkan PRT melalui BPJS secara mandiri,” ujar Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

    Untuk lebih mendalami skema jaminan sosial kesehatan bagi PRT ini, Baleg DPR RI sepakat untuk melakukan RDPU dengan BPJS Kesehatan dan ketenagakerjaan. Harapannya, Baleg DPR RI dapat menemukan mekanisme yang tepat dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi PRT, mengingat karakteristik pekerjaan mereka yang berbeda dengan pekerja formal kantoran.

  • Komisi XII Buka Masukan Publik terkait Proses Pemilihan dan Penetapan Calon Ketua-Anggota BPH Migas 2025-2029

    Komisi XII Buka Masukan Publik terkait Proses Pemilihan dan Penetapan Calon Ketua-Anggota BPH Migas 2025-2029

    Komisi XII DPR RI membuka seluas-luasnya ruang partisipasi publik dalam proses pemilihan dan penetapan Calon Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) periode 2025–2029. Pemilihan dan penetapan calon dijadwalkan berlangsung pada 8 hingga 9 September 2025 mendatang.

    Dalam surat yang ditandatangani per 29 Agustus 2025, Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, menegaskan bahwa mekanisme pemilihan ini dijalankan dengan mengedepankan asas keterbukaan dan transparansi publik sebagaimana mandat konstitusi. Ia menilai, keterlibatan masyarakat akan memperkuat legitimasi calon yang nantinya dipercaya mengemban tugas di BPH Migas.

    “Komisi XII DPR RI membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan masukan, baik berupa tanggapan, aspirasi, maupun catatan terhadap nama-nama calon yang sudah disampaikan Presiden RI. Semua proses ini harus akuntabel, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Bambang dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Senin (1/9/2025).

    Bambang menjelaskan, proses ini merupakan tindak lanjut dari Surat Presiden Republik Indonesia Nomor: R-41/Pres/07/2025 tentang Calon Ketua dan Anggota Komite BPH Migas masa jabatan 2025–2029. Surat tersebut kemudian dibahas dalam Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah DPR RI pada 25 Agustus 2025, yang menugaskan Komisi XII DPR RI sebagai alat kelengkapan dewan untuk memproses lebih lanjut daftar nama calon.

    Adapun nama-nama calon Ketua dan Anggota Komite BPH Migas yang diusulkan Presiden dan akan dibahas di Komisi XII DPR RI adalah sebagai berikut:

    1. Abdul Halim
    2. Alimuddin Baso
    3. Arief Nurzaman
    4. Arief Wardono
    5. Bambang Hermanto
    6. Bambang Utoro
    7. Baskara Agung Wibawa
    8. Dwi Anggoro Ismukurnianto
    9. Eman Salman Arief
    10. Erika Retnowati
    11. Fathul Nugroho
    12. Harya Adityawarman
    13. Hasbi Anshory
    14. Mustafid Gunawan
    15. Sahat Purba
    16. Senda Hurmuzan Kanam
    17. Sutrisno
    18. Wahyudi Anas

    Menurut Bambang, nama-nama calon tersebut akan melalui tahapan pemilihan di Komisi XII DPR RI yang dilakukan secara terbuka. Masyarakat, lanjutnya, dapat menyampaikan masukan tertulis terkait para calon tersebut kepada Sekretariat Komisi XII DPR RI di Gedung Nusantara I, Lantai 1, Kompleks Parlemen, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, atau melalui e-mail resmi set_komisi12@dpr.go.id.

    “Partisipasi publik menjadi kunci dalam memastikan bahwa calon yang terpilih benar-benar memiliki kapasitas, integritas, dan rekam jejak yang layak untuk mengelola hajat hidup orang banyak di sektor hilir migas,” imbuh Politisi Fraksi Partai Golkar itu.

    Ia menekankan, BPH Migas memegang peranan strategis dalam pengaturan dan pengawasan penyediaan serta pendistribusian bahan bakar minyak dan kegiatan usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa. Oleh karena itu, proses pemilihan calon anggota komite tidak boleh hanya menjadi formalitas, melainkan harus benar-benar mampu menghadirkan figur yang mampu menjaga kepentingan nasional di bidang energi.

    “Energi adalah sektor vital. Masyarakat tentu berharap figur-figur yang terpilih di BPH Migas mampu bekerja secara profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat. Itu sebabnya keterlibatan masyarakat dalam memberikan masukan sangat kami dorong,” tutup Bambang.