Blog

  • Di Unsrat Manado, Eddy Soeparno Tegaskan Isu Lingkungan Adalah Hak Konstitusional

    Di Unsrat Manado, Eddy Soeparno Tegaskan Isu Lingkungan Adalah Hak Konstitusional

    Pimpinan MPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno, melanjutkan rangkaian acara MPR Goes to Campus di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado dengan menyoroti isu lingkungan sebagai bagian dari hak konstitusional masyarakat.

    Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado menjadi kampus ke-30 dalam rangkaian acara MPR Goes to Campus sejak dimulai November 2024 lalu.

    Kehadiran Eddy di Unsrat disambut langsung oleh Wakil Rektor Bidang Akademik, Prof. Ir. Arthur Gehart Pinaria, dan jajaran rektorat serta pimpinan fakultas di Unsrat.

    Dalam paparannya, Eddy menjelaskan mengapa saat ini MPR bicara tentang hak masyarakat dalam mewujudkan lingkungan sehat dan bebas polusi.

    “Mungkin jadi pertanyaan teman-teman, kenapa MPR kali ini hadir dengan isu lingkungan hidup, transisi energi, dan bahkan bicara solusi mengatasi krisis sampah,” ujarnya.

    “Jawabannya adalah pada Pasal 28H ayat 1 UUD 1945. Tercantum jelas dalam konstitusi bahwa masyarakat berhak mendapatkan lingkungan hidup yang bersih dan sehat,” lanjutnya.

    Lingkungan Bersih dan Sehat adalah Hak Konstitusional

    Doktor Ilmu Politik UI ini menegaskan bahwa lingkungan yang bersih dan sehat adalah hak konstitusional masyarakat, dan karena itu wajib diperjuangkan.

    Selain Pasal 28H ayat 1, Eddy juga menjelaskan Pasal 33 ayat 4 UUD 1945, bahwa pembangunan ekonomi harus dilaksanakan berdasarkan asas keberlanjutan.

    “Karena itu, saya memulai inisiatif di MPR RI untuk fokus pada isu lingkungan hidup yang sehat dan juga transisi menuju energi terbarukan. Ini adalah bagian dari amanat konstitusi yang harus ditunaikan,” tegasnya.

    Dalam kesempatan diskusi, mahasiswa Unsrat antusias bertanya mengenai isu transisi energi hingga isu kebijakan politik pemerintah.

    Eddy, yang juga Waketum PAN, menyampaikan apresiasi atas aktifnya pertanyaan mahasiswa dan civitas academica Unsrat.

    “Saya berterima kasih untuk semua masukan dan aspirasi mahasiswa. Kampus adalah ruang demokratis, dan semua aspirasi mahasiswa serta dosen ini adalah masukan penting untuk kebijakan lingkungan hidup yang lebih bersih dan sehat,” tutupnya.

  • Willy Aditya: Pancasila Bukan Hafalan, tapi Nilai Hidup Sehari-hari

    Willy Aditya: Pancasila Bukan Hafalan, tapi Nilai Hidup Sehari-hari

    Anggota MPR RI, Willy Aditya. S.Fil., M.Ds., M.Sc, menegaskan bahwa Pancasila harus ditempatkan bukan sekadar sebagai hafalan formal, melainkan sebagai nilai yang hidup dalam keseharian masyarakat.

    Perpustakaan MPR RI menyelenggarakan kegiatan Bicara Buku Bersama Wakil Rakyat yang membedah buku karya Willy Aditya berjudul “Pancasila di Rumahku”, di Ruang Delegasi, Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (27/8/2025).

    Selain Willy, hadir dalam acara ini yakni Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, S.E., M.M, beserta jajarannya, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Sistem Informasi MPR RI, Anies Mayangsatri, S.IP., M.E, Kepala Biro Umum Herry Putra, S.H, Kepala Biro Persidangan & Pemasyarakatan Konstitusi Wachid Nugroho, S.IP., M.IP, dan Kepala Perpustakaan MPR, Yusniar SH.

    Willy Aditya mengapresiasi kegiatan literasi ini sebagai bentuk upaya terus menggaungkan nilai Pancasila. Ia juga mengisahkan perjalanannya dalam mengenal dan mendalami Pancasila sejak duduk di bangku sekolah.

    Literasi membaca, menulis, dan berdiskusi baginya menjadi bagian tak terpisahkan dalam membangun cara berpikir kritis tentang Pancasila. Ia juga menekankan kembali pernyataan fundamental dari Bung Karno dalam pidato 1 Juni 1945.

    “Dalam pidato 1 Juni itu, Bung Karno mengatakan, ‘Saya ini bukan penemu Pancasila’. Beliau menegaskan hanya mensarikan nilai-nilai Pancasila yang sesungguhnya sudah ada dan hidup di tengah-tengah kita setiap hari,” papar Willy.

    Menurutnya, pendekatan Bung Karno ini bersifat metodologis dan induktif, yang berarti Pancasila digali dari bawah, langsung dari kehidupan sosial masyarakat. Berbeda dengan cara pada masa Orde Baru melalui penataran P4, ketika Pancasila diajarkan dari atas ke bawah dan lebih menekankan pada hafalan.

    “Selama ini kita sering terjebak meletakkan Pancasila sebagai cita-cita yang saleh di atas, seperti surga,” katanya, mengutip pandangan seorang Filsuf, Karlina Supelli.

    Willy Aditya menegaskan bahwa Pancasila bukanlah sekadar hafalan, melainkan sebuah laku sosial (social life). Ia mencontohkan tradisi Pela Gandong di Maluku, di mana masyarakat Muslim dan Kristen saling membantu membangun tempat ibadah masing-masing, sebagai bukti nyata bahwa nilai toleransi sudah berakar di masyarakat.

    “Pancasila ada di tengah kita every day, every time, every moment. Bung Karno meletakkan Pancasila itu sebagai way of thinking, way of life,” jelasnya.

    Sebagai penutup, Willy mengajak semua pihak, terutama para pendidik, untuk tidak lagi menjadikan Pancasila sebagai mitos atau hafalan semata.

    “Kita harus keluar dari perspektif guru mengajarkan, murid menghafalkan,” tuturnya.

    Tegasnya, Pancasila harus menjadi working value atau tatakan hidup keseharian yang tecermin dalam tindakan sederhana seperti saling tersenyum, menghormati perbedaan, dan bergotong royong. Ia menekankan bahwa tanggung jawab untuk membumikan Pancasila adalah tanggung jawab kolektif seluruh bangsa.

    Senada dengan Willy Aditya, Sekretaris Jenderal (Sesjen) MPR RI, Siti Fauziah, menekankan bahwa Pancasila  tidak cukup hanya untuk dibaca dan dihayati, tetapi yang terpenting adalah implementasinya dalam kehidupan sehari-hari. Ia menyebut Pancasila sebagai ideologi yang terbukti mampu menjaga keutuhan dan kerukunan bangsa Indonesia.

    “Pancasila adalah salah satu ideologi kita yang bisa menjaga kerukunan bangsa. Pancasila inilah yang dapat menjaga negara kita sampai saat ini,” tegasnya.

    Ia juga turut menyoroti tantangan menurunnya minat baca di kalangan generasi muda di tengah era digital. Karenanya diperlukan upaya besar untuk kembali menggalakkan literasi, salah satunya dengan membedah buku, sebagai fondasi pengetahuan.

    “Membaca ini sudah banyak hal yang ditinggalkan. Untuk kembali membaca buku, effort kita harus besar karena sekarang adalah zamannya Gen Z yang selalu memegang gawai (HP),” ujar Siti Fauziah,

    Kegiatan yang dihadiri oleh mahasiswa dari berbagai universitas, termasuk Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, ini diharapkannya dapat menjadi wadah untuk menumbuhkan kembali semangat literasi.

    “Saya berharap kegiatan ini dapat bermanfaat untuk kita semua, menjadi masukan dalam keseharian kita, dan kehidupan kita selanjutnya,” kata Siti Fauziah.

    Mengakhiri sambutannya, Ia berharap kegiatan literasi seperti “Bicara Buku” dapat terus diselenggarakan secara rutin dengan membahas berbagai karya inspiratif lainnya di masa mendatang.

    “Membaca dan menulis itu satu paket. Tapi outcome-nya adalah critical thinking, yang terbangun melalui diskusi,” tandasnya.

    Untuk diketahui, acara ini kemudian dilanjutkan dengan pemberian plakat dari Perpustakan MPR RI yang diserahkan oleh Siti Fauziah kepada Willy Aditya. Sebaliknya, Willy Aditya juga menyerahkan buku yang didampingi oleh jajaran Sekjen MPR RI.

    Selanjutnya  dilaksanakan forum diskusi terkait Pancasila dengan mengundang dua narasumber, yaitu Dosen Pancasila dan Kewarganegaraan Institut Teknologi Bandung (ITB) Dr. Epin Saepudin, M.Pd, dan Founder Institut Sarinah, Eva Kusuma Sundari, S.E., M.A, serta dimoderatori oleh Panyiar Televisi, Rahma Sarita Aljufri, SH.

  • Gulam Mohamad Soroti Krisis Listrik di Perbatasan, Minta PLN Libatkan Swasta

    Gulam Mohamad Soroti Krisis Listrik di Perbatasan, Minta PLN Libatkan Swasta

    Anggota Komisi XII DPR RI Gulam Mohamad Sharon menyoroti kesenjangan akses listrik di wilayah perbatasan Indonesia, khususnya di daerah Badau, Antiko, dan Ketungau. Menurutnya, kondisi tersebut kontras dengan Malaysia yang justru mengalami kelebihan pasokan listrik

    “Saya kemarin ketemu teman di Malaysia, mereka kelebihan listrik. Tapi mirisnya, daerah perbatasan kita justru kesulitan mendapatkan listrik,” ujar Ghulam sebagaimana disampaikannya saat rapat Komisi XII DPR RI bersama PLN, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8).

    Lebih lanjut, Legislator Dapil Kalimantan Barat tersebut mencontohkan masih ada desa di dapilnya yang hanya menikmati listrik selama tiga jam per hari, yakni pukul 18.00–21.00 WIB. Kondisi tersebut, tandasnya, menyulitkan masyarakat, terutama anak sekolah, untuk mendapatkan akses pendidikan dan internet.

    “Bagaimana masyarakat mau pintar kalau listrik hanya tiga jam sehari? Anak-anak juga sulit belajar dan mengakses internet,” tegas Politisi Fraksi Partai Nasdem itu.

    Terkait hal itu, Sharon meminta agar PLN tidak bekerja sendiri dalam melobi pihak Malaysia terkait pasokan listrik perbatasan. Ia menilai pihak swasta bisa lebih lincah dalam melakukan kerja sama. “Kalau PLN kesulitan, melibatkan pihak swasta bisa jadi solusi. Malaysia terang benderang, sementara Indonesia yang hanya berjarak 1–2 kilometer justru gelap,” tandas Sharon.

    Selain itu, Sharon juga mendorong Pertamina agar lebih fleksibel dalam mendukung upaya pemerataan energi nasional. Meski demikian, ia mengingatkan agar fleksibilitas tersebut tetap memperhatikan aspek hukum.

    “Kita wajib mendukung program Presiden tentang kemandirian energi. Tapi jangan sampai fleksibilitas justru menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” tuturnya.

    Menutup pernyataannya, Sharon menegaskan bahwa Komisi XII DPR RI akan terus mendukung agenda pemerintah dalam mewujudkan kemandirian energi nasional. Ia berharap akses listrik di perbatasan dapat segera diperbaiki sehingga masyarakat bisa menikmati manfaat pembangunan secara merata.

  • Once Bicara RUU Hak Cipta: Musisi Bukan Soal Enggan Bayar Royalti, tapi Cari Keadilan

    Once Bicara RUU Hak Cipta: Musisi Bukan Soal Enggan Bayar Royalti, tapi Cari Keadilan

    Anggota DPR RI Elfonda Mekel, menggarisbawahi bahwa polemik hak cipta dan royalti bukanlah soal keengganan pihak-pihak tertentu untuk membayar, melainkan upaya untuk menciptakan sistem yang adil dan transparan. Menurutnya, permasalahan ini sudah berlangsung selama puluhan tahun dan kini saatnya diselesaikan.

    “Ada beberapa hal yang salah dimengerti oleh publik. Keinginan dari teman-teman musisi dan penyanyi itu sebenarnya bukan untuk tidak membayar royalti. Membayar royalti pasti, tapi kami ingin sistem ini menjadi adil,” tegas Once saat menghadiri Rapat Koordinasi Pimpinan Komisi XIII DPR RI dengan Badan Legislasi DPR RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), serta perwakilan dari LMKN, VISI, dan AKSI di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Rabu (27/8/2025).

    Once menjelaskan, Undang-Undang Hak Cipta Pasal 9 sudah mengatur delapan hak eksklusif bagi pencipta, seperti hak penggandaan, distribusi, dan pengumuman, sampai yang membutuhkan izin langsung. Namun, untuk pertunjukan, ia menilai diperlukan mekanisme berbeda agar tidak menghambat interaksi kebudayaan. Ia menyarankan agar royalti pertunjukan dikumpulkan oleh lembaga, sehingga prosesnya lebih efisien dan tidak membebani pihak penyelenggara.

    Penyanyi yang juga politisi ini juga menyinggung aspek tanggung jawab sosial pencipta lagu.

    “Apa yang kita ciptakan harus kita persembahkan juga kepada masyarakat, karena kita mengambil inspirasi dan bahan dari masyarakat,” imbuh Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

    Anggota Komisi X DPR RI ini berharap, RUU Hak Cipta bisa menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Ia mendukung sistem yang memastikan pencipta lagu mendapatkan haknya secara cepat, transparan, dan akuntabel, terutama di era digital.

    “Sehingga keadilan itu tercapai,” pungkas pria yang kerap disapa Once Mekel ini. 

  • Gamal Soroti SDM hingga Efektivitas Program Kesehatan Gratis

    Gamal Soroti SDM hingga Efektivitas Program Kesehatan Gratis

    Pelaksanaan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) dinilai masih memerlukan banyak perhatian agar lebih efektif. Kelengkapan layanan, kesiapan SDM kesehatan, dan tindak lanjut pemeriksaan disebut sebagai faktor kunci untuk memastikan tujuan program dapat tercapai.

    “Ada tiga poin yang saya highlight ya kepada kunjungan kali ini. Pertama, adalah soal bagaimana terkait dengan kelengkapan pemeriksaan kesehatan yang dilakukan. Itu saya pikir jadi faktor krusial,” ujar Anggota Komisi IX DPR RI, Gamal, saat kunjungan kerja spesifik Komisi IX ke Puskesmas Karawaci Baru, Kota Tangerang, Rabu (27/8/2025).

    Politisi Fraksi PKS ini mengakui saat ini item pemeriksaan sudah lebih lengkap dibanding awal pelaksanaan. Namun, ke depan kualitas layanan perlu terus ditingkatkan agar efektivitas skrining benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

    “Tentu sekarang ada peningkatan dari item yang dilakukan pemeriksaan, indikator-indikator yang dicek. Namun ke depan tetap saya pikir kita perlu meningkatkan kualitas pemeriksaan sehingga efektivitas skrining itu bisa meningkat,” lanjutnya.

    Gamal juga menyoroti persoalan keterbatasan SDM kesehatan. Menurutnya, ada potensi peningkatan beban kerja bertambahnya pasien BPJS dan PKG. Ia menilai hal ini berpotensi menurunkan intensitas upaya promotif dan preventif di masyarakat.

    “Ada satu kekhawatiran yang saya temukan terkait dengan peningkatan kunjungan pasien berobat melalui adanya BPJS hari ini yang semakin masif, lalu adanya program pemeriksaan kesehatan gratis yang tidak diikuti dengan penyiapan SDM yang memadai akan berdampak pada penurunan intensitas upaya promotif, preventif akibat workload atau beban kerja yang meningkat,” jelasnya.

    Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya efektivitas tindak lanjut hasil pemeriksaan. Setiap temuan kesehatan dari PKG diharapkan tidak berhenti pada tahap skrining, melainkan segera ditangani dengan langkah promotif, kuratif, hingga rehabilitatif.

    “Lalu yang ketiga, adalah tentang efektivitas tindak lanjut. Jadi bagaimana pemeriksaan kesehatan gratis ini bisa ditindaklanjuti dengan baik, sehingga semua indikator-indikator yang menunjukan adanya gangguan ataupun penyakit di masyarakat bisa langsung mendapatkan upaya promotif termasuk kuratif dan rehabilitatif secara efektif,” tegasnya.

    Adapun dalam paparan Dinas Kesehatan Kota Tangerang, sejumlah jenis pemeriksaan PKG yang dilakukan antara lain tekanan darah, indeks massa tubuh, lingkar perut, aktivitas fisik, gula darah, risiko stroke, risiko jantung dengan EKG, hingga fungsi ginjal. Pemeriksaan dilakukan melalui self-assessment, pengukuran oleh tenaga kesehatan, serta pemeriksaan lanjutan di laboratorium dan EKG.

    Sebagai informasi, pemerintah melalui Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah menyiapkan anggaran Rp4,7 triliun untuk PKG sejak Februari 2025. Dana tersebut berasal dari kombinasi APBN sebesar Rp3,4 triliun dan APBD Rp1,3 triliun untuk melayani sekitar 220 juta warga Indonesia pada tahun pertama pelaksanaan.

  • Untuk Pangkas Antrian Jemaah, HNW Minta BP Haji Perbaiki Penyelenggaraan dan Diplomasi Kuota

    Untuk Pangkas Antrian Jemaah, HNW Minta BP Haji Perbaiki Penyelenggaraan dan Diplomasi Kuota

    Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid, menyampaikan tahniah (ucapan selamat) kepada Badan Penyelenggara Haji atau BP Haji yang, dengan disahkannya Perubahan Ketiga UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah, akan menguat statusnya menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Bahkan, dalam waktu maksimal 30 hari, Kementerian Haji dan Umrah sudah dibentuk oleh Presiden.

    HNW, sapaan akrabnya, menyebut sewajarnya bila Badan Haji yang sudah menyampaikan belasan jenis evaluasi terhadap penyelenggaraan haji tahun 2025, yang merupakan penyelenggaraan haji terakhir oleh Kementerian Agama, agar tidak mengulangi berbagai masalah penyelenggaraan haji yang pernah terjadi, apalagi yang sudah disampaikan oleh Kepala Badan Haji dalam rapat evaluasi bersama Komisi VIII DPR (27/8). Salah satunya dengan memaksimalkan kuota haji yang tersedia dan melaksanakan diplomasi haji dalam rangka memangkas antrean panjang calon jemaah haji Indonesia.

    “Untuk mengatasi daftar antrean berkepanjangan itu, mestinya diplomasi haji tidak hanya dikerjakan oleh Amirul Hajj, tetapi bahkan Kementerian Haji mestinya juga berada di garda terdepan melakukan diplomasi haji untuk mengomunikasikan ke pihak OKI maupun Arab Saudi agar kuota haji Indonesia dipenuhi minimal sesuai skema yang disepakati,” disampaikan Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (28/8).

    Anggota DPR RI Fraksi PKS ini menjelaskan, skema kesepakatan tersebut adalah 1:1000, yakni 1 kuota haji untuk tiap 1.000 penduduk muslim di suatu negara. Dengan skema itu, mestinya kuota haji Indonesia bukan hanya 221.000, tetapi sekitar 245.973, karena jumlah umat Islam di Indonesia berdasarkan data Dukcapil per Agustus 2024 sebanyak 245.973.915 jiwa. Bisa juga diusulkan skema kuota bukan lagi 1:1000, tetapi 2:1000, mengingat adanya kesiapan di Masjid Al-Haram (tempat tawaf dan sai) juga lokasi lempar jumrah di Mina. Atau dibolehkan kerja sama antarnegara yang kuota hajinya tidak terserap habis, seperti Filipina dan Kazakhstan, agar bisa dipergunakan oleh Indonesia sehingga panjangnya antrean berhaji dapat dikurangi secara signifikan.

    “Dengan penguatan kelembagaan dari badan menjadi kementerian, BPH (nantinya Kementerian Haji dan Umrah) harus segera melakukan diplomasi intensif antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Kerajaan Saudi terkait usulan kuota haji tidak lagi 1:1000, tetapi 2:1000. Karena saat ini, secara kelembagaan, BPH sudah akan setara dengan Kementerian Haji di Saudi, sehingga seharusnya memiliki posisi diplomasi yang kuat,” sambungnya.

    Hidayat juga mengingatkan pentingnya perbaikan soal syarikah agar tidak terjadi lagi terpisahnya suami dan istri, pembimbing dan jemaah, juga penyelenggaraan haji yang amanah, jauh dari korupsi terkait katering, transportasi, pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, serta soal pembagian kuota haji tambahan agar tidak terulang kasus terindikasi korupsi yang sampai ke KPK.

    “Maka hendaknya Kementerian Haji dalam membuat peraturan terkait penyelenggaraan haji, khususnya terkait proporsi pembagian kuota tambahan, benar-benar melaksanakan ketentuan undang-undang, antara lain membaginya secara proporsional sebagaimana ketentuan UU, membicarakannya dengan DPR, berlaku jujur, adil, dan transparan dengan melaporkan progresnya kepada publik, agar tidak terjadi lagi kasus korupsi yang menjerat kementerian gara-gara pembagian kuota haji yang tidak sesuai aturan,” pungkasnya.

  • Perihal Peran Pengawasan DPD RI, Senator Dedi Iskandar: Jangan Kurangi Dana Transfer ke Daerah

    Perihal Peran Pengawasan DPD RI, Senator Dedi Iskandar: Jangan Kurangi Dana Transfer ke Daerah

    Ketua Kelompok DPD RI di MPR RI Dr. Dedi Iskandar Batubara meminta pemerintah pusat tidak mengurangi dana transfer ke daerah. Menurut Senator Dedi Iskandar, pengurangan dana transfer ke akan berdampak ke daerah sehingga kepala daerah mencari sumber pendapatan lainnya.

    Senator dari Provinsi Sumatera Utara itu mengatakan salah satu pendapatan lain yang dimungkinkan adalah menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

    “Namun, kebijakan menaikkan PBB itu menjadi beban bagi masyarakat di daerah. Oleh karena itu, tidak boleh kurangi dana transfer ke daerah,” ujar Senator Dedi Iskandar seusai Diskusi Publik bertema ‘Penguatan Peran DPD RI Dalam Mengawasi Kebijakan Pemerintah Daerah’ di Hotel Santika Premiere, Bintaro (26/8/2025).

    Senator Dedi Iskandar menjelaskan tema diskusi publik ini sangat relevan dan sangat strategis. Menurut Dedi Iskandar, DPD harus melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah.

    “Diskusi publik ini strategis karena sekitar 125 daerah menaikkan kebijakan pajak. Walaupun yang viral itu Kabupaten Pati dan Kabupaten Bone,” ujar Senator Dedi Iskandar.

    Lebih lanjut, Senator Dedi Iskandar mengingatkan kepada pemerintah pusat dan semua pihak untuk menghidupkan kembali semangat reformasi yang diawali dengan otonomi daerah.

    “Berikan kewenangan yang luas kepada daerah untuk mengorkestrasi pembangunan di daerahnya sehingga inovasi pembangunannya berjalan,” ujar Senator Dedi Iskandar.

    “Intinya, DPD RI itu perpanjangan tangan dan jembatan penghubung. Sebagai jembatan penghubung, dia harus bisa mengartikulasikan kepentingan daerah di tingkat pusat sekaligus mengingatkan pemerintah pusat bahwa mereka punya tanggung jawab untuk menjaga daerah itu,” ujar Senator Dedi Iskandar.

    Penguatan Peran DPD RI

    Sebelumnya, Senator Dedi Iskandar saat memberikan sambutan Diskusi Publik Kelompok DPD di MPR meminta peran lembaganya diperkuat dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (Pemda). Dedi mengatakan lahirnya DPD jika dilihat dari sejarahnya punya keterkaitan dengan permasalahan yang ada di daerah.

    Pada saat itu suara-suara daerah menuntut adanya pemerataan ekonomi, bahkan tuntutan sebagaian daerah yang ingin berpisah dari NKRI mempunyai resonansi yang begitu kuat sehingga diperlukan berdirinya lembaga yang benar-benar punya perhatian pada persoalan kedaerahan.

    Pada akhirnya dibentuklah DPD yang dalam Pasal 22 D UUD NRI 1945 diberikan kewenangan untuk memperhatikan persoalan-persoalan yang terkait dengan kedaerahan.

    “Seiring berjalan, kewenangan DPD di Pasal 22 D dianggap masih banyak kelemahan karena DPD RI tidak diberikan otoritas sebagai pengambil keputusan baik di bidang legislasi, budgeting, maupun pengawasan yang terkait kedaerahan,” ungkap Dedi Iskandar.

    Dia mengungkapkan kewenangan DPD selain diatur dalam Pasal 22 D UUD 1945, ada satu kewenangan yang berurusan langsung dengan pengawasan terhadap pemerintahan daerah yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MD3 Pasal 249 huruf j, yaitu melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah.

    Menurut Dedi, pasal 249 huruf j ini sebenarnya memberikan ruang bagi DPD untuk mengawasi secara langsung kebijakan pemerintahan daerah.

    Namun begitu, hasil pemantauan dan evaluasi yang dilakukan DPD tidak bisa menganulir keberadaan raperda dan perda yang dibuat pemda jika tidak sesuai dengan kehendak masyarakat daerah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.

    “Sedangkan saat ini kewenangan untuk menganulir Raperda dan Perda ada di tangan pemerintah pusat ataupun juga bisa dilakukan dengan melakukan judicial review ke Mahkamah Agung jika dianggap perda itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya,” terangnya.

    Dia juga menanggapi banyaknya kepala daerah di kabupaten atau kota akhir-akhir ini sering di demo, karena kebijakan yang dianggap merugikan masyarakat daerah.

    Menurutnya, hal ini tidak perlu terjadi jika kepala daerah mau transparan dan mau mengomunikasikan dengan berbagai stakeholder, mulai dari DPRD, gubernur dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahkan juga dengan DPD yang merupakan representasi dari masyarakat daerah.

    Di tengah banyaknya kebijakan kepala daerah yang tidak aspiratif, kata Dedi, seharusnya DPD diberikan kewenangan yang lebih kuat lagi untuk menjalankan pemantauan dan evaluasi terhadap Raperda dan perda, sehingga pengawasan preventif yang dilakukan DPD terhadap kebijakan pemerintah daerah lebih efektif.

    “Perlu didorong tugas DPD dalam melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Raperda dan Perda tidak hanya diatur dalam UU MD3, namun juga diatur dalam UU Pemerintah Daerah,” ujarnya.

    Dalam rangka pengawasan preventif terhadap kebijakan pemerintah daerah agar berjalan sesuai koridor hukum dan kehendak masyarakat daerah, lanjut dia, diperlukan pengawasan berlapis mulai dari pengawasan oleh gubernur, menteri dalam negeri dan DPD.

    Sehingga Raperda ataupun Perda yang ditetapkan tidak sah atau tidak bisa dilaksanakan kecuali setelah melewati evaluasi dari gubernur, mendagri, dan DPD.

    Dedi menambahkan selama ini keberadaan DPD sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan dalam mengatensi persoalan-persoalan kedaerahan belum begitu diterima pemerintah daerah sehingga relasi DPD dengan kepala daerah tidak selalu sinergi.

    Ini bisa jadi karena sejak awal kepala daerah sudah underestimate terhadap DPD yang dianggap tidak memberikan keuntungan bagi pemda dibandingkan dengan DPR yang lebih dihargai karena mereka datang dengan membawa program.

    Dedi menekankan mindset yang salah ini perlu diluruskan dengan menempatkan DPD sebagai lembaga yang punya peran strategis untuk mengadvokasi setiap permasalahan kedaerahan agar ada manfaatnya bagi masyarakat.

    “DPD bisa menjadi jembatan sekaligus mengawal kepentingan pusat dan daerah agar program pembangunan yang dicanangkan pemerintah pusat sejalan dan seirama dengan apa yang dijalankan pemerintah daerah, sehingga tidak ada yang dirugikan ataupun ditinggalkan satu sama lain,” ungkap Dedi Iskandar.

    Terakhir, senator dari Sumatera Utara (Sumut) itu juga menekankan pentingnya diskusi publik yang diinisiasi Kelompok DPD di MPR RI mampu melahirkan gagasan-gagasan segar yang hasilnya dapat menjadi rumusan untuk memperbaiki lemahnya peran DPD dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah.

    Sebagai informasi, sejumlah anggota DPD hadir dalam diskusi publik sebagai para narasumber seperti Ahmad Bastian SY (Lampung), Prof. Dailami Firdaus (DKJ), Ria Saptarika (Kepulauan Riau), Pdt. Penrad Siagian (Sumatera Utara).
    Adapun, narasumber dari pakar yang hadir Prof. John Pieris (Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Kristen Indonesia), Nurmawati Dewi Bantilan (Anggota K3 MPR), Prof. Djohermansyah Djohan (mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri), Prof. Muhadam Labolo (Guru Besar Ilmu Pemerintahan IPDN), dan Dr. Radian Syam (pengamat hukum tata negara yang juga pengajar di STIH IBLAM).

    Pada kesempatan itu, Senator Dedi Iskandar menyerahkan buku kepada para narasumber. Buku berjudul “Dinamika Pergeseran Paradigma – Otonomi Daerah, Kepemiluan dan Penguatan Kewenangan DPD dalam Sistem ketatanegaraan Indonesia.

  • Lanjutkan Program Pembangkit Sampah Energi Listrik, Eddy Soeparno Temui Wakil Gubernur Sulut dan Walikota Manado

    Lanjutkan Program Pembangkit Sampah Energi Listrik, Eddy Soeparno Temui Wakil Gubernur Sulut dan Walikota Manado

    Pimpinan MPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno, melanjutkan rangkaian inisiatifnya untuk membantu Pemerintah Daerah mengatasi sampah.

    Setelah sebelumnya bertemu dengan Walikota Yogya, Bandung, hingga Tangerang Selatan, Eddy melanjutkan rangkaian pertemuannya ke wilayah timur Indonesia yakni ke Kota Manado, Sulawesi Utara.

    Kehadiran Eddy di Kota Manado disambut langsung oleh Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Victor Mailangkay, dan Walikota Manado, Andrei Angouw.

    Kepada mereka, Eddy menyampaikan bahwa saat ini ia membangun inisiatif baru di MPR RI untuk fokus pada amanat untuk menunaikan hak rakyat untuk lingkungan yang bersih dan sehat. Hal ini sesuai amanat UUD 1945.

    “Di antara inisiatif itu adalah dengan revisi Perpres mengenai pengolahan sampah menjadi energi yang dipimpin oleh Menko Pangan, Pak Zulkifli Hasan. Kami ikut terlibat di dalamnya dan karena itu turun langsung ke daerah-daerah meminta ide, masukan dan gagasan untuk penerapan teknologi Waste to Energy,” lanjutnya.

    Secara khusus, Doktor Ilmu Politik UI ini mendorong Sulawesi Utara dan juga khususnya Kota Manado untuk menerapkan pengolahan sampah menjadi energi. Apalagi, Sulawesi Utara dan Kota Manado selama ini menjadi primadona pariwisata Indonesia.

    “Dengan menerapkan Waste to Energy dan mengatasi masalah sampah saya kira Sulut dan juga Kota Manado akan semakin menjadi ikon pariwisata berkelanjutan di Indonesia dan juga Ecotourism,” lanjutnya.

    Dalam kesempatan kunjungan tersebut, Waketum PAN ini juga berkesempatan melihat langsung TPA Sumompo milik Pemkot Manado dan juga proses pembangunan TPSA Ilo-Ilo milik Pemprov Sulut.

    “TPA Sumompo milik Pemkot Manado sekarang juga sudah menjadi landfill dan tidak lagi sekedar open dumping. Kami juga akan terus mendorong pembangunan TPSA Ilo-Ilo di mana Pembangkit Sampah Energi Listrik (PSEL) akan dibangun. Semoga bisa memberikan dampak lingkungan yang positif untuk warga Sulut,” tutupnya

  • Ketua Kelompok DPD di MPR, Dedi Iskandar Batubara, Minta Penguatan Peran DPD RI dalam Mengawasi Kebijakan Pemerintah Daerah

    Ketua Kelompok DPD di MPR, Dedi Iskandar Batubara, Minta Penguatan Peran DPD RI dalam Mengawasi Kebijakan Pemerintah Daerah

    Kelompok DPD di MPR menyelenggarakan Diskusi Publik dengan tema Penguatan Peran DPD RI dalam Mengawasi Kebijakan Pemerintah Daerah di Hotel Santika Premiere, Bintaro (26/8).

    Dalam pengantar diskusi yang disampaikan di depan forum diskusi publik, Ketua Kelompok DPD di MPR, Dedi Iskandar Batubara, mengatakan lahirnya lembaga Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) kalau dilihat dari sejarahnya punya keterkaitan dengan permasalahan yang ada di daerah.

    Pada saat itu suara-suara daerah menuntut adanya pemerataan ekonomi, bahkan tuntutan sebagaian daerah yang ingin berpisah dari NKRI mempunyai resonansi yang begitu kuat sehingga diperlukan berdirinya lembaga yang benar-benar punya perhatian pada persoalan kedaerahan.

    Pada akhirnya dibentuklah DPD RI yang dalam Pasal 22 D UUD NRI 1945 diberikan kewenangan untuk memperhatikan persoalan-persoalan yang terkait dengan kedaerahan.

    “Seiring berjalan, kewenangan DPD di Pasal 22 D dianggap masih banyak kelemahan karena DPD RI tidak diberikan otoritas sebagai pengambil keputusan baik di bidang legislasi, budgeting, maupun pengawasan yang terkait kedaerahan”, ungkap Dedi Iskandar

    Dedi Iskandar menambahkan kewenangan DPD selain diatur dalam Pasal 22 D UUD NRI 1945, ada satu kewenangan DPD RI yang berurusan langsung dengan pengawasan terhadap pemerintahan daerah yang diatur dalam UU Nomor 2 tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MD3 Pasal 249 huruf j yaitu melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah.  

    Menurutnya pasal 249 huruf j ini sebenarnya memberikan ruang bagi DPD untuk mengawasi secara langsung kebijakan pemerintahan daerah.

    Namun begitu, hasil pemantauan dan evaluasi yang dilakukan DPD RI tidak bisa menganulir keberadaan raperda dan perda yang dibuat oleh Pemerintah Daerah jika tidak sesuai dengan kehendak masyarakat daerah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.

    “Sedangkan saat ini kewenangan untuk menganulir Raperda dan Perda ada di tangan pemerintah pusat ataupun juga bisa dilakukan dengan melakukan judicial review ke Mahkamah Agung jika dianggap perda itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasanya”, terang Dedi Iskandar.

    Penguatan Peran DPD RI dalam Evaluasi Raperda dan Perda

    Dedi Iskandar juga menanggapi banyaknya kepala daerah di kabupaten atau kota akhir-akhir ini sering di demo karena kebijakan yang dianggap merugikan masyarakat daerah.

    Menurutnya hal ini tidak perlu terjadi, jika kepala daerah mau transparan dan mau mengkomunikasikan dengan berbagai stake holder mulai dari DPRD, Gubernur, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahkan juga dengan DPD RI yang merupakan representasi dari masyarakat daerah.

    Di tengah banyaknya kebijakan kepala daerah  yang tidak aspiratif, seharusnya DPD RI diberikan kewenangan yang lebih kuat lagi untuk menjalankan pemantauan dan evaluasi terhadap raperda dan perda, sehingga pengawasan preventif yang dilakukan DPD terhadap kebijakan pemerintah daerah lebih efektif.

    “Perlu didorong tugas DPD dalam melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Raperda dan Perda tidak hanya diatur dalam UU MD3, namun juga diatur dalam UU Pemerintah Daerah”, kata Dedi Iskandar.

    Menurutnya dalam rangka pengawasan preventif terhadap kebijakan pemerintah daerah agar berjalan sesuai koridor hukum dan kehendak masyarakat daerah, diperlukan pengawasan berlapis mulai dari pengawasan oleh gubernur, menteri dalam negeri, dan DPD.

    Sehingga Raperda ataupun Perda yang ditetapkan tidak sah atau tidak bisa dilaksanakan kecuali setelah melewati evaluasi dari gubernur, mendagri, dan DPD.

    Ia menambahkan selama ini keberadaan DPD sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan dalam mengatensi persoalan-persoalan kedaerahan belum begitu diterima oleh pemerintah daerah sehingga relasi DPD dengan kepala daerah tidak selalu sinergi.

    Ini bisa jadi karena sejak awal kepala daerah sudah meremehkan DPD yang dianggap tidak memberikan keuntungan bagi pemda dibandingkan dengan DPR yang lebih dihargai karena mereka datang dengan membawa program.

    Mindset yang salah ini perlu diluruskan dengan menempatkan DPD sebagai lembaga yang punya peran strategis untuk mengadvokasi setiap permasalahan kedaerahan agar ada manfaatnya bagi masyarakat.

    “DPD bisa menjadi jembatan sekaligus mengawal kepentingan pusat dan daerah agar program pembangunan yang dicanangkan Pemerintah Pusat sejalan dan seirama dengan apa yang dijalankan Pemerintah daerah, sehingga tidak ada yang dirugikan ataupun ditinggalkan satu sama lain”, ungkap Dedi Iskandar yang juga anggota DPD dari Provinsi Sumatera Utara.

    Di akhir pengantarnya, Dedi Iskandar menekankan pentingnya diskusi publik yang di inisiasi Kelompok DPD mampu melahirkan gagasan-gagasan segar yang hasilnya dapat menjadi rumusan untuk  memperbaiki lemahnya peran DPD dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah.

    Hadir dalam diskusi publik para narasumber Ahmad Bastian SY, Anggota DPD RI dari Provinsi Lampung, Prof. Dailami Firdaus, Anggota DPD RI dari Provinsi DK Jakarta, Ria Saptarika, Anggota DPD RI dari Kepulauan Riau, Pdt. Penrad Siagian, Anggota DPD RI dari Sumatera Utara.

    Sedangkan narasumber dari pakar yang hadir Prof. John Pieris, Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Kristen Indonesia, dan anggota K3 MPR, Nurmawati Dewi Bantilan, Anggota K3 MPR, Prof. Djohermansyah Djohan, mantan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Prof. Muhadam Labolo, Guru Besar Ilmu Pemerintahan IPDN, dan Dr. Radian Syam, pengamat hukum tata negara yang juga pengajar di STIH IBLAM.

  • Perpusnas Harus Modernisasi Layanan Guna Mengikuti Perkembangan Zaman

    Perpusnas Harus Modernisasi Layanan Guna Mengikuti Perkembangan Zaman

     Anggota Komisi X DPR RI Ratih Megasari Singkarru menilai saat ini perpustakaan belum menjadi bagian penting untuk mendukung mutu pendidikan. Padahal, dalam mendukung gerakan literasi sekolah, perpustakaan menjadi jantung untuk mengintegrasikan aktivitas literasi di sekolah dengan kurikulum dan pembelajaran.

    Menurutnya, perpustakaan mempunyai peran untuk meningkatkan literasi membaca siswa Indonesia yang dinilai masih rendah. Karena itu, keberadaan perpustakaan tidak boleh lagi sekadar ada dan dikelola seadanya. Perpustakaan harus menjadi investasi penting untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional dalam mendukung budaya literasi warga.

    “Mirisnya masih banyak perpustakaan di daerah yang sudah tidak layak, padahal perpuskaan merupakan gudang ilmu ditempat masing-masing,” tuturnya dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi X dengan Kepala Perpusnas RI di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

    Karena itu, ia mendorong Perpusnas berkolaborasi dengan Perpusda guna menyesuaikan kebutuhan zaman, Ratih juga mengusulkan sejumlah pembaruan, mulai dari penyediaan co-working space, modernisasi layanan, hingga pembaruan koleksi buku.

    “Dulu pelajar dan mahasiswa menjadikan perpustakaan sebagai tempat nongkrong, sebaliknya sekarang mereka tidak tertarik lagi karena kurangnya fasilitas dan modernisasi layanan,” tutur Politisi Fraksi Partai NasDem ini.

    Lebih lanjut, ia menyoroti anggaran Perpusnas yang mengalami efisiensi pada tahun 2025 menjadi sebesar Rp441,8 miliar dari total anggaran sebesar Rp 721,68 miliar. Menurutnya, hal ini berdampak dalam pelaksanaan kegiatan perpustakaan di daerah.

    “Anggaran yang ada sangat kurang, namun sebaiknya Perpusnas memaksimalkan anggaran yang ada dengan peningkatan literasi membaca dengan cara perbarui buku-buku yang memang sudah usang dengan mengikuti perkembangan zaman,”imbuhnya.