Tag: DPR RI

  • Kopdes Merah Putih Berperan Penting Jadi Penggerak Pemerataan Ekonomi

    Kopdes Merah Putih Berperan Penting Jadi Penggerak Pemerataan Ekonomi

    Anggota Komisi VI DPR RI, Nevi Zuairina, menegaskan pentingnya keberadaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai bagian dari implementasi visi Astacita Presiden Prabowo. Hal ini disampaikannya dalam agenda sosialisasi yang digelar bersama Induk Keluarga Kossuma Indonesia.

    Menurut Politisi Fraksi PKS ini, Koperasi Merah Putih merupakan wujud nyata Astacita poin ke-2 tentang mendorong kemandirian ekonomi dan poin ke-6 mengenai pembangunan dari desa dan dari bawah. 

    “Dengan basis di desa dan kelurahan, koperasi ini diharapkan menjadi penggerak pemerataan ekonomi sekaligus instrumen pemberantasan kemiskinan,” ujar Nevi dalam keterangan tertulis yang dikutip kabarpakar.com/, di Jakarta, Minggu (7/9/2025).

    Legislator dari Dapil Sumbar II ini menyampaikan bahwa pemerintah telah memberikan dukungan penuh terhadap program ini. Beberapa pekan lalu, Menteri Keuangan telah menerbitkan PMK No. 63/2025 yang mengalokasikan pembiayaan sebesar Rp16 triliun dari SAL 2025 untuk mendukung KDMP dan KKMP. 

    Nevi menilai langkah ini merupakan momentum besar untuk menguatkan koperasi sebagai sokoguru perekonomian bangsa.

    “Kalau koperasi melemah, yang diuntungkan hanyalah oligarki dan kapitalisme. Sebaliknya, bila koperasi kuat, rakyatlah yang akan menikmati hasilnya,” kutip Nevi mengingatkan pandangan Prof. Lukman Baga.

    Meski demikian, ia turut memberi catatan bahwa penguatan sumber daya manusia menjadi kunci keberhasilan. Ia menekankan pentingnya keberadaan tenaga akuntansi yang mumpuni agar pencatatan keuangan koperasi dilakukan secara transparan dan sesuai standar. 

    “Tanpa akuntan yang kuat, risiko korupsi dan manipulasi di tingkat desa atau kelurahan bisa saja terjadi. Ini harus kita cegah sejak awal,” tegasnya.

    Nevi juga menambahkan bahwa hadirnya Koperasi Merah Putih akan membawa dampak luas: menciptakan lapangan kerja baru, menekan peran tengkulak, mengendalikan inflasi, hingga memperpendek rantai pasok kebutuhan pokok. 

    “Momentum ini harus kita jaga bersama. Koperasi Merah Putih bukan hanya untuk kepentingan desa, tapi untuk kemajuan bangsa secara keseluruhan,” pungkas Nevi Zuairina.

  • Diduga Mengandung Minyak Babi, BPJPH Harus Awasi Status Kehalalan Ompreng Program MBG

    Diduga Mengandung Minyak Babi, BPJPH Harus Awasi Status Kehalalan Ompreng Program MBG

     Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid meminta meminta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) agar serius memastikan status kehalalan atau non halal dari program Makan Bergizi Gratis (MBG). Diketahui, beredar informasi, bahwa ompreng atau besek kecil berbahan seng yang digunakan untuk MBG belakangan meresahkan warga. Hal itu lantaran ompreng tersebut diduga diimpor dari China dan berbahan minyak babi.

    Karena itu, ia juga mendesak agar BPOM segera menyelesaikan pengujiannya terhadap dugaan ompreng tersebut. Meskipun demikian, ia tetap mendukung Program MBG untuk mengatasi masalah bangsa seperti stunting dan kecukupan kebutuhan gizi anak bangsa. 

    “Namun pada pelaksanaannya jangan sampai timbul masalah, apalagi yang fundamental terkait status kehalalannya. Karenanya BPJPH sebagai otoritas terkait kehalalan juga harus ikut mengawal dari mulai pengujian hingga mengomunikasikan hasil penelitian terkait status kehalalannya ke masyarakat,” ujar pria yang kerap disapa HNW ini dalam keterangan yang dikutip kabarpakar.com/, di Jakarta, Minggu (7/9/2025).

    HNW menjelaskan dirinya kerap kali mendapatkan laporan beberapa kasus bermasalah dalam pelaksanaan MBG, seperti siswa-siswa yang keracunan, makanan basi, anggaran paket makanan yang tidak sesuai dengan pagu yang ditetapkan, dan belakangan terkait ompreng MBG yang diduga mengandung minyak babi. Hal ini, tegasnya, tentu sangat meresahkan masyarakat umum yang mayoritas beragama Islam, baik yang menjadi penerima manfaat langsung dari MBG maupun tidak. Karena bila betul ompreng itu mengandung babi, maka jelas menghadirkan faktor yang diharamkan oleh Islam.

    “Pada beberapa kunjungan Dapil, banyak juga warga yang menyampaikan keresahannya terkait fenomena ini. Apalagi MBG diberikan di sekolah yang jika rawan masalah, bahkan tidak halal, dikhawatirkan malah berdampak negatif pada anak-anak generasi penerus bangsa,” ujar Anggota DPR-RI Dapil DKI Jakarta II ini.

    Politisi Fraksi PKS ini pun mengapresiasi Komisi IX DPR yang pada rapat terakhir dengan BPOM (3/9) sudah memastikan bahwa BPOM sedang melakukan pengujian terhadap ompreng MBG yang dipermasalahkan tersebut. HNW juga mengapresiasi BPOM yang meminta agar BGN tidak dulu menggunakan jenis/produk ompreng yang sedang dalam pengujian tersebut, sampai selesainya pengujian. Maka agar masalah ini segera selesai, BPOM mestinya menyegerakan kajiannya dan bersama BPJPH mengumumkan hasilnya ke publik. 

    Dalam konteks kehalalannya, maka amanat UU Nomor 33 Tahun 2014 menegaskan bahwa BPJPH berwenang untuk melakukan pengawasan produk yang dikonsumsi warga Indonesia. Di Pasal 18 UU JPH tersebut jelas menyebutkan bahwa di antara yang diharamkan adalah produk dengan bahan yang berasal dari babi.

    Jika hasil pengujian BPOM menemukan bahwa ompreng MBG itu memang mengandung minyak babi, maka itu masuk kategori produk tidak halal, yang juga wajib dicantumkan keterangan tidak (non) halal pada produk itu sebagaimana ketentuan Pasal 26 ayat(2) UU JPH. Dan dengan status “non halal” maka ompreng itu tidak boleh digunakan pada penerima manfaat atau siswa yang muslim.

    “Dan alangkah lebih baik dan produktif jika memang terbukti non halal, agar dihentikan penggunaannya, dan agar segera dicari penggantinya dari produk yang berbahan halal dan tidak melibatkan unsur yang haram, dan itu sangat banyak jenisnya dan mudah dicarinya. Itu semua selain untuk memenuhi hak asasi konsumen, juga agar segera dapat menghilangkan keresahan masyarakat yang bila terus dibiarkan akan bisa menghilangkan kepercayaan publik dan bisa berpotensi menggagalkan program Presiden Prabowo yang padahal bisa bermanfaat untuk rakyat,” pungkasnya.

  • Komisi III Minta Masukan Publik terkait Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc pada MA, Berikut Daftarnya!

    Komisi III Minta Masukan Publik terkait Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc pada MA, Berikut Daftarnya!

    Komisi III DPR RI meminta masukan masyarakat dengan identitas jelas terhadap calon-calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung Republik Indonesia. Permintaan masukan ini dalam rangka memenuhi aturan yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan pihaknya menerima 13 (tiga belas) orang Calon Hakim Agung dan 3 (tiga) orang Calon Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung yang disampaikan oleh Komisi Yudisial Republik Indonesia. Usai meminta masukan ini, Komisi III memiliki rencana untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu Uji Kepatutan dan Kelayakan (fit and proper test) pada 9 September 2025 mendatang di DPR RI.

    Adapun nama-nama Calon Hakim MA dan Calon Hakim Ad Hoc HAM pada MA adalah sebagai berikut:

    Calon Hakim Agung

    1. Alimin Ribut Sujono, S.H., M.H.

    Jabatan: Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banjarmasin

    Kamar: Pidana

    2. Annas Mustaqim, S.H., M.Hum.

    Jabatan: Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI

    Kamar: Pidana

    3. Julius Panjaitan, S.H., M.H.

    Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bengkulu

    Kamar: Pidana

    4. Suradi, S.H., S.Sos., M.H. 

    Jabatan: Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI 

    Kamar: Pidana

    5. Ennid Hasanuddin, S.H., C.N., M.H. 

    Jabatan: Hakim Tinggi Mahkamah Agung RI

    Kamar: Perdata

    6. Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum. 

    Jabatan: Hakim Tinggi Mahkamah Agung RI

    Kamar: Perdata

    7. Dr. Hj. Lailatul Arofah, M.H. 

    Jabatan: Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI

    Kamar: Agama

    8. Dra. Hj. Muhayah, S.H., M.H.

    Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda 

    Kamar: Agama

    9. Dr. Hari Sugiharto, S.H., M.H.

    Hakim Tinggi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan TUN 

    Kamar: TUN

    10. Dr. Budi Nugroho, S.H., S.E., M.Hum.

    Hakim Pengadilan Pajak 

    Kamar: TUN (khusus pajak)

    11. Dr. Diana Malemita Ginting, Ak., S.H., M.Si., M.H. 

    Jabatan: Auditor Utama Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan 

    Kamar: TUN (khusus pajak)

    12. Dr. Triyono Martanto, S.E., Ak., S.H., M.M., M.Hum., C.A 

    Jabatan: Hakim Pengadilan Pajak

    Kamar: TUN (khusus pajak)

    13. Dr. Agustinus Purnomo Hadi, S.H., M.H. 

    Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Mahkamah Agung RI 

    Kamar: Militer

    Calon Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung 

    1. Prof. Dr. Agus Budianto, S.H., M.Hum. 

    Jabatan: Dosen Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan

    2.  Bonifasius Nadya Arybowo, S.H., M.H.Kes. 

    Jabatan: Mantan Hakim Ad Hoc Tipikor Pengadilan Negeri Bandung

    3. Dr. Moh. Puguh Haryogi, S.H., Sp.N., M.H. 

    Jabatan: Dosen Universitas Muhammadiyah Malah

    “Masukan secara tertulis disampaikan kepada Sekretariat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II Paripurna, Jalan Jend. Gatot Subroto, Jakarta – 10270. Telp. (021) 5715 566 / 5715 864 / 5715 569; Faks. (021) 5715 566, e-mail : set_komisi3@dpr.go.id,” pungkas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

  • Komisi XII Kawal Isu Sampah, Limbah, dan Perdagangan Karbon dalam Raker dengan KLH/BPLH

    Komisi XII Kawal Isu Sampah, Limbah, dan Perdagangan Karbon dalam Raker dengan KLH/BPLH

    Komisi XII DPR RI menegaskan komitmennya untuk mengawal isu-isu lingkungan strategis, khususnya pengelolaan sampah, limbah, serta perdagangan karbon. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto saat memimpin rapat kerja bersama Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurrofiq, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

    Dalam pengantarnya, Sugeng menyampaikan apresiasi atas program-program KLH/BPLH yang telah melibatkan masyarakat. Namun, ia menekankan bahwa penguatan agenda prioritas terkait sampah, limbah, pencemaran udara, perubahan iklim, dan perdagangan karbon harus menjadi fokus dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2026.

    “Komisi XII perlu memastikan bahwa anggaran 2026 sebesar Rp1,39 triliun benar-benar dialokasikan untuk program-program prioritas, terutama pengelolaan sampah, penegakan hukum atas limbah, serta langkah-langkah konkret dalam perdagangan karbon yang kini menjadi perhatian internasional,” ujar Politisi Fraksi Partai NasDem ini.

    Ia menambahkan, Komisi XII mendukung penuh peran Kementerian Lingkungan Hidup dalam forum internasional, khususnya dalam diplomasi iklim. Isu plastik sekali pakai, pengendalian emisi, dan mekanisme perdagangan karbon dinilai penting untuk memperkuat posisi Indonesia di mata dunia.

    Menanggapi hal tersebut, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurrofiq memaparkan capaian kinerja keuangan tahun berjalan. Per 2 September 2025, realisasi anggaran KLH/BPLH telah mencapai Rp0,71 triliun atau 66,22 persen dari pagu 2025 sebesar Rp1,079 triliun, dengan proyeksi serapan hingga 99,98 persen di akhir tahun.

    Dari sisi pendapatan negara bukan pajak (PNBP), realisasi hingga awal September 2025 tercatat Rp287,77 miliar atau 306,82 persen dari target APBN. KLH/BPLH menargetkan PNBP 2025 bisa menembus Rp500 miliar, antara lain melalui penguatan program berbasis lingkungan.

    “Untuk Tahun Anggaran 2026, pagu KLH/BPLH mencapai Rp1,39 triliun, meningkat 29,31 persen dibandingkan 2025. Kami juga mendapat tambahan alokasi Rp195 miliar yang akan digunakan untuk memperluas program prioritas, termasuk pengelolaan sampah, pengendalian limbah, dan inisiatif perdagangan karbon,” jelas Hanif.

    Komisi XII memastikan akan terus mengawal implementasi kebijakan lingkungan hidup, agar tidak hanya memperkuat tata kelola nasional tetapi juga meningkatkan kontribusi Indonesia dalam mitigasi perubahan iklim di tingkat global. 

  • RAPBN 2026 Harus Beri Ruang Pembangunan Rusun Pesantren dan Transportasi Publik

    RAPBN 2026 Harus Beri Ruang Pembangunan Rusun Pesantren dan Transportasi Publik

    Anggota Komisi V DPR RI, Sudjatmiko meminta pemerintah melanjutkan program rumah susun untuk pesantren yang pernah dijalankan Kementerian PUPR di periode sebelumnya. Program tersebut dinilai penting untuk mendukung lembaga pendidikan keagamaan, namun belum terlihat dalam postur anggaran RAPBN 2026.

    “Nah di 2026 ini saya lihat belum ada postur (anggaran untuk membangun rumah susun untuk pesantren) itu. Jadi kami mengusulkan kemarin adalah rusun lembaga pendidikan keagamaan,” kata Anggota Komisi V DPR RI, Sudjatmiko, dalam rapat kerja Komisi V dengan pemerintah di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

    Dilansir dari berbagai sumber, program pembangunan rusun santri sebelumnya sempat berjalan cukup masif. Pada 2021, Kementerian PUPR tercatat telah menyelesaikan sekitar 35 unit rumah susun pesantren di 30 provinsi. Setiap fasilitas dibangun dengan anggaran miliaran rupiah dan dilengkapi sarana dasar seperti meubelair, jaringan listrik, serta sanitasi yang layak bagi para penghuni.

    Salah satu contohnya dapat ditemui di Kalimantan Barat. Rusun santri yang dibangun di provinsi tersebut berbentuk satu tower dua lantai dengan tipe barak Rembunai. Hunian itu terdiri dari 21 unit yang mampu menampung hingga 84 santri. Fasilitasnya sudah lengkap, mulai dari tempat tidur bertingkat, meja belajar, lemari, kamar mandi, hingga akses air bersih.

    Contoh lain adalah rusun santri di Pondok Pesantren Al Mukminun, Kalimantan Utara. Bangunan dua lantai ini juga mampu menampung 84 orang dan dilengkapi perabotan standar seperti tempat tidur susun dan lemari. Serah terima rusun kepada pihak pesantren pun telah dilakukan, sehingga dapat langsung dimanfaatkan oleh para santri.

    Selain rusun pesantren, perhatian juga diberikan pada pembangunan transportasi publik. Sudjatmiko mendorong agar Kementerian Perhubungan mengambil langkah proaktif dalam meningkatkan fasilitas angkutan umum, karena akan berdampak positif bagi ekonomi, lingkungan, dan efisiensi energi.

    “Untuk Kementerian Perhubungan, diusahakan bagaimana kita memperbanyak masyarakat menggunakan fasilitas publik, angkutan publik. Karena ini bisa bermanfaat untuk semuanya. Jadi penghematan BBM, lingkungan, dan lain-lain. Jadi bagaimana sarana-prasarana untuk mendorong masyarakat mau naik angkutan publik ini tinggi,” ujarnya.

    Rapat kerja yang dihadiri sejumlah mitra kerja Komisi V DPR RI itu memiliki agenda utama pembahasan anggaran termasuk perkembangan pagu efektif anggaran 2025. Salah satu poin penting ialah tambahan alokasi dari hasil buka blokir. Selain itu, DPR juga memberikan persetujuan atas penyesuaian anggaran dari pagu indikatif ke nota keuangan, serta menyetujui permohonan tambahan pagu anggaran untuk tahun 2026.

    Adapun mitra kerja Komisi V DPR yang hadir antara lain; Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Perhubungan, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Transmigrasi, serta Kepala BMKG. Sementara itu, pembahasan anggaran untuk Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal serta BNPP/Basarnas dijadwalkan berlangsung pada Senin (8/9/2025). 

  • Komisi V Dukung Pemerintah Ambil Alih Renovasi Gedung dan Fasum Imbas Terdampak Unjuk Rasa

    Komisi V Dukung Pemerintah Ambil Alih Renovasi Gedung dan Fasum Imbas Terdampak Unjuk Rasa

    Komisi V DPR RI mendukung langkah pemerintah pusat untuk mengambil alih renovasi gedung dan fasilitas umum (Fasum) yang rusak imbas terjadinya unjuk rasa pada akhir Agustus 2025 lalu. Hal ini sebagaimana disampaikan Anggota Komisi V DPRI Hamka Kady dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI dengan pemerintah, di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

    “Saya dapat surat dari gubernur Sulawesi Selatan, Pak Menteri PU. Sebagaimana yang Pak Menteri jelaskan di TV kemarin bahwa dalam rangka renovasi semua aset-aset negara terkait dengan demonstrasi kemarin itu ditanggung oleh pemerintah, betul Pak Menteri?” ujar Hamka Kady, anggota Komisi V DPR RI dari Dapil Sulawesi Selatan I, dalam rapat di Senayan, Kamis (4/9/2025).

    Senada dengan itu, Mori Hanafi dari Dapil NTB I juga menyampaikan bahwa gedung DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat hangus terbakar dan tidak tersisa, sehingga diharapkan dapat masuk prioritas renovasi.

    “Sama dengan Pak Hamka bahwa DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat itu hangus Pak tanpa sisa. Jadi mohon Bapak bisa memasukan dalam perencanaan itu,” ujarnya.

    Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menegaskan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah pusat untuk mengambil alih renovasi. Ia meminta agar perbaikan dilakukan secepatnya melalui alokasi anggaran di Kementerian Pekerjaan Umum.

    “Kami seluruh pimpinan dan seluruh anggota setuju ya, supaya ini diambil alih oleh pemerintah pusat dan secepatnya untuk dibangun Pak. Secepatnya untuk dibangun, diambil alih oleh pemerintah pusat karena anggarannya di sini,” kata Lasarus.

    Ia menambahkan, langkah cepat diperlukan agar pelayanan publik di daerah dapat kembali berjalan normal. “Pak Menteri silakan sisihkan anggaran dari Kementerian PU, dari sumber manapun silakan untuk segera bangun fasilitas-fasilitas umum yang mengalami kerusakan supaya roda pemerintahan di daerah berjalan secara normal kembali,” ujarnya.

    Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo menyebutkan pemulihan gedung DPRD di sejumlah daerah membutuhkan biaya besar. Tercatat ada beberapa properti di 19 provinsi yang akan masuk dalam daftar perbaikan, termasuk gedung DPRD di Makassar dan Gedung Negara Grahadi Surabaya yang mengalami kerusakan berat pasca unjuk rasa di wilayah tersebut.

    Perbaikan tersebut diperkirakan menelan anggaran sekitar Rp900 miliar. Dana itu akan diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dengan diambil alihnya renovasi oleh pemerintah pusat, DPR berharap proses perbaikan bisa segera terlaksana sehingga roda pemerintahan daerah dapat kembali berjalan lancar dan stabilitas politik tetap terjaga.

  • Iklan Pinjol Ilegal Terang-terangan, Pemerintah Harus Tepat Sasaran Lindungi Konsumen

    Iklan Pinjol Ilegal Terang-terangan, Pemerintah Harus Tepat Sasaran Lindungi Konsumen

    Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Aimah Nurul Anam menggarisbawahi betapa mendesaknya tindakan nyata terhadap penyebaran iklan pinjaman online (pinjol) ilegal di platform digital populer. Ia menyebut praktik iklan pinjol menjadi jebakan serius bagi konsumen, terlebih diiming-imingi dengan “pinjaman cepat dan mudah” tanpa memeriksa legalitasnya.

    “Hingga hari ini, iklan pinjol ilegal masih muncul terang-terangan di YouTube dan media sosial. Mereka menjebak rakyat dengan iming-iming pinjaman cepat dan mudah, padahal ujungnya mencekik,” ujar Mufti dalam dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (4/9/2025).

    Menurutnya, mengandalkan sosialisasi saja tidak cukup. Mufti mengungkapkan praktik pinjol ilegal selama ini banyak menjerat masyarakat menengah ke bawah dengan bunga mencekik, penagihan yang kasar, bahkan penyebaran data pribadi.

    Tren ini menambah panjang daftar kerentanan konsumen Indonesia di sektor digital. Laporan BPKN tahun 2024 juga menunjukkan bahwa aduan terkait pinjol termasuk dalam tiga besar masalah konsumen terbanyak, setelah sektor perumahan dan jasa keuangan. “Sudah banyak cerita rakyat yang kehilangan harta, sampai rumah tangga hancur gara-gara pinjol ilegal. Negara jangan hanya diam. Negara harus hadir, rakyat butuh perlindungan nyata,” ujarnya.

    Pun, ia menyampaikan isu pinjol ilegal menjadi dilema regulasi. Meski OJK bersama Satgas PASTI (Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal) rutin mengumumkan daftar pinjol ilegal dan memblokir ribuan aplikasi, dirinya menilai ekosistem digital yang terbuka membuat ‘pemutusan akses’ saja tidak cukup.

    “Setiap kali satu aplikasi diblokir, muncul sepuluh aplikasi baru. Kalau hanya itu, tidak akan ada habisnya. Harus ada penegakan hukum pidana untuk membuat efek jera,” kata Mufti.

    Baginya, kasus pinjol ilegal kini bukan lagi sekadar masalah ekonomi, melainkan juga persoalan perlindungan konsumen dan keamanan digital. Dirinya pun menegaskan perlunya langkah tegas dari pemerintah, terutama Kemendag dan BPKN, untuk memastikan masyarakat tidak terus-menerus menjadi korban jebakan pinjol ilegal.

    Tidak hanya itu saja, Mufti mendesak adanya kolaborasi yang signifikan dengan aparat penegak hukum mengambil tindakan nyata untuk memblokir dan menindak tegas perusahaan pinjol ilegal yang merugikan masyarakat. “Negara tidak boleh kalah dengan mafia digital. Kalau dibiarkan, ini sama saja membiarkan rakyat kita jadi tumbal sistem yang tidak berpihak pada konsumen,” pungkas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.

  • Nurhadi Soroti Stunting dan Status Penyuluh BKKBN: Jangan Hanya Seremonial

    Nurhadi Soroti Stunting dan Status Penyuluh BKKBN: Jangan Hanya Seremonial

     Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menilai jargon penurunan stunting yang sering digaungkan pemerintah masih sebatas seremonial. Ia menegaskan, di lapangan masih banyak anak-anak di pelosok desa yang mengalami kekurangan gizi dan tidak mendapat pendampingan memadai.

    “Kita menghadapi ironi. Negara bicara soal bonus demografi, tapi anak-anak yang seharusnya jadi bonus malah terancam jadi beban karena kualitas SDM yang rendah. Kalau prevalensi stunting tidak turun signifikan, ini kegagalan besar negara,” tegas Nurhadi dalam Rapat Kerja Komisi IX dengan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

    Ia juga menyoroti potensi tumpang tindih antara program BKKBN dan Kementerian Kesehatan, khususnya terkait intervensi gizi pada seribu hari pertama kehidupan (HPK). Menurutnya, koordinasi yang jelas sangat dibutuhkan agar tidak terjadi duplikasi anggaran.

    “Pertanyaan saya, apakah BKKBN punya skema koordinasi yang jelas, atau kita akan menyaksikan lagi praktek duplikasi anggaran yang boros? Saya ingin BKKBN menjamin setiap rupiah benar-benar sampai pada seribu HPK di desa terpencil,” ujarnya.

    Selain itu, Nurhadi menyoroti masalah penyuluh BKKBN yang dianggap ujung tombak program keluarga berencana dan penurunan stunting. Dari 16 ribu penyuluh aktif, 11 ribu di antaranya masih berstatus non-ASN, sementara kebutuhan nasional mencapai 40 ribu orang.

    “Kalau penyuluh dianggap sebagai pilar penting, mengapa pengangkatan mereka tidak pernah diprioritaskan? Bahkan saya melihat di RKA 2026 tidak ada anggaran untuk itu. Padahal kita masih defisit sekitar 20 ribu penyuluh,” jelasnya.

  • Lemahkan Pengawasan MBG, Achmad Ru’yat Kritik Nol Anggaran di Deputi Penindakan BPOM

    Lemahkan Pengawasan MBG, Achmad Ru’yat Kritik Nol Anggaran di Deputi Penindakan BPOM

    Anggota Komisi IX DPR RI Achmad Ru’yat menyoroti tidak adanya alokasi anggaran di Deputi Bidang Penindakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Padahal, menurutnya, BPOM memegang peranan sentral dalam pengawasan obat dan makanan yang beredar di masyarakat, termasuk mengawasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi program unggulan Presiden Prabowo Subianto.

    Achmad Ru’yat mengaku prihatin melihat kondisi tersebut. “Saya terus terang merasa kasihan dengan Kepala BPOM RI dan jajarannya. Filosofi BPOM itu kan di fungsi pengawasan. Bagaimana mungkin bisa mengawasi di sepanjang 2026 kalau anggaran di Deputi Bidang Penindakan tidak ada, bahkan nol. Ini sudah tidak rasional,” tegas Achmad dalam Rapat Kerja Komisi IX bersama BPOM, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (3/9/2025).

    Ia menuturkan, selama ini Deputi Penindakan BPOM bekerja dengan cepat dan responsif, termasuk dalam berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Namun tanpa anggaran, menurutnya, tugas-tugas pengawasan dan penindakan tidak akan berjalan optimal. “Kalau anggaran tidak ada, bagaimana bisa melakukan penindakan di lapangan? Tentu harus ada dukungan anggaran,” ujar Politisi Fraksi PKS ini.

    Lebih lanjut, Achmad juga mengkritisi pengalokasian anggaran untuk Program MBG yang masuk ke pos fungsi pendidikan dan kesehatan, tetapi tidak menyisakan ruang khusus untuk pengawasan BPOM. Menurutnya, hal itu justru berpotensi melemahkan fungsi pengawasan terhadap kualitas makanan yang disediakan.

    “Anggaran MBG seharusnya dipisahkan. Biaya programnya bisa ditempatkan di kementerian terkait, tapi fungsi pengawasannya tetap harus dialokasikan ke BPOM, khususnya Deputi Penindakan. Jangan sampai anggaran pengawasan justru hilang, sementara program jalan terus,” tegasnya.

    Achmad menilai persoalan ini perlu mendapat perhatian serius, sebab jika tidak segera ditangani, kualitas implementasi Program MBG bisa dipertanyakan. Ia juga mengingatkan adanya suara publik, termasuk pengamat pendidikan, yang mengkritisi pengalokasian anggaran MBG ke dalam fungsi pendidikan sehingga menimbulkan kesan tumpang tindih.

    “Di media sosial sudah mulai muncul kritik, seolah-olah ini akal-akalan anggaran pendidikan. Anggaran MBG dimasukkan ke fungsi pendidikan, padahal seharusnya pengawasan makanan ada di BPOM. Jangan sampai fungsi pengawasan hilang hanya karena kesalahan desain anggaran,” ungkapnya.

    Untuk itu, Achmad mendesak agar Komisi IX DPR RI ikut memperjuangkan agar anggaran pengawasan BPOM tidak dihapus. Ia bahkan mengusulkan adanya langkah proaktif DPR RI dengan menemui Kemenko Kesra, Bappenas, dan Kementerian Keuangan guna memastikan penganggaran Deputi Bidang Penindakan BPOM kembali diakomodasi dalam RAPBN 2026.

    “BPOM adalah badan yang dipercaya masyarakat untuk menjaga keamanan obat dan makanan. Kalau anggaran penindakan nol, ini jelas merugikan rakyat. Saya berharap Komisi IX bisa menyuarakan hal ini, agar pengawasan Program MBG dan juga obat serta makanan lain tetap berjalan,” pungkasnya.

  • Menjawab Tuntutan 17+8, DPR RI Hentikan Sejumlah Fasilitas Anggota dan Komitmen Transparansi

    Menjawab Tuntutan 17+8, DPR RI Hentikan Sejumlah Fasilitas Anggota dan Komitmen Transparansi

     DPR RI menindaklanjuti secara serius tuntutan publik terkait 17+8 Tuntutan Rakyat dengan mengambil sejumlah langkah konkret. Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025), usai Rapat Konsultasi Pimpinan DPR RI dengan Pimpinan Fraksi-Fraksi yang pada hari sebelumnya telah selesai dilaksanakan. 

    Keputusan ini, imbuh Dasco, merupakan bagian dari langkah DPR RI untuk merespons langsung aspirasi masyarakat yang memberikan deadline penyelesaian pada Jumat (5/9/2025). Adapun konferensi pers turut didampingi Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

    “DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan Anggota DPR RI terhitung sejak 31 Agustus 2025. Selain itu, moratorium kunjungan kerja luar negeri DPR juga diberlakukan sejak 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan,” ujar Dasco.

    Ia menjelaskan, rapat konsultasi juga menyepakati adanya pemangkasan sejumlah tunjangan dan fasilitas anggota DPR. Pemangkasan tersebut akan menyasar biaya langganan listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, hingga tunjangan transportasi. “Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan DPR mendengar aspirasi publik dan melakukan langkah nyata,” tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

    Lebih lanjut, Dasco menegaskan bahwa anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak akan dibayarkan hak-hak keuangannya. Pimpinan DPR juga akan menindaklanjuti proses tersebut dengan meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) berkoordinasi bersama Mahkamah Kehormatan Partai Politik.

    “DPR RI juga berkomitmen memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam setiap proses legislasi maupun kebijakan. Aspirasi rakyat menjadi dasar penting bagi DPR untuk melakukan perbaikan,” tuturnya.

    17 Tuntutan Rakyat dalam 1 Minggu Deadline: 5 September 2025 

    Tugas Presiden Prabowo 

    1. Tarik TNI dari pengamanan sipil dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran 

    2. Bentuk tim investigasi independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, maupun semua korban kekerasan aparat selama demonstrasi 28-30 Agustus dengan mandat jelas dan transparan 

    Tugas Dewan Perwakilan Rakyat 

    3. Bekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru (termasuk pensiun) 

    4. Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR) 

    5. Dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota yang bermasalah (termasuk selidiki melalui KPK).

    Tugas Ketua Umum Partai Politik 

    6. Pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader DPR yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.

    7. Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis. 

    8. Libatkan kader dalam ruang dialog publik bersama mahasiswa serta masyarakat sipil. 

    Tugas Kepolisian Republik Indonesia 

    9. Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan. 

    10. Hentikan tindakan kekerasan polisi dan taati SOP pengendalian massa yang sudah tersedia. 

    11. Tangkap dan proses hukum secara transparan anggota dan komandan yang melakukan dan memerintahkan tindakan kekerasan dan melanggar HAM.

    Tugas TNI (Tentara Nasional Indonesia) 

    12. Segera kembali ke barak, hentikan keterlibatan dalam pengamanan sipil. 

    13. Tegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri. 

    14. Komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi. 

    Tugas Kementerian Sektor Ekonomi 

    15. Pastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja (termasuk namun tidak terbatas apda guru, buruh, nakes, dan mitra ojol) di seluruh Indonesia. 

    16. Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak. 

    17. Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah minimum dan outsourcing 

    Selain 17 tuntutan di atas, masih ada 8 tuntutan lainnya yang punya deadline setahun lagi yakni pada 31 Agustus 2026 mendatang.