Tag: Indonesia

  • Andreas Hugo Minta Aparat Ungkap Kasus Kematian Aktivis Lingkungan Vian Ruma Sesuai Fakta

    Andreas Hugo Minta Aparat Ungkap Kasus Kematian Aktivis Lingkungan Vian Ruma Sesuai Fakta

    Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya aktivis muda asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Vian Ruma, yang dikenal aktif menyuarakan penolakan terhadap proyek Geotermal di daerahnya. Andreas menegaskan bahwa kasus kematian Vian sebagai aktivis lingkungan harus disikapi serius oleh pemerintah, khususnya aparat penegak hukum (APH). 


    "Kasus tragis ini bukan hanya soal hilangnya nyawa seorang anak bangsa, tetapi juga menyangkut aspek perlindungan hak asasi manusia serta jaminan kebebasan berekspresi warga negara," kata Andreas dalam keterangan rilisnya yang diterima kabarpakar.com/, Rabu (10/9/2025). 


    “APH (Aparat Penegak Hukum) perlu mengungkap kasus ini sebenar-benarnya sesuai fakta,” sambung Legislator dari Dapil NTT I tersebut.


    Seperti diberitakan, seorang aktivis yang aktif dalam gerakan penolakan proyek geotermal di Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur, Vian Ruma (30), ditemukan meninggal dengan posisi tergantung di dalam sebuah pondok tengah kebun yang berada di Desa Tonggo, Kecamatan Nangaroro, Kabupaten Nagekeo pada Jumat (5/9).


    Di lokasi kejadian, ditemukan sepeda motor miliknya yang diparkir di luar pondok serta telepon genggam yang tergeletak tak jauh dari posisi korban. Di lokasi itu juga ditemukan bercak darah yang semakin menguatkan keyakinan keluarga bahwa korban diduga mengalami kekerasan.


    Usai ditemukan, korban langsung dimakamkan di kampung halamannya di Desa Ngera, Kecamatan Keo Tengah, Kabupaten Nagekeo, Sabtu (6/9).


    Namun, pihak keluarga meminta polisi menyelidiki kematian Vian lantaran dinilai ada kejanggalan dalam kematian aktivis muda NTT tersebut. Seperti, tali yang terlilit di leher korban adalah tali sepatu. Begitupun posisi kaki korban yang menyentuh lantai. Pihak keluarga menilai, dalam kondisi itu, korban tidak mungkin bisa sampai meninggal jika tidak ada kekerasan sebelumnya.


    Andreas pun mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan yang transparan, akuntabel, dan independen atas peristiwa ini. Sehingga keadilan dapat ditegakkan serta tidak menimbulkan preseden buruk bagi perlindungan HAM di Indonesia.


    “Pihak penegak hukum dalam hal ini polisi perlu menjelaskan kasus tersebut agar jelas latar belakang dan penyebab kematian dari kematian almarhum. Penjelasan ini untuk tidak terjadi penafsiran-penafsiran yang bias informasi mengenai penyebab kematian yang bersangkutan,” imbuhnya. 


    Lebih jauh, Andreas menekankan pentingnya memperkuat regulasi yang menjamin kebebasan berpendapat, perlindungan pembela HAM, dan mekanisme pengawasan agar pembangunan, termasuk di sektor energi, tidak melanggar prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia.


    “Reformasi regulasi di bidang perlindungan HAM harus dipastikan berjalan nyata, agar masyarakat memiliki kepastian hukum ketika menyuarakan kritik dan pandangan yang berbeda terhadap kebijakan pembangunan,” tegas Andreas.


    Pimpinan komisi DPR yang membidangi urusan hak asasi manusia (HAM) itu juga mengingatkan bahwa negara berkewajiban melindungi setiap warga. Hal ini, kata Andreas, termasuk bagi aktivis lingkungan agar terbebas dari segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi.


    “Tragedi ini menjadi pengingat bahwa pembangunan sejati harus selaras dengan penghormatan terhadap HAM, keterbukaan regulasi, dan perlindungan terhadap setiap warga negara yang memperjuangkan masa depan lingkungan dan kemanusiaan,” pungkasnya.

  • Komisi III Uji 16 Calon Hakim Agung, I Wayan Sudirta Soroti Motivasi dan Terobosan Kandidat

    Komisi III Uji 16 Calon Hakim Agung, I Wayan Sudirta Soroti Motivasi dan Terobosan Kandidat

    Komisi III DPR RI mulai menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 16 calon hakim agung dan hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) Mahkamah Agung (MA), Selasa (9/9/2025), di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta.


    Dalam kesempatan itu, Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta menyoroti pentingnya pengalaman, motivasi, dan terobosan calon hakim agung dalam menjawab tantangan lembaga peradilan. Hal ini ia sampaikan saat menguji calon hakim agung Heru Pramono, yang saat ini menjabat Panitera Mahkamah Agung.


    “Pertanyaan pertama, apakah pengalaman dan jabatan yang ada sekarang, Saudara yakin bisa menunjang andai kata Saudara berhasil lolos jadi Hakim Agung? Seberapa jauh pengalaman dan jabatan yang sekarang itu bisa mensukseskan tugas-tugas Saudara sebagai Hakim Agung?” tanyanya saat uji kelayakan dan kepatutan itu. 


    Selain menyoroti rekam jejak, Wayan juga meminta Heru mengidentifikasi persoalan mendasar di Mahkamah Agung serta menawarkan solusi. “Apakah Saudara tahu permasalahan pokok yang ada di Mahkamah Agung? Coba sebutkan dua masalah saja yang penting di Mahkamah Agung untuk Saudara atasi dengan terobosan-terobosan Saudara berdasarkan pengalaman,” ujarnya.


    Lebih lanjut, Wayan mempertanyakan motivasi Heru untuk maju menjadi hakim agung meski saat ini telah menduduki jabatan strategis sebagai panitera. “Sejujurnya, motivasi apa yang melatarbelakangi Saudara kok sudah jadi Panitera kok sekarang ingin jadi Hakim Agung? Saudara yakin enggak jadi Hakim Agung itu baik buat diri sendiri, buat keluarga, dan buat masyarakat bangsa dan negara?” tegasnya.


    Uji kelayakan ini diikuti 13 calon hakim agung dan 3 calon hakim ad hoc HAM yang sebelumnya lolos seleksi di Komisi Yudisial (KY). Mereka telah melalui tahapan administrasi, uji kualitas, studi kasus hukum dan kode etik, hingga pemeriksaan kesehatan. Seleksi digelar untuk mengisi 17 kursi hakim agung yang kosong, sesuai permintaan Mahkamah Agung pada Februari 2025. 

  • Tidak Layak Konsumsi, Masyarakat Dapat Tukar Beras SPHP Kualitas Rendah ke Pemerintah

    Tidak Layak Konsumsi, Masyarakat Dapat Tukar Beras SPHP Kualitas Rendah ke Pemerintah

    Pimpinan Panja Penyerapan Gabah dan Jagung Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menanggapi isu beras bantuan pangan SPHP yang berkualitas rendah sehingga sempat ramai diberitakan pada Agustus 2025 lalu. Ia menegaskan bahwa pemerintah memiliki mekanisme terbuka untuk menukar beras bantuan yang tidak layak konsumsi.

    “Saya sudah menanyakan langsung ke Kepala Bapanas dan Dirut Bulog. Kalau ada beras yang jelek, bisa dikembalikan atau ditukar. Itu mekanisme resmi yang disiapkan agar masyarakat penerima tetap mendapatkan bantuan pangan yang sesuai standar,” kata Alex dalam kunjungan kerja Komisi IV ke Gudang Bulog Subang, Jawa Barat, Senin (8/9/2025).

    Alex mengakui, risiko penurunan mutu beras memang ada, terutama jika disimpan dalam waktu lama. Namun, ia menekankan bahwa pemerintah tidak menutup mata terhadap persoalan tersebut. “Setiap beras yang tidak layak akan diganti. Jadi jangan ragu untuk melapor jika menemukan kualitas bantuan yang kurang baik,” ujarnya.

    Menurutnya, transparansi dan keterbukaan pemerintah dalam menangani isu ini merupakan langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik. Panja DPR sendiri akan terus mengawasi penyaluran bantuan pangan agar berjalan sesuai ketentuan. “Kami ingin memastikan masyarakat miskin benar-benar menerima beras yang layak, bukan sekadar formalitas bantuan,” tegas Politisi fraksi PDI-Perjuangan ini.

    Lebih jauh, Alex menekankan bahwa isu kualitas beras bantuan tidak boleh mengaburkan upaya besar pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan. Panja DPR akan menjadikan temuan ini sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat kebijakan penyaluran bantuan ke depan.

  • Hetifah Apresiasi Kemenangan Telak Timnas Indonesia 6-0 atas Taiwan

    Hetifah Apresiasi Kemenangan Telak Timnas Indonesia 6-0 atas Taiwan

    Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Timnas Indonesia yang berhasil meraih kemenangan telak 6-0 atas Taiwan dalam laga uji coba FIFA Matchday di Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya, Jumat malam (5/9/2025).

    “Selamat untuk seluruh skuad Garuda, pelatih Patrick Kluivert, serta seluruh ofisial yang telah bekerja keras sehingga Timnas mampu tampil gemilang. Kemenangan telak 6-0 ini bukan hanya angka, tetapi juga bukti bahwa sepak bola Indonesia semakin berkembang dan mampu bersaing di level internasional,” ujar Hetifah melalui rilis yang diterima kabarpakar.com/, Selasa (9/9). 

    Hetifah menekankan, kemenangan ini harus dijadikan momentum untuk menjaga konsistensi dan meningkatkan kualitas sepak bola nasional. Menurutnya, pembinaan atlet dari usia dini hingga profesional sangat penting agar prestasi serupa bisa terus diraih.

    “Komisi X DPR RI akan terus mendukung pengembangan olahraga, termasuk sepak bola, melalui kebijakan, regulasi, dan anggaran yang berpihak pada pembinaan atlet. Kami ingin memastikan ekosistem olahraga Indonesia semakin maju dan berdaya saing,” tambahnya.

    Legislator asal Kalimantan Timur itu juga berharap kemenangan ini semakin membangkitkan semangat masyarakat Indonesia untuk mencintai dan mendukung Timnas Garuda di setiap laga.

    “Kemenangan ini milik seluruh bangsa Indonesia. Mari kita jadikan semangat Garuda malam ini sebagai inspirasi untuk terus berjuang, bekerja keras, dan membawa nama Indonesia lebih harum di kancah dunia,” tutup Hetifah. 

  • Eddy Soeparno Ajak Anak Muda Dukung Kepemimpinan Prabowo Hadapi Krisis Iklim

    Eddy Soeparno Ajak Anak Muda Dukung Kepemimpinan Prabowo Hadapi Krisis Iklim

    Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno, memberikan pembekalan terhadap delegasi simulasi Model United Nations (MUN) dari Rumah Kebangsaan Arifin Panigoro.

    Acara ini diikuti oleh 60 delegasi dari seluruh Indonesia yang terpilih untuk mengikuti simulasi Model United Nations dalam sidang PBB maupun dalam konferensi internasional seperti Conference of Parties (COP).

    Dalam paparannya, Eddy Soeparno bicara mengenai pentingnya Indonesia mengambil inisiatif kepemimpinan global untuk mencegah dampak krisis iklim.

    “Indonesia dapat mengambil peran untuk memimpin inisiatif agar transisi energi dan pembangunan hijau tetap mempertimbangkan keadilan bagi negara-negara berkembang.”

    “Indonesia bisa menjadi jembatan persatuan dari berbagai negara, dari timur maupun barat, untuk mempersiapkan aksi kolektif menghadapi tantangan global seperti kemiskinan, terorisme, dan tentu juga menghadapi ancaman krisis iklim,” lanjutnya.

    Bagi Doktor Ilmu Politik UI ini, peluang Indonesia sebagai climate leader sangat terbuka karena penerimaan yang luas terhadap Presiden Prabowo Subianto dari dunia internasional.

    “Presiden Prabowo secara aktif hadir di berbagai forum internasional dengan berbagai strategi diplomasi yang membuat posisi Indonesia semakin diperhitungkan di kancah internasional, baik oleh negara-negara BRICS maupun G-20.”

    “Karena itu, saya mengajak anak-anak muda yang bercita-cita untuk menjadi diplomat di forum ini, ayo dukung Indonesia memimpin inisiatif global mencegah dampak perubahan iklim. Indonesia mampu, bisa, dan layak memimpin inisiatif ini,” lanjutnya.

    Secara khusus, Waketum PAN ini juga mengajak anak-anak muda untuk take action menghadapi dampak krisis iklim yang semakin terasa saat ini.

    “Kenaikan suhu 1,5 derajat Celcius sampai 2 derajat Celcius itu akan sangat berdampak pada kita. Kenaikan 1,5 derajat dapat mengakibatkan kerusakan 70 persen terumbu karang. Sementara kenaikan suhu sampai 2 derajat Celcius bahkan bisa mengakibatkan kerusakan 99 persen terumbu karang.”

    “Ini waktunya membangun kolaborasi lintas generasi untuk mencegah dampak krisis iklim dan berkontribusi menjaga lingkungan sekitar kita,” tutup Eddy.

  • Kopdes Merah Putih Berperan Penting Jadi Penggerak Pemerataan Ekonomi

    Kopdes Merah Putih Berperan Penting Jadi Penggerak Pemerataan Ekonomi

    Anggota Komisi VI DPR RI, Nevi Zuairina, menegaskan pentingnya keberadaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai bagian dari implementasi visi Astacita Presiden Prabowo. Hal ini disampaikannya dalam agenda sosialisasi yang digelar bersama Induk Keluarga Kossuma Indonesia.

    Menurut Politisi Fraksi PKS ini, Koperasi Merah Putih merupakan wujud nyata Astacita poin ke-2 tentang mendorong kemandirian ekonomi dan poin ke-6 mengenai pembangunan dari desa dan dari bawah. 

    “Dengan basis di desa dan kelurahan, koperasi ini diharapkan menjadi penggerak pemerataan ekonomi sekaligus instrumen pemberantasan kemiskinan,” ujar Nevi dalam keterangan tertulis yang dikutip kabarpakar.com/, di Jakarta, Minggu (7/9/2025).

    Legislator dari Dapil Sumbar II ini menyampaikan bahwa pemerintah telah memberikan dukungan penuh terhadap program ini. Beberapa pekan lalu, Menteri Keuangan telah menerbitkan PMK No. 63/2025 yang mengalokasikan pembiayaan sebesar Rp16 triliun dari SAL 2025 untuk mendukung KDMP dan KKMP. 

    Nevi menilai langkah ini merupakan momentum besar untuk menguatkan koperasi sebagai sokoguru perekonomian bangsa.

    “Kalau koperasi melemah, yang diuntungkan hanyalah oligarki dan kapitalisme. Sebaliknya, bila koperasi kuat, rakyatlah yang akan menikmati hasilnya,” kutip Nevi mengingatkan pandangan Prof. Lukman Baga.

    Meski demikian, ia turut memberi catatan bahwa penguatan sumber daya manusia menjadi kunci keberhasilan. Ia menekankan pentingnya keberadaan tenaga akuntansi yang mumpuni agar pencatatan keuangan koperasi dilakukan secara transparan dan sesuai standar. 

    “Tanpa akuntan yang kuat, risiko korupsi dan manipulasi di tingkat desa atau kelurahan bisa saja terjadi. Ini harus kita cegah sejak awal,” tegasnya.

    Nevi juga menambahkan bahwa hadirnya Koperasi Merah Putih akan membawa dampak luas: menciptakan lapangan kerja baru, menekan peran tengkulak, mengendalikan inflasi, hingga memperpendek rantai pasok kebutuhan pokok. 

    “Momentum ini harus kita jaga bersama. Koperasi Merah Putih bukan hanya untuk kepentingan desa, tapi untuk kemajuan bangsa secara keseluruhan,” pungkas Nevi Zuairina.

  • Diduga Mengandung Minyak Babi, BPJPH Harus Awasi Status Kehalalan Ompreng Program MBG

    Diduga Mengandung Minyak Babi, BPJPH Harus Awasi Status Kehalalan Ompreng Program MBG

     Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid meminta meminta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) agar serius memastikan status kehalalan atau non halal dari program Makan Bergizi Gratis (MBG). Diketahui, beredar informasi, bahwa ompreng atau besek kecil berbahan seng yang digunakan untuk MBG belakangan meresahkan warga. Hal itu lantaran ompreng tersebut diduga diimpor dari China dan berbahan minyak babi.

    Karena itu, ia juga mendesak agar BPOM segera menyelesaikan pengujiannya terhadap dugaan ompreng tersebut. Meskipun demikian, ia tetap mendukung Program MBG untuk mengatasi masalah bangsa seperti stunting dan kecukupan kebutuhan gizi anak bangsa. 

    “Namun pada pelaksanaannya jangan sampai timbul masalah, apalagi yang fundamental terkait status kehalalannya. Karenanya BPJPH sebagai otoritas terkait kehalalan juga harus ikut mengawal dari mulai pengujian hingga mengomunikasikan hasil penelitian terkait status kehalalannya ke masyarakat,” ujar pria yang kerap disapa HNW ini dalam keterangan yang dikutip kabarpakar.com/, di Jakarta, Minggu (7/9/2025).

    HNW menjelaskan dirinya kerap kali mendapatkan laporan beberapa kasus bermasalah dalam pelaksanaan MBG, seperti siswa-siswa yang keracunan, makanan basi, anggaran paket makanan yang tidak sesuai dengan pagu yang ditetapkan, dan belakangan terkait ompreng MBG yang diduga mengandung minyak babi. Hal ini, tegasnya, tentu sangat meresahkan masyarakat umum yang mayoritas beragama Islam, baik yang menjadi penerima manfaat langsung dari MBG maupun tidak. Karena bila betul ompreng itu mengandung babi, maka jelas menghadirkan faktor yang diharamkan oleh Islam.

    “Pada beberapa kunjungan Dapil, banyak juga warga yang menyampaikan keresahannya terkait fenomena ini. Apalagi MBG diberikan di sekolah yang jika rawan masalah, bahkan tidak halal, dikhawatirkan malah berdampak negatif pada anak-anak generasi penerus bangsa,” ujar Anggota DPR-RI Dapil DKI Jakarta II ini.

    Politisi Fraksi PKS ini pun mengapresiasi Komisi IX DPR yang pada rapat terakhir dengan BPOM (3/9) sudah memastikan bahwa BPOM sedang melakukan pengujian terhadap ompreng MBG yang dipermasalahkan tersebut. HNW juga mengapresiasi BPOM yang meminta agar BGN tidak dulu menggunakan jenis/produk ompreng yang sedang dalam pengujian tersebut, sampai selesainya pengujian. Maka agar masalah ini segera selesai, BPOM mestinya menyegerakan kajiannya dan bersama BPJPH mengumumkan hasilnya ke publik. 

    Dalam konteks kehalalannya, maka amanat UU Nomor 33 Tahun 2014 menegaskan bahwa BPJPH berwenang untuk melakukan pengawasan produk yang dikonsumsi warga Indonesia. Di Pasal 18 UU JPH tersebut jelas menyebutkan bahwa di antara yang diharamkan adalah produk dengan bahan yang berasal dari babi.

    Jika hasil pengujian BPOM menemukan bahwa ompreng MBG itu memang mengandung minyak babi, maka itu masuk kategori produk tidak halal, yang juga wajib dicantumkan keterangan tidak (non) halal pada produk itu sebagaimana ketentuan Pasal 26 ayat(2) UU JPH. Dan dengan status “non halal” maka ompreng itu tidak boleh digunakan pada penerima manfaat atau siswa yang muslim.

    “Dan alangkah lebih baik dan produktif jika memang terbukti non halal, agar dihentikan penggunaannya, dan agar segera dicari penggantinya dari produk yang berbahan halal dan tidak melibatkan unsur yang haram, dan itu sangat banyak jenisnya dan mudah dicarinya. Itu semua selain untuk memenuhi hak asasi konsumen, juga agar segera dapat menghilangkan keresahan masyarakat yang bila terus dibiarkan akan bisa menghilangkan kepercayaan publik dan bisa berpotensi menggagalkan program Presiden Prabowo yang padahal bisa bermanfaat untuk rakyat,” pungkasnya.

  • Catatan Politik Bamsoet: Membarui Konstitusi Agar Negara Adaptif di Era AI-Post Truth

    Catatan Politik Bamsoet: Membarui Konstitusi Agar Negara Adaptif di Era AI-Post Truth

    PERUBAHAN zaman dan perkembangan teknologi yang mengubah pola hidup dan perilaku individu mendorong terbentuknya norma dan sistem nilai baru yang tidak pernah diantisipasi. Peradaban sudah melakoni era pasca kebenaran atau post-Truth dan integrasi kecerdasan buatan atau AI (artificial intelligence) pada berbagai aspek kehidupan manusia. Sudah terbukti pula bahwa fenomena post-truth dan Integrasi AI sering menghadirkan ekses. Maka, demi stabilitas dan terjaganya ketertiban umum, Undang-undang Dasar (UUD) 1945 bersama semua peraturan perundang-undangan di bawahnya patut diperbarui agar negara-bangsa adaptif dengan perubahan zaman dan perkembangan teknologi itu.

    Diakui atau tidak, telah terbentuk fakta bahwa fenomena post-truth sudah menjadi norma baru tak tertulis yang diadopsi banyak komunitas. Fenomena ini mengemuka, ditandai oleh banjir materi informasi yang salah (disinformasi) atau tidak benar (hoax) yang disebarluaskan di ruang publik. Tidak berpijak pada fakta obyektif, pembuat atau perancang disinformasi lebih mengutamakan emosi dan keyakinan personal. Melalui media sosial, disinformasi atau hoax menyebar dengan cepat, dan menyulitkan banyak individu atau komunitas untuk memilah dan membedakan asli-palsu serta benar-salah.

    Seorang pemuka agama mendeskripsikan era post-truth sebagai fenomena “yang penting eksis, bukan benar atau salah”. Tentu saja berlawanan dengan prinsip kebenaran dan keadilan. Sebab. argumentasi tidak lagi dinilai berdasarkan benar atau salah, tetapi berdasarkan kemampuan seseorang mempertahankan eksistensinya. Tak pelak, fenomena post-truth menjadi tantangan besar karena mengikis nilai-nilai kebenaran dan keadilan. Inilah tantangan bagi konstitusi negara plus semua peraturan perundang-undangan di bawahnya.

    Ekses post-truth itu nyata dan sudah dialami begitu banyak orang, termasuk tentu saja negara dan pemerintah. Post-truth menggerus kepercayaan publik terhadap ragam informasi yang mengemuka di ruang publik. Masyarakat terkotak kotak karena disinformasi sengaja dirancang untuk menyerang atau menista kelompok lain. Jadi, tak kalah seriusnya dari fenomena post-truth adalah potensinya menganggu stabilitas nasional dan ketertiban umum.

    Disinformasi pun tak jarang membentuk persepsi ketidakpastian terhadap kebijakan publik yang diberlakukan regulator atau pemerintah. Kebohongan dan informasi yang menyesatkan selalu memengaruhi opini publik. Tak jarang, sebagian masyarakat menjadi skeptis pada pernyataan dari pejabat publik atau lembaga resmi. Baru-baru ini, pernyataan seorang menteri tentang kesejahteraan guru diubah esensi dan nuansanya menjadi merendahkan martabat komunitas pendidik. Sebagian komunitas sempat percaya. Setelah ditelusuri untuk klarifikasi, esensi pernyataan dimaksud tak mengandung tendensi atau niat merendahkan martabat. Ada begitu banyak contoh kasus serupa yang hampir setiap hari dimunculkan di ruang publik melalui media sosial

    Dalam konteks demokrasi elektoral, ekses fenomena post-truth pun nyata dan sering masif. Kompetisi di antara para kontestan tak jarang justru menjadi dapur yang memproduksi dan menyemburkan disinformasi atau hoax. Mereka yang memihak atau simpatisan kontestan akan percaya, sementara kelompok pesaing juga akan membalas dengan hoax. Penyebarluasan disinformasi atau hoax yang intensif bisa mengganggu pemilihan umum dengan segala prosesnya. Sebab, gelombang hoax yang intensif bisa menjadi dorongan kuat kepada sebagian publik pemilih untuk ragu-ragu terhadap fakta. Sudah ada catatan historis yang memberi bukti bahwa penyebaran hoaks bernuansa politik berpotensi melemahkan ketahanan nasional.

    Selain fenomena post-truth, konstitusi negara serta semua peraturan perundang-undangan di bawahnya juga menghadapi tantangan lain yang yang tak kalah pelik dari aspek kompleksitasnya. Tantangan riel terkini itu adalah semakin masifnya integrasi kecerdasan buatan atau AI pada berbagai aspek kehidupan semua komunitas. Benar bahwa aspek positif AI nyata karena meningkatkan produktivitas dan efisiensi, serta memotivasi lahirnya inovasi baru di berbagai sektor, seperti kendaraan otonom. AI juga membantu tugas sehari-hari, meningkatkan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas melalui aplikasi pembaca layar, serta menjadi alat bantu belajar bagi siswa.

    Namun, pemanfaatan AI yang tak terkendali sudah terbukti melahirkan ragam ekses. Kecenderungan ini dipahami sebagai salah satu tantangan dari integrasi AI dalam kehidupan manusia. Para ahli mengingatkan bahwa otomatisasi berbasis AI dapat menggantikan peran manusia pada sejumlah sektor, seperti manufaktur, layanan pelanggan dan logistik. Karena digantikan oleh penerapan AI, lapangan kerja untuk manusia otomatis berkurang cukup signifikan.

    Penerapan AI juga dapat digunakan untuk tujuan menyimpang. Misalnya, membuat akun palsu untuk menyebarluaskan disinformasi atau hoax. Karena itu, selalu dimunculkan seruan agar integrasi AI dalam kehidupan harus dilengkapi dengan pemahaman tentang risiko agar manusia tidak menjadi korban dari perkembangan teknologi itu sendiri. Dari kecenderungan seperti Itu, muncul urgensi tentang keharusan konstitusi negara segera diperbarui agar negara-bangsa adaptif dengan perubahan zaman dan integrasi teknologi dalam kehidupan bersama.

    Awal tahun 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan untuk perkara No.166/PUU-XX1/2023 tentang frasa ‘citra diri’ berkait foto atau gambar bagi peserta Pemilu (Pemilihan Umum), sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 35 UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu. Sebagai pemilih, pemohon perkara ini merasa dirugikan karena adanya potensi pemalsuan identitas peserta Pemilu dengan penggunaan AI. Dari perkara ini, MK pun mengeluarkan larangan khusus bagi peserta Pemilu menggunakan foto AI saat kampanye.
                                                          
    Contoh kasus dari perkara dimaksud hendaknya dipahami sebagai pengingat bahwa sudah waktunya konstitusi negara bersama semua peraturan perundang-undangan di bawahnya responsif terhadap perubahan zaman dan ragam dampak integrasi teknologi dalam kehidupan manusia. Sebelum terlambat, kini saatnya mengambil inisiatif merumuskan mekanisme pengendalian penggunaan AI. Sudah barang tentu diperlukan undang-undang khusus untuk meregulasi penggunaan AI. Uni Eropa sudah coba melakukan pengendalian itu dengan membuat dan memberlakukan EU AI Act sejak 2024. EU AI Act mengatur tingkatan risiko dari penggunaan AI. Selain itu, agar penggunaan AI tidak menciderai aspek HAM setiap individu, Uni eropa juga merancang sejumlah ketentuan yang protektif.

    Dalam konteks panggilan untuk beradaptasi dengan era AI dan era post-truth, menjadi semakin jelas urgensi dan kebutuhan untuk melakukan amandemen kelima terhadap UUD NRI 1945.

  • Komisi III Minta Masukan Publik terkait Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc pada MA, Berikut Daftarnya!

    Komisi III Minta Masukan Publik terkait Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc pada MA, Berikut Daftarnya!

    Komisi III DPR RI meminta masukan masyarakat dengan identitas jelas terhadap calon-calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung Republik Indonesia. Permintaan masukan ini dalam rangka memenuhi aturan yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan pihaknya menerima 13 (tiga belas) orang Calon Hakim Agung dan 3 (tiga) orang Calon Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung yang disampaikan oleh Komisi Yudisial Republik Indonesia. Usai meminta masukan ini, Komisi III memiliki rencana untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu Uji Kepatutan dan Kelayakan (fit and proper test) pada 9 September 2025 mendatang di DPR RI.

    Adapun nama-nama Calon Hakim MA dan Calon Hakim Ad Hoc HAM pada MA adalah sebagai berikut:

    Calon Hakim Agung

    1. Alimin Ribut Sujono, S.H., M.H.

    Jabatan: Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banjarmasin

    Kamar: Pidana

    2. Annas Mustaqim, S.H., M.Hum.

    Jabatan: Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI

    Kamar: Pidana

    3. Julius Panjaitan, S.H., M.H.

    Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bengkulu

    Kamar: Pidana

    4. Suradi, S.H., S.Sos., M.H. 

    Jabatan: Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI 

    Kamar: Pidana

    5. Ennid Hasanuddin, S.H., C.N., M.H. 

    Jabatan: Hakim Tinggi Mahkamah Agung RI

    Kamar: Perdata

    6. Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum. 

    Jabatan: Hakim Tinggi Mahkamah Agung RI

    Kamar: Perdata

    7. Dr. Hj. Lailatul Arofah, M.H. 

    Jabatan: Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI

    Kamar: Agama

    8. Dra. Hj. Muhayah, S.H., M.H.

    Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda 

    Kamar: Agama

    9. Dr. Hari Sugiharto, S.H., M.H.

    Hakim Tinggi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan TUN 

    Kamar: TUN

    10. Dr. Budi Nugroho, S.H., S.E., M.Hum.

    Hakim Pengadilan Pajak 

    Kamar: TUN (khusus pajak)

    11. Dr. Diana Malemita Ginting, Ak., S.H., M.Si., M.H. 

    Jabatan: Auditor Utama Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan 

    Kamar: TUN (khusus pajak)

    12. Dr. Triyono Martanto, S.E., Ak., S.H., M.M., M.Hum., C.A 

    Jabatan: Hakim Pengadilan Pajak

    Kamar: TUN (khusus pajak)

    13. Dr. Agustinus Purnomo Hadi, S.H., M.H. 

    Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Mahkamah Agung RI 

    Kamar: Militer

    Calon Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung 

    1. Prof. Dr. Agus Budianto, S.H., M.Hum. 

    Jabatan: Dosen Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan

    2.  Bonifasius Nadya Arybowo, S.H., M.H.Kes. 

    Jabatan: Mantan Hakim Ad Hoc Tipikor Pengadilan Negeri Bandung

    3. Dr. Moh. Puguh Haryogi, S.H., Sp.N., M.H. 

    Jabatan: Dosen Universitas Muhammadiyah Malah

    “Masukan secara tertulis disampaikan kepada Sekretariat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II Paripurna, Jalan Jend. Gatot Subroto, Jakarta – 10270. Telp. (021) 5715 566 / 5715 864 / 5715 569; Faks. (021) 5715 566, e-mail : set_komisi3@dpr.go.id,” pungkas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

  • Komisi XII Kawal Isu Sampah, Limbah, dan Perdagangan Karbon dalam Raker dengan KLH/BPLH

    Komisi XII Kawal Isu Sampah, Limbah, dan Perdagangan Karbon dalam Raker dengan KLH/BPLH

    Komisi XII DPR RI menegaskan komitmennya untuk mengawal isu-isu lingkungan strategis, khususnya pengelolaan sampah, limbah, serta perdagangan karbon. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto saat memimpin rapat kerja bersama Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurrofiq, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

    Dalam pengantarnya, Sugeng menyampaikan apresiasi atas program-program KLH/BPLH yang telah melibatkan masyarakat. Namun, ia menekankan bahwa penguatan agenda prioritas terkait sampah, limbah, pencemaran udara, perubahan iklim, dan perdagangan karbon harus menjadi fokus dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2026.

    “Komisi XII perlu memastikan bahwa anggaran 2026 sebesar Rp1,39 triliun benar-benar dialokasikan untuk program-program prioritas, terutama pengelolaan sampah, penegakan hukum atas limbah, serta langkah-langkah konkret dalam perdagangan karbon yang kini menjadi perhatian internasional,” ujar Politisi Fraksi Partai NasDem ini.

    Ia menambahkan, Komisi XII mendukung penuh peran Kementerian Lingkungan Hidup dalam forum internasional, khususnya dalam diplomasi iklim. Isu plastik sekali pakai, pengendalian emisi, dan mekanisme perdagangan karbon dinilai penting untuk memperkuat posisi Indonesia di mata dunia.

    Menanggapi hal tersebut, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurrofiq memaparkan capaian kinerja keuangan tahun berjalan. Per 2 September 2025, realisasi anggaran KLH/BPLH telah mencapai Rp0,71 triliun atau 66,22 persen dari pagu 2025 sebesar Rp1,079 triliun, dengan proyeksi serapan hingga 99,98 persen di akhir tahun.

    Dari sisi pendapatan negara bukan pajak (PNBP), realisasi hingga awal September 2025 tercatat Rp287,77 miliar atau 306,82 persen dari target APBN. KLH/BPLH menargetkan PNBP 2025 bisa menembus Rp500 miliar, antara lain melalui penguatan program berbasis lingkungan.

    “Untuk Tahun Anggaran 2026, pagu KLH/BPLH mencapai Rp1,39 triliun, meningkat 29,31 persen dibandingkan 2025. Kami juga mendapat tambahan alokasi Rp195 miliar yang akan digunakan untuk memperluas program prioritas, termasuk pengelolaan sampah, pengendalian limbah, dan inisiatif perdagangan karbon,” jelas Hanif.

    Komisi XII memastikan akan terus mengawal implementasi kebijakan lingkungan hidup, agar tidak hanya memperkuat tata kelola nasional tetapi juga meningkatkan kontribusi Indonesia dalam mitigasi perubahan iklim di tingkat global.