Tag: Indonesia

  • Eddy Soeparno Pastikan Tuntutan 17 + 8 Didengarkan: Kami Terus Berbenah

    Eddy Soeparno Pastikan Tuntutan 17 + 8 Didengarkan: Kami Terus Berbenah

    Wakil Ketua MPR yang juga Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno, menyampaikan bahwa pihaknya mendengarkan aspirasi masyarakat yang dirumuskan dalam tuntutan 17 + 8 di media sosial.

    Eddy menjelaskan, semua tuntutan dan aspirasi rakyat adalah masukan yang menjadi bahan evaluasi bagi partai politik untuk berbenah.

    “Kami di Partai Amanat Nasional terus berbenah, mendengarkan masukan dari masyarakat, tentu termasuk di dalamnya agenda 17 + 8.”

    “Masukan 17 + 8 ini juga menjadi titik pijak yang penting bagi kami untuk merumuskan pembenahan bagi kader-kader PAN ke depannya. Termasuk juga bagi kami yang saat ini mendapatkan amanah dari Ketua Umum sebagai pimpinan MPR RI,” lanjut Eddy.

    Doktor Ilmu Politik UI ini juga menyampaikan, pihaknya mendapatkan berbagai masukan dari berbagai pihak, mulai dari konstituen hingga ormas keagamaan yang menyuarakan aspirasi masyarakat.

    “Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, juga sudah bertemu dengan Ketua Umum Muhammadiyah, Prof. Haedar Nashir, dan menerima banyak sekali masukan yang tentu akan dilaksanakan sebagai agenda pembenahan partai.”

    Sebagai pimpinan MPR RI, Eddy juga menyampaikan komitmennya untuk membangun dialog dan diskusi dengan berbagai pihak dalam suasana yang kondusif.

    “Sejauh ini kami sudah menggelar MPR Goes to Campus di 31 universitas di seluruh Indonesia dengan jumlah pesertanya hari ini sudah mencapai ribuan mahasiswa, serta para dosen dan guru besar. Dalam agenda MPR Goes to Campus itu kami membuka ruang diskusi yang seluas-luasnya bagi civitas untuk memberikan masukan, evaluasi, dan bahkan kritik.”

    “Ini membuktikan bahwa ruang dialog selalu terbuka dan untuk menyampaikan aspirasi bisa dilakukan dengan segala cara, asalkan tanpa kekerasan dan tidak merusak fasilitas umum,” tutupnya.

  • MPR RI Sambut Audiensi dengan BEM Sumsel, Tandatangani Dokumen Tuntutan

    MPR RI Sambut Audiensi dengan BEM Sumsel, Tandatangani Dokumen Tuntutan

    Pimpinan MPR RI menerima kedatangan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sumatera Selatan. Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan, khususnya terkait revisi tunjangan anggota DPR RI serta meminta segera pengesahan RUU Perampasan Aset.

    Puluhan anggota BEM Sumsel hadir dengan suara lantang menyuarakan tuntutan mereka yang didengar langsung oleh dua Wakil Ketua MPR RI, yakni Dra. Lestari Moerdijat, S.S., M.M., dan H. Abcandra Akbar Supratman, S.H. Selain itu, didampingi oleh Anggota MPR RI, Kawendra Lukistian, S.E., M.Sn.

    Koordinator BEM Sumatera Selatan, Adrian Dwi Putra, menyampaikan bahwa pihaknya datang dari Sumatera Selatan ke Kompleks Parlemen di Jakarta ini sebagai bentuk memperjuangkan aspirasi rakyat, sekaligus memfungsikan diri menjadi pengawas negara demi Indonesia yang lebih baik.

    “Tujuan kami datang ke sini adalah mengawal poin tuntutan mahasiswa dari Sumatera Selatan agar bisa disampaikan langsung ke MPR RI,” ujar Adrian di Ruang Samiti, Plaza Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

    Ia menjelaskan, poin penting yang dibawa antara lain terkait desakan revisi kebijakan tunjangan yang sebelumnya telah diklarifikasi Presiden Prabowo Subianto, serta evaluasi terhadap program pendidikan, termasuk permasalahan guru maupun jenjang pendidikan D4 dan S1.

    “Poin-poin paling penting itu mungkin RUU Perampasan Aset dengan revisi tunjangan yang sudah diklarifikasi oleh Presiden Prabowo kemarin. Dan juga untuk masalah lanjutan itu tentang evaluasi program Makanan Bergizi Gratis, guru, maupun D4 tentang S1 tadi,” sambungnya.

    Adrian juga menambahkan, pihaknya merasa cukup puas dengan hasil audiensi hari ini karena aspirasi mahasiswa telah diterima dan ditandatangani langsung oleh para pimpinan MPR RI. Selanjutnya, tindak lanjut akan dilakukan dengan DPRD Sumatera Selatan.

    “Harapan kami ke depan, wilayah lain juga bisa diterima untuk audiensi maupun rapat dengar pendapat lanjutan. Karena sejauh ini masih ada rasa belum puas, mengingat aspirasi kami belum tentu sampai secara penuh ke tingkat pusat,” jelas Adrian.

    Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, menegaskan bahwa lembaganya memiliki kewajiban untuk menerima dan menindaklanjuti setiap aspirasi yang disampaikan masyarakat, termasuk dari para mahasiswa, khususnya dari BEM Sumatera Selatan yang kritis terhadap kondisi negara.

    “Tentu tugas kita adalah menerima, kemudian bersama-sama dengan Badan Musyawarah DPR, khususnya untuk pimpinan MPR, nanti akan kami teruskan di dalam rapat pimpinan. Hal-hal yang berhubungan langsung dengan MPR akan kita tindak lanjuti,” ujar Lestari.

    Ia menuturkan bahwa pihaknya tidak akan melepaskan begitu saja setiap aspirasi masyarakat. Baginya, hal tersebut adalah bagian dari tanggung jawab konstitusional MPR, terlebih dalam menghadapi ujian besar yang dihadapi bangsa saat ini.

    “Yang paling penting adalah bagaimana kita merespons dengan baik dan melakukan introspeksi. Itu kata kuncinya, introspeksi bagi semua anggota MPR, baik dalam kapasitasnya sebagai pimpinan maupun dalam menjalankan tugas sebagai anggota DPR dan anggota DPD,” kata Lestari.

    Sementara itu, Wakil Ketua MPR RI, Abcandra Akbar Supratman, S.H., menegaskan bahwa pihaknya yang juga merupakan bagian dari Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI sangat bangga dengan sikap kritis dari para mahasiswa yang hadir. Seluruh tuntutan juga telah diterimanya sebagai bentuk introspeksi sebagai perwakilan rakyat.

    “Alhamdulillah, hari ini perwakilan dari Badan Aspirasi Masyarakat juga telah turut menandatangani dokumen yang disampaikan oleh teman-teman mahasiswa. Terima kasih atas dukungan yang diberikan. Kami, selaku perwakilan DPR RI, DPD RI, maupun MPR RI, menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat kekurangan. Kami juga senantiasa memohon dukungan serta doa agar bangsa Indonesia tetap terjaga, utuh, dan kokoh sebagai sebuah bangsa,” ujar Abcandra.

    Adapun Anggota MPR RI, Kawendra Lukistian, menegaskan bahwa seluruh aspirasi dan tuntutan mahasiswa yang diterima melalui BAM akan ditindaklanjuti secara konkret melalui mekanisme di DPR RI. Menurutnya, setiap isu yang disampaikan mahasiswa memiliki domain komisi masing-masing sehingga tidak bisa dibahas secara global.

    “Misalnya kita bicara guru dan tenaga honorer, itu domainnya di Komisi X. Kalau bicara soal buruh, maka masuk ke Komisi IX. Jadi ini bukan satu kesatuan yang bisa dijawab sekaligus, tapi harus per komisi. Kalau dibicarakan global, percuma,” ujar Kawendra yang juga merupakan Anggota Komisi VI DPR RI.

    Selain itu, kata dia, DPR RI juga memiliki mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang terbuka dan bisa dipantau masyarakat secara langsung.

    “Setiap hari ada sidang di masing-masing komisi yang disiarkan live di TV Parlemen. Jadi silakan dipantau, karena transparansi itu memang tersedia,” jelasnya.

    Ia menegaskan, tugas BAM adalah memastikan seluruh tuntutan yang masuk akan diteruskan ke komisi terkait agar tidak perlu diajukan satu per satu oleh mahasiswa atau masyarakat.

    “Yang jelas, tugas kami adalah meneruskan semua tuntutan ini kepada komisi-komisi terkait. Jadi teman-teman tidak perlu bingung harus menyampaikan ke masing-masing komisi,” tegasnya.

    Pertemuan antara pimpinan MPR RI dengan BEM Sumatera Selatan tidak hanya menjadi wadah penyampaian aspirasi, tetapi juga menegaskan komitmen lembaga perwakilan rakyat untuk menjaga transparansi serta memperkuat peran mahasiswa sebagai mitra kritis dalam membangun bangsa.

  • Menjawab Tuntutan 17+8, DPR RI Hentikan Sejumlah Fasilitas Anggota dan Komitmen Transparansi

    Menjawab Tuntutan 17+8, DPR RI Hentikan Sejumlah Fasilitas Anggota dan Komitmen Transparansi

     DPR RI menindaklanjuti secara serius tuntutan publik terkait 17+8 Tuntutan Rakyat dengan mengambil sejumlah langkah konkret. Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025), usai Rapat Konsultasi Pimpinan DPR RI dengan Pimpinan Fraksi-Fraksi yang pada hari sebelumnya telah selesai dilaksanakan. 

    Keputusan ini, imbuh Dasco, merupakan bagian dari langkah DPR RI untuk merespons langsung aspirasi masyarakat yang memberikan deadline penyelesaian pada Jumat (5/9/2025). Adapun konferensi pers turut didampingi Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

    “DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan Anggota DPR RI terhitung sejak 31 Agustus 2025. Selain itu, moratorium kunjungan kerja luar negeri DPR juga diberlakukan sejak 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan,” ujar Dasco.

    Ia menjelaskan, rapat konsultasi juga menyepakati adanya pemangkasan sejumlah tunjangan dan fasilitas anggota DPR. Pemangkasan tersebut akan menyasar biaya langganan listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, hingga tunjangan transportasi. “Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan DPR mendengar aspirasi publik dan melakukan langkah nyata,” tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

    Lebih lanjut, Dasco menegaskan bahwa anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak akan dibayarkan hak-hak keuangannya. Pimpinan DPR juga akan menindaklanjuti proses tersebut dengan meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) berkoordinasi bersama Mahkamah Kehormatan Partai Politik.

    “DPR RI juga berkomitmen memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam setiap proses legislasi maupun kebijakan. Aspirasi rakyat menjadi dasar penting bagi DPR untuk melakukan perbaikan,” tuturnya.

    17 Tuntutan Rakyat dalam 1 Minggu Deadline: 5 September 2025 

    Tugas Presiden Prabowo 

    1. Tarik TNI dari pengamanan sipil dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran 

    2. Bentuk tim investigasi independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, maupun semua korban kekerasan aparat selama demonstrasi 28-30 Agustus dengan mandat jelas dan transparan 

    Tugas Dewan Perwakilan Rakyat 

    3. Bekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru (termasuk pensiun) 

    4. Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR) 

    5. Dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota yang bermasalah (termasuk selidiki melalui KPK).

    Tugas Ketua Umum Partai Politik 

    6. Pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader DPR yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.

    7. Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis. 

    8. Libatkan kader dalam ruang dialog publik bersama mahasiswa serta masyarakat sipil. 

    Tugas Kepolisian Republik Indonesia 

    9. Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan. 

    10. Hentikan tindakan kekerasan polisi dan taati SOP pengendalian massa yang sudah tersedia. 

    11. Tangkap dan proses hukum secara transparan anggota dan komandan yang melakukan dan memerintahkan tindakan kekerasan dan melanggar HAM.

    Tugas TNI (Tentara Nasional Indonesia) 

    12. Segera kembali ke barak, hentikan keterlibatan dalam pengamanan sipil. 

    13. Tegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri. 

    14. Komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi. 

    Tugas Kementerian Sektor Ekonomi 

    15. Pastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja (termasuk namun tidak terbatas apda guru, buruh, nakes, dan mitra ojol) di seluruh Indonesia. 

    16. Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak. 

    17. Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah minimum dan outsourcing 

    Selain 17 tuntutan di atas, masih ada 8 tuntutan lainnya yang punya deadline setahun lagi yakni pada 31 Agustus 2026 mendatang.

  • Mufti Anam Dukung RUU Perampasan Aset, Wanti-wanti Konsumen Jangan Sampai Jadi Korban

    Mufti Anam Dukung RUU Perampasan Aset, Wanti-wanti Konsumen Jangan Sampai Jadi Korban

    Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Aimah Nurul Anam menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai langkah memperkuat pemulihan aset negara dan memberantas mafia ekonomi. Ia pun menekankan pemerintah dan DPR RI tidak akan mengabaikan perlindungan konsumen yang beritikad baik dalam RUU Perampasan Aset.


    “Saya setuju RUU ini segera dijalankan kembali dan disahkan. Kita tidak mau mafia mengangkangi negara kita,” ujar Mufti dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (4/9/2025).


    Hal ini dirinya sampaikan lantaran guna mempercepat pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi, sekaligus mencegah kerugian bagi masyarakat yang tidak terkait. Sebagai informasi, RUU Perampasan Aset sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak beberapa tahun lalu dan kini kembali menjadi prioritas.


    Naskah akademik yang disusun Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menyebut tujuan RUU ini adalah memperkuat mekanisme pemulihan aset dengan Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCBAF) atau perampasan aset in rem sehingga penyitaan dan pengelolaan aset hasil kejahatan bisa dilakukan lebih cepat. Skema yang diusulkan antara lain mempercepat proses pemblokiran, penyitaan, hingga penyerahan aset kepada negara.


    Namun, prosedur perampasan tetap harus mendapat persetujuan majelis hakim dalam sidang terbuka untuk menjaga prinsip akuntabilitas. Pemerintah menilai regulasi ini akan menutup celah yang selama ini menghambat pemulihan kerugian negara.


    Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan kerugian akibat korupsi menembus triliunan rupiah tiap tahun. Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang melaporkan pemulihan aset mencapai puluhan triliun rupiah dalam beberapa tahun terakhir, namun jumlah itu belum sebanding dengan skala kerugian yang terjadi.


    Lebih lanjut, Mufti menyoroti skenario konkret yang berpotensi muncul jika perlindungan konsumen tidak diatur jika RUU Perampasan Aset disahkan. Sebagai contoh, seorang konsumen yang membeli rumah dengan cicilan bertahun-tahun, misalnya, berpotensi kehilangan kepemilikan jika pengembang perumahan itu tersangkut kasus korupsi.


    Sebab itu, ia menekankan bahwa klausul perlindungan harus menjadi bantalan hukum agar masyarakat yang membeli dengan uang halal tidak ikut menjadi korban akibat hubungan bisnis penjual dengan tindak pidana. “Kalau kasus besar seperti BLBI kembali diusut, lalu bank besar seperti BCA ikut terseret, apakah dana nasabah juga bisa disita? Itu bisa menghancurkan kepercayaan publik,” jelasnya.


    Ke depan, harapnya, DPR, pemerintah, KPK, BPKN, OJK, dan kementerian terkait menjalankan tugas harmonisasi dengan sebaik-baiknya demi memastikan RUU Perampasan Aset cukup kuat untuk menjerat mafia ekonomi, namun juga cukup jelas untuk melindungi konsumen.


    Tidak hanya itu saja, para ahli hukum yang dilibatkan dalam penyusunan naskah akademik RUU harus menekankan pentingnya mekanisme sidang terbuka, serta hak pihak ketiga untuk membuktikan kepemilikan sah, serta pengelolaan aset rampasan oleh badan independen agar tidak disalahgunakan.


    “RUU ini harus menjadi tonggak dalam memberantas mafia ekonomi sekaligus melindungi rakyat kecil. Kalau hanya satu sisi yang ditangani, negara bisa kehilangan legitimasi,” pungkas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu. 

  • Mercy Barends: Revisi Aturan BOS dan Perluas Akses Pendidikan

    Mercy Barends: Revisi Aturan BOS dan Perluas Akses Pendidikan

    Anggota Komisi X DPR RI Mercy Chriesty Barends menyampaikan sejumlah catatan kritis dalam Raker dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Salah satu poin utama yang menjadi sorotan adalah desakan agar pemerintah segera merevisi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 8 Tahun 2025 yang berkaitan dengan bantuan operasional sekolah (BOS) khusus untuk komponen honor guru. 

    Diketahui, Permendiknas tersebut mengatur terkait perubahan alokasi dana BOS untuk komponen honor guru, dari 50 persen berubah menjadi 20 persen. Karena itu, ia mendesak agar hal itu dikembalikan seperti aturan awal.

    Ia menilai alokasi 20 persen tidak mencukupi, sehingga menyebabkan banyak guru menerima gaji yang sangat rendah, bahkan ada yang hanya Rp200.000 hingga Rp300.000 per bulan. Sehingga, ia meminta revisi ini dilakukan dalam waktu paling lambat satu minggu setelah Raker.


    “Kami menemukan di lapangan bahwa dengan alokasi 20 persen, guru-guru digaji sangat rendah. Ini tidak adil dan menghambat operasional sekolah,” tegas Mercy di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (3/9/2025). 


    Selain itu, Fraksi PDI-Perjuangan juga menyatakan dukungan penuh terhadap usulan kenaikan anggaran Program Indonesia Pintar (PIP).  Kenaikan yang disetujui adalah PIP untuk Sekolah Dasar (SD) yang naik dari Rp450.000 menjadi Rp600.000; PIP Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang naik dari Rp750.000 menjadi Rp1.000.000; dan PIP untuk Sekolah Menengah Atas (SMA/SMK) yang tetap Rp1.800.000.

    “Dukungan serupa juga diberikan untuk pengalokasian dana bagi pendidikan anak usia dini (PAUD), sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menetapkan pendidikan dasar tanpa biaya,” tegas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.


    Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyambut baik inisiatif pemerintah untuk digitalisasi sekolah. Namun, mereka menekankan bahwa program ini harus diiringi dengan pemerataan infrastruktur, terutama di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) dan daerah marginal.


    “Digitalisasi sekolah tidak boleh hanya dinikmati oleh sebagian kecil anak-anak. Infrastruktur dari hulu ke hilir harus merata agar seluruh anak Indonesia, dari Sabang sampai Merauke, bisa menikmati pendidikan yang berkualitas, setara, dan berkeadilan,” ujar Mercy.


    Ia berharap implementasi sistem pendidikan nasional dapat berjalan dengan baik, merata, dan berkualitas di seluruh wilayah Indonesia, demi terwujudnya keadilan dalam pendidikan bagi semua anak bangsa.

  • Lestari Moerdijat: Dorong Pengembangan Sektor Pendidikan secara Menyeluruh

    Lestari Moerdijat: Dorong Pengembangan Sektor Pendidikan secara Menyeluruh

    Dorong pengembangan sektor pendidikan yang mampu meningkatkan potensi peserta didik secara seimbang antara penajaman intelektual dan penguatan moral, etika, serta empati.

    “Tantangan di era digital yang sarat dengan dinamika di sejumlah sektor membutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang memiliki kemampuan intelektual dan moral, serta etika yang seimbang untuk menghadapinya,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/9).

    Survei World Economic Forum (2023) mengungkapkan bahwa 85% pemimpin bisnis global kesulitan menemukan karyawan yang memiliki soft skills seperti kemampuan berpikir kritis, empati, dan kerja sama, yang merupakan komponen utama dari akal budi.

    Laporan UNESCO tahun 2022 berjudul “Reimagining Our Futures Together: A New Social Contract for Education” menekankan pergeseran paradigma pendidikan dari transfer pengetahuan menjadi pengembangan nilai-nilai kemanusiaan dan planet, dengan fokus pada pemahaman antarbudaya dan kesadaran ekologis.

    Berdasarkan tantangan yang dihadapi tersebut, Lestari berpendapat upaya pengembangan sektor pendidikan secara menyeluruh harus mampu secara konsisten direalisasikan.

    Tidak semata mengejar capaian akademik untuk penajaman intelektual, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, lebih dari itu juga menerapkan sistem pendidikan yang mampu menguatkan moral, etika, serta empati (budi) dari peserta didik.

    Rerie, yang juga anggota Komisi X DPR RI, berpendapat dengan semakin kompleksnya tantangan yang dihadapi saat ini, pendidikan budi pekerti penting direalisasikan secara konsisten sebagai bagian dari upaya pembentukan generasi penerus cerdas secara akademis, berintegritas, dan berperikemanusiaan.

    Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu sangat berharap para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah, serta masyarakat, mampu membangun kolaborasi yang kuat untuk mengembangkan sektor pendidikan ke arah yang lebih holistik, agar mampu melahirkan generasi penerus bangsa yang berkarakter dan berdaya saing di masa depan.

  • Wibowo Prasetyo Resmi Dilantik sebagai Anggota MPR RI Gantikan Sudjadi

    Wibowo Prasetyo Resmi Dilantik sebagai Anggota MPR RI Gantikan Sudjadi

    Wibowo Prasetyo resmi dilantik sebagai anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI sisa masa jabatan 2024–2029. Ia menggantikan Ir. Sudjadi, calon terpilih dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah VI yang wafat sebelum sempat menduduki kursi parlemen.

    Pelantikan berlangsung di Ruang Delegasi Pimpinan MPR RI, Plaza Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (3/9/2025). Prosesi dipimpin langsung oleh Ketua MPR RI Ahmad Muzani, didampingi sejumlah wakil ketua, yakni Dr. H. Bambang Wuryanto, M.B.A.; Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid, M.A.; Ir. H. Eddy Soeparno, M.Si.; dan Edhie Baskoro Yudhoyono, B.Com., M.Sc.

    Hadir pula Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah, S.E., M.M., beserta jajaran, di antaranya Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi Hentoro Cahyono, S.H., M.H.; Kepala Biro Persidangan dan Pemasyarakatan Konstitusi Wachid Nugroho, S.IP., M.IP.; Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Sistem Informasi Anies Mayangsari Muninggar, S.I.P., M.E.; Kepala Biro Pengkajian Konstitusi Heri Herawan, S.H.; serta Kepala Biro Sekretariat Pimpinan Agus Subagyo, S.S., M.I.R.

    Berasal dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), pengangkatan Wibowo ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 64/P Tahun 2025. Prosesi diawali dengan pembacaan petikan keputusan tersebut, kemudian dilanjutkan dengan pengucapan sumpah jabatan menggunakan mushaf Al-Qur’an yang dipandu Ahmad Muzani.

    Dalam sumpahnya, Wibowo menyatakan tekad untuk menjalankan kewajibannya dengan berpegang teguh pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan, serta memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah yang diwakilinya.

    “Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ucap Ahmad Muzani yang diikuti Wibowo.

    Ia juga menegaskan komitmennya untuk bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi serta mendahulukan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.

    Usai prosesi, Wibowo menandatangani berita acara pelantikan yang kemudian diakhiri dengan pemberian ucapan selamat dari para pimpinan MPR dan tamu yang hadir.

    Dalam pernyataannya, Wibowo menyampaikan rasa syukur sekaligus tekad untuk belajar dan menunaikan amanah barunya.

    “Tunggu visi misi sebagai anggota MPR ini seperti apa ke depannya. Yang pasti membantu tugas-tugas kemajelisan, dan tentu saya harus banyak belajar karena masih baru,” ujarnya.

    Ia menambahkan akan selalu berpegang pada sumpah jabatan yang baru saja diucapkan. “Kita akan mengikuti semua seperti apa yang saya sampaikan di dalam sumpah,” katanya.

    Dengan dilantiknya Wibowo Prasetyo, formasi keanggotaan MPR RI sisa masa jabatan 2024–2029 kini kembali lengkap.

    Kehadiran Wibowo diharapkan mampu memperkuat kinerja lembaga dalam memperjuangkan aspirasi rakyat, khususnya dari daerah pemilihannya di Jawa Tengah VI, serta menambah energi baru dalam menjaga komitmen kebangsaan dan konstitusi.

  • DPR Sampaikan Permohonan Maaf, Janjikan Reformasi dan Evaluasi Menyeluruh

    DPR Sampaikan Permohonan Maaf, Janjikan Reformasi dan Evaluasi Menyeluruh

    Pimpinan DPR RI menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas kekurangan dan kekeliruan lembaga dalam menjalankan tugas serta fungsi perwakilan rakyat. Permintaan maaf tersebut disampaikan menyusul peristiwa aksi mahasiswa beberapa waktu lalu yang menelan korban jiwa.


    Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa momentum ini akan menjadi evaluasi dan upaya reformasi DPR kedepannya sebagai wakil rakyat dalam menjalankan tugas dan fungsi mewakili aspirasi masyarakat. 


    “Tentunya permintaan maaf ini tidak cukup tanpa evaluasi dan perbaikan menyeluruh,” kata Dasco dalam agenda pertemuan Pimpinan DPR RI dengan Perwakilan Mahasiswa di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (3/9/2025).


    Reformasi DPR ke depan akan dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani. Reformasi ini ditujukan untuk menghadirkan DPR yang lebih baik, transparan, dan akuntabel di mata publik. 


    Selain evaluasi internal, DPR juga menegaskan pentingnya kerja sama dengan pemerintah untuk menangani sejumlah isu strategis yang menjadi sorotan masyarakat, mulai dari pembentukan tim investigasi terkait kerusuhan hingga perumusan kebijakan fiskal. Pertemuan dengan pihak pemerintah pun dijadwalkan untuk memastikan langkah-langkah tersebut dapat segera dijalankan.


    “Sekali lagi kami mohon maaf atas kekurangan kami selama ini. Evaluasi dan perbaikan akan kami lakukan bersama demi menghadirkan DPR yang lebih akuntabel bagi rakyat,” ujar legislator dari Fraksi Partai Gerindra tersebut.


    Sebagai bentuk evaluasi responsif, lanjut Dasco, DPR pun memastikan akan melakukan evaluasi terhadap tunjangan anggota dewan, termasuk penghentian tunjangan tertentu yang mulai diberlakukan sejak 31 Agustus 2025. Selain itu, DPR juga memutuskan moratorium perjalanan dinas luar negeri dan melakukan efisiensi kunjungan kerja dalam negeri.


    Selain itu, DPR membuka ruang partisipasi publik, termasuk dari kalangan mahasiswa dan organisasi masyarakat sipil, dalam proses evaluasi. “Kritik dan masukan masyarakat adalah bagian penting dari reformasi DPR. Kami akan memastikan setiap aspirasi dapat tersampaikan secara langsung maupun melalui jalur institusional,” pungkasnya.

  • Diplomat RI di Peru Tewas Tertembak, Komisi I Tuntut Pemerintah Bertindak Cepat

    Diplomat RI di Peru Tewas Tertembak, Komisi I Tuntut Pemerintah Bertindak Cepat

    Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno, mendesak Pemerintah RI bersama aparat hukum di Negara Peru untuk mengusut tuntas kasus penembakan yang menimpa diplomat Indonesia. Menurutnya, insiden itu dapat dikategorikan sebagai tindakan kriminal yang mengancam keselamatan perwakilan RI di luar negeri.

    “Diplomat kita adalah frontliner yang menjaga diplomasi Indonesia. Maka sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk memastikan keselamatan mereka,” tegas Dave saat diwawancarai kabarpakar.com/ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (02/09/2025).

    Ia mengungkapkan, dalam waktu dekat sudah terjadi dua insiden mengenaskan terhadap diplomat Indonesia. Karena itu, DPR meminta investigasi mendalam untuk memastikan apakah kasus ini hanya menargetkan diplomat Indonesia atau juga dialami perwakilan negara lain.

    “Kita minta kasus ini didalami, apakah menyasar khusus kepada diplomat kita atau menyangkut diplomat secara umum. Karena kalau melihat pola kasus, ini berbicara soal keselamatan diplomat,” jelas Legislator Fraksi Partai Golkar tersebut.

    Selain itu, Komisi I DPR mendorong adanya Standard Operational Procedure (SOP) khusus guna memperkuat pengamanan diplomat RI di berbagai negara penempatan. “Harus ada SOP pengamanan yang jelas untuk diplomat kita, agar peristiwa seperti ini tidak terulang,” tambahnya.

    Namun Dave menekankan, pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan aparat hukum di Peru maupun Indonesia. “Kita belum bisa menyimpulkan apapun sebelum ada hasil penyelidikan yang lebih dalam. Kita tunggu proses hukumnya,” pungkasnya.

  • Muslim Minta Kepastian Keberlanjutan Dana Otsus Aceh dalam Revisi UU Pemerintahan Aceh

    Muslim Minta Kepastian Keberlanjutan Dana Otsus Aceh dalam Revisi UU Pemerintahan Aceh

    Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muslim menegaskan pentingnya memastikan keberlanjutan dana otonomi khusus (Otsus) Aceh dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Hal tersebut disampaikan Muslim saat Rapat Pleno Baleg DPR RI yang membahas RUU Perubahan UU Aceh, UU Pertekstilan, dan UU Komoditas Strategis, di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta, Selasa (2/9/2025).

    “Dana Otsus merupakan instrumen konstitusional untuk menjamin kesejahteraan rakyat Aceh pasca-konflik, sekaligus bentuk rekognisi negara terhadap kekhususan Aceh. Namun setelah hampir dua dekade, dampaknya belum signifikan pada pengentasan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan rakyat Aceh,” ujar Muslim dalam rapat tersebut.

    Ia mengingatkan, Pasal 183 UU Nomor 11 Tahun 2006 mengatur bahwa dana Otsus Aceh hanya berlaku 20 tahun sejak 2008 dan akan berakhir pada 2027. “Jika ini tidak diperbaiki, Aceh berpotensi kehilangan instrumen keuangan strategis untuk membiayai pembangunan dan menjaga keistimewaannya. Kami khawatir jika dana ini tidak ada lagi, bisa-bisa Aceh akan bergabung ke provinsi lain,” tegas legislator Fraksi Partai NasDem itu.

    Muslim juga menarik perbandingan dengan Otsus Papua yang telah diatur tanpa batas waktu melalui UU Nomor 2 Tahun 2021 dengan porsi 2,25 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU). “Sangat tidak tepat jika pengakuan kekhususan Papua diberikan jaminan dana Otsus tanpa batas waktu, sementara Aceh tetap dibatasi. Prinsipnya, kekhususan Aceh tidak boleh dipandang lebih rendah daripada Papua,” imbuhnya.

    Maka dari itu, Muslim mengajukan empat usulan utama dalam revisi UU Pemerintahan Aceh, yaitu

    1. Kepastian Waktu, Dana Otsus Aceh harus diberikan tanpa batas waktu, sebagaimana model Otsus Papua.
    2. Besaran Dana,  Penetapan besaran dana Otsus dalam persentase tetap dari APBN agar konsisten.
    3. Mekanisme Alokasi,  Pengarahan alokasi dana ke sektor pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi rakyat, infrastruktur dasar, serta pemberdayaan perempuan dan pemuda.
    4. Pengawasan, Penguatan pengawasan dengan melibatkan KPK, BPK RI, DPD RI, DPR Aceh, serta partisipasi publik agar transparan dan akuntabel.

    Legislator dapil Aceh itu berharap usulannya dapat diakomodasi dalam pembahasan RUU. “Kenapa Papua bisa, kenapa Aceh tidak bisa? Dengan persetujuan ini, dana Otsus Aceh akan memiliki kepastian hukum yang adil dan sejajar dengan Papua. Semoga ini menjadi perhatian dalam penyusunan perubahan UU Pemerintahan Aceh,” tutup Muslim.