Tag: Indonesia

  • Eddy Soeparno Yakinkan Investor Bahwa Indonesia Aman: Pemerintah Terus Berbenah

    Eddy Soeparno Yakinkan Investor Bahwa Indonesia Aman: Pemerintah Terus Berbenah

    Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno, meyakinkan investor bahwa kondisi Indonesia aman untuk berinvestasi serta mengembangkan dan melakukan aktivitas ekonomi.

    Menurut Eddy, sebagai salah satu negara demokrasi terbesar, dinamika politik menjadi salah satu bagian penting dalam tata pemerintahan di Indonesia. Menurutnya, pemerintah terus berupaya responsif terhadap kritik dan masukan dari masyarakat.

    “Presiden Prabowo memberikan ruang terhadap kritik, evaluasi, serta masukan dari masyarakat sepanjang tidak anarkis, tidak merusak fasilitas umum, dan tidak memecah belah masyarakat. Ini bukti pemerintah yang responsif dan mendengarkan aspirasi masyarakat,” lanjutnya.

    Doktor Ilmu Politik UI ini juga menyampaikan, pemerintah terus berupaya menjaga komunikasi aktif dengan pelaku usaha, emiten, dan investor. Hal ini merupakan sinyal positif bahwa dunia usaha tidak perlu terjebak dalam kecemasan berlebihan.

    “Stabilitas ekonomi nasional adalah fondasi utama. Data menunjukkan pertumbuhan ekonomi yang tetap positif dengan cadangan devisa yang kuat. Apalagi sampai saat ini Indonesia juga memiliki sistem perbankan yang relatif sehat. Ini yang harus kita jaga bersama-sama,” tegas Eddy.

    Waketum PAN ini juga menegaskan bahwa pemerintah terus berbenah untuk memenuhi kebutuhan investor dalam upaya mewujudkan kepastian hukum, keamanan, serta memberantas segala bentuk premanisme dan pungli.

    “Kami termasuk yang waktu itu juga menyampaikan pentingnya investasi bebas dari segala bentuk pungli atau premanisme yang merugikan. Sampai saat ini, pembenahan terus dilakukan pemerintah agar iklim investasi di Indonesia tetap kondusif,” lanjutnya.

    Secara khusus, sebagai pimpinan MPR RI, Eddy Soeparno sekali lagi mengajak semua pihak untuk menjaga demokrasi Indonesia bebas dari segala bentuk anarki dan tindakan yang merugikan masyarakat.

    “Kalau anarki dan kerusuhan terjadi lalu kemudian investasi pergi dari Indonesia, maka yang merugi juga rakyat Indonesia yang terkena PHK. Karena itu, saya mengajak mari kita jaga ruang menyampaikan pendapat ini dengan damai dan tertib demi kebaikan bersama,” tutup Eddy.

  • Baleg Rencanakan Undang BPJS Bahas Skema Jaminan Sosial bagi PRT

    Baleg Rencanakan Undang BPJS Bahas Skema Jaminan Sosial bagi PRT

    Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Rencana ini mencuat dalam rapat pembahasan RUU terkait Pekerja Rumah Tangga (PRT) di DPR RI. Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung menekankan pentingnya mendengar penjelasan langsung dari kedua lembaga tersebut agar tidak terjadi kesalahan dalam perumusan kebijakan terkait penyusunan RUU PPRT. 

    “Sebaiknya kita (melakukan) RDPU dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan supaya kita tidak salah. Jadi ini kita sepakati, kita dengar di RDPU dulu. Karena PRT ini kan unik, bukan pekerja formal yang ada di kantor. Jadi saya usul kita RDPU dulu dengan BPJS,” ujar Martin saat memimpin Rapat Panja RUU PPRT di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (1/9/2025).

    Sebelumnya, Anggota Baleg DPR RI Abidin Fikri menyoroti terkait mekanisme kepesertaan PRT dalam program jaminan sosial yang terdapat dalam RUU PPRT terkait hak dan kewajiban PRT. 

    “Pada poin mendapatkan jaminan sosial kesehatan sebagai penerima bantuan iuran. Ini berarti masuk skema APBN, cukup berhenti di jaminan sosial. Jadi pemberi kerja harus mendaftarkan PRT melalui BPJS secara mandiri,” ujar Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

    Untuk lebih mendalami skema jaminan sosial kesehatan bagi PRT ini, Baleg DPR RI sepakat untuk melakukan RDPU dengan BPJS Kesehatan dan ketenagakerjaan. Harapannya, Baleg DPR RI dapat menemukan mekanisme yang tepat dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi PRT, mengingat karakteristik pekerjaan mereka yang berbeda dengan pekerja formal kantoran.

  • Komisi XII Buka Masukan Publik terkait Proses Pemilihan dan Penetapan Calon Ketua-Anggota BPH Migas 2025-2029

    Komisi XII Buka Masukan Publik terkait Proses Pemilihan dan Penetapan Calon Ketua-Anggota BPH Migas 2025-2029

    Komisi XII DPR RI membuka seluas-luasnya ruang partisipasi publik dalam proses pemilihan dan penetapan Calon Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) periode 2025–2029. Pemilihan dan penetapan calon dijadwalkan berlangsung pada 8 hingga 9 September 2025 mendatang.

    Dalam surat yang ditandatangani per 29 Agustus 2025, Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, menegaskan bahwa mekanisme pemilihan ini dijalankan dengan mengedepankan asas keterbukaan dan transparansi publik sebagaimana mandat konstitusi. Ia menilai, keterlibatan masyarakat akan memperkuat legitimasi calon yang nantinya dipercaya mengemban tugas di BPH Migas.

    “Komisi XII DPR RI membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan masukan, baik berupa tanggapan, aspirasi, maupun catatan terhadap nama-nama calon yang sudah disampaikan Presiden RI. Semua proses ini harus akuntabel, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Bambang dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Senin (1/9/2025).

    Bambang menjelaskan, proses ini merupakan tindak lanjut dari Surat Presiden Republik Indonesia Nomor: R-41/Pres/07/2025 tentang Calon Ketua dan Anggota Komite BPH Migas masa jabatan 2025–2029. Surat tersebut kemudian dibahas dalam Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah DPR RI pada 25 Agustus 2025, yang menugaskan Komisi XII DPR RI sebagai alat kelengkapan dewan untuk memproses lebih lanjut daftar nama calon.

    Adapun nama-nama calon Ketua dan Anggota Komite BPH Migas yang diusulkan Presiden dan akan dibahas di Komisi XII DPR RI adalah sebagai berikut:

    1. Abdul Halim
    2. Alimuddin Baso
    3. Arief Nurzaman
    4. Arief Wardono
    5. Bambang Hermanto
    6. Bambang Utoro
    7. Baskara Agung Wibawa
    8. Dwi Anggoro Ismukurnianto
    9. Eman Salman Arief
    10. Erika Retnowati
    11. Fathul Nugroho
    12. Harya Adityawarman
    13. Hasbi Anshory
    14. Mustafid Gunawan
    15. Sahat Purba
    16. Senda Hurmuzan Kanam
    17. Sutrisno
    18. Wahyudi Anas

    Menurut Bambang, nama-nama calon tersebut akan melalui tahapan pemilihan di Komisi XII DPR RI yang dilakukan secara terbuka. Masyarakat, lanjutnya, dapat menyampaikan masukan tertulis terkait para calon tersebut kepada Sekretariat Komisi XII DPR RI di Gedung Nusantara I, Lantai 1, Kompleks Parlemen, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, atau melalui e-mail resmi set_komisi12@dpr.go.id.

    “Partisipasi publik menjadi kunci dalam memastikan bahwa calon yang terpilih benar-benar memiliki kapasitas, integritas, dan rekam jejak yang layak untuk mengelola hajat hidup orang banyak di sektor hilir migas,” imbuh Politisi Fraksi Partai Golkar itu.

    Ia menekankan, BPH Migas memegang peranan strategis dalam pengaturan dan pengawasan penyediaan serta pendistribusian bahan bakar minyak dan kegiatan usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa. Oleh karena itu, proses pemilihan calon anggota komite tidak boleh hanya menjadi formalitas, melainkan harus benar-benar mampu menghadirkan figur yang mampu menjaga kepentingan nasional di bidang energi.

    “Energi adalah sektor vital. Masyarakat tentu berharap figur-figur yang terpilih di BPH Migas mampu bekerja secara profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat. Itu sebabnya keterlibatan masyarakat dalam memberikan masukan sangat kami dorong,” tutup Bambang.

  • Untuk Maksimalkan Manfaat dan Potensi, HNW Dukung Putusan MK Agar DPR Segera Revisi UU Zakat

    Untuk Maksimalkan Manfaat dan Potensi, HNW Dukung Putusan MK Agar DPR Segera Revisi UU Zakat

    Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, dari FPKS mengapresiasi hadirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54/PUU-XXIII/2025, yang salah satu poinnya mengamanatkan revisi UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat maksimal 2 tahun sejak putusan diucapkan pada 28 Agustus 2025.

    HNW, sapaan akrabnya, menyebut berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor 64/DPR RI/I/2024-2025, revisi UU Zakat sudah masuk ke dalam Prolegnas longlist DPR RI periode 2024–2029.

    “Dengan hadirnya Putusan MK tersebut, maka tentu rencana revisi UU Zakat yang semula sudah ada di Badan Legislasi DPR akan bisa segera dilakukan, agar paling lambat masuk menjadi Prolegnas (Program Legislasi Nasional) DPR prioritas tahun 2026. Kami di Komisi VIII DPR akan menindaklanjuti, dan karenanya mengajak peran serta masyarakat, terutama seluruh yang peduli dan pegiat zakat, untuk memberikan masukan. Sehingga hasil revisi UU Zakat nanti benar-benar bisa menghadirkan maksimalisasi pengumpulan potensi zakat dan distribusi zakat agar tata kelola zakat di Indonesia berkontribusi maksimal mengatasi masalah kemiskinan, kesehatan, kesejahteraan, dan kualitas SDM umat,” disampaikan Hidayat setelah bertemu dan menyerap aspirasi dari umat dan tokoh-tokoh keumatan di Masjid Baiturrahman, Jakarta Selatan, Senin (1/9).

    Anggota Komisi VIII DPR RI ini menjelaskan, pada Pasal 6 UU 23/2011, tugas pengelolaan zakat secara nasional memang diberikan kewenangannya kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Dalam menjalankan fungsinya, BAZNAS baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota dapat membentuk Unit Pengelola Zakat (UPZ). Sekalipun demikian, peran serta masyarakat juga diakomodasi melalui pembentukan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang perizinannya dikeluarkan oleh Kementerian Agama.

    “Melalui pola kelembagaan semacam ini, meskipun belum sempurna, mestinya bisa ada sinergi dan kolaborasi yang menghadirkan peningkatan kepercayaan di kalangan umat, baik para muzakki (pembayar zakat) maupun mustahik (penerima zakat), supaya pengumpulan zakat nasional bisa terus mengalami peningkatan, dan dampaknya akan makin terasa di tingkat rakyat,” lanjutnya.

    Memang, alhamdulillah selalu ada peningkatan. Misalnya pada tahun 2019 penghimpunan zakat sekitar Rp10 triliun, pada tahun 2025 ini diestimasi lebih dari Rp50 triliun. Ke depan, sinergi dan kolaborasi di antara lembaga pengelola zakat dari pusat hingga daerah harus terus ditingkatkan agar pengumpulan zakat bisa mencapai nilai potensialnya. Berdasarkan perhitungan BAZNAS RI, potensi zakat nasional ditaksir mencapai Rp327 triliun. Sehingga dari target pengumpulan zakat tahun 2025 yang baru Rp50 triliun, itu baru tercapai sekitar 15% saja, masih terdapat kesenjangan sekitar Rp277 triliun.

    HNW menilai Putusan MK Nomor 54/PUU-XXIII/2025 harus bisa menjadi momentum untuk menghadirkan penguatan UU Zakat dalam rangka optimalisasi pengumpulan zakat, serta maksimalisasi manfaat dan maslahat zakat untuk umat, bukan justru menjadi setback dengan menimbulkan disintegrasi tata kelola zakat nasional.

    “Untuk itu, pada revisi UU Zakat nanti dibutuhkan peran serta dan masukan dari seluruh pihak, baik dari BAZNAS, LAZ, UPZ, serta masyarakat pemerhati zakat lainnya. Dan karena keputusan MK adalah final dan mengikat, maka tentu DPR harus siap menyelesaikan revisi UU Zakat maksimal dalam jangka waktu 2 tahun, menguatkan peran BAZNAS dan LAZ, menghilangkan sekat psikologis di lembaga pengumpul zakat di tingkat umat, menghadirkan sinergi dan kolaborasi, agar semua bisa berdaya melakukan kerja optimal dalam pengumpulan dan penyaluran zakat di Indonesia, yang potensinya sangat tinggi dan manfaatnya untuk umat sangat banyak,” pungkasnya.

  • Duka Cinta Mendalam dan Usut Tuntas Wafatnya Mahasiswa Amikom Yogya Saat Unjuk Rasa

    Duka Cinta Mendalam dan Usut Tuntas Wafatnya Mahasiswa Amikom Yogya Saat Unjuk Rasa

     Anggota Komisi X DPR RI, Bonnie Triyana menyampaikan duka cita mendalam atas tewasnya Rheza Sendy Pratama, mahasiswa Amikom Yogyakarta, dalam aksi unjuk rasa di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Ia menegaskan tidak ada alasan apapun yang dapat membenarkan kekerasan yang dialami Rheza hingga meninggal dunia.

    “Saya menyampaikan duka cita yang teramat mendalam atas gugurnya Rheza Sendy Pratama, mahasiswa Amikom, Yogyakarta dalam peristiwa unjuk rasa hari minggu yang lalu. Saya berharap keluarga yang ditinggalkan tabah dan kuat dalam menerima cobaan ini,” kata Bonie dalam keterangan tertulis kepada kabarpakar.com/, di Jakarta, Senin (1/9/2025).

    “Sebagai manusia dan sebagai seorang ayah, saya bisa turut merasakan kepedihan luka kehilangan seorang anak tercinta, sebagaimana yang kini dirasakan kedua orangtua Rheza,” tambahnya.

    Seperti diektahui, Rheza Sendy Pratama (21), mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Amikom meninggal saat ikut demonstrasi di Mapolda DIY. Rheza yang merupakan mahasiswa angkatan 2023 tersebut diketahui meninggal pada Minggu (31/8) pagi dengan tubuh penuh luka.

    Ayah almarhum Rheza, Yoyon Surono, mengatakan putranya pada Sabtu (30/8) malam pamit keluar rumah untuk ngopi bersama temannya. Tapi pagi harinya Yoyon mendapat kabar dari tetangga sembari menunjukkan KTP Rheza bahwa anaknya dirawat di RSUP Dr Sardjito karena terkena gas air mata. 

    Tapi saat tiba di Sardjito, Yoyon menemukan anaknya sudah terbujur. Rheza disebut diantarkan ke Sardjito oleh petugas unit kesehatan Polda DIY.

    Sementara itu melalui akun Instagram Resmi Forum BEM DIY (@forumbemsediy) yang turut dibagikan ulang oleh akun resmi BEM Universitas Amikom Yogyakarta, disampaikan kronologi tewasnya Rheza Sendy Pratama.

    Pihak BEM DIY menjelaskan Rheza ikut dalam aksi demonstrasi bergema di Yogyakarta. Ketika situasi mulai kacau, motor yang ditunggangi Rheza tiba-tiba mati ketika hendak berbalik arah. Nahas pada saat yang sama aparat menembakan gas air mata hingga membuat Rheza terjatuh. Seorang rekan yang dibonceng berhasil lari menyelamatkan diri.

    Terkait hal ini, Bonnie menegaskan kebebasan menyampaikan pendapat melalui unjuk rasa dijamin oleh konstitusi. Oleh karena itu, ia mengatakan mahasiswa yang berpartisipasi dalam aksi semestinya dilindungi oleh aparat, apalagi dalam keadaan tak berdaya.

    “Kebebasan menyampaikan pendapat melalui unjuk rasa dijamin oleh konstitusi. Rheza adalah mahasiswa Indonesia yang turut dalam unjuk rasa itu seharusnya dilindungi oleh aparat, apalagi dalam keadaan tak berdaya terjatuh dari motor saat unjuk rasa. Bukan malah dianiaya hingga tewas,” papar Bonnie.

    Anggota komisi di DPR yang membidangi urusan pendidikan itu juga menyinggung prinsip hukum internasional terkait perlakuan terhadap pihak yang tak berdaya. Hal ini, kata Bonnie, menegaskan bahwa aparat tidak boleh meluapkan emosi terhadap massa.

    “Bahkan dalam konvensi Jenewa yang mengatur perang pun apabila ada musuh menyerah dan tak berdaya harus dilindungi,” jelas Legislator dari Dapil Banten I itu.

    Bonnie menyatakan situasi domonstrasi di Yogyakarta jelas bukan medan perang. Dengan begitu, seharusnya perlindungan terhadap mahasiswa harus menjadi prioritas.

    “Situasi di Yogya bukanlah perang, maka perlindungan terhadap mahasiswa harus menjadi prioritas. Aparat kepolisian dilarang meluapkan emosinya dengan cara menganiaya mahasiswa,” tegas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

    “Tidak alasan apapun yang dapat membenarkan tindakan kekerasan tersebut,” imbuh Sejarawan itu.

    Bonnie pun mendesak agar kasus kematian Rheza diusut tuntas dan pelaku penganiayaan harus bertanggung jawab di hadapan hukum. Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap SOP pengendalian massa.

    “Pelaku penganiayaan terhadap Rheza harus dimintai pertanggungjawabannya di hadapan hukum. Jangan ada lagi korban tewas berjatuhan, ini berlaku untuk kedua belah pihak. Aparat kepolisian harus mematuhi SOP pengendalian massa dalam unjuk rasa,” ucap Bonnie.

    Lebih lanjut, ia menyerukan agar semua pihak menahan diri dan menjaga perdamaian. Bonnie juga meminta penegakan hukum harus dilakukan secara adil agar tragedi serupa tidak terulang.

    “Mari kita jaga perdamaian di negeri kita dengan mendengar apa yang rakyat dan mahasiswa suarakan. Kepada aparat penegak hukum, mari pula kita pastikan hukum ditegakkan secara adil,” ungkapnya.

    Salus populi suprema lex esto. Keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi. Semua harus bisa menahan diri demi persatuan dan kesatuan bangsa,” tutup Bonnie.

  • Respons Positif Pidato Presiden Prabowo, Eddy Soeparno: Ayo Jaga Demokrasi dari Segala Bentuk Anarki

    Respons Positif Pidato Presiden Prabowo, Eddy Soeparno: Ayo Jaga Demokrasi dari Segala Bentuk Anarki

    Pimpinan MPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno, merespons positif pidato Presiden Prabowo di tengah maraknya unjuk rasa di berbagai daerah.

    Menurut Eddy, ajakan dialog Presiden Prabowo menunjukkan komitmen yang tinggi untuk bersama-sama menjaga dan merawat demokrasi.

    “Sebagai partai yang lahir dari rahim reformasi, komitmen visi dan ide PAN sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo untuk menjaga dan merawat ruang dialog dalam demokrasi,” ungkapnya.

    Karena itu, Eddy yang juga doktor Ilmu Politik UI ini mengajak semua pihak untuk menjaga demokrasi Indonesia bebas dari segala bentuk anarki dan tindakan yang merugikan masyarakat.

    “Ruang penyampaian pendapat selalu terbuka, ruang dialog juga didorong oleh Presiden Prabowo untuk dilaksanakan bersama kementerian dan lembaga terkait. Penyampaian aspirasi juga diberikan kesempatan dalam berbagai forum.”

    “Sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo, saya mengajak ayo jaga demokrasi kita dari segala bentuk anarki dan perusakan fasilitas umum. Aksi damai, dialog, dan juga kolaborasi bisa lebih memberikan dampak yang baik untuk masyarakat yang diperjuangkan,” lanjutnya.

    Waketum PAN ini menjelaskan bahwa selama ini, sebagai pimpinan MPR RI, ruang dialog selalu terbuka baik dalam ruang audiensi maupun dalam agenda MPR Goes to Campus yang ia jalankan ke lebih dari 30 universitas di seluruh Indonesia.

    “Karena saya percaya MPR adalah rumah kolaborasi bagi semua pihak yang ingin Indonesia lebih baik, lebih maju, dan tentu lebih sejahtera.”

    “Selama rangkaian kuliah terbuka saya ke lebih dari 30 universitas, ruang dialog selalu saya buka dengan para akademisi, mahasiswa, dan guru besar. Banyak gagasan dan juga kritik yang disampaikan agar Indonesia ke depan lebih baik,” tutup Eddy.

  • Syukuri Hadirnya Kementerian Haji dan Umrah, HNW Dukung Kepala BP Haji Jadi Menteri

    Syukuri Hadirnya Kementerian Haji dan Umrah, HNW Dukung Kepala BP Haji Jadi Menteri

    Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, dari F-PKS yang juga Anggota Komisi VIII DPR RI, mensyukuri disepakatinya Perubahan Ketiga UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Haji dan Umrah yang menentukan lembaga kementerian, bukan badan, yang akan menyelenggarakan haji dan umrah dari Indonesia.

    HNW, dengan tetap menghormati hak prerogatif Presiden Prabowo, juga mendukung bila Kepala dan Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji berlanjut ditunjuk menjadi Menteri dan Wakil Menteri Haji dan Umrah yang akan dibentuk Presiden berdasarkan amanat UU Perubahan Haji dan Umrah.

    HNW, sapaan akrabnya, menyebut persiapan penyelenggaraan ibadah haji untuk tahun 2026 sudah semakin mepet sehingga lebih baik Kementerian Haji dan Umrah nanti melanjutkan dari yang sudah berjalan di BP Haji saat ini.

    “Kami dukung agar nanti Presiden melantik Kepala dan Wakil Kepala BP Haji menjadi Menteri dan Wakil Menteri Haji. Keduanya merupakan pimpinan pertama sejak BP Haji dihadirkan oleh Presiden Prabowo, dan tentu keduanya telah menguasai amanat serta visi misi pengelolaan haji yang diinginkan Presiden Prabowo, selain penguasaan soliditas internal lembaga yang sangat dibutuhkan menghadapi persiapan haji 2026 yang sudah mulai berjalan, serta harapan besar umat akan suksesnya lembaga Kementerian Haji,” disampaikan Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (31/8), seusai bertemu tokoh masyarakat Pasar Minggu, Jakarta Selatan, di Masjid Al-Ikhlas.

    Anggota DPR RI Fraksi PKS ini menyebut, setiap tahunnya Indonesia memberangkatkan lebih dari 220 ribu jemaah haji, dengan total dana penyelenggaraan sekitar Rp20 triliun. Ke depan, sesuai dengan Visi Saudi 2030 dan perjuangan pemenuhan kuota haji, jumlah jemaah haji dari Indonesia sangat mungkin terus meningkat.

    Dirinya mengapresiasi Presiden Prabowo yang memberi perhatian pada urusan haji sehingga menerbitkan Perpres Nomor 154 Tahun 2024 tentang BP Haji. DPR RI kemudian bekerja agar dasar hukum BP Haji semakin kuat dan tidak hanya berbentuk badan, melalui RUU Perubahan Ketiga atas UU Haji dan Umrah yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 26 Agustus 2025.

    “Alhamdulillah, DPR berhasil menyelesaikan RUU Perubahan Haji tepat waktu dan menyepakati peningkatan status kelembagaan BP Haji dari ‘badan’ menjadi ‘kementerian’. Untuk itu dibutuhkan sosok yang kompeten, profesional, dan memiliki rekam jejak keumatan untuk memimpin kementerian baru seperti Kementerian Haji dan Umrah, yakni Kepala dan Wakil Kepala BP Haji saat ini,” sambungnya.

    Hidayat menyebutkan, Gus Irfan yang saat ini menjabat sebagai Kepala BP Haji merupakan cucu pendiri NU, KH Hasyim Asy’ari, dan banyak beraktivitas di pesantren maupun di kalangan NU. Sementara itu, Dahnil Anzar, Wakil Kepala BP Haji, merupakan aktivis Muhammadiyah yang pernah menjabat Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah.

    Dengan rekam jejak tersebut, pada rapat haji terakhir di Komisi VIII (27/8), secara umum anggota Komisi VIII juga mendukung bila Kepala dan Wakil Kepala BP Haji dilanjutkan untuk diangkat sebagai Menteri dan Wakil Menteri yang memimpin Kementerian Haji dan Umrah nanti.

    “Mereka berdua, selain merupakan perintis awal di BP Haji yang sudah melampaui fase rintisan awal—yang tentu tidak mudah dalam menyusun berbagai SOP dan kelengkapan kerja kelembagaan di sana—juga sekaligus telah mewakili dua ormas Islam terbesar di Indonesia, yakni NU dan Muhammadiyah. Tentu kita dukung agar mereka berdua dilantik Presiden menjadi Menteri dan Wakil Menteri Haji, dengan harapan terwujudnya keinginan umat agar penyelenggaraan haji ke depan menjadi lebih baik, lebih profesional, dan tidak mengulangi masalah seperti pada penyelenggaraan ibadah haji sebelumnya. Dan tentu juga agar dapat memenuhi harapan Presiden Prabowo dengan dihadirkannya Kementerian Haji yang terpisah dari Kementerian Agama,” pungkasnya.

  • Lestari Moerdijat: Hadapi Tantangan Bernegara dengan Mengedepankan Semangat Persatuan

    Lestari Moerdijat: Hadapi Tantangan Bernegara dengan Mengedepankan Semangat Persatuan

    Kedepankan semangat persatuan untuk menghadapi berbagai tantangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

    “Dinamika dalam kehidupan berbangsa harus mampu dihadapi bersama dengan mengedepankan semangat persatuan dan saling menghormati sesama anak bangsa,” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/9).

    Sejumlah tantangan yang dihadapi dalam kehidupan bernegara, menurut Lestari, harus segera diatasi bersama dengan membangun kesadaran dari semua pihak untuk menjalankan proses pembangunan dengan baik.

    Rerie, sapaan akrab Lestari, berpendapat keterbukaan semua pihak dalam langkah check and balances pada proses pembangunan harus diwujudkan dengan dilandasi sikap saling percaya dan menghormati antarsesama anak bangsa.

    Berbagai upaya untuk merajut kembali persatuan setiap anak bangsa, tambah Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI itu, sangat diperlukan demi keberlanjutan proses pembangunan nasional yang lebih baik.

    Rerie sangat berharap setiap anak bangsa dapat bersama, bahu-membahu, mewujudkan cita-cita bersama yang telah diamanatkan konstitusi UUD 1945, yaitu masyarakat adil dan makmur secara merata berdasarkan Pancasila.

  • Tak Ada Kelangkaan, BBM di Sulut Terdistribusi dengan Baik

    Tak Ada Kelangkaan, BBM di Sulut Terdistribusi dengan Baik

    Komisi XII DPR RI memastikan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) di Sulawesi Utara berada dalam kondisi aman dan distribusi berjalan lancar. Hal ini disampaikan Anggota Komisi XII DPR RI, Gulam Mohamad Sharon, saat melakukan pengecekan langsung ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Manado, Kamis (28/8/2025).


    Dalam kunjungan kerja tersebut, Gulam menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terhadap isu kelangkaan BBM yang kerap muncul. Berdasarkan pengecekan di lapangan, pasokan BBM terjaga dan mekanisme tera (proses pengecekan dan pengukuran volume BBM) dilakukan secara rutin oleh pihak SPBU. “Alhamdulillah untuk di Manado, khususnya di Sulawesi Utara, tidak ada mengalami kekurangan BBM dan distribusi juga berjalan dengan lancar. Tadi kita cek untuk tera, ukurannya sangat pas sehingga masyarakat tidak perlu khawatir jika ada isu kelangkaan. Minyak setiap hari selalu ditera sehingga jumlahnya bisa dipastikan,” ujarnya.


    Gulam menjelaskan, pemeriksaan tera sangat penting untuk memastikan takaran BBM yang diterima konsumen sesuai dengan yang dibayarkan. Menurutnya, langkah ini menjadi bentuk transparansi dan jaminan keadilan bagi masyarakat, sehingga kepercayaan publik terhadap pelayanan SPBU semakin meningkat.


    Lebih lanjut, Gulam juga menyoroti pentingnya ketersediaan SPBU yang beroperasi 24 jam, terutama di wilayah perkotaan. Ia menilai aktivitas masyarakat di Manado yang cukup padat, ditambah kunjungan dari warga luar daerah, membutuhkan pelayanan yang tidak terbatas waktu. “Kalau di dalam kota ini cukup padat dan masyarakat dari luar datang kadang jam 1 atau 2 malam. Supaya tidak kesulitan, SPBU harus hadir untuk melayani kebutuhan konsumen,” jelasnya.


    Dengan adanya SPBU yang beroperasi penuh waktu, ia berharap masyarakat semakin mudah mengakses BBM kapanpun dibutuhkan, sehingga potensi antrian panjang atau kekhawatiran kelangkaan dapat dihindari. Gulam menegaskan, kehadiran layanan BBM yang memadai akan mendukung kelancaran mobilitas warga, kegiatan ekonomi, dan sektor pariwisata di Sulawesi Utara yang tengah berkembang.


    Komisi XII, lanjutnya, akan terus memantau ketersediaan BBM di berbagai daerah dan mendorong kerja sama antara pemerintah, Pertamina, dan pihak terkait lainnya untuk memastikan distribusi tetap merata. “Dengan langkah ini, kita ingin memastikan bahwa pasokan BBM di wilayah kita aman dan terhindar dari kelangkaan,” tutupnya. 

  • Revisi UU Ketenagalistrikan Upaya Wujudkan Swasembada Energi dan Kesejahteraan Bangsa

    Revisi UU Ketenagalistrikan Upaya Wujudkan Swasembada Energi dan Kesejahteraan Bangsa

     Komisi XII DPR RI bergerak cepat untuk mewujudkan swasembada energi nasional, khususnya di sektor kelistrikan, melalui revisi Undang-Undang Tentang Ketenagalistrikan. Visi ini sejalan dengan cita-cita Presiden Prabowo untuk menjadikan Indonesia mandiri di bidang energi, sekaligus menjadikan listrik sebagai alat strategis untuk meningkatkan kesejahteraan bangsa.

    ​Anggota Komisi XII DPR RI, Rokhmat Ardiyan menyampaikan bahwa revisi undang-undang ini merupakan langkah konkret untuk mencapai swasembada energi. Hal tersebut disampaikannya usai Kunjungan Kerja Komisi XII DPR RI ke Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, DIY.

    “Ingat, Indonesia sudah 80 tahun merdeka, sesuai dengan cita-cita Bapak Presiden Prabowo bagaimana Indonesia menjadi swasembada energi terutama swasembada di bidang kelistrikan,” kata dia kepada kabarpakar.com/, Jumat (29/08/2025).

    ​Menurut Rokhmat, swasembada kelistrikan bukan hanya tentang ketersediaan pasokan yang cukup, tetapi juga bagaimana energi yang ada dapat dimanfaatkan dan didistribusikan secara efektif. Penekanan pada pemanfaatan dan pendistribusian ini menjadi kunci utama dalam revisi undang-undang yang sedang digodok.

    ​Ia menjelaskan, pemanfaatan sumber-sumber energi yang melimpah di Indonesia harus dilakukan secara bijak. Dengan adanya regulasi yang mendukung, diharapkan sumber daya alam dapat dikelola secara optimal untuk kepentingan nasional, bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan sesaat.

    ​Di sisi lain, pendistribusian yang baik menjadi penentu pemerataan akses listrik. Rokhmat menegaskan bahwa seluruh masyarakat Indonesia, dari Sabang sampai Merauke, harus bisa menikmati listrik. Ini adalah hak dasar yang harus dipenuhi oleh negara.

    ​Dengan adanya jaminan pasokan dan distribusi yang andal, Rokhmat meyakini bahwa Indonesia akan menjadi lebih menarik bagi investor. Iklim investasi yang positif ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi yang signifikan.

    “Sehingga para investor bisa datang, bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan target-target kita besar untuk pertumbuhan ekonomi,” jelas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

    ​Pada akhirnya, tujuan dari seluruh upaya ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Listrik yang andal, terjangkau, dan merata akan menjadi fondasi bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif, menciptakan lapangan kerja, dan mendorong inovasi di berbagai sektor.

    ​Rokhmat pun berharap bahwa revisi undang-undang ini tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi juga menjadi instrumen nyata untuk mewujudkan kemandirian energi dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.