Tag: Indonesia

  • Lanjutkan Program Pembangkit Sampah Energi Listrik, Eddy Soeparno Temui Wakil Gubernur Sulut dan Walikota Manado

    Lanjutkan Program Pembangkit Sampah Energi Listrik, Eddy Soeparno Temui Wakil Gubernur Sulut dan Walikota Manado

    Pimpinan MPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno, melanjutkan rangkaian inisiatifnya untuk membantu Pemerintah Daerah mengatasi sampah.

    Setelah sebelumnya bertemu dengan Walikota Yogya, Bandung, hingga Tangerang Selatan, Eddy melanjutkan rangkaian pertemuannya ke wilayah timur Indonesia yakni ke Kota Manado, Sulawesi Utara.

    Kehadiran Eddy di Kota Manado disambut langsung oleh Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Victor Mailangkay, dan Walikota Manado, Andrei Angouw.

    Kepada mereka, Eddy menyampaikan bahwa saat ini ia membangun inisiatif baru di MPR RI untuk fokus pada amanat untuk menunaikan hak rakyat untuk lingkungan yang bersih dan sehat. Hal ini sesuai amanat UUD 1945.

    “Di antara inisiatif itu adalah dengan revisi Perpres mengenai pengolahan sampah menjadi energi yang dipimpin oleh Menko Pangan, Pak Zulkifli Hasan. Kami ikut terlibat di dalamnya dan karena itu turun langsung ke daerah-daerah meminta ide, masukan dan gagasan untuk penerapan teknologi Waste to Energy,” lanjutnya.

    Secara khusus, Doktor Ilmu Politik UI ini mendorong Sulawesi Utara dan juga khususnya Kota Manado untuk menerapkan pengolahan sampah menjadi energi. Apalagi, Sulawesi Utara dan Kota Manado selama ini menjadi primadona pariwisata Indonesia.

    “Dengan menerapkan Waste to Energy dan mengatasi masalah sampah saya kira Sulut dan juga Kota Manado akan semakin menjadi ikon pariwisata berkelanjutan di Indonesia dan juga Ecotourism,” lanjutnya.

    Dalam kesempatan kunjungan tersebut, Waketum PAN ini juga berkesempatan melihat langsung TPA Sumompo milik Pemkot Manado dan juga proses pembangunan TPSA Ilo-Ilo milik Pemprov Sulut.

    “TPA Sumompo milik Pemkot Manado sekarang juga sudah menjadi landfill dan tidak lagi sekedar open dumping. Kami juga akan terus mendorong pembangunan TPSA Ilo-Ilo di mana Pembangkit Sampah Energi Listrik (PSEL) akan dibangun. Semoga bisa memberikan dampak lingkungan yang positif untuk warga Sulut,” tutupnya

  • Ketua Kelompok DPD di MPR, Dedi Iskandar Batubara, Minta Penguatan Peran DPD RI dalam Mengawasi Kebijakan Pemerintah Daerah

    Ketua Kelompok DPD di MPR, Dedi Iskandar Batubara, Minta Penguatan Peran DPD RI dalam Mengawasi Kebijakan Pemerintah Daerah

    Kelompok DPD di MPR menyelenggarakan Diskusi Publik dengan tema Penguatan Peran DPD RI dalam Mengawasi Kebijakan Pemerintah Daerah di Hotel Santika Premiere, Bintaro (26/8).

    Dalam pengantar diskusi yang disampaikan di depan forum diskusi publik, Ketua Kelompok DPD di MPR, Dedi Iskandar Batubara, mengatakan lahirnya lembaga Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) kalau dilihat dari sejarahnya punya keterkaitan dengan permasalahan yang ada di daerah.

    Pada saat itu suara-suara daerah menuntut adanya pemerataan ekonomi, bahkan tuntutan sebagaian daerah yang ingin berpisah dari NKRI mempunyai resonansi yang begitu kuat sehingga diperlukan berdirinya lembaga yang benar-benar punya perhatian pada persoalan kedaerahan.

    Pada akhirnya dibentuklah DPD RI yang dalam Pasal 22 D UUD NRI 1945 diberikan kewenangan untuk memperhatikan persoalan-persoalan yang terkait dengan kedaerahan.

    “Seiring berjalan, kewenangan DPD di Pasal 22 D dianggap masih banyak kelemahan karena DPD RI tidak diberikan otoritas sebagai pengambil keputusan baik di bidang legislasi, budgeting, maupun pengawasan yang terkait kedaerahan”, ungkap Dedi Iskandar

    Dedi Iskandar menambahkan kewenangan DPD selain diatur dalam Pasal 22 D UUD NRI 1945, ada satu kewenangan DPD RI yang berurusan langsung dengan pengawasan terhadap pemerintahan daerah yang diatur dalam UU Nomor 2 tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MD3 Pasal 249 huruf j yaitu melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah.  

    Menurutnya pasal 249 huruf j ini sebenarnya memberikan ruang bagi DPD untuk mengawasi secara langsung kebijakan pemerintahan daerah.

    Namun begitu, hasil pemantauan dan evaluasi yang dilakukan DPD RI tidak bisa menganulir keberadaan raperda dan perda yang dibuat oleh Pemerintah Daerah jika tidak sesuai dengan kehendak masyarakat daerah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.

    “Sedangkan saat ini kewenangan untuk menganulir Raperda dan Perda ada di tangan pemerintah pusat ataupun juga bisa dilakukan dengan melakukan judicial review ke Mahkamah Agung jika dianggap perda itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasanya”, terang Dedi Iskandar.

    Penguatan Peran DPD RI dalam Evaluasi Raperda dan Perda

    Dedi Iskandar juga menanggapi banyaknya kepala daerah di kabupaten atau kota akhir-akhir ini sering di demo karena kebijakan yang dianggap merugikan masyarakat daerah.

    Menurutnya hal ini tidak perlu terjadi, jika kepala daerah mau transparan dan mau mengkomunikasikan dengan berbagai stake holder mulai dari DPRD, Gubernur, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahkan juga dengan DPD RI yang merupakan representasi dari masyarakat daerah.

    Di tengah banyaknya kebijakan kepala daerah  yang tidak aspiratif, seharusnya DPD RI diberikan kewenangan yang lebih kuat lagi untuk menjalankan pemantauan dan evaluasi terhadap raperda dan perda, sehingga pengawasan preventif yang dilakukan DPD terhadap kebijakan pemerintah daerah lebih efektif.

    “Perlu didorong tugas DPD dalam melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Raperda dan Perda tidak hanya diatur dalam UU MD3, namun juga diatur dalam UU Pemerintah Daerah”, kata Dedi Iskandar.

    Menurutnya dalam rangka pengawasan preventif terhadap kebijakan pemerintah daerah agar berjalan sesuai koridor hukum dan kehendak masyarakat daerah, diperlukan pengawasan berlapis mulai dari pengawasan oleh gubernur, menteri dalam negeri, dan DPD.

    Sehingga Raperda ataupun Perda yang ditetapkan tidak sah atau tidak bisa dilaksanakan kecuali setelah melewati evaluasi dari gubernur, mendagri, dan DPD.

    Ia menambahkan selama ini keberadaan DPD sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan dalam mengatensi persoalan-persoalan kedaerahan belum begitu diterima oleh pemerintah daerah sehingga relasi DPD dengan kepala daerah tidak selalu sinergi.

    Ini bisa jadi karena sejak awal kepala daerah sudah meremehkan DPD yang dianggap tidak memberikan keuntungan bagi pemda dibandingkan dengan DPR yang lebih dihargai karena mereka datang dengan membawa program.

    Mindset yang salah ini perlu diluruskan dengan menempatkan DPD sebagai lembaga yang punya peran strategis untuk mengadvokasi setiap permasalahan kedaerahan agar ada manfaatnya bagi masyarakat.

    “DPD bisa menjadi jembatan sekaligus mengawal kepentingan pusat dan daerah agar program pembangunan yang dicanangkan Pemerintah Pusat sejalan dan seirama dengan apa yang dijalankan Pemerintah daerah, sehingga tidak ada yang dirugikan ataupun ditinggalkan satu sama lain”, ungkap Dedi Iskandar yang juga anggota DPD dari Provinsi Sumatera Utara.

    Di akhir pengantarnya, Dedi Iskandar menekankan pentingnya diskusi publik yang di inisiasi Kelompok DPD mampu melahirkan gagasan-gagasan segar yang hasilnya dapat menjadi rumusan untuk  memperbaiki lemahnya peran DPD dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah.

    Hadir dalam diskusi publik para narasumber Ahmad Bastian SY, Anggota DPD RI dari Provinsi Lampung, Prof. Dailami Firdaus, Anggota DPD RI dari Provinsi DK Jakarta, Ria Saptarika, Anggota DPD RI dari Kepulauan Riau, Pdt. Penrad Siagian, Anggota DPD RI dari Sumatera Utara.

    Sedangkan narasumber dari pakar yang hadir Prof. John Pieris, Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Kristen Indonesia, dan anggota K3 MPR, Nurmawati Dewi Bantilan, Anggota K3 MPR, Prof. Djohermansyah Djohan, mantan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Prof. Muhadam Labolo, Guru Besar Ilmu Pemerintahan IPDN, dan Dr. Radian Syam, pengamat hukum tata negara yang juga pengajar di STIH IBLAM.

  • Perpusnas Harus Modernisasi Layanan Guna Mengikuti Perkembangan Zaman

    Perpusnas Harus Modernisasi Layanan Guna Mengikuti Perkembangan Zaman

     Anggota Komisi X DPR RI Ratih Megasari Singkarru menilai saat ini perpustakaan belum menjadi bagian penting untuk mendukung mutu pendidikan. Padahal, dalam mendukung gerakan literasi sekolah, perpustakaan menjadi jantung untuk mengintegrasikan aktivitas literasi di sekolah dengan kurikulum dan pembelajaran.

    Menurutnya, perpustakaan mempunyai peran untuk meningkatkan literasi membaca siswa Indonesia yang dinilai masih rendah. Karena itu, keberadaan perpustakaan tidak boleh lagi sekadar ada dan dikelola seadanya. Perpustakaan harus menjadi investasi penting untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional dalam mendukung budaya literasi warga.

    “Mirisnya masih banyak perpustakaan di daerah yang sudah tidak layak, padahal perpuskaan merupakan gudang ilmu ditempat masing-masing,” tuturnya dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi X dengan Kepala Perpusnas RI di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

    Karena itu, ia mendorong Perpusnas berkolaborasi dengan Perpusda guna menyesuaikan kebutuhan zaman, Ratih juga mengusulkan sejumlah pembaruan, mulai dari penyediaan co-working space, modernisasi layanan, hingga pembaruan koleksi buku.

    “Dulu pelajar dan mahasiswa menjadikan perpustakaan sebagai tempat nongkrong, sebaliknya sekarang mereka tidak tertarik lagi karena kurangnya fasilitas dan modernisasi layanan,” tutur Politisi Fraksi Partai NasDem ini.

    Lebih lanjut, ia menyoroti anggaran Perpusnas yang mengalami efisiensi pada tahun 2025 menjadi sebesar Rp441,8 miliar dari total anggaran sebesar Rp 721,68 miliar. Menurutnya, hal ini berdampak dalam pelaksanaan kegiatan perpustakaan di daerah.

    “Anggaran yang ada sangat kurang, namun sebaiknya Perpusnas memaksimalkan anggaran yang ada dengan peningkatan literasi membaca dengan cara perbarui buku-buku yang memang sudah usang dengan mengikuti perkembangan zaman,”imbuhnya.

  • Polemik Royalti Musik, Komisi XIII Pertimbangkan Cukup Melalui Permen atau Revisi UU

    Polemik Royalti Musik, Komisi XIII Pertimbangkan Cukup Melalui Permen atau Revisi UU

    Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menegaskan bahwa permasalahan polemik royalti musik akan dikaji secara mendalam sebelum ditentukan bentuk regulasi yang tepat. Menurutnya, tim perumus akan melakukan pemetaan masalah untuk melihat sejauh mana urgensi dan kedalaman persoalan tersebut.

    “Besok (rabu) kita akan bertemu untuk membuat peta masalah. Kita kategorisasi dulu, apakah ini masalah kelembagaan, administratif, atau masalah fundamental. Kalau fundamental, itu ranah undang-undang. Kalau cukup administratif, bisa diselesaikan lewat Peraturan Menteri (Permen),” dalam Forum Legislasi terkait UU Hak Cipta di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta (26/08/2025).

    Legislator Fraksi Partai Nasdem itu menegaskan, DPR tidak ingin persoalan royalti justru membuat para musisi maupun pelaku industri musik merasa takut untuk berkarya. “Prinsipnya, kita tidak boleh membuat masyarakat takut. Orang bermusik jangan sampai ngeri-ngeri sedap, karena tiba-tiba ditagih atau didatangi. DPR berkomitmen menyelesaikan agar mekanisme ini jelas dan transparan,” tegasnya.

    Willy juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan lembaga manajemen kolektif (LMK). Menurutnya, ke depan mekanisme pemungutan royalti harus terpusat dan diaudit secara terbuka. “Sudah tegas, pemungutan hanya satu pintu di LMK. Untuk audit, nanti kita bisa libatkan Kementerian, BPK, atau BPKP agar ada transparansi,” tambahnya.

    Lebih lanjut, Willy menyebut revisi Undang-Undang Hak Cipta sudah masuk ke dalam program legislasi prioritas (Prolegnas). Namun demikian, keputusan untuk mengubah UU akan diambil setelah kajian mendalam terkait urgensi polemik royalti musik.

    “Kalau kerusakannya fundamental, ya harus lewat UU. Tapi kalau hanya persoalan interpretasi peraturan atau mekanisme teknis, cukup di level Permen. Kita hitung dulu risiko dan dampaknya agar kebijakan yang diambil benar-benar efektif,” pungkasnya. 

  • Komisi I Terima Dubes Australia, Bahas Penguatan Kerja Sama Strategis

    Komisi I Terima Dubes Australia, Bahas Penguatan Kerja Sama Strategis

    Komisi I DPR RI menerima kunjungan Duta Besar Australia untuk Indonesia, Rod Brazier, di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025). Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menyambut baik jalinan kerja sama strategis antara Indonesia dan Australia yang dinilai terus menunjukkan perkembangan positif di berbagai bidang.


    “Pak Duta Besar Rod Brazier berkunjung ke DPR RI, kita ucapkan terima kasih sekali. Kita juga mencatat bahwa kunjungan Perdana Menteri Australia Anthony Albanese tanggal 15 Mei lalu sudah membawa dampak positif. Hal itu ditandai dengan kedatangan tujuh menteri Australia ke Indonesia untuk menindaklanjutinya,” ujar Utut.


    Utut menambahkan, dalam waktu dekat, delegasi Indonesia akan melakukan kunjungan kerja ke Australia. “Hari Kamis lusa, Pak Menhan, Pak Safri, Pak Mendu, dan Pak Sugiono akan pergi ke Australia menemui counterpart-nya di sana, yaitu Menlu Madam Penny Wong dan Menhan Richard Marles. Kita berharap ada hasil positif dari pertemuan itu. Komisi I DPR RI akan memastikan apa yang sudah disepakati bisa dijalankan, dan bila ada yang perlu diratifikasi, kami akan mendukung penuh,” tegasnya.


    Menurut Utut, hubungan Indonesia–Australia tidak hanya sebatas strategic partnership, tetapi juga hubungan persahabatan yang saling menguatkan. “Australia adalah sahabat bagi Indonesia, bukan sekadar mitra strategis,” katanya.


    Sementara itu, Duta Besar Australia Rod Brazier menekankan pentingnya kerja sama kedua negara, khususnya di bidang perdagangan, investasi, pertahanan, hingga diplomasi multilateral. “Kami mendiskusikan beberapa hal yang sangat penting mengenai hubungan Australia dan Indonesia, termasuk perdagangan, investasi, dan hubungan antar pemimpin negara kita. Kami sepakat hubungan ini sangat penting dan akan semakin erat di masa depan,” jelas Brazier.


    Lebih lanjut, Dubes Brazier mendorong pengusaha Australia untuk meningkatkan investasi di Indonesia. “Potensi ekonomi Indonesia luar biasa. Ke depan, Indonesia diproyeksikan menjadi salah satu dari empat besar ekonomi dunia, dan Australia ingin mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia dengan berinvestasi di berbagai sektor,” ujarnya.


    Brazier juga menyinggung dukungan Australia terhadap proses keanggotaan Indonesia di Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). “Kami sudah menjalankan program untuk mendukung Indonesia menjadi anggota OECD. Memang prosesnya tidak sederhana, tapi sangat bermanfaat bagi Indonesia,” tambahnya.


    Selain aspek ekonomi, kerja sama pertahanan juga mendapat sorotan. Dubes Brazier mengapresiasi keterlibatan Indonesia dan Australia dalam latihan militer multilateral “Super Garuda Shield 2025” yang digelar di beberapa lokasi strategis. “Kami senang dapat berpartisipasi. Saya hadir di Tanjung Priok saat peluncuran Super Garuda Shield. Australia sudah puluhan tahun bekerja sama dengan Indonesia di bidang pertahanan, dan ini menjadi aset penting bagi hubungan bilateral kita,” tuturnya.


    Indonesia dan Australia telah menjalin Comprehensive Strategic Partnership sejak 2018. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai perdagangan kedua negara pada tahun 2024 mencapai lebih dari USD 13,3 miliar, meningkat sekitar 8 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara itu, di bidang pertahanan, latihan gabungan Super Garuda Shield tahun ini melibatkan 19 negara dengan ribuan personel militer, menjadikannya salah satu latihan terbesar di kawasan Indo-Pasifik. 

  • Arisal Aziz Desak PSSI Bangun Timnas dari Bibit Lokal, Berantas Mafia Sepak Bola

    Arisal Aziz Desak PSSI Bangun Timnas dari Bibit Lokal, Berantas Mafia Sepak Bola

     Anggota Komisi XIII DPR RI Arisal Aziz menyoroti kebiasaan PSSI yang kerap mengandalkan pemain naturalisasi setiap kali menghadapi turnamen internasional. Menurutnya, pola ini tidak akan membangun kemandirian sepak bola nasional dalam jangka panjang.


    “Kalau ini terus-menerus kita biarkan, kapan kita membangun sepak bola betul-betul dengan pemain anak negeri?,” ujar Arisal dalam Rapat Kerja Komisi XIII dengan Kementerian Hukum RI, Kementerian Pemuda dan Olahraga RI dan PSSI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).


    Kecintaannya terhadap sepak bola Ia contohkan dengan mendirikan akademi sepak bola di Sumatera Barat. Akademi tersebut, katanya, memiliki empat lapangan dan digagas untuk mencetak bibit-bibit lokal yang bisa mengisi Tim Nasional Indonesia di masa depan. “Saya cinta betul dengan anak negeri. Harapannya, nantinya yang mengisi tim nasional adalah pemain lokal semuanya,” ujarnya.


    Dalam kesempatan itu, Politisi Fraksi PAN itu memberi target kepada Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, agar tim nasional bisa lolos kualifikasi Piala Dunia. Ia menegaskan, bila target itu gagal, wacana naturalisasi pemain perlu dihentikan. “Kalau gagal, ya stop dulu naturalisasi. Tidak ada gunanya kalau akhirnya kita tetap gagal,” tegasnya.


    Selain itu, Ia juga menyinggung persoalan mafia di tubuh PSSI yang dinilai merugikan perkembangan sepak bola nasional. Ia menyebut praktik mafia wasit maupun panitia kompetisi sebagai salah satu hambatan serius. “Tolong dibenahi yang namanya mafia di tubuh PSSI, baik mafia wasit maupun panitia penyelenggara liga,” pungkasnya. 

  • Soroti Pembentukan 500 Batalyon, Legislator: Ketahanan Pangan Sebaiknya Jangan Dialihkan ke Militer

    Soroti Pembentukan 500 Batalyon, Legislator: Ketahanan Pangan Sebaiknya Jangan Dialihkan ke Militer

    Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan menanggapi pembentukan 500 Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) untuk mempercepat program prioritas nasional pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Daniel menilai, seharusnya penguatan sektor pangan sipil difokuskan pada pemberdayaan petani hingga pengembangan teknologi pertanian, bukan dialihkan ke militer.  


    Daniel menekankan bahwa ketahanan pangan adalah ranah kementerian teknis seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Pekerjaan Umum, dan BUMN bidang pangan yang memiliki kompetensi langsung dalam pengelolaan produksi, distribusi, dan stabilisasi harga pangan.


    “Penguatan sektor pertanian seharusnya difokuskan pada pemberdayaan petani, modernisasi sistem distribusi, peningkatan produktivitas lahan, serta pengembangan teknologi pertanian, urusan ketahanan pangan sebaiknya jangan dialihkan ke struktur militer,” kata Daniel Johan dalam keterangan persnya, Selasa (26/8/2025). 


    “Pendekatan pembangunan pangan harus berbasis masyarakat dan menyasar langsung pada kelompok tani, nelayan, dan peternak agar manfaatnya nyata dan berkelanjutan,” sambungnya. 


    Seperti diketahui, Pemerintah menargetkan pembangunan 500 batalyon teritorial pembangunan dalam lima tahun di seluruh Indonesia untuk mempercepat program prioritas nasional yang digalakkan Presiden Prabowo Subianto. Program tersebut di antaranya terkait ketahanan pangan hingga Makan Bergizi Gratis.


    Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) adalah satuan militer multifungsi yang dirancang oleh Kementerian Pertahanan Republik Indonesia untuk memperkuat pertahanan nasional sekaligus mendukung pembangunan sektor strategis seperti pangan, kesehatan, dan energi.


    Berdasarkan keterangan dari Kementerian Pertahanan, pembentukan 500 batalyon itu disebut mendapat dukungan anggaran dari Kementerian Keuangan. Setiap tahunnya, bakal ada 100 batalyon pembangunan yang dibentuk. 


    Daniel menilai bahwa kompi produksi pertanian, perikanan, dan peternakan yang dijalankan oleh militer sebaiknya difungsikan sebagai perpanjangan tangan kementerian teknis. Misalnya, melalui koordinasi program pembangunan desa, penyuluhan pertanian, pendampingan teknologi pertanian, serta penguatan kapasitas lokal. 


    “Dengan mekanisme ini, program ketahanan pangan akan lebih tepat sasaran, efektif, dan berbasis partisipasi masyarakat,” jelas Daniel.


    Selain itu, anggota Komisi di DPR yang membidangi urusan pertanian dan pangan ini menyebut pendekatan sipil juga memungkinkan pengawasan anggaran yang lebih transparan. Kemudian, kata Daniel, pengukuran kinerjanya pun jelas, dan kesinambungan program jangka panjang. 


    “Sehingga pembangunan sektor pangan benar-benar mendukung kesejahteraan rakyat sekaligus menjaga kedaulatan pangan nasional,” tambahnya. 


    Daniel pun mendorong Pemerintah untuk memperkuat sinergi antara kementerian teknis dan pemerintah daerah, termasuk melalui program-program inovatif berbasis desa, pengembangan agribisnis lokal, dan penguatan lembaga ketahanan pangan masyarakat. 


    “Dengan demikian, ketahanan pangan dapat dicapai tanpa perlu menambah struktur militer, sekaligus memperkuat kapasitas sipil yang lebih berkelanjutan dan inklusif,” pungkas Daniel. 

  • Puan Bangga Petenis Janice Tjen Torehkan Prestasi di US Open 2025: Inspirasi bagi Atlet Perempuan RI

    Puan Bangga Petenis Janice Tjen Torehkan Prestasi di US Open 2025: Inspirasi bagi Atlet Perempuan RI

    Ketua DPR RI Puan Maharani turut bangga atas prestasi petenis putri Indonesia, Janice Tjen, yang berhasil melaju ke babak kedua kualifikasi US Open 2025. Puan menilai pencapaian Janice bukan hanya catatan sejarah bagi dunia tenis nasional, tetapi juga simbol kebangkitan atlet perempuan Indonesia di event olahraga internasional.

    “Sebagai Ketua DPR RI dan sesama perempuan, saya merasa bangga melihat atlet muda kita mampu menorehkan sejarah, menyamai capaian legenda tenis Indonesia seperti Yayuk Basuki, dan menginspirasi generasi berikutnya,” kata Puan dalam keterangan resminya, Selasa (26/8/2025). 

    “Prestasi Janice Tjen membuktikan bahwa perempuan Indonesia memiliki potensi luar biasa untuk bersaing di tingkat dunia. Pencapaian Janice Tjen menjadi inspirasi bagi perempuan-perempuan Indonesia,” sambung perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

    Seperti diketahui, petenis Indonesia Janice Tjen menjadi sorotan di jagat maya usai membuat kejutan dengan lolos ke babak kedua grand slam US Open 2025, Senin (25/8) dini hari WIB. Janice Tjen berhasil menyingkirkan peringkat ke-26 dunia, Veronika Kudermetova dengan skor 6-4, 4-6, 6-4.

    Hasil ini membuat Janice Tjen lolos ke babak kedua, dan akan menghadapi wakil Inggris, Emma Raducanu yang pernah jadi juara US Open 2021 dan berada di ranking 35 dunia. 

    Menurut Puan, keberhasilan Janice harus menjadi momentum bagi negara untuk memberi dukungan terhadap atlet perempuan Indonesia. Ia juga mendorong pemerintah dan pihak terkait untuk terus memberikan fasilitas, pelatihan, dan dukungan yang memadai agar prestasi olahraga nasional dapat terus berkembang, terutama dari sektor perempuan.

    “Janice Tjen tidak hanya membawa nama Indonesia di kancah internasional, tetapi juga menjadi teladan bagi anak-anak dan remaja perempuan bahwa kerja keras, disiplin, dan keberanian bisa membuka jalan untuk prestasi gemilang,” terang Puan.

    Cucu Proklamator RI Bung Karno tersebut juga menegaskan, keberhasilan Janice adalah pengingat bagi semua pihak bahwa pemberdayaan perempuan di segala bidang, termasuk olahraga, adalah investasi penting bagi masa depan bangsa. Puan mengatakan, perempuan adalah agen pembangunan bangsa lewat segala bidang.

    “Prestasi ini sekaligus menguatkan pesan bahwa perempuan Indonesia mampu bersinar dan bersaing di panggung global,” sebut mantan Menko PMK itu.

    “Perempuan Indonesia harus bisa berdaya, lewat sarana maupun bidang apapun. Dan tentunya pemberdayaan perempuan harus mendapat dukungan dari semua lini, termasuk melalui kebijakan-kebijakan negara yang membuka ruang seluas-seluasnya untuk perempuan,” tutup Puan.

  • HNW: Perubahan UU Haji Perkuat Posisi Badan Pengelola Keuangan Haji untuk Maslahat Jemaah Haji

    HNW: Perubahan UU Haji Perkuat Posisi Badan Pengelola Keuangan Haji untuk Maslahat Jemaah Haji

    Wakil Ketua MPR-RI sekaligus Anggota DPR-RI Komisi VIII yang di antaranya membidangi urusan agama, Hidayat Nur Wahid, menyebutkan UU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah memperkuat posisi kelembagaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).  

    HNW sapaan akrabnya mengungkapkan muatan penguatan BPKH tercantum di Pasal 46 mengenai Pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji. 

    “Alhamdulillah hari ini Perubahan UU Haji dan Umrah telah disahkan di Rapat Paripurna DPR-RI. Dalam kaitannya dengan keuangan haji maka UU terbaru jelas semakin memperkuat kelembagaan BPKH dalam rangka menjaga sustainabilitas keuangan haji,” disampaikan Hidayat dalam Dialog Bisnis dan Keuangan Haji bersama BPKH dan Ikatan Guru Raudhatul Atfal (IGRA) Jakarta Selatan, Selasa (26/8).  

    Anggota DPR-RI Fraksi PKS ini menjelaskan, terdapat dua perubahan redaksional yang terlihat minor tapi memiliki dampak yang sangat penting di Pasal 46 tersebut. Pertama, di ayat (1) ada tambahan muatan untuk mempertimbangkan keberlanjutan keuangan haji dalam menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). 

    Kedua, munculnya muatan baru yang melibatkan BPKH dalam pembahasan usulan besaran BPIH bersama Menteri Haji dan DPR (ayat 4). Pada RUU awal usulan DPR, frasa yang digunakan adalah “dapat melibatkan”. Setelah diperjuangkan di Panja, kata “dapat” berhasil dihilangkan. 

    “Dengan perubahan redaksional tersebut, pelibatan BPKH tidak bersifat opsional, tapi bersifat wajib (mandatory), baik dalam proses penyusunan usulan BPIH oleh Menteri Haji, maupun ketika pembahasan bersama di DPR. 

    HNW Harap BPKH Tak Hanya Jadi “Kasir”

    HNW berharap, dengan ketentuan baru ini, BPKH tidak lagi hanya menjadi “kasir” yang pasrah menerima keputusan biaya haji, namun kini menjadi bagian integral dalam proses kebijakan penyusunan biaya penyelenggaraan ibadah haji. 

    “Sehingga dengan kuatnya eksistensi BPKH maka diharapkan BPKH makin fokus dan profesional kelola dana haji, agar makin sukses kembangkan dana haji untuk hasilkan dana manfaat yang lebih banyak dalam rangka membantu jemaah haji mengurangi biaya haji yang harus dibayar (bipih). Disahkannya UU Perubahan ini juga menjadi momentum untuk menghadirkan biaya haji yang semakin murah, keuangan haji terjaga, dan Jamaah Haji Indonesia menjadi haji yang mabrur, menghadirkan Indonesia sebagai negara yang baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur,” pungkasnya. 

    Dialog Bisnis dan Keuangan Haji turut dihadiri oleh Anggota Badan Pelaksana BPKH RI, Indra Gunawan, Kepala Seksi PHU Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Selatan, Neneng Kamalia, Ketua IGRA Jakarta Selatan, Herlinawati, dan ratusan pengurus IGRA serta Kepala Sekolah RA se Jakarta Selatan.

  • Peringati Hari Perumahan Nasional 2025: Waka MPR IBAS Soroti Backlog dan Kawal Panggilan Keadilan Sosial

    Peringati Hari Perumahan Nasional 2025: Waka MPR IBAS Soroti Backlog dan Kawal Panggilan Keadilan Sosial

    Wakil Ketua MPR RI dan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), mengajak seluruh elemen bangsa untuk memperkuat kolaborasi nasional dalam menjawab tantangan besar perumahan dan mempercepat terwujudnya rumah layak, sehat, dan bermartabat bagi seluruh rakyat Indonesia. 

    Melalui acara Hari Perumahan “Rumah Layak untuk Semua: Pilar Keadilan Sosial, Kunci Bonus Demografi”, di Gedung Nusantara V DPR/MPR RI, Senayan, Senin (25/8/2025), acara ini menjadi pengingat bahwa akses terhadap hunian yang layak adalah amanat konstitusi yang harus terus diperjuangkan bersama.

    Melalui pidatonya, Edhie Baskoro Yudhoyono menegaskan bahwa rumah bukan hanya bangunan fisik, melainkan fondasi kesejahteraan, martabat, dan masa depan bangsa. Kolaborasi lintas sektor, pembangunan perumahan yang tepat dengan anggaran yang cukup berkelanjutan, serta perluasan program seperti BSPS, FLPP, dan Tapera harus terus dikawal agar tidak ada satu pun rakyat Indonesia yang kehilangan tempat berpulang hanya karena tak mampu membeli atap. 

    Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Pasal 28 H ayat (1), menyebutkan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk dapat hidup sejahtera, lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Menindaklanjuti hal tersebut, Ibas berpendapat rumah layak untuk semua bukan hanya slogan, melainkan wujud keadilan sosial yang harus diperjuangkan bersama.

    “Mengingatkan kembali janji konstitusi: negara bertanggung jawab menyediakan rumah yang layak dan bermartabat bagi setiap warganya. Rumah adalah hak dasar warga negara. Rumah adalah tempat tumbuh dan berkembangnya jiwa bangsa,” tegas Ibas dalam sambutannya.

    Ibas menyoroti masih tingginya angka backlog perumahan nasional yang mencapai 9,9 juta backlog kepemilikan (78.87% di perkotaan) dan 26,9 juta backlog rumah tidak layak huni (56,64% di perkotaan), menurut data Survei Sosial Ekonomi Nasional 2023. Belum lagi ditambah sekitar 700 ribu keluarga baru yang terbentuk setiap tahun dan membutuhkan hunian. 

    “Sistem dan pasokan perumahan kita masih jauh tertinggal,” sebutnya.

    “Bonus demografi yang tengah kita nikmati bisa menjadi berkah, jika kita mampu menyediakan rumah yang layak bagi generasi muda. Namun, jika tidak, akan sebaliknya menjadi beban sosial. Oleh karena itu, kita kawal agar generasi muda kita punya tempat hidup yang layak untuk tumbuh, belajar, dan bermimpi,” kata Ibas. 

    “Janganlah kita berkecil hati. Upaya terus dilakukan pemerintah,” tambahnya.

    Dalam penuturannya, Ibas menekankan pentingnya penguatan dan pengawasan terhadap tiga program strategis perumahan pemerintah, yakni FLPP, Tapera, dan BSPS. 

    “Melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), pemerintah memberikan subsidi bunga Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan cicilan terjangkau. Dengan cicilan terjangkau, program ini membantu rakyat memiliki rumah dengan cara terjangkau,” urai Ibas.

    “Kedua, Tapera hadir sebagai solusi jangka panjang pembiayaan perumahan bagi pekerja formal untuk mewujudkan pembiayaan perumahan yang berkelanjutan, ketiha, disinilah BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya)—atau Bedah Rumah—hadir. Sebuah program mulia yang membantu memperbaiki rumah tidak layak huni, memulihkan martabat keluarga belum mampu agar bisa tinggal layak dan sehat,” lanjutnya.

    “Tujuannya satu: rumah bukan sekadar berdiri, tapi berdiri dengan martabat,” tambahnya.

    Ibas Minta Semua Pihak Bersinergi

    Ibas juga mengajak semua pihak untuk bersinergi. “Pembangunan perumahan bukan urusan satu kementerian. Ia adalah hasil kolaborasi antara pusat-daerah, legislatif-eksekutif, BUMN-swasta, hingga partisipasi warga,” tegas Ibas disambut tepuk tangan peserta.

    Ia juga mengingatkan bahwa fondasi program perumahan rakyat telah diletakkan sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). 

    “Bahwa fondasi berbagai kebijakan perumahan telah mulai dibangun sejak era Presiden SBY, seperti Rumah Sederhana Sehat, program subsidi dan rumah susun. Kini, di bawah Presiden Prabowo, kita harapkan perluasan cakupan, peningkatan kualitas, dan tata kelola yang kuat,” tegasnya.

    Ibas menutup sambutannya dengan sebuah perenungan. “Negara besar bukan karena menara, tapi karena rakyat tidur tak di jalan. Negeri sejahtera tak hanya dana, tapi anak tumbuh di rumah nyaman. Bukan tinggi gedung tanda berjaya, tapi rumah layak bagi semua,” ucap Ibas dengan nada emosional.

    “Mari kita kawal bersama, tak seorang pun warga bangsa ini harus kehilangan tempat berpulang, hanya karena tak mampu membeli atap,” tambahnya.

    “Dirgahayu Hari Perumahan Nasional 2025. Rumah Untuk Semua, Harapan Bagi Bangsa,” tutup Ibas, mengakhiri sambutannya pada acara Hari Perumahan ini.

    Dalam acara ini, Muhammad Lokot Nasution, Ketua Poksi V Fraksi Partai Demokrat DPR RI, juga turut menegaskan peran Fraksi Partai Demokrat yang akan terus mendukung dan mengawal pembangunan program perumahan untuk rakyat, termasuk alokasi anggaran yang mencukupi.

    “Kami telah merumuskan beberapa kebijakan bersama Kementerian PKP, seperti subsidi bantuan pemerintah, strategi pembangunan hunian vertikal seperti rusunawa di daerah perkotaan yang padat, inovasi pembangunan, akses pembiayaan, dan yang kelima, reformasi dan regulasi tata ruang,” jelas Lokot.

    Senada, Direktur Jenderal Kawasan Permukiman, Ir. Fitrah Nur, M.Si, menjelaskan pentingnya program BSPS dalam mewujudkan visi Indonesia Emas. 

    “Mewujudkan Indonesia Emas, salah satu tools-nya adalah swasembada pangan, makan bergizi gratis, dan program 3 juta rumah,” jelas Fitrah. Dalam kesempatan ini, ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak ada penyalahgunaan usulan BSPS dan implementasinya di lapangan.

    Salah satu peserta asal Ngawi, Hadi Priyanto, mengaku bangga bisa hadir langsung dalam seminar ini. Ia menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian Ibas terhadap daerah-daerah seperti Ngawi.

    “Saya sangat bersyukur bisa diundang langsung oleh Pak Ibas. Semoga beliau terus memperjuangkan program seperti BSPS agar menjangkau lebih banyak masyarakat di pedesaan,” kata Hadi.

    Seminar Hari Perumahan Nasional ini bukan sekadar peringatan seremonial, tetapi momentum penting untuk meneguhkan kembali komitmen seluruh elemen bangsa dalam menjamin akses rumah layak bagi seluruh rakyat Indonesia. 

    Adapun selain Ibas, acara ini juga dihadiri oleh beberapa anggota DPR Fraksi Partai Demokrat, yaitu Ketua Poksi V Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Muhammad Lokot Nasution; H. Wastam, S.E., S.H., M.H. dan Ir. H. Ishak Mekki, M.M. 

    Adapun perwakilan dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman dihadiri oleh Direktur Jenderal Kawasan Permukiman, Ir. Fitrah Nur, M.Si.; serta Direktur Jenderal Tata Kelola, Brigjen Pol. Dr. Aziz Andriansyah, S.H., S.I.K, M.Hum., dan sejumlah perwakilan lainnya.