Tag: Indonesia

  • Setuju Hadirnya Kementerian Haji dan Umrah, HNW Apresiasi Inisiatif Presiden Prabowo

    Setuju Hadirnya Kementerian Haji dan Umrah, HNW Apresiasi Inisiatif Presiden Prabowo

    Wakil Ketua MPR-RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR-RI Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid, menyampaikan persetujuan Fraksi PKS terhadap RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. 

    HNW sapaan akrabnya mengapresiasi terobosan yang dilakukan Presiden Prabowo melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Haji sebagai tonggak awal upaya revisi UU 8/2019, hingga akhirnya bisa dibawa di rapat pengambilan keputusan tingkat I. 

    “Setelah bersama-sama forum Panja Komisi VIII dan Pemerintah membahas RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019, dan dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, Fraksi PKS sepenuhnya dapat menerima dan menyetujui RUU ini untuk dapat dilanjutkan pengambilan keputusan di tingkat II, di rapat paripurna DPRRI,” disampaikan Hidayat di Rapat Kerja Komisi VIII, Senin (25/8).  

    Hidayat yang merupakan Anggota Panja Komisi VIII DPR RI mengenai RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 menjelaskan, di antara muatan utama RUU tersebut adalah peningkatan status kelembagaan Badan Penyelenggara Haji menjadi Kementerian Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang dipimpin oleh seorang Menteri, di mana sebelumnya Presiden melalui Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2024 baru membentuk Badan Penyelenggara Haji. 

    “Sejak awal kami di Fraksi PKS mendorong agar BP Haji ditingkatkan statusnya menjadi Kementerian, dan alhamdulillah usulan tersebut kini telah disetujui dan disepakati bersama baik oleh DPR maupun Pemerintah. Sekarang RUU ini akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR-RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang, dan setelah itu pembentukan Kementerian Penyelenggaraan Haji dan Umrah harus direalisasikan paling lambat 30 hari sejak undang-undang berlaku,” sambungnya. 

    Hidayat menyebut, selain soal peningkatan status kelembagaan BP Haji menjadi Kementerian, ada beberapa isu yang menjadi perhatian Fraksi PKS dan berhasil masuk ke dalam draft akhir RUU tersebut.  

    Perubahan Batas Usia Keberangkatan Haji

    Yakni, soal ditetapkannya kembali “syariah” sebagai asas pertama dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Implementasinya adalah batas usia keberangkatan haji yang sebelumnya ditetapkan 18 tahun, atau sudah menikah, kini telah dihapuskan karena prinsip syariah keberangkatan haji adalah bukan ketentuan itu, melainkan sebagai mukallaf atau akil baligh. 

    Kemudian, ditetapkannya kembali aspek keselamatan dan keamanan, dan ada penambahan aspek pelayanan pada asas penyelenggaraan haji, sehingga penyelenggaraan haji ke depan diharapkan dapat dilaksanakan dengan makna yang lebih mendalam, yakni melalui pelayanan yang ikhlas, optimal, profesional, dan berkeadilan bagi seluruh jemaah. 

    “Kami juga concern agar tidak berulangnya kasus jual beli kuota haji sebagaimana yang saat ini tengah diselidiki oleh KPK. Sehingga dalam RUU disepakati jika ada tambahan kuota haji harus dibahas bersama DPR, tentu harus dengan menjunjung prinsip kejujuran, kebaikan, kebenaran, transparansi, dan keadilan,” sambungnya. 

    Terakhir, Fraksi PKS juga mengapresiasi adanya ketentuan dalam UU yang perubahan yaitu kesepakatan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya keadaan luar biasa dan kondisi darurat dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah, seperti bencana alam, perang, kerusuhan, atau pandemi COVID-19, dengan disahkannya Bab XA tentang Keadaan Luar Biasa dan Kondisi Darurat. 

    “Setelah kini RUU Haji dan Umrah akan segera disahkan, kami tentu turut menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Agama yang telah menjadi penyelenggara ibadah haji selama ini, dan berharap agar Kementerian Haji yang nanti dibentuk pasca penetapan RUU ini bisa semakin amanah, sukses dan berkah dalam penyelenggaraan haji ke depan. Dengan tidak berulang kembalinya permasalahan klasik dalam penyelenggaraan haji,” pungkasnya.

  • Deddy Sitorus Ingatkan Daerah Cari Cara Inovatif, Bukan Hanya Naikkan Pajak

    Deddy Sitorus Ingatkan Daerah Cari Cara Inovatif, Bukan Hanya Naikkan Pajak

    Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, mengingatkan pemerintah daerah agar tidak menjadikan kenaikan pajak sebagai jalan pintas dalam menutupi kekurangan anggaran, akibat pemangkasan Dana Transfer Pusat ke Daerah. Hal ini disampaikan Deddy saat kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI ke Surabaya, Jawa Timur, terkait pengelolaan dan pengawasan dana transfer. 

    Menurutnya, sejumlah daerah yang memilih menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) justru menuai penolakan masyarakat. “Kita berharap pemerintah provinsi yang terdampak pemangkasan anggaran memikirkan cara-cara lebih inovatif, termasuk efisiensi belanja pegawai. Tapi apakah itu cukup? Untuk daerah dengan fiskal yang sangat lemah, hal ini masih jadi pertanyaan,” ujar Deddy kepada kabarpakar.com/, di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (22/8/2025).

    Ia menilai kenaikan pajak secara merata berpotensi menimbulkan masalah sosial. “Paling mudah memang naikin pajak. Tapi kalau yang dipajaki masyarakat kebanyakan secara pukul rata, tentu akan menimbulkan masalah. Masyarakat kecil dengan pendapatan pas-pasan atau bahkan pengangguran diperlakukan sama dengan kelompok ekonomi kuat, jelas akan menimbulkan perlawanan atau ketidaksetujuan,” tegas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

    Deddy menekankan perlunya pemerintah daerah mencari solusi pembiayaan yang lebih kreatif tanpa membebani rakyat kecil. Menurutnya, kebijakan fiskal yang adil dan berbasis kluster ekonomi menjadi kunci agar masyarakat tetap terlindungi di tengah tekanan anggaran.

    “Makanya tadi saya tanya bagaimana kesiapan Pempov Jawa Timur termasuk kabupaten/kota untuk melakukan mitigasi dalam rangka mengantisipasi potensi berkurangnya transfer daerah yang hingga 25 persen,” tambah Deddy. 

    Sebagaimana diketahui bahwa khusus bagi Provinsi Jawa Timur sendiri total target transfer pusat untuk Pemprov Jatim 2025 sebesar Rp11,63 triliun, dengan realisasi sampai 25 April 2025 sebesar Rp1,70 triliun atau baru 14,66%.

  • Kardaya Warnika Soroti Peran Penting Industri Petrokimia dan Ironi Garam Nasional

    Kardaya Warnika Soroti Peran Penting Industri Petrokimia dan Ironi Garam Nasional

    Anggota Komisi VII DPR RI, Kardaya Warnika, menegaskan peran penting PT Chandra Asri dalam menopang industri nasional. Kunjungan Komisi VII ke pabrik petrokimia tersebut disebutnya sebagai upaya mendukung keberlanjutan industri strategis.

    “Chandra Asri itu perintis industri petrokimia nasional. Produk-produknya menjadi bahan baku plastik, tekstil, hingga banyak sektor lain. Kalau operasinya terganggu, dampaknya langsung ke perekonomian,” ungkap Kardaya Warnika saat kunjungan kerja spesifik Komisi VII di PT. Chandra Asri, Cilegon, Provinsi Banten, Jumat (22/08/2025).

    Ia menjelaskan, industri petrokimia memiliki nilai tambah sangat besar. “Singapura tidak punya bahan baku, tapi mampu membangun industri petrokimia raksasa karena margin keuntungannya besar. Indonesia jangan sampai kalah bersaing,” tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

    Selain persoalan energi dan nafta, Kardaya juga menyoroti masalah garam industri yang masih menjadi ironi nasional. “Kita punya laut luas, tapi tetap kekurangan garam industri. Itu karena garam industri perlu aditif tambahan, tidak cukup hanya dari laut. Harus ada inovasi kimia, bukan sekadar mengeluh,” katanya.

    Menurutnya, pemerintah bersama industri perlu serius mengembangkan teknologi pemrosesan garam agar bisa memenuhi kebutuhan domestik. “Kalau hanya mengandalkan garam alam tanpa pengolahan, selamanya kita akan bergantung pada impor,” ujarnya.

    Sebagai mantan Kepala BP Migas dan Dirjen di sektor energi, Kardaya menegaskan dukungannya agar pemerintah mempercepat langkah strategis, khususnya dalam penyediaan gas dan pengolahan bahan baku dalam negeri. “Komisi VII DPR akan mengawal dan mendorong agar ada solusi konkret, bukan hanya wacana, agar industri strategis ini benar-benar menjadi penopang ekonomi nasional,” pungkasnya. 

  • Kesepakatan RAPBN 2026: Pertumbuhan 5,4 Persen dan Penguatan Konsumsi Jadi Fokus

    Kesepakatan RAPBN 2026: Pertumbuhan 5,4 Persen dan Penguatan Konsumsi Jadi Fokus

    Komisi XI DPR RI bersama pemerintah menyepakati asumsi dasar ekonomi makro dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam rapat kerja yang menghadirkan Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Gubernur Bank Indonesia (BI), serta Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di Ruang Rapat Komisi XI, Jumat (22/8/2025).

    Dalam kesepakatan itu, target pertumbuhan ekonomi tahun 2026 ditetapkan sebesar 5,4 persen dengan inflasi 2,5 persen. Nilai tukar rupiah dipatok Rp16.500 per dolar AS, sedangkan suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) 10 tahun berada di kisaran 6,9 persen. Selain itu, GNI per kapita diproyeksikan mencapai USD 5.520.

    Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan, kesepakatan tersebut akan menjadi landasan pembahasan lebih lanjut di Badan Anggaran DPR RI.

    “Dengan pertumbuhan 5,4 persen ini, diharapkan Pemerintah berupaya serius mengembangkan program-program pembangunan, terutama menciptakan program pembangunan yang berdampak kuat pada konsumsi rumah tangga, investasi, mendorong ekspor, dan model tetap bruto berkelanjutan,” ujar Misbakhun kepada kabarpakar.com/ saat wawancara langsung usai rapat tertutup bersama Menkeu.

    Ia menambahkan, strategi pertumbuhan yang berkualitas harus ditopang oleh penerimaan negara yang kuat, Pemerintah juga diharapkan akan secara aktif meningkatkan penerimaan pajak, kepabeanan dan cukai, serta penghasilan negara bukan pajak.

    “Semua target ini telah kami serahkan kepada Pemerintah. Motivasi utama pertumbuhan ini adalah konsumsi. Jika Pemerintah memiliki konsumsi yang kuat, hal itu harus didukung oleh penerimaan negara yang besar dan kuat. Inilah yang telah kita bahas dan kita sepakati banyak hal dengan Pemerintah hari ini,” jelas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

    Lebih lanjut, Misbakhun menekankan pentingnya dukungan kebijakan dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional. Menurutnya, langkah-langkah makroprudensial, termasuk pengelolaan suku bunga, harus diarahkan untuk mendorong dunia usaha dan memperluas investasi di sektor riil.

    Misbakhun juga menilai kebijakan perbankan perlu difokuskan pada peningkatan akses pembiayaan, baik bagi korporasi besar, usaha kecil, hingga konsumen. “Dorongan perbankan berinvestasi di sektor riil akan menciptakan lebih banyak lapangan kerja dan menumbuhkan aktivitas bisnis. Termasuk kemudahan transfer kredit yang bisa memperlancar arus pembiayaan,” ujarnya.

  • Lestari Moerdijat: Perlu Peta Jalan yang Didukung semua Pihak agar Riset dan Inovasi dapat Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional

    Lestari Moerdijat: Perlu Peta Jalan yang Didukung semua Pihak agar Riset dan Inovasi dapat Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional

    Upaya mendorong kegiatan riset dan inovasi agar mampu menjadi faktor penting dalam menopang pertumbuhan ekonomi nasional, harus dibarengi dengan peta jalan yang jelas sehingga mampu dipahami dan didukung pelaksanaannya oleh semua pihak.

    “Langkah untuk mendorong riset dan inovasi yang mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional melibatkan banyak pihak, sehingga membutuhkan perencanaan yang jelas dan mudah dipahami pihak-pihak terkait,” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/8).

    Dalam satu kesempatan di Bandung, Jawa Barat, pekan lalu, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Republik Indonesia Prof. Brian Yuliarto, PhD menegaskan riset dan inovasi menjadi jalan utama bagi Indonesia untuk keluar dari jebakan middle income trap.

    Brian menegaskan pentingnya penguatan industri berbasis sains dan teknologi agar mampu memberikan lompatan pertumbuhan ekonomi.

    Menurut Lestari, pembangunan di sektor pendidikan dan ekonomi yang selaras dan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional hingga saat ini masih menghadapi berbagai tantangan yang harus dijawab.

    Rerie, sapaan akrab Lestari, mengungkapkan, tantangan tersebut antara lain dalam bentuk kurikulum yang tidak relevan dengan kebutuhan industri, kualitas guru dan infrastruktur yang belum memadai, serta kurangnya sinergi antara pemerintah, industri, dan lembaga pendidikan.

    Belum lagi, ujar Rerie, kendala keterbatasan anggaran, ketimpangan akses pendidikan, dan budaya yang belum sepenuhnya menghargai pendidikan vokasi.

    Menurut Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu, diperlukan peta jalan yang jelas dan dapat dipahami semua pihak terkait pembangunan sektor pendidikan, mencakup riset dan inovasi, yang mampu menopang pertumbuhan ekonomi nasional.

    Apalagi, ujar Rerie, sektor dunia usaha yang berperan menggerakkan perekonomian, sangat membutuhkan kepastian dalam setiap upaya yang dilakukan.

    Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu sangat berharap, keyakinan Mendiktisaintek untuk mendorong riset dan inovasi mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional mendapat dukungan semua pihak, sehingga Indonesia mampu menjadi negara maju dan berdaya saing di masa depan demi mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur secara merata berdasarkan Pancasila.

  • Momentum HUT, Eddy Soeparno Tegaskan Komitmen PAN Wujudkan Target Swasembada Pangan Presiden Prabowo

    Momentum HUT, Eddy Soeparno Tegaskan Komitmen PAN Wujudkan Target Swasembada Pangan Presiden Prabowo

    Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno, menghadiri rangkaian acara HUT PAN ke 27 di Dome Gerbang Pemuda, Senayan. Acara yang juga mengusung tema komitmen swasembada pangan ini turut dihadiri Ketua Umum PAN yang juga Menko Pangan, Zulkifli Hasan, dan juga jajaran Kabinet Merah Putih.  

    Dalam acara dengan format Awards untuk pelaku pangan tersebut, Eddy Soeparno didaulat memberikan penghargaan PAN Awards kepada Bayu Aji Handayanto. Keberhasilan Bayu sebagai peternak sapi dan pengepul susu sapi yang dianggap berperan dalam mewujudkan kedaulatan pangan.  

    Eddy menyampaikan, 27 tahun lalu sampai saat ini, PAN berdiri dengan konsistensi memperjuangkan reformasi dan demokrasi. Setelah 27 tahun kemudian, PAN mengisi demokrasi dengan kebijakan yang berdampak untuk rakyat.  

    “Dukungan PAN terhadap Presiden Prabowo bagian dari komitmen untuk memastikan demokrasi yang sudah kita pilih memberikan dampak dan kebaikan untuk kesejahteraan rakyat 

    Doktor Ilmu Politik UI ini menegaskan, bahwa peringatan hari ulang tahun dan awards ini merupakan momentum komitmen PAN untuk mewujudkan target swasembada Presiden Prabowo di bidang Pangan, Energi dan Air.  

    “PAN dengan kepemimpinan Ketum Zulkifli Hasan berkomitmen wujudkan target Presiden Prabowo untuk mewujudkan swasembada pangan, energi dan air. Seluruh kader PAN akan menjadi bagian tidak terpisahkan dari upaya mewujudkan program prioritas Presiden Prabowo ini,”  

    “Apalagi saat ini Ketum PAN Zulkifli Hasan juga ditugaskan kembali oleh Presiden Prabowo untuk memimpin tim dalam upaya mempercepat target Swasembada Energi, Air dan juga Pangan,” lanjut Waketum PAN ini. 

    Sebagai Pimpinan MPR RI, Eddy mengungkapkan kesiapannya untuk menjadi bagian dari upaya Presiden Prabowo mewujudkan swasembada energi, pangan dan air.  

    “Inisiatif kami adalah menjadikan MPR sebagai rumah kolaborasi yang berdampak. Karena itu dalam fokus saya di isu lingkungan hidup, transisi energi termasuk masalah sampah adalah bagian tidak terpisahkan dari dukungan penuh terhadap keberhasilan Presiden Prabowo,” tutup Eddy.

  • Rudianto Lallo: Advokat Bukan Pelengkap, Harus Jadi Pilar Keadilan dalam Revisi KUHAP

    Rudianto Lallo: Advokat Bukan Pelengkap, Harus Jadi Pilar Keadilan dalam Revisi KUHAP

    Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo menilai bahwa peran advokat sering dipandang sebelah mata dalam sistem hukum pidana. Padahal, perannya sangat vital sebagai pembela hak-hak warga negara. Karena itu, ia menegaskan revisi UU KUHAP harus memperkuat kedudukan advokat agar seimbang dengan hakim, jaksa, dan polisi.

    Pernyataan tersebut sebagaimana disampaikannya dalam kunjungan kerja Komisi III DPR RI ke Batam, Kepulauan Riau, dalam rangka menyoroti urgensi penguatan advokat dalam UU KUHAP baru. Menurutnya, advokat tidak boleh lagi hanya menjadi pendamping pasif, tetapi harus diberi ruang untuk mencatat, memberi pendapat, bahkan menyampaikan keberatan sejak tahap penyidikan.

    Rudianto menilai, advokat sering dipandang sebelah mata dalam sistem peradilan pidana. Padahal, advokat adalah salah satu pilar dalam catur wangsa hukum bersama hakim, jaksa, dan polisi.

    “Advokat ini membela warga negara yang sedang bermasalah hukum. Karena itu, posisinya harus diperkuat,” ujarnya kepada kabarpakar.com/, Jumat, (22/08/2025).

    Dalam revisi UU KUHAP, advokat diharapkan tidak hanya hadir mendampingi di persidangan, tetapi juga berperan aktif sejak tahap penyidikan. Mereka harus diberi hak mencatat, memberi pendapat, bahkan menyampaikan keberatan dalam berita acara pemeriksaan.

    “Dulu advokat hanya boleh mendampingi, bahkan ketika masih saksi tidak bisa bicara. Ke depan, advokat harus punya ruang untuk menyuarakan keberatan, karena itu bagian dari penghormatan terhadap hak-hak sipil,” tegas Rudianto.

    Selain itu, ia juga menekankan bahwa KUHAP baru perlu memberikan mekanisme hukum yang jelas, termasuk praperadilan, agar warga negara bisa menggugat jika aparat penegak hukum melakukan upaya paksa yang melanggar hukum.

    Rudianto juga menyinggung pentingnya pengaturan alternatif pemidanaan. Hukuman tidak hanya berbentuk penjara, tetapi juga bisa berupa sanksi sosial atau ganti kerugian. Ia menegaskan, hukum tidak boleh sekadar menghukum rakyat, melainkan harus menghadirkan solusi yang adil.

    “Lapas kita sudah over kapasitas. Tidak semua pelanggaran harus berakhir dengan penjara. Hukum acara pidana ini harus seirama dengan KUHP yang baru, agar sistem hukum kita lebih manusiawi,” katanya.

    Rudianto mengibaratkan UU KUHAP sebagai rel kereta api, sementara KUHP adalah gerbongnya. “Kalau relnya tidak lurus dan kokoh, gerbong tidak akan bisa berjalan dengan benar. KUHAP ini harus menjadi kontrol agar penegak hukum tetap di jalurnya,” pungkasnya.

  • Komisi VIII Terima Tiga Masukan DPD RI terkait Revisi UU Haji dan Umrah

    Komisi VIII Terima Tiga Masukan DPD RI terkait Revisi UU Haji dan Umrah

    Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan pentingnya perubahan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) untuk menyelaraskan dengan peraturan Arab Saudi. Menurutnya, jika UU tersebut tidak segera diubah maka pemerintah akan kerepotan dalam penyelenggaraan ibadah Haji.

    Hal ini disampaikan Marwan dalam Rapat Kerja Komisi VIII dalam rangka “Penyampaian Pertimbangan DPD RI Terkait Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga Undang-Undang No 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh” yang diadakan di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Sabtu (23/8/2025).

    Dalam rapat kerja tersebut, DPD RI menyampaikan tiga hal penting. Yang pertama adalah penguatan status lembaga dari badan penyelenggaraan haji menjadi kementerian Haji Republik Indonesia. Kedua, tata kelola Armuzna (Arofah,Muzdalifah, Mina) meliputi penyediaan akomodasi yang mencukupi dan jadwal transportasi yang disiplin sekaligus memadai, lalu sistem mitigasi bencana, evaluasi darurat, peningkatan koordinasi sekaligua komunikasi dengan pihak syarikah. Ketiga, penerapan standar istitho’ah (mampu) dalam kesehatan.

    Di satu sisi, DPD RI dalam rapat kerja tersebut menyetujui dan sepakat tentang perubahan Undang-Undang No 8 Tahun 2019 dengan tujuan untuk menata dan memperbaiki pengelolaan ibadah haji dan umroh sekaligus pemenuhan hak-hak jemaah dalam pembinaan, pelayanan, dan juga perlindungan.

    Politisi Fraksi PKB itu pun mengucapkan apresiasi dan terima kasih untuk DPD RI karena sinergi dengan DPR RI di dalam rapat kerja tersebut.

    “Karena itu kami ucapkan terima kasih atas pandangan DPD RI. Bahwasannya yang dicermati oleh DPD RI itu salah satu persoalan kita,” pungkasnya.

  • RUU KUHAP Atur Penyadapan, Pemblokiran Aset, dan Penguatan Hak Tersangka

    RUU KUHAP Atur Penyadapan, Pemblokiran Aset, dan Penguatan Hak Tersangka

    Panitia Kerja RUU KUHAP menyepakati sejumlah poin krusial yang memperluas kewenangan aparat penegak hukum sekaligus memperkuat hak-hak tersangka, saksi, dan advokat.

    Dikutip dari paparan pertemuan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Kepulauan Riau, Jumat (22/8/2025) disebutkan bahwa, RUU KUHAP kini memasukkan penyadapan sebagai bagian dari hukum acara pidana, namun teknis pelaksanaannya diatur khusus dalam undang-undang tersendiri demi mencegah penyalahgunaan.

    “Selain itu, terdapat ketentuan baru mengenai pemblokiran aset dan akun digital untuk mencegah pengalihan harta, transaksi perbankan, hingga aktivitas daring terkait tindak pidana,” jelas Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo dalam pertemuan tersebut.

    Dari sisi prosedur, prosedur penangkapan akan diatur lebih tegas, yaitu hanya boleh dilakukan maksimal 1×24 jam. Sementara itu mekanisme penahanan, penggeledahan, dan penyitaan diperbaiki agar lebih akuntabel.

    “Pemeriksaan pun bisa direkam menggunakan kamera pengawas demi transparansi,” ujar Politisi Fraksi Partai NasDem ini.

    Hak-hak pihak yang berperkara juga diperkuat. Bahwa tersangka dan saksi berhak segera didampingi advokat sejak dimulainya tahapan penyidikan. Advokat mendapat jaminan hak imunitas serta akses penuh dalam mendampingi klien. Di sisi lain, korban, penyandang disabilitas, perempuan, dan lansia juga memperoleh perlindungan lebih besar.

    Tak kalah penting, RUU KUHAP mengakui alat bukti elektronik dalam persidangan dan membuka jalan bagi sistem peradilan pidana berbasis teknologi. Dengan begitu, proses hukum di Indonesia dapat beradaptasi dengan perkembangan zaman sekaligus menjamin akuntabilitas. 

  • Catatan Politik Bamsoet: Inisiatif Presiden Prabowo Perbaiki Tatanan yang Tidak Ideal

    Catatan Politik Bamsoet: Inisiatif Presiden Prabowo Perbaiki Tatanan yang Tidak Ideal

    DINAMIKA yang mengemuka di ruang publik menyajikan fakta tentang tatanan yang tidak ideal pada berbagai aspek kehidupan berbangsa-bernegara. Menyikapi fakta itu, Presiden Prabowo Subianto telah berinisiatif mengaktualisasi upaya harmonisasi dengan langkah-langkah konsolidasi di bidang politik, ekonomi dan konsolidasi penguatan ketahanan nasional.    

    Konsolidasi pada tiga bidang itu idealnya diperkuat dengan membarui konstitusi sesuai tuntutan dan kebutuhan zaman yang terus berubah, utamanya ketika kecerdasan buatan (artificial intelligence) terus merambah berbagai aspek kehidupan setiap individu dan komunitas. Karena itu, Presiden Prabowo juga diharapkan berinisiatif mendorong penataan konstitusi. Selain itu, amandemen kelima UUD 1945 diperlukan untuk memampukan sistem pemerintahan menyejahterakan rakyat, serta meminimalisir praktik kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) yang dalam tahun-tahun terakhir ini justru semakin marak.

    Dan, tak kalah pentingnya adalah penguatan hakekat peran dan fungsi partai politik sebagai sokoguru demokrasi. Penguatan peran dan fungsi  partai politik saat ini sangat penting sebagai bagian dari evaluasi demokrasi langsung. Adalah fakta bahwa partai politik sudah terperangkap dalam  lingkaran setan politik berbiaya tinggi. Dengan begitu, mengonsolidasi peran dan fungsi  partai politik tak hanya menjadi upaya mengakhiri politik berbiaya tinggi, tetapi mengandung kekuatan mencegah KKN.

    Ada beberapa indikator yang sangat jelas mendeskripsikan tatanan tidak ideal pada berbagai aspek kehidupan bersama dewasa ini. Ragam indikator tadi menjadikan upaya konsolidasi yang diinisiasi Presiden Prabowo semakin nyata relevansinya. Indikator utama yang nyaris tak berujung adalah kecenderungan terkotak-kotaknya masyarakat. Fakta keterbelahan yang tak terbantahkan ini merupakan residu pemilihan umum.

    Fakta lainnya adalah kekecewaan banyak komunitas akibat melemahnya kinerja perekonomian negara dengan segala eksesnya. Pemerintah dan DPR pun menjadi sasaran  kecaman. Dan, menyongsong perayaan hari proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 2025, muncul fenomena baru ketika sebagian komunitas menunjukan perbedaan sikap dengan pemerintah tentang kewajiban pengibaran bendera.  

    Di tengah tingginya gelombang kekecewaan itu, korupsi justru semakin marak dengan skala yang terus membesar hingga memasuki kisaran puluhan triliun rupiah. Ibarat aliran air, fakta kasus-kasus baru tentang pidana korupsi terus dimunculkan. Beberapa hari lalu, bahkan seorang wakil menteri terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kendati kasus baru pidana korupsi terus dimunculkan, rasa keadilan publik belum terpuaskan karena kuatnya kesan tebang pilih, termasuk dalam penanganan kasus pidana lainnya.  

    Kolusi oknum aparatur negara dengan oligarki juga menjadi faktor yang menyulut kemarahan sejumlah komunitas. Faktor lainnya adalah perilaku tak terpuji yang dipertontonkan sejumlah oknum politisi dan pemimpin publik. Hari-hari ini,  masyarakat di sejumlah daerah melancarkan protes terhadap kebijakan pemimpin daerah tentang kenaikan pajak.

    Tatanan tidak ideal seperti itulah yang harus dihadapi Presiden Prabowo bersama kelompok-kelompok masyarakat yang peduli tentang urgensi harmoni kehidupan bersama. Sebagai pemimpin nasional, sudah barang tentu Presiden Prabowo sangat prihatin pada dinamika seperti itu. Inisiatif dan kebijakan  baru harus dirumuskan dan diterapkan untuk mewujudkan kebaikan bersama. Kendati tidak mudah, Presiden sudah coba memulai langkah-langkah konsolidasi itu.

    Berpijak pada fakta tentang tatanan yang tidak ideal itu, presiden berinisiatif meletakan landasan untuk mewujudkan harmoni di antara segenap warga bangsa. Kodrat Kebhinekaan, termasuk perbedaan politik, tidak boleh dijadikan alasan oleh setiap elemen bangsa untuk membangun permusuhan atau memutus silaturahmi.

    Maka, sebagaimana sudah disimak bersama, dalam rentang waktu sebulan terakhir, Presiden Prabowo melakukan tiga langkah konsolidasi yang tak pernah diperkirakan. Konsolidasi pertama yang diinisiasi Presiden adalah menata geopolitik nasional. Presiden berinisiatif mewujud-nyatakan rekonsiliasi dengan para kompetitornya di pemilihan umum 2024, dengan memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan memberi amnesti kepada Hasto Kristiyanto.

    Langkah berikutnya adalah konsolidasi geo ekonomi nasional, yang ditandai dengan peluncuran Program Koperasi Merah Putih. Program ini bertujuan mengonsolidasi kekuatan ekonomi rakyat berbasis pedesaan. Konsolidasi ekonomi dilanjutkan dengan mengundang komunitas pengusaha nasional yang berhimpun di dalam wadah KADIN Indonesia. Pertemuan ini diselenggarakan  melalui forum retret KADIN di Akademi Militer Magelang.

    Jangan lupa, sebelumnya Presiden Prabowo juga telah mengonsolidasi kekuatan badan usaha milik negara (BUMN) dengan mendirikan Danantara. Pada konsolidasi Geo Ekonomi, Presiden Prabowo memperkenalkan dua terminologi penting. Terminoligi pertama bertema ‘Serakahnomics’ yang diungkap dalam pidatonya saat meresmikan  Koperasi Merah Putih, di Klaten. Kedua, tentang Indonesia Incorporated  yang disampaikan Presiden dalam pengarahannya kepada peserta Retret KADIN 2025 di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang.

    Langkah ketiga adalah konsolidasi Geo Strategis dengan menata ulang postur kekuatan Tentara Nasional Indonesia (TNI).  Penguatan TNI ditandai dengan gelar pasukan di Pusat pendidikan dan Latihan Kopassus di Batu Jajar, Jawa Barat. Penguatan itu diwujudkan dengan dibentuknya sejumlah satuan baru dan jabatan baru dalam organisasi TNI.

    Banyak pihak yang peduli pada aspek ketatanegaraan berharap konsolidasi kebangsaan oleh Presiden Prabowo tidak berhenti pada tiga bidang itu, melainkan berlanjut dengan membarui konstitusi dan penataan partai politik. Konstitusi harus bertransformasi  sesuai tuntutan dan kebutuhan zaman yang terus berubah. Sedangkan hakekat peran dan fungsi partai politik perlu dibenahi, mengingat perannya sebagai sokoguru demokrasi. Selain itu, perlu juga evaluasi mendasar terhadap sistem demokrasi langsung yang diterapkan sejak reformasi 1998.

    Partai politik bukan sekadar kendaraan menuju kekuasaan, tetapi sokoguru kedaulatan rakyat yang menentukan arah bangsa. Sejatinya, partai politik harus menjadi kawah candradimuka yang melahirkan kader terbaik melalui rekrutmen terbuka, berbasis meritokrasi, dan memberi ruang bagi anak muda, perempuan, serta tokoh-tokoh daerah berintegritas.

    Pembenahan menyeluruh partai politik harus diiringi pembaruan sistem demokrasi. Maka, perlu dilakukan kajian ulang yang kritis terhadap pelaksanaan Pemilu langsung untuk kepala daerah, anggota legislatif, dan pemilihan presiden. Sistem dan model pemilihan hendaknya lebih efisien dari aspek biaya, berkekuatan untuk mengeliminasi praktik politik uang, namun tetap menjaga legitimasi rakyat.

    Data Transparency International Indonesia (TII) 2024 mencatat, lebih dari 60 persen kandidat kepala daerah mengakui beban biaya kampanye sebagai faktor yang memberatkan. Penelitian LIPI 2023 menunjukkan biaya pencalonan bupati atau wali kota mencapai Rp 20–30 miliar, sedangkan biaya pencalonan gubernur bisa menembus Rp 100 miliar. Fakta ini menjadi alasan yang mendorong para kontestan memiliki ketergantungan pada sponsor politik, dan sudah barang tentu membuka celah korupsi untuk balik modal.

    Sebagaimana dipahami bersama, politik uang merusak kualitas demokrasi. Bawaslu mencatat 521 laporan dugaan politik uang pada Pemilu 2024 dengan berbagai modus, mulai dari uang tunai hingga janji proyek. Fenomena ini membuat kemenangan kandidat lebih ditentukan oleh modal finansial, bukan kualitas, kompetensi dan integritas.