Tag: Indonesia

  • Bicara di Forum Legislatif Muda, Eddy Soeparno Ajak DPRD Kab/Kota Kolaborasi Atasi Masalah Sampah

    Bicara di Forum Legislatif Muda, Eddy Soeparno Ajak DPRD Kab/Kota Kolaborasi Atasi Masalah Sampah

    Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno didaulat menjadi narasumber utama dalam acara Local Legislator Fellowship yang diadakan Think Policy Id. Acara ini dihadiri oleh Anggota DPRD dari berbagai Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

    Dalam paparannya, Eddy menjelaskan mengenai inisiatifnya di MPR RI untuk fokus pada mandat konstitusi memenuhi hak-hak rakyat untuk lingkungan hidup yang bersih dan sehat.

    “Sebagai guardian of constitution tugas MPR adalah memastikan hak-hak konstitusional rakyat terpenuhi. Di MPR RI saya memulai inisiatif baru untuk fokus pada pemenuhan hak rakyat untuk mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat sesuai dengan UUD 1945 Pasal 28H ayat 1 dan Pasal 33 Ayat 4 UUD 1945,” jelasnya.

    Di antara fokus memenuhi hak konstitusional rakyat untuk lingkungan sehat adalah upaya Eddy Soeparno untuk mengatasi krisis sampah yang terjadi khususnya di kota-kota besar di Indonesia.

    “Indonesia saat ini menghadapi krisis sampah, dari 56 juta ton sampah yang dihasilkan selama setahun, hanya 40 persen yang bisa diolah. Sebanyak 60 persen lainnya tidak bisa terkelola dan menyebabkan bukan hanya masalah lingkungan, tapi juga masalah kesehatan dan sosial yang berkepanjangan,”

    Karena itu, Doktor Ilmu Politik UI ini mengajak DPRD Kabupaten/Kota untuk berkolaborasi mengatasi krisis sampah sebagai upaya memenuhi hak konstitusional rakyat untuk lingkungan yang sehat.

    “MPR sebagai rumah kolaborasi siap menjadi fasilitator bagi Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mengatasi masalah sampah. Kami juga sudah menemui beberapa Walikota dan Bupati yang bermasalah dengan sampah dan siap memfasilitasi khususnya untuk teknologi pengolahan sampah menjadi energi,” lanjutnya.

    Waketum PAN ini juga mengajak DPRD Kabupaten dan Kota untuk mendukung upaya dari Menko Pangan Zulkifli Hasan yang saat ini terus melakukan finalisasi revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 38 Tahun 2018 mengenai pengolahan sampah menjadi energi.

    “Saya saat ini juga terlibat dalam revisi Perpres tentang Sampah tersebut dengan dipimpin Menko Pangan. Harapannya Perpres baru nantinya akan membuat pengolahan sampah lebih terintegrasi dengan penerapan teknologi waste to energy, dan juga disertai dengan komitmen anggaran yang memadai dan investasi yang menarik,” tutup Eddy.

  • Lestari Moerdijat: Generasi Cerdas Tentukan Daya Saing Bangsa di Masa Depan

    Lestari Moerdijat: Generasi Cerdas Tentukan Daya Saing Bangsa di Masa Depan

    Setiap warga negara harus berperan aktif dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, demi meningkatkan daya saing di masa depan.

    “Konstitusi kita menegaskan bahwa tujuan kita bernegara adalah mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Kemakmuran itu bukan semata sejahtera secara materi, tetapi juga sehat jasmani dan rohani yang di dalamnya termasuk kesehatan otak setiap anak bangsa,” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat saat menjadi pembicara kunci pada seminar bertema Kesehatan Otak sebagai Pilar Penting dalam Pembangunan Nasional Menuju Daya Saing Global Indonesia Emas 2045 yang diselenggarakan dalam rangka Musyawarah Kerja Nasional Perhimpunan Dokter Spesialis Neurologi Indonesia (Mukernas Perdosni) Tahun 2025, di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (23/8).

    Menurut Lestari, penting mengedepankan upaya membangun ‘jembatan’ antara kesehatan jiwa dan kesehatan otak dalam konteks sebuah kebijakan.

    Karena, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, seringkali negara melahirkan kebijakan atas dasar pola pikir mereka sendiri.

    Sehingga, tambah dia, kerap kali kebijakan yang lahir hanya mampu mengatasi gejala yang ada di permukaan saja. Akibatnya, permasalahan yang dihadapi selalu berulang.

    Dalam konteks mewujudkan Indonesia Emas 2045, menurut Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu, kita harus mampu mewujudkan 4 pilar visi yang telah dicanangkan.

    Visi tersebut, tambah dia, yaitu pembangunan sumber daya manusia serta penguasaan ilmu dan teknologi, pemerataan pembangunan, pembangunan ekonomi berkelanjutan, serta pemantapan ketahanan nasional dan tata kelola pemerintahan yang baik.

    Untuk mewujudkan keempat visi tersebut, tegas Rerie, tentu saja harus didukung dengan kesehatan berpikir yang didasari atas terpenuhinya kesehatan jiwa dan otak yang baik bagi setiap anak bangsa.

    Rerie berpendapat, dibutuhkan peta jalan kesehatan otak yang tepat dan dapat dipahami sejumlah pihak, agar berbagai kebijakan yang dilahirkan dapat tepat sasaran.

    Dalam upaya memastikan generasi penerus bangsa memiliki standar kesehatan jiwa dan kesehatan otak yang cukup dalam menghadapi tantangan di masa datang, Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, menyarankan untuk memasukkan pemeriksaan kesehatan jiwa dan otak dalam penerapan deteksi dini kesehatan yang dilaksanakan pemerintah.

    Rerie juga mendorong, agar semua pihak terkait seperti pemerintah dan pihak swasta dapat terlibat aktif mengajak masyarakat untuk peduli terhadap kesehatan otak, serta mengedepankan berbagai upaya promotif, bukan hanya kuratif, dalam menghadapi berbagai tantangan di sektor kesehatan. 

  • Rapidin Simbolon Ingatkan Kemen-HAM: Hak Biologis Narapidana Harus Terjamin

    Rapidin Simbolon Ingatkan Kemen-HAM: Hak Biologis Narapidana Harus Terjamin

    Anggota Komisi XIII DPR RI, Rapidin Simbolon, menegaskan pentingnya pemenuhan hak biologis bagi narapidana, khususnya mereka yang sudah menikah. Hal ini menyusul wacana yang tengah digagas Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Barat dengan slogan “Pemenuhan HAM Biologis Suami-Istri.”

    Rapidin menilai, hak biologis merupakan bagian dari hak asasi manusia yang melekat pada setiap orang, termasuk mereka yang sedang menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan. Menurutnya, pemenjaraan hanya membatasi kebebasan seseorang, tetapi tidak boleh merampas hak-hak dasar seperti kebutuhan kesehatan, pendidikan, hingga kebutuhan biologis.

    “Setiap warga binaan itu berhak memperoleh hak dalam hubungan biologis dengan istrinya. Jika tidak dipenuhi, ini bisa menimbulkan gangguan emosional dan kejiwaan di Lapas. Hak biologis ini bagian dari HAM yang tidak bisa dihilangkan begitu saja hanya karena seseorang dipenjara,” tegas Rapidin kepada kabarpakar.com/ usai mengikuti kunjungan kerja spesifik Komisi XIII DPR RI ke Bandung, Jawa Barat, Jumat (22/8/2025).

    Ia menambahkan, pemenuhan hak tersebut juga penting untuk menekan potensi penyimpangan seksual yang sering terjadi di Lapas akibat kebutuhan biologis yang tidak tersalurkan secara sehat. Lebih jauh, pemenuhan ini juga dinilai dapat membantu menjaga keutuhan rumah tangga narapidana yang berstatus suami-istri.

    Selain menyoroti hak warga binaan, Rapidin juga menekankan perlunya peningkatan kinerja Kementerian HAM dalam melaksanakan program-program pemajuan HAM. Ia meminta agar seluruh jajaran KemenHAM dari pusat hingga daerah menyusun laporan progres secara rutin dan terukur.

    “Petugas harus benar-benar membuat laporan dan program kerja yang baik. Jangan sampai masalah baru muncul karena kurangnya perencanaan. Semua progres harus dilaporkan dari daerah ke pusat, kemudian ke Presiden, dan juga ke Komisi XIII sebagai lembaga pengawas,” ujar Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

    Rapidin memastikan Komisi XIII DPR RI akan terus mengawasi pelaksanaan program pemenuhan HAM di lapangan, termasuk pemenuhan hak biologis warga binaan, agar berjalan konsisten dan memberikan manfaat nyata bagi narapidana maupun keluarganya. 

  • Dorong Percepatan RUU Haji dan Umrah untuk Tingkatkan Pelayanan Jemaah

    Dorong Percepatan RUU Haji dan Umrah untuk Tingkatkan Pelayanan Jemaah

     Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah saat ini menjadi prioritas DPR RI untuk segera dirampungkan. Hal ini mengingat urgensinya dalam memperkuat tata kelola penyelenggaraan haji dan umrah sekaligus menjawab tantangan yang dihadapi jamaah Indonesia.

    Menanggapi hal itu, Anggota Komisi VIII DPR RI, Achmad, menilai revisi regulasi ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat landasan hukum penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

    Menurut Achmad, pembahasan RUU tersebut difokuskan bersama pemerintah karena menyangkut kepentingan masyarakat luas. “Undang-undang ini sangat mendesak untuk segera dirampungkan. Kita ingin memastikan penyelenggaraan haji dan umrah memiliki kepastian hukum, pengelolaan yang lebih modern, maupun pelayanan yang berkualitas bagi jemaah,” ujarnya saat wawancara langsung kepada kabarpakar.com/, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Sabtu (23/8/2025).

    Ia menjelaskan, dinamika kebijakan yang terus berkembang di Arab Saudi menuntut adanya penyesuaian regulasi di Indonesia. Salah satunya terkait sistem syarikah, penggunaan teknologi informasi, hingga tata kelola transportasi dan akomodasi jemaah. “Kita tidak bisa lagi menggunakan pola lama. Kebijakan baru dari Arab Saudi harus direspons dengan aturan yang sesuai, sehingga jemaah kita tidak mengalami kendala di lapangan,” tegasnya.

    Politisi Fraksi Partai Demokrat ini juga menyoroti pentingnya penguatan peran kelembagaan dalam pengelolaan haji dan umrah. Menurutnya, RUU ini akan menjadi dasar bagi penguatan struktur kelembagaan di bawah Kementerian Agama, termasuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaannya. “Pelayanan ibadah haji tidak boleh hanya dilihat dari sisi teknis, tapi juga dari sisi kepastian hukum dan tata kelola,” tambahnya.

    Selain itu, Achmad berharap RUU ini mampu mengoptimalkan pelayanan yang selama ini dinilai masih kurang memadai. Dengan adanya regulasi yang baru, ia menegaskan tidak boleh ada celah yang bisa menimbulkan penyalahgunaan wewenang di kemudian hari. “Pasal-pasal dalam RUU harus dirumuskan seketat mungkin, agar benar-benar fokus pada perlindungan jamaah dan peningkatan kualitas pelayanan,” ungkapnya.

    Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah saat ini tengah membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk menyempurnakan RUU Haji dan Umrah. Ditargetkan, pembahasan dapat rampung pada Agustus 2025, sehingga RUU ini segera bisa diimplementasikan sebagai dasar hukum penyelenggaraan haji dan umrah mendatang.

  • Komisi X Apresiasi Penjelasan Rektor UGM terkait Ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo

    Komisi X Apresiasi Penjelasan Rektor UGM terkait Ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo

    Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Ova Emilia menegaskan bahwa Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, adalah alumni UGM yang sah, yang telah lulus pada 5 November 1985 serta diwisuda pada 19 November 1985, dengan seluruh dokumen akademik yang otentik dan sesuai ketentuan. 

    Terhadap penjelasan tersebut, Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyampaikan catatan sebagai berikut. Pertama, Komisi X DPR RI menyambut baik penjelasan Rektor UGM terkait terkait ijazah, kelulusan, maupun wisuda Joko Widodo (Presiden Republik Indonesia 2014-2014) sehingga dinyatakan sebagai alumni UGM sejak November 1985. 

    “Penjelasan tersebut harus ditempatkan dalam kerangka yang objektif dan akademis sebagai data resmi dari perguruan tinggi,” ujar Hetifah dalam keterangan tertulis yang diterima kabarpakar.com/, di Jakarta, Sabtu (23/8/2025).

    Kedua, Komisi X DPR RI menilai bahwa isu tersebut telah menyentuh aspek yang lebih mendasar, yaitu tata kelola pendidikan tinggi dan kerapihan sistem administrasi akademik. 

    “Klarifikasi yang disampaikan perguruan tinggi, tidak hanya menjawab pertanyaan publik mengenai sosok Presiden, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan tinggi Indonesia,” jelas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

    Ketiga, Komisi X DPR RI menekankan bahwa persoalan ini, sebaiknya tidak direduksi menjadi perdebatan politik. Kredibilitas akademik merupakan hal yang harus dijaga secara institusional. “Oleh karena itu, Komisi X mendorong agar publik menghormati klarifikasi resmi dari pihak universitas dan menjadikannya rujukan utama,” jelas wakil rakyat dari Dapil Kaltim ini.

    Keempat, Komisi X DPR RI memandang bahwa kejadian ini dapat menjadi pembelajaran berharga bagi dunia pendidikan nasional. Pengelolaan arsip akademik yang transparan, akuntabel, dan dapat diakses, menjadi prasyarat penting bagi terciptanya sistem pendidikan yang terpercaya. Dengan demikian, klarifikasi mengenai kelulusan tersebut, bukan hanya menjawab keraguan publik, tetapi juga mempertegas komitmen untuk memperkuat tata kelola pendidikan yang berintegritas.

    “Demikian tanggapan Komisi X DPR RI, dengan penekanan dalam hal transparansi, akuntabilitas, dan pembelajaran institusional di bidang pendidikan, khususnya pendidikan tinggi di Indonesia,” pungkasnya.

  • Pertumbuhan Ekonomi 5,4% di RAPBN 2026 Masih Realistis dan Moderat

    Pertumbuhan Ekonomi 5,4% di RAPBN 2026 Masih Realistis dan Moderat

    Ketua DPR RI Puan Maharani menilai target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,4 persen yang diajukan pemerintah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2026 merupakan proyeksi yang masih tergolong moderat dan realistis. Menurutnya, target itu bisa tercapai lewat kebijakan dan program pemerintah yang bagus.

    “Masih realistis, masih moderat. Namun ya tentu saja kita harus lihat dulu bagaimana program dan kebijakan-kebijakan yang memang diinginkan oleh pemerintah,” kata Puan di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).

    Hal itu disampaikan Puan usai DPR mengadakan rapat paripurna dengan agenda pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2024.

    Selain itu, pemerintah menyampaikan tanggapan terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2026 beserta Nota Keuangannya.

    Puan menyebut, seluruh catatan dari pemerintah maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pelaksanaan APBN sudah disampaikan dalam rapat paripurna. Ia memastikan seluruh catatan terkait APBN segera ditindaklanjuti dalam proses legislasi.

    “Catatan-catatannya sudah disampaikan oleh pemerintah melalui Menteri Keuangan dan catatan dari BPK juga sudah disampaikan, jadi tinggal ditindaklanjuti dan kemudian akan menjadi undang-undang,” ucap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

    “Kita akan membahas RAPBN tahun 2026 yang akan dimulai rakernya dan dibahas di semua komisi yang ada di DPR,” tambah Puan.

    Menanggapi lebih lanjut soal target pertumbuhan ekonomi 5,4 persen, Puan menekankan bahwa pembahasan mendalam di setiap komisi DPR akan menjadi penentu kelayakan dan arah kebijakan lebih lanjut.

    Pembahasan RAPBN 2026 akan berlangsung secara bertahap di seluruh komisi DPR RI sebagai bagian dari fungsi anggaran dan pengawasan terhadap kebijakan fiskal pemerintah.

    “Kita lihat dulu bagaimana nanti pembahasannya di komisi-komisi, setelah dibahas di komisi-komisi, kita baru bisa melihat apakah dimungkinkan atau perlu diadjust, atau perlu diperbaiki, atau bagaimana nanti setelah ada pembahasannya bersama dengan komisi;” tutup Puan.

  • Temukan Timbunan Beras di Gudang Bulog, Cindy Khawatir Berpotensi Turunkan Kualitas

    Temukan Timbunan Beras di Gudang Bulog, Cindy Khawatir Berpotensi Turunkan Kualitas

     Anggota Komisi IV DPR RI, Cindy Monica, mengungkap temuan timbunan beras di gudang Bulog yang tidak segera disalurkan ke masyarakat. Ia khawatir beras yang terlalu lama ditimbun akan menurunkan kualitasnya. Hal itu ia sampaikan saat penyaluran bantuan pangan dengan Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Bulog, di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Selasa (19/8/2025).

    "Saya menemukan itu di lapangan. Beras yang tersimpan lama dikhawatirkan menurun kualitasnya," kata Cindy dalam rilis yang dikutip kabarpakar.com/, Jumat (22/8/2025)

    Lebih lanjut, Cindy menilai, situasi seperti itu menunjukan bahwa produksi beras yang melimpah saja tidak cukup. Namun, kelancaran distribusi pangan juga diperlukan untuk sampai ke masyarakat. “Produksi melimpah saja tidak cukup, tapi harus dihadirkan langsung ke meja makan bapak dan ibu,” tuturnya.

    Selain itu, legislator Fraksi Partai NasDem dari Sumatera Barat itu juga masih kerap menemukan harga beras yang melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET).  “Harga beras di pasar sempat melonjak di atas HET, sehingga mencekik kantong masyarakat, terutama keluarga dengan banyak tanggungan,” tandas Cindy.

    Sebelumnya, Bapanas menetapkan HET beras medium di zona I, II, dan III masing-masing Rp12.500 per kg, Rp13.100 per kg, dan Rp13.500 per kg. Adapun HET beras premium di zona I, II, dan III masing-masing dipatok Rp14.900 per kg, Rp15.400 per kg, dan Rp15.800 per kg.

    Zona I meliputi Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi. Zona II mencakup Sumatra selain Lampung dan Sumatera Selatan, dan Nusa Tenggara Timur, serta Kalimantan. Zona III meliputi Maluku dan Papua.

    Selain masalah distribusi dan harga, lanjutnya, Cindy juga menggarisbawahi masalah kualitas beras yang beredar di masyarakat. Terlebih beberapa waktu terakhir telah beredar beras oplosan.

    “Sempat pula kita dihebohkan dengan boros oplosan atau beras yang tidak sesuai dengan kualitasnya. Pangan harus dihadirkan tentunya dengan harga yang terjangkau dan kualitas yang terjaga,” sambungnya.

    Maka dari itu, ia menegaskan bahwa Komisi IV DPR RI akan mengawal serta memastikan produksi dan distribusi pangan, termasuk beras, dapat berjalan baik dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.

    “Kami juga memastikan beras yang diproduksi melimpah harus didistribusikan melimpah pula. Kami juga telah memanggil Menteri Pertanian, Kepala Bapanas dan Kepala Bulog untuk memastikan masalah ini tidak dibiarkan,” tukasnya. 

  • Penangkapan Wamenaker Tingkatkan Keberanian APH Tindak Koruptor Tanpa Pandang Bulu

    Penangkapan Wamenaker Tingkatkan Keberanian APH Tindak Koruptor Tanpa Pandang Bulu

    Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menanggapi kasus Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel, yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Immanuel atau Noel ditangkap atas dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

    Menurut Abdullah, penangkapan Noel bisa meningkatkan keberanian aparat penegak hukum (APH) untuk menindak siapapun yang terlibat korupsi, termasuk menteri dan wakil menteri di Kabinet Merah Putih.

    “Ini akan meningkatkan keberanian APH untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat korupsi tanpa pandang bulu,” ujar Abdullah dalam rilisnya yang diterima kabarpakar.com/, di Jakarta, Jumat (22/8/2025).

    Tentunya, lanjut Abdullah, penindakan ini sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo  Subianto yang pernah menyatakan tidak akan melindungi seluruh pejabat dan kader partai politik manapun ketika tersandung korupsi.

    “Presiden Prabowo konsisten menjadikan hukum sebagai panglima. Artinya Presiden independen atau tidak mau mengintervensi penegakan hukum terhadap kasus korupsi,” tutur Politisi Fraksi PKB ini.

    Diketahui, Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel terjaring OTT KPK terkait dugaan pemerasan dalam proses pengurusan K3 pada Rabu (20/8) malam. Pihak Istana pun sudah buka suara. Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan, jika Noel terbukti terlibat OTT maka posisi Wamenaker akan segera diganti. Kini istana masih menunggu adanya bukti keterlibatan Noel.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyerukan pemberantasan segala bentuk praktik korupsi yang masih menjadi tantangan dalam pembangunan nasional. Seruan tersebut disampaikan Kepala Negara dalam arahannya pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN 2025-2029 di Ruang Rapat Djunaedi Hadisumarto, Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, pada Senin (30/12/2024).

    Presiden Prabowo mengatakan bahwa budaya mark-up proyek, penyelundupan, dan manipulasi anggaran harus dihapuskan karena merugikan negara dan rakyat. Ia menegaskan bahwa aparat pemerintah memiliki peran penting dalam memastikan pengelolaan anggaran yang bersih dan transparan.

    Terkait hal ini, Abdullah meyakini jika penegakan hukum terhadap kasus korupsi terus dilakukan, maka kepercayaan rakyat terhadap tegaknya hukum dan keadilan dapat terus meningkat. Tidak hanya itu, kata pria yang disapa Abduh ini, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia juga dapat meningkat.

    “Kita patut optimis terhadap kenaikan indeks persepsi korupsi Indonesia di era Presiden Prabowo ini. Syaratnya tadi, pemberantasan korupsi dilakukan dengan penuh komitmen, konsisten dan didukung sinergi aparat penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan dan KPK,” papar Abduh.

    Sebagai Kapoksi Fraksi PKB di Komisi Hukum DPR itu, Abduh menegaskan kembali bahwa pihaknya akan terus menyuntikan keberanian terhadap Presiden Prabowo untuk mempercepat reformasi hukum dan birokrasi.

    “Seperti yang disampaikan oleh Ketua Dewan Syura PKB, KH Ma’ruf Amin dan Ketua Umum PKB Gus Imin pada Harlah ke-27 bahwa PKB mendukung penuh Presiden Prabowo untuk menindak para pelanggar hukum yang ada di dalam maupun luar pemerintahan, termasuk mereka yang korupsi,” pungkas Abduh.

  • Lestari Moerdijat: Upaya Peningkatan Kemampuan Peserta Didik Harus Konsisten dan Terukur

    Lestari Moerdijat: Upaya Peningkatan Kemampuan Peserta Didik Harus Konsisten dan Terukur

    Upaya meningkatkan kemampuan peserta didik harus konsisten dan terukur agar berbagai kebijakan yang diterapkan berjalan efektif dan tepat sasaran.

    “Berbagai upaya untuk meningkatkan kemampuan peserta didik merupakan langkah yang baik. Asalkan langkah tersebut dilakukan secara konsisten dan terukur,” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/8).

    Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Selasa (19/8), meluncurkan Gerakan Numerasi Nasional (GNN) guna mengejar skor PISA yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

    Sebagai catatan skor PISA Indonesia pada 2022 untuk literasi membaca 359 dan skor matematika 366.

    Sementara target skor PISA untuk Indonesia dalam RPJMN 2025-2029 yakni 409 untuk membaca dan 419 untuk matematika.

    Peningkatan Kemampuan Peserta Didik

    Sederet kegiatan yang direncanakan sebagai bagian dari GNN itu antara lain penayangan siniar (podcast) tematik secara berkala, pembekalan guru, dan penerbitan buku numerasi bagi keluarga.

    Menurut Lestari, sejumlah kegiatan yang direncanakan tersebut harus benar-benar mampu direalisasikan dan dapat mendorong pencapaian sejumlah target yang telah ditetapkan.

    Rerie, sapaan akrab Lestari, berpendapat, sebagaimana lazimnya sebuah gerakan, upaya pemerintah menginisiasi GNN, membutuhkan dukungan dari masyarakat luas.

    Pemahaman menyeluruh masyarakat terkait GNN, ujar Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu, sangat dibutuhkan agar kehadiran GNN berdampak signifikan dalam upaya peningkatan kemampuan peserta didik.

    Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berpendapat, menghadapi ketatnya persaingan di berbagai bidang di era global saat ini dibutuhkan peran aktif semua pihak dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) nasional yang sehat, berkarakter kuat, dan berdaya saing.

  • HNW Ingatkan Rencana Pembayaran Uang Muka Haji oleh Kemenag Harus Amanah dan Aman Regulasi

    HNW Ingatkan Rencana Pembayaran Uang Muka Haji oleh Kemenag Harus Amanah dan Aman Regulasi

    Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota DPR RI Komisi VIII yang di antaranya membidangi urusan agama, Hidayat Nur Wahid, mengingatkan Pemerintah agar berhati-hati dalam memutuskan dan melaksanakan pembayaran uang muka haji atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji tahun 2026 mendatang.

    HNW–sapaan akrabnya–menyebut karena pelaksana haji tahun depan akan diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Haji atau Kementerian Haji dan Umrah, sementara pembayaran uang mukanya oleh Dirjen PHU Kementerian Agama.

    “Jangan sampai uang muka ini sekarang dibayarkan oleh Kementerian Agama, lalu nanti keluar Revisi UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah bahwa Haji 2026 dilaksanakan oleh BP Haji. Sehingga agar pembayaran awal oleh Kemenag di kemudian hari tidak justru menjadi masalah, penting sejak awal ada tanggung jawab dan kerjasama di antara kedua lembaga. Agar tak jadi masalah hukum lagi. Terlebih saat ini juga ada kasus terkait haji tahun sebelumnya yang sedang ditangani di Komisi Pemberantasan Korupsi,” disampaikan Hidayat pada Rapat Kerja Komisi VIII DPR-RI bersama Menteri Agama, Kepala BP Haji, dan Kepala BPKH, Kamis (21/8).

    Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Agama mengajukan kepada Komisi VIII DPR-RI untuk persetujuan pembayaran uang muka BPIH dalam rangka pembayaran pemesanan zona tenda di Armuzna.

    Nilai yang diajukan untuk pembayaran tersebut sebesar 627,24 juta SAR atau sekitar Rp2,7 triliun, dengan batas akhir pembayaran yang ditentukan pihak Saudi Arabia yaitu pada 23 Agustus 2025.

    Anggota DPR-RI Fraksi PKS ini menyayangkan pemerintah yang baru menyampaikan informasi mengenai kebutuhan mendesak pembayaran uang muka 2 hari menjelang tenggat waktu yang ditentukan Saudi.

    Apalagi, 22 dan 23 Agustus adalah Hari Jumat dan Sabtu, di mana kedua hari tersebut merupakan hari libur di Arab Saudi.

    “Seharusnya hal ini dibahas sejak jauh-jauh hari, agar pembahasannya lebih matang dan mendalam. Karena meskipun DPR RI sedang reses, ada mekanisme menyelenggarakan rapat di masa reses, jika memang isunya mendesak dan penting sebagaimana yang diutarakan Kemenag dan BP Haji hari ini,” sambungnya.

    HNW menambahkan, meskipun pada akhirnya Komisi VIII dapat menyetujui permintaan tersebut karena alasan kedaruratan yang dikemukakan Menag dan Kepala BP Haji, dan ditambah adanya kesanggupan bayar dari BPKH, dirinya tetap mewanti-wanti pemerintah untuk berhati-hati dalam pelaksanaannya.

    Juga tanggung jawab harus dipegang bersama antara Kementerian Agama dan Badan Penyelenggara Haji sesuai regulasi yang masih berlaku yakni UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang PIHU dan Perpres Nomor 154 Tahun 2024 tentang BP Haji.

    “Saya juga ingatkan sesuai yang disampaikan Menag, agar terdapat mekanisme pertanggungjawaban yang jelas, akuntabel, dan sesuai prinsip syariah dan tata kelola keuangan negara sehingga tidak terjadi masalah hukum pada pembayaran uang muka ini. Alhamdulillah, poin itu juga disepakati oleh Komisi VIII DPR-RI dan Pemerintah. Semoga karenanya berdampak pada pelaksanaan haji tahun depan secara lebih baik dan tanpa masalah berarti,” pungkasnya.