Tag: Indonesia

  • Fikri Faqih Dorong Pendidikan Agama Jadi Pilar Integral dalam Revisi UU Sisdiknas

    Fikri Faqih Dorong Pendidikan Agama Jadi Pilar Integral dalam Revisi UU Sisdiknas

     Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menegaskan pentingnya pendidikan agama sebagai bagian tak terpisahkan dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Menurutnya, penguatan peran pendidikan agama dalam sistem pendidikan nasional adalah kunci untuk membentuk karakter manusia Indonesia yang utuh, sesuai amanat konstitusi.

    Dalam keterangan tertulis kepada kabarpakar.com/, Fikri menyoroti potensi masalah dalam draf awal revisi UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 yang sempat menjadi inisiatif pemerintah pada 2022, meskipun batal dilanjutkan pada tahap berikutnya. Draf tersebut dinilai berpotensi mengesampingkan peran lembaga pendidikan agama.

    “Dominasi istilah ‘sekolah’ dalam draf awal RUU Sisdiknas menyimpan potensi eksklusif terhadap lembaga pendidikan agama atau keagamaan,” ungkap Fikri saat menjadi narasumber dalam Forum Diskusi Aktual Berbangsa dan Bernegara di Pondok Pesantren Darul Quran Mulia, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (18/8/2025).

    Ia menambahkan, masalah ini bukan sekadar urusan kata (wording), melainkan menyangkut pengakuan legal, pendanaan, dan status kelembagaan bagi institusi berbasis agama.

    Oleh karena itu, ia menekankan agar revisi UU Sisdiknas tahun 2025, yang saat ini menjadi inisiatif DPR dan masih dalam tahap prapenyusunan draf, tidak hanya terpaku pada pendidikan formal, tetapi juga merangkul pesantren dan lembaga pendidikan agama lainnya.

    Legislator dari Fraksi PKS ini juga meminta agar revisi UU Sisdiknas mengatur sistem pendidikan secara menyeluruh, tidak hanya lembaga pendidikan formal. Hal ini bertujuan untuk memastikan nilai-nilai agama tetap menjadi roh dari sistem pendidikan nasional, sejalan dengan Pasal 31 UUD 1945, khususnya ayat 3.

    Lebih lanjut, Fikri menyoroti pengesahan UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren sebagai tonggak sejarah yang mengangkat pesantren secara eksplisit ke dalam sistem pendidikan nasional.

    Ia menjelaskan bahwa UU ini memperkenalkan konsep Mu’adalah, yang memungkinkan pesantren mempertahankan kurikulum khasnya yang berfokus pada kitab kuning tanpa harus mengikuti kurikulum nasional secara penuh.

    “Pengesahan UU No. 18 Tahun 2019 adalah pengakuan legal yang penting bagi pesantren, yang kini menjadi pilar sistem pendidikan nasional,” tandas legislator dari daerah pemilihan (Dapil) IX Jawa Tengah (Kota Tegal, Kabupaten Tegal dan Kabupaten Brebes) ini.

    Namun, ia mengakui bahwa implementasi di lapangan masih menghadapi kendala, terutama bagi pesantren skala kecil yang kesulitan memenuhi kriteria kurikulum dan evaluasi yang disyaratkan untuk konsep tersebut.

    Menyikapi tantangan ini, Fikri mendorong pemerintah untuk menyempurnakan regulasi dan memperkuat koordinasi antarkementerian. “Kolaborasi erat antara pemerintah, pesantren, dan masyarakat adalah kunci untuk mewujudkan potensi pesantren dalam mencetak pemimpin masa depan,” pungkasnya.

  • RAPBN 2026 Harus Adaptif Hadapi Ketidakpastian Global

    RAPBN 2026 Harus Adaptif Hadapi Ketidakpastian Global

    Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, meminta pemerintah untuk mengajukan asumsi ekonomi makro dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 yang realistis dan adaptif. Hal ini krusial di tengah ketidakpastian perekonomian global akibat perang konvensional dan perang dagang.


    “Kebijakan fiskal harus bisa lebih adaptif, komprehensif, dan bisa dijalankan secara efektif,” ujar Said Abdullah dalam keterangan yang diterima tim kabarpakar.com/, Kamis (21/8/2025). Menurutnya, meski dunia menghadapi tantangan berat, perkiraan International Monetary Fund (IMF) menunjukkan pertumbuhan ekonomi global pada 2026 akan mencapai 3 persen, lebih baik dari perkiraan 2,8 persen tahun ini. Ini menjadi peluang bagi Indonesia.


    “Kita harus mengubah pola pikir. Kita tempatkan setiap krisis sekecil apapun sebagai peluang mengubah tatanan ekonomi,” tegasnya. Ia juga mendesak pemerintah untuk mengubah strategi fiskal dari bertahan (defensif) menjadi menyerang (ofensif) dalam menghadapi tren proteksionisme global. 


    Ia menekankan pentingnya membangun kemandirian pangan dan energi. “India memiliki strategic petroleum reserve. Kita apa? Itu yang harus kita jawab,” kritiknya.


    Ia mengapresiasi pertumbuhan positif sektor pertanian yang mencapai 10,52% dan peternakan 8,8 persen pada kuartal I 2025 sebagai permulaan yang baik bagi pemerintahan yang baru. “Capaian ini hendaknya terus ditingkatkan di tahun-tahun mendatang dalam arsitektur kebijakan yang lebih strategis,” imbuhnya.


    Banggar juga menyoroti dampak kebijakan tarif perdagangan mantan Presiden AS Donald Trump yang berpotensi mengguncang perdagangan global. Karena itu, Said menekankan pentingnya menjaga ekspor nasional yang pada kuartal I 2025 tumbuh 6,6 persen.


    “Visi perdagangan internasional harus lebih mampu menjawab kebutuhan mitra dagang. Perdagangan internasional harus lebih ekspansif, tidak bergantung pada Tiongkok dan Amerika Serikat, yang berakibat kita mudah terseret dalam konflik dagang,” jelasnya.


    Selain itu, ia mencermati pertumbuhan investasi di kuartal I 2025 yang hanya mencapai 2,12 persen. Angka ini, menurutnya, dipengaruhi oleh sikap wait and see investor yang lebih memilih memarkir modalnya pada aset safe haven. Said melihat situasi ini sebagai peluang bagi pemerintah untuk menyiapkan strategi investasi yang lebih komprehensif, khususnya untuk menggaet investasi di sektor riil.


    Terkait kurs rupiah yang cenderung terdepresiasi, Banggar meminta pemerintah dan Bank Indonesia untuk memikirkan strategi nilai tukar yang lebih moderat. Ia juga kembali mengingatkan perlunya perluasan pembayaran internasional dengan local currency settlement untuk mengurangi ketergantungan pada dolar AS.


    Terakhir, Said Abdullah mengingatkan pemerintah untuk mengembangkan strategi pendanaan baru. Tujuannya adalah agar dana pihak ketiga di perbankan lebih banyak menggerakkan sektor riil, bukan hanya terserap oleh Surat Berharga Negara (SBN) yang dianggap lebih menguntungkan.


    “Perbankan lebih senang membelanjakan DPK (Dana Pihak Ketiga) ke SBN ketimbang kredit sektor riil yang berisiko,” ujarnya.


    Ia juga menutup dengan menekankan pentingnya tata kelola yang akuntabel dan transparan pada program-program besar pemerintah, agar tidak ada sumber daya yang terbuang sia-sia. 

  • Keterlambatan SPHP Jadi Pemicu Lonjakan Harga Beras

    Keterlambatan SPHP Jadi Pemicu Lonjakan Harga Beras

    Keterlambatan pelaksanaan program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dinilai sebagai salah satu penyebab utama melonjaknya harga beras di masyarakat. Langkah pengendalian harga yang seharusnya dilakukan secara rutin enam kali dalam setahun, ternyata tidak berjalan tepat waktu sehingga stabilisasi pasar tidak tercapai.


    Anggota Komisi IV DPR RI, Riyono, menegaskan bahwa SPHP seharusnya mampu mengendalikan harga beras. Namun, pada praktiknya beberapa kali pelaksanaan mengalami keterlambatan. Ia mencontohkan, setelah panen, pemerintah seharusnya segera menyerap hasil produksi untuk cadangan pangan, tetapi pelaksanaannya justru tertunda. Begitu pula penyaluran beras SPHP yang baru berjalan pada akhir Juli lalu, ketika harga sudah terlanjur tinggi di masyarakat.


    “Dari rencana pemerintah untuk menyalurkan SPHP sebanyak enam kali, ini dilakukan pada awal tahun lalu, kemudian panen dihentikan, lalu pada akhir Juli, beras harus diserap, harus didistribusikan, meskipun distribusinya masih rendah. Jadi ketika harga di masyarakat naik dan kemudian SPHP baru saja diberikan, otomatis akan sulit untuk distabilkan karena memang tertunda,” ujar Riyono saat diwawancarai kabarpakar.com/ di sela Rapat Kerja dengan Menteri Pertanian dan Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala Badan Pangan Nasional serta Direktur Utama Perum Bulog, Senayan, kamis, (21/8/2025).


    Lebih lanjut, Riyono menyoroti lemahnya penguasaan pasokan beras oleh pemerintah. Menurutnya, saat ini negara hanya menguasai sekitar 5 persen cadangan beras, sedangkan 95 persen dikuasai oleh swasta. Kondisi ini membuat pemerintah dalam mengendalikan harga menjadi sangat terbatas.


    “Pangan harus dikuasai oleh negara, terutama pangan strategis, Jika beras bisa dikendalikan seperti itu, akan sangat membantu karena harga SPHP dikendalikan setiap tanggal 1 dan 15,” Politisi PKS ini.


    Riyono juga menilai perlu adanya evaluasi berkala terhadap kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET). Selama ini, HET ditetapkan tahunan, sementara harga di lapangan sangat cepat berubah. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah masih memiliki empat kali kesempatan menyalurkan beras SPHP hingga akhir tahun. Oleh karena itu, ia mendesak agar pelaksanaannya tidak lagi mengalami penundaan.


    “Kalau HET tidak disesuaikan dengan kondisi harga, maka kebijakan itu tidak akan efektif. Idealnya HET dievaluasi minimal setiap tiga bulan sekali, atau maksimal enam bulan sekali, tidak ada alasan untuk menunda, apalagi soal anggaran. Uang rakyat harus selalu tersedia untuk kebutuhan rakyat. Jadi program SPHP harus segera dijalankan agar harga kembali stabil,” pungkasnya.

  • Andreas Hugo: Apresiasi Gagasan Besar Presiden, Dorong Penguatan Implementasi Program Pemerintah

    Andreas Hugo: Apresiasi Gagasan Besar Presiden, Dorong Penguatan Implementasi Program Pemerintah

     Berkaitan dengan pidato Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR 2025, Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Dr. Andreas Hugo Pareira, menilai secara substansi banyak hal positif yang disampaikan, seperti perhatian terhadap “net outflow of national wealth”, ketahanan pangan dan energi, serta program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, ia juga menyoroti ketimpangan antara retorika dan implementasi program pemerintah di lapangan.

    “Optimisme harus kita jaga, tetapi perlu juga kehati – hatian. Misalnya, kita bicara surplus empat juta ton beras, tapi faktanya harga beras di lapangan mahal. Ini ironi yang tidak boleh diabaikan,” katanya dalam Diskusi Konstitusi dan Demokrasi Indonesia, di Ruang PPIP, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).

    Andreas menekankan pentingnya peran teknokrasi dalam menerjemahkan ide – ide besar presiden ke dalam implementasi nyata, ia juga menilai saat ini kekosongan dalam sistem pelaksanaan program karena lemahnya teknokrasi.

    Diskusi yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Hubungan Masyarakat dan Sistem Informasi Setjen MPR RI dengan tema “Implementasi Pidato Presiden saat Sidang MPR RI Tahun 2025” ini juga menghadirkan Anggota MPR RI dari Fraksi PKS, Riyono, S.Kel., M.Si., dan para jurnalis dari berbagai media nasional, serta dimoderatori oleh M. Munif dari KWP.

    Ketua Badan Pengkajian MPR RI ini juga menyampaikan, kehadiran Pokok – Pokok Haluan Negara (PPHN) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia merupakan hal yang penting. Ia juga menyampaikan bahwa, Badan Pengkajian MPR RI telah menyelesaikan pembahasan substansi PPHN yang merupakan mandat dari MPR periode sebelumnya.

    “Pembahasan substansi PPHN telah rampung dan telah kami laporkan ke pimpinan MPR. Ke depan, tinggal bagaimana pimpinan memutuskan apakah akan dibentuk Panitia Ad Hoc untuk menentukan bentuk hukum dari PPHN ini,” ungkap Andreas

    Andreas juga menjelaskan bahwa PPHN tidak hanya penting dari segi substansi saja, tetapi dari sisi landasan hukum yang kuat juga sangat penting. Ada beberapa opsi bentuk hukum yaitu Amandemen Terbatas Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hingga penerbitan Ketetapan MPR (TAP MPR) yang bersifat mengikat. Ia juga menekankan bahwa tanpa haluan negara, kebijakan pembangunan berisiko berubah – ubah setiap periode pemerintahan, baik di pusat maupun daerah.

    “Presiden, gubernur, bupati, bahkan walikota memiliki visi misi masing – masing. Jika tidak ada benang merah berupa haluan negara, kita bisa kehilangan arah pembangunan jangka panjang,” tegas Andreas

    Di sisi lain, Anggota MPR RI dari Fraksi PKS, Riyono, S.Kel., M.Si., juga memberikan tanggapannya terkait pidato presiden saat Sidang Tahunan MPR mengenai pentingnya penguatan kedaulatan pangan nasional. Menurutnya, meski telah menunjukan political will dengan menyatakan alokasi anggaran sebesar 164,5 triliun untuk sektor pangan dalam APBN 2026, angka tersebut masih jauh dari ideal.

    “Anggaran sektor pangan idealnya minimal sepuluh persen dari APBN. Artinya, APBN sekitar 3.700 triliun, sektor pangan dari hulu ke hilir harus mendapat alokasi sekitar 370 triliun,” kata Riyono

    Riyono juga mengkritisi realisasi program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang dianggap terlambat. Ia juga menyebutkan adanya ketimpangan dalam penguasan distribusi pangan nasional.

    “Saat ini, 95–97% pasar beras nasional dikuasai sektor swasta. Negara hanya menguasai 3–4%. Ini menyebabkan gejolak harga sulit dikendalikan,” tuturnya

    Menurut Riyono, tata kelola pangan harus dirombak, serta mendorong penguatan Bulog dan lembaga pangan lainnya, termasuk restrukturisasi posisi Badan Pangan Nasional. Ia juga mengatakan pentingnya mendorong pangan lokal sebagai bagian dari kedaulatan pangan.

  • Ketua MPR Ahmad Muzani: MPR Mendengar dan Merefleksi Diri tentang Konstitusi

    Ketua MPR Ahmad Muzani: MPR Mendengar dan Merefleksi Diri tentang Konstitusi

    Ketua MPR H. Ahmad Muzani menegaskan bahwa MPR merupakan lembaga negara yang diberikan kewenangan penuh oleh UUD NRI Tahun 1945 untuk melakukan perubahan atau amandemen UUD. Karena itu, MPR perlu terus menerus mendengar dan merefleksi diri tentang makna konstitusi ini, supaya MPR dalam mengambil keputusan tentang perlu tidaknya melakukan amandemen UUD itu menjadi keputusan yang benar.

    Karena itu, kata Muzani, MPR mendengarkan pemikiran-pemikiran yang berkembang di masyarakat. “Banyak akademisi, tokoh-tokoh, dan kalangan lain yang menyuarakan perubahan UUD. Pemikiran-pemikiran itu kita harus dengarkan. Seminar Konstitusi ini adalah upaya kami untuk terus mendengar dan mencari tahu apa yang sebenarnya diinginkan masyarakat,” katanya ketika membuka Seminar Konstitusi dengan tema “Dialektika Konstitusi: Refleksi UUD NRI Tahun 1945 Menjelang 25 Tahun Reformasi Konstitusi” di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).

    Seminar Konstitusi ini dihadiri Wakil Ketua MPR Bambang Wuryanto sekaligus sebagai narasumber, Rusdi Kirana, dan Hidayat Nur Wahid. Sebagai pembicara seminar adalah Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra, dan Dr. Jacob Tobing (mantan PAH I MPR RI). Seminar konstitusi ini dihadiri Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD, Pimpinan Badan Penganggaran, Badan Sosialisasi, Badan Pengkajian, dan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, serta dosen dan mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi.

    Muzani menambahkan seminar ini merupakan rangkaian peringatan Hari Konstitusi yang jatuh pada tanggal 18 Agustus, ketika para pendiri bangsa (founding fathers) menetapkan UUD 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia yang baru saja diproklamasikan pada 17 Agustus 1945.

    “Keberanian para pendiri bangsa menetapkan UUD 1945 sebagai konstitusi yang sampai sekarang dipakai adalah keberanian yang luar biasa. Karena itu sebagai generasi penerus setelah 80 tahun kita merdeka, kita juga harus mempunyai keberanian untuk merefleksi dan merenung tentang konstitusi kita,” tuturnya.

    Menurut Muzani, MPR sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan atau amandemen UUD, tidak menutup diri atau menutup rapat-rapat untuk amandemen UUD, tetapi di sisi lain MPR juga tidak membuka selebar-lebarnya atas keinginan untuk melakukan amandemen UUD karena UUD tidak boleh terlalu sering dilakukan perubahan.

    “Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan melakukan perubahan UUD, kami tidak menutup diri dan menutup rapat-rapat atas perubahan itu. Meskipun di sisi lain, kami juga tidak membuka lebar-lebar atas keinginan terhadap perubahan UUD. UUD tidak boleh terlalu sering dilakukan perubahan, tapi UUD juga tidak boleh ditutup rapat untuk perubahan agar bisa mengikuti perubahan dan perkembangan zaman,” ucapnya.

    Muzani juga menyebut tiga lembaga negara, yaitu MPR, DPR, dan MK harus melakukan komunikasi untuk merefleksikan dan mengakualisasikan UUD NRI Tahun 1945 agar sejalan dengan perkembangan zaman. MPR adalah lembaga yang memiliki kewenangan melakukan perubahan UUD NRI Tahun 1945, sedangkan DPR adalah lembaga yang memiliki kewenangan membuat UU sebagai penterjemahan dari UUD, dan MK adalah lembaga yang diberi kewenangan menafsir semua produk UU apakah memiliki kesesuaian atau tidak dengan UUD.

    “Ketiga lembaga negara ini memiliki kewenangan yang sangat jelas dalam UUD NRI Tahun 1945. Karena itu, hubungan dan komunikasi ketiga lembaga negara ini harus terus dipikirkan untuk merefleksikan dan mengaktualisasi UUD sepanjang zaman,” pungkasnya.

  • Jangan Usik Dana Desa sebagai Jaminan Koperasi Merah Putih

    Jangan Usik Dana Desa sebagai Jaminan Koperasi Merah Putih

    Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menegaskan agar pemerintah tidak menjadikan dana desa sebagai beban dalam pembiayaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu mengingatkan, dana desa sudah memiliki peruntukan khusus dan tidak sepatutnya digunakan untuk menanggung pinjaman koperasi.


    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pengantar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 serta Nota Keuangan pada Rapat Paripurna DPR RI yang diselenggarakan pada Jumat (15/8/2025). Dalam pidatonya Presiden menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan pendanaan murah melalui Bank Himbara agar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat memperoleh akses pembiayaan dengan bunga yang rendah.


    Terkait dengan pinjaman tersebut, timbul kekhawatiran penggunaan dana desa sebagai agunan. Terlebih, Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menerbitkan Peraturan Nomor 10 Tahun 2025, yang salah satu isinya menjadikan dana desa sebagai talangan atas pinjaman Koperasi Desa Merah Putih.


    “Nah di sini mungkin titik yang saya agak kurang setuju. Kurang setuju menjadikan dana desa sebagai beban untuk pinjaman koperasi dari Bank Himbara. Harusnya kalau memang kita mau bangun koperasi ya sudah, itu pure untuk koperasi saja jangan mengganggu dana desa karena dana desanya sudah ada peruntukannya,” kata Lasarus saat ditemui Parlementaria pada Jumat (15/8) di Jakarta.


    Menurutnya, skema tersebut justru bisa menambah beban bagi kepala desa yang selama ini sudah menghadapi banyak persoalan di tingkat lokal. Ia mengingatkan, risiko politisasi sangat mungkin terjadi jika program koperasi merah putih menggunakan dana desa sebagai penjamin pinjaman.


    “Berarti kan kita mengalihkan beban, memberi beban yang lebih berat lagi kepada pemerintahan desa dengan seluruh persoalan yang ada sekarang. Yang saya khawatirkan ke depan ini bisa dipolitisasi,” ujar legislator Dapil Kalimantan Barat II itu.


    Lasarus menambahkan, koperasi seharusnya memiliki pengurus dan anggota yang jelas. Dengan menjadikan dana desa sebagai penjamin, seluruh warga akan otomatis dianggap sebagai anggota koperasi meski modal yang tersedia terbatas.


    “Koperasi sejatinya kan harus jelas pengurusnya siapa, anggotanya siapa. Nah sekarang kalau menggunakan dana desa sebagai pinjamin, berarti seluruh masyarakat itu adalah anggota koperasi. Kalau seluruh masyarakat anggota koperasi hanya modal 3 miliar, pertanyaan saya mampukah untuk satu masyarakat misalnya jumlah penduduknya mencapai 3.000–5.000 orang?” ucapnya.


    Ia pun meminta pemerintah lebih berhati-hati dalam merancang program yang melibatkan uang negara. Lasarus menekankan, setiap rupiah dana publik wajib dipertanggungjawabkan sesuai kaidah keuangan negara.


    “Komentar saya sampai di situ dulu, tapi saya minta pemerintah berhati-hati kemudian karena juga ada penggunaan uang negara di sini, kontrolnya kemudian pertanggungjawaban keuangannya harus tetap mengacu kepada kaidah-kaidah keuangan negara,” pungkasnya.


    Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menjadi satu dari delapan agenda prioritas pada RAPBN 2026. Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto juga telah menginstruksikan 13 menteri, 3 kepala badan, serta seluruh kepala daerah untuk mendukung penuh Koperasi Merah Putih.


    Pemerintah telah menerbitkan aturan baru yang memungkinkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mengakses pinjaman hingga Rp3 miliar dari bank Himbara dengan bunga tetap 6 persen per tahun dan tenor enam tahun. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.


    Dukungan itu diperkuat melalui Peraturan Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Nomor 10 Tahun 2025 yang membuka ruang penggunaan dana desa sebagai talangan. Pasal 4 butir 4 regulasi tersebut mengizinkan pemerintah desa memberikan dukungan pengembalian pinjaman maksimal 30 persen dari dana desa apabila koperasi tidak mampu melunasi kewajiban kepada bank.

  • Skema Tunjangan Tunai Lebih Efisien Dibandingkan Fasilitas Rumah Dinas

    Skema Tunjangan Tunai Lebih Efisien Dibandingkan Fasilitas Rumah Dinas

     Anggota DPR RI Ahmad Sahroni menjelaskan alasan pemberian tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan kepada anggota dewan. Menurutnya, skema tunjangan tunai jauh lebih efisien dibandingkan fasilitas rumah dinas yang justru berpotensi membebani keuangan negara.

    Menurut Sahroni, biaya perawatan rumah dinas bisa mencapai sepuluh kali lipat dari tunjangan yang diberikan. “Kalau dikasih fasilitas rumah, biayanya lebih besar. AC rusak, perabotan, dapur, gas, perawatan lain—semuanya membutuhkan anggaran yang tidak kecil. Makanya lebih efisien diberikan dalam bentuk tunjangan tunai,” ujar Sahroni saat ditemui Parlementaria di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/08/2025).

    Ia menambahkan, dengan jumlah anggota DPR mencapai 580 orang, negara akan menanggung beban anggaran yang terus membengkak apabila rumah dinas harus dirawat dan diperbaiki setiap tahunnya. Karena itu, rumah dinas yang sudah ada sebagian besar dikembalikan kepada negara, sementara anggota DPR menggunakan tunjangan tersebut untuk menyewa atau mengontrak tempat tinggal sendiri.

    Terkait kritik publik soal empati DPR terhadap kondisi ekonomi masyarakat, ia menegaskan bahwa anggota dewan tetap menunjukkan kepedulian melalui berbagai kegiatan sosial di daerah pemilihan masing-masing. “Kita ini pejabat publik. Banyak kegiatan bantuan dan empati kepada masyarakat, hanya saja tidak semua perlu dipublikasikan. Ada yang suka tampilkan, ada juga yang memilih diam. Prinsipnya, uang yang diterima anggota DPR juga kembali ke masyarakat,” jelas Legislator Fraksi Partai Nasdem dapil Jakarta III.

    Meski begitu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini mengakui persepsi negatif masyarakat terhadap tunjangan DPR tidak bisa dihindari. Namun ia berharap publik memahami bahwa kebijakan pemberian tunjangan rumah justru lebih meringankan beban anggaran negara dibandingkan pemeliharaan rumah dinas. 

  • KAI Harus Hentikan Praktik Outsourcing dan Benahi Sistem Digitalisasi Tiket yang Rentan Disalahgunakan

    KAI Harus Hentikan Praktik Outsourcing dan Benahi Sistem Digitalisasi Tiket yang Rentan Disalahgunakan

    Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam mendorong PT Kereta Api Indonesia (Persero) membenahi secara serius manajemen ketenagakerjaan dan sistem digitalisasi layanan. Ia menilai, sebagai salah satu BUMN strategis yang memonopoli transportasi publik, KAI seharusnya menjadi teladan dalam perlindungan tenaga kerja dan penguatan tata kelola digital.

    Ia pun menyampaikan keprihatinan atas masih maraknya sistem outsourcing di lingkungan kerja KAI. Menurutnya, banyak tenaga kerja muda berprestasi tidak mendapatkan kepastian kerja karena pola kontrak jangka pendek, bahkan diputus menjelang hari raya untuk menghindari pembayaran tunjangan.

    “Kami sering melihat anak-anak muda yang ganteng-ganteng, cantik-cantik, lulusan kampus ternama, tapi hanya dipekerjakan setahun lalu kontraknya dihentikan sebelum Lebaran, hanya agar tidak membayar THR. Ini praktik yang tidak manusiawi,” ujar Mufti dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI dengan Direktur Utama PT KAI Bobby Rasyidin di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).

    Politisi PDI-Perjuangan itu menegaskan, dengan posisi KAI sebagai pemegang mandat publik dan penerima Penyertaan Modal Negara (PMN), perusahaan semestinya tidak hanya mengejar target bisnis, melainkan juga menegakkan standar ketenagakerjaan. “KAI sudah dimodali negara, dimudahkan regulasi. Maka perusahaan ini harus menjadi role model ketenagakerjaan nasional. Kami tidak ingin lagi mendengar istilah outsourcing di tubuh KAI dan anak usahanya,” katanya.

    Selain soal pekerja, Mufti juga mengkritik lemahnya layanan digital KAI, khususnya dalam proses pengembalian (refund) tiket. Ia menilai proses refund yang masih mewajibkan penumpang datang ke stasiun dan membawa dokumen fisik merupakan bentuk digitalisasi semu.

    “Di aplikasi ada pilihan refund, bahkan dua jam sebelum keberangkatan, tapi kenyataannya masyarakat masih harus datang ke stasiun bawa KTP. Ini bukan digitalisasi, ini akal-akalan,” tegasnya.

    Bahkan, Mufti menyebut pihaknya menerima laporan bahwa dana refund yang seharusnya kembali ke penumpang justru mengalir ke rekening pribadi oknum pegawai KAI, sehingga membuka potensi praktik penyalahgunaan. “Refund yang diproses ternyata masuk ke rekening oknum. Ini sering terjadi. Kami minta direksi mengecek dan menindak tegas agar kepercayaan publik tidak hilang,” ujarnya.

    Politisi Fraksi PDIP itu menegaskan, perbaikan sistem digital dan perlindungan tenaga kerja harus menjadi agenda prioritas direksi baru agar ke depan KAI tidak hanya membangun jaringan transportasi, tetapi juga menjadi institusi publik yang sehat, bersih, dan berpihak pada kesejahteraan pekerja. 

  • Lestari Moerdijat: Sistem Perbukuan yang Baik Tingkatkan Upaya Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

    Lestari Moerdijat: Sistem Perbukuan yang Baik Tingkatkan Upaya Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

    Sistem perbukuan yang baik merupakan salah satu instrumen pemenuhan hak mencerdaskan kehidupan setiap warga negara yang diamanatkan oleh UUD 1945.

    “Buku berperan penting dalam pemenuhan hak-hak pendidikan warga negara. Membaca merupakan wadah utama untuk mencapai tata kelola pengetahuan yang baik,” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat saat membuka diskusi daring bertema Tata Kelola Pengetahuan dan RUU Buku di Indonesia yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (20/8).

    Diskusi yang dimoderatori Luthfi Assyaukanie, Ph.D (Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI) itu menghadirkan Willy Aditya (Ketua Komisi XIII DPR RI – Pengusul RUU tentang Perbukuan), Dr. Ir. Achmad Fachrodji, M.M. (Direktur Utama PT Balai Pustaka (Persero), dan Arys Hilman Nugraha (Ketua Umum Ikatan Penerbit Indonesia/IKAPI) sebagai narasumber.

    Selain itu hadir pula Kanti W. Janis, S.H., LL.M. (Pendiri perpustakaan Baca di Tebet – Ketua Koperasi Penulis Bangsa Indonesia) sebagai penanggap.

    Menurut Lestari, salah satu fondasi kemajuan peradaban bangsa adalah tata kelola pengetahuan yang diperoleh dari kemudahan akses pada buku, kebiasaan dan kemampuan membaca.

    Namun, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, berdasarkan survei UNESCO 2024, minat baca masyarakat Indonesia 0,001%, atau hanya satu dari seribu orang yang gemar membaca secara aktif.

    Sementara laporan PISA 2022, mencatat skor literasi membaca siswa Indonesia yakni 371, berada jauh di bawah rata-rata negara OECD.

    Berdasarkan kondisi itu, Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu mengungkapkan, inisiatif untuk merevisi Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan mulai dicanangkan sejak 2023.

    Rancangan Undang-Undang terkait perubahan atas UU No 3/2017 tentang Sistem Perbukuan itu, tambah Rerie, salah satu tujuannya adalah agar kebijakan terkait perbukuan mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi digital, perlindungan hak cipta, sekaligus meningkatkan literasi dan daya saing sumber daya manusia (SDM) nasional.

    Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu mendorong agar para pemangku kepentingan dapat melahirkan kebijakan yang mampu meningkatkan literasi digital dan literasi informasi yang efektif meningkatkan tata kelola pengetahuan sehingga mampu mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai bagian pelaksanaan amanah konstitusi UUD 1945.

    Pengusul RUU tentang Perbukuan yang juga adalah Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya mengungkapkan, usul untuk merevisi UU No. 3/2017 tentang Sistem Perbukuan itu sejatinya sudah dilakukannya pada keanggotaan DPR periode yang lalu.

    Karena ketika itu sibuk memperjuangkan sejumlah undang-undang lain, Willy mengungkapkan, upaya revisi UU/2017 itu agak terbengkalai.

    Menurut Willy, apa yang diusulkan terkait kebijakan perbukuan bukan sekadar revisi, tetapi lebih pada perubahan karena kebijakan yang diusulkan sangat fundamental secara isi dan substansi.

    Usulan perubahan kebijakan terkait sistem perbukuan, menurut Willy, merupakan bagian dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.

    “Upaya mencerdaskan kehidupan bangsa itu adalah merupakan tugas suci dalam menjalankan amanat konstitusi,” ujar Willy.

    Menurut dia, tata kelola perbukuan yang merupakan sumber ilmu pengetahuan saat ini masih belum memadai.

    Willy berpendapat, penghargaan terhadap penulis, penerbit, dan ilmu pengetahuan yang disampaikan pada sebuah buku masih relatif rendah.

    Upaya perubahan UU No. 3/2017 tentang Sistem Perbukuan, ujar Willy, saat ini sedang diupayakan masuk dalam perubahan Prolegnas pada bulan depan.

    Direktur Utama PT Balai Pustaka (Persero), Achmad Fachrodji mengungkapkan, Balai Pustaka sudah berusia 108 tahun dan memiliki sejarah yang sangat panjang di bidang penerbitan buku.

    Menurut Achmad, saat ini Balai Pustaka memiliki 6.000 judul buku antara lain berupa novel klasik, cerita rakyat, dan karya sastra lainnya.

    Sejumlah kelemahan pada UU No. 3/2017 tentang Sistem Perbukuan, ujar Achmad, antara lain kurangnya implementasi dan pengawasan dalam realisasinya.

    Diakuinya, buku berkualitas saat ini sulit didapat di daerah tertinggal. Kebijakan yang ada saat ini, tambah dia, kurang fokus pada literasi digital dan cenderung fokus pada buku fisik.

    Ketua Umum IKAPI, Arys Hilman Nugraha mengungkapkan, bahwa sejak 3 tahun lalu IKAPI sudah meminta badan keahlian Komisi X DPR RI untuk menyampaikan usulan terkait penerapan sistem perbukuan yang lebih baik.

    Arys mengaku sangat senang dengan upaya perbaikan sistem perbukuan yang tidak hanya sekadar revisi, tetapi sebuah perubahan kebijakan.

    Menurut Arys, UU No. 3/2017 tentang Sistem Perbukuan sangat bias terhadap buku pendidikan dan buku pelajaran sekolah.

    Selain itu, jelas Arys, pada kebijakan tersebut tidak diatur terkait bagaimana menumbuhkan budaya membaca di masyarakat.

    Menurut Arys, bila sebuah kebijakan hanya mengatur sisi hulu, terkait penerbit dan penulis yang harus mampu memproduksi karya  berkualitas, tanpa ada kewajiban di sektor hilir seperti menumbuhkan minat baca masyarakat, buku yang diproduksi tidak ada yang beli.

    “Pasarnya harus dibangun dengan terus menumbuhkan budaya baca masyarakat melalui berbagai cara, sehingga produk buku berkualitas yang dihasilkan dapat diserap,” ujar Arys.

    Pendiri perpustakaan Baca di Tebet, Kanti W. Janis berpendapat, sebuah kebijakan bila tidak memuat ketentuan yang memaksa untuk menerapkannya bukanlah kebijakan yang baik.

    Kebijakan terkait sistem perbukuan, menurut Kanti, harus memiliki landasan berpikir untuk mewujudkan Indonesia yang maju, beradab, dan berkeadilan sosial.

    Selain itu, tambah dia, juga harus mampu membentuk orang Indonesia yang berbudi pekerti baik dengan pemikiran-pemikiran bermutu yang mencerdaskan bangsa.

    Agar penulis bisa menghasilkan karya yang bermutu, ujar Kanti, penulisnya harus dihargai dan dilindungi hak-haknya.

    Menurut Kanti, yang menyebabkan harga buku mahal saat ini karena buku dikenakan pajak berantai dari pajak kertas, PPN buku, hingga pajak dari royalti.

    Wartawan senior Usman Kansong berpendapat, sambil menunggu lahirnya perubahan undang-undang sistem perbukuan, pemerintah bisa melakukan sejumlah upaya untuk menghidupkan ekosistem perbukuan kita.

    Menurut Usman, saat ini dalam tata kelola perbukuan di tanah air terkesan tidak ada kehadiran pemerintah.

    Sejumlah langkah diskresi, ujar Usman, bisa dilakukan pemerintah untuk membantu jalannya sistem perbukuan, seperti ikut aktif meningkatkan minat baca masyarakat dan memangkas atau menghilangkan pengenaan pajak pada sejumlah komponen dalam produksi  buku.

    Menurut Usman harus ada langkah konkret yang segera dari pemerintah untuk memperbaiki sejumlah kebijakan dalam upaya menghidupkan dunia perbukuan di Indonesia.

  • Lestari Moerdijat: Pendidikan Inklusif Dukung Upaya Hadapi Tantangan Global

    Lestari Moerdijat: Pendidikan Inklusif Dukung Upaya Hadapi Tantangan Global

    Penerapan pendidikan inklusif merupakan salah satu kunci utama dalam menjawab berbagai tantangan global saat ini.

    “Pendidikan yang lebih inklusif harus dikedepankan untuk menghadapi berbagai tantangan saat ini, mulai dari kesenjangan sosial hingga disrupsi teknologi yang terjadi,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/8).

    Data UNESCO pada 2024 mencatat sebanyak 258 juta anak dan remaja di seluruh dunia belum memiliki akses pendidikan yang layak. Sementara itu, hanya 17% negara yang memiliki sistem pendidikan inklusif yang mampu mengakomodasi penyandang disabilitas.

    Tantangan dan Peluang Pendidikan Inklusif

    Secara umum, ujar Lestari, pendidikan inklusif adalah sistem pendidikan yang memastikan semua individu tanpa terkecuali—termasuk anak berkebutuhan khusus, kelompok marginal, dan mereka yang terdampak konflik—memiliki kesempatan belajar yang setara.

    Rerie, sapaan akrab Lestari, berpendapat bahwa pemerintah harus memperkuat regulasi dan alokasi anggaran, serta memastikan 20% APBN benar-benar didedikasikan untuk pendidikan.

    Ia mengungkapkan, data Kemendikbudristek 2024 bahkan mencatat hanya 5% dari alokasi dana pendidikan yang ditujukan untuk pendidikan inklusif.

    Selain itu, tambah Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah, pelatihan guru dalam menangani keberagaman siswa juga sangat penting.

    Karena, menurut data World Bank (2023), sebanyak 60% guru di negara berkembang belum terlatih dalam metode pembelajaran inklusif.

    Rerie mengakui, sejumlah tantangan untuk mewujudkan pendidikan inklusif masih dihadapi di tanah air, seperti stigma sosial terhadap anak berkebutuhan khusus, infrastruktur yang belum merata, serta kurangnya data akurat terkait anak putus sekolah dan berkebutuhan khusus.

    Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu mendorong agar semua pihak terkait—pemerintah, pihak swasta, dan masyarakat—dapat membangun kolaborasi yang kuat untuk mewujudkan pendidikan yang lebih inklusif dan merata bagi setiap anak bangsa.